Pengurus Ditahan Kejagung, OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks
OJK (Pikiran Rakyat)
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah itu dilakukan untuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum yang menjerat pengurus perusahaan.
"OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tersebut tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Friderica dalam konferensi pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).
Friderica menjelaskan OJK mencermati perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap KoinWorks selaku perusahaan penyelenggaran pinjaman online (pinjol).
Menurut dia, pemanggilan dilakukan menyusul adanya penahanan terhadap pengurus KoinWorks, serta sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diterima OJK terkait perusahaan tersebut.
"OJK mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan manipulasi pengajuan kredit melalui sebuah bank BUMN dan platform pinjol KoinWorks.
Ketiga tersangka merupakan pengurus PT Lunaria Annua Teknologi yang diduga bekerja sama dalam proses analisis kredit yang tidak layak serta pengajuan dan penyaluran pembiayaan yang melawan hukum kepada sejumlah nasabah.
Sementara itu, KoinWorks menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perusahaan menjelaskan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan bank BUMN. Dalam skema tersebut, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan bank sesuai peran masing-masing pihak.
"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," demikian pernyataan perusahaan, melansir detikfinance.




Komentar