Penerimaan 2 Mobil dari Swasta
KPK Periksa Adik Legislator Bengkulu Vinna Ledy
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)
law-justice.co - KPK memanggil adik dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Dian Andini Anggraheni (DIA). Pemanggilan ini dilakukan usai KPK menyita dua mobil dari Vinna Ledy yang diduga merupakan pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek.
"Benar yang bersangkutan merupakan adik dari saudari VLA," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Selain adik Vinna Ledy, KPK kembali memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HER) dan satu saksi lainnya bernama Elisa Wijaya selaku Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang. Budi belum merinci hal yang akan didalami penyidik kepada para saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap temuan dugaan pemberian dua unit mobil yang diberikan oleh pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) untuk Vinna Ledy. Dua mobil yang diperoleh Vinna Ledy dari Eno Bowo adalah jenis Pajero Sport dan Mercedes-Benz (Mercy).
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan untuk mobil Pajero Sport sudah dalam penyitaan KPK, sedangkan mobil Mercy belum disita tapi sudah ditemukan bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil yang diatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya, adalah mobil Mercy.
Penyidik juga, kata Budi, masih melakukan penelusuran. Penyidik menduga masih ada pemberian lain yang diterima oleh Vinna dari pihak swasta.
"Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya," ucapnya.
Sebagai informasi, nama Vinna mencuat saat KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 Maret 2026.
KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.
Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.
"Sprindik umum," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7).
KPK kemudian menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.
KPK juga melakukan penggeledahan terkait perkara baru itu pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Salah satu tempat yang digeledah ialah rumah Vinna.
Setelah itu, KPK memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. KPK menduga Eno Bowo memberi aset ke Vinna.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," beber Budi pada Kamis (27/8)
Aset itu diduga diberikan terkait proyek di Kota Bengkulu. Namun KPK belum menguraikan detail konstruksi perkara tersebut.
Pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik Vinna.
KPK juga mengungkap Vinna diduga menerima uang dari pengusaha. Namun KPK belum mengungkap berapa nilai duit yang diduga diberikan ke Vinna.




Komentar