Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

10 Oligarki Sawit Diduga Manipulasi Ekspor,Kenapa Satgas PKH Diam Saja

Minggu, 31/05/2026 09:01 WIB
Ilustrasi Gambar Presiden Prabowo Menghadiri Penyerangan Uang Oleh Satgas PKH ke Negara - Sumber: Istimewa/ Law-Justice.co

Ilustrasi Gambar Presiden Prabowo Menghadiri Penyerangan Uang Oleh Satgas PKH ke Negara - Sumber: Istimewa/ Law-Justice.co

[INTRO]

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan praktik under invoicing yang dilakukan oleh 10 perusahaan eksportir sawit terbesar layak mendapat perhatian serius. Pasalnya, dugaan tersebut bukan berasal dari spekulasi atau laporan pihak luar, melainkan berdasarkan hasil pengambilan sampel yang dilakukan pemerintah sendiri terhadap aktivitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Yang membuat publik terkejut bukan hanya dugaan pelanggarannya, melainkan juga skala potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Dari sampel yang diperiksa, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,48 triliun. Bahkan, Menteri Keuangan mengisyaratkan bahwa angka tersebut kemungkinan hanya puncak gunung es karena berasal dari sebagian kecil transaksi yang diteliti. Jika pola yang sama terjadi secara sistematis dan dalam jangka waktu panjang, potensi kerugian negara tentu dapat jauh lebih besar.

Di sisi lain, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan ketegasan yang cukup tinggi dalam menindak perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Puluhan korporasi telah dikenai sanksi administratif, sebagian lahan telah diambil alih negara, dan berbagai langkah penertiban dilakukan dengan narasi besar penyelamatan aset negara serta penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Dalam konteks tersebut  terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang kiranya memerlukan jawaban :1. Jika dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, mengapa belum terlihat langkah penindakan yang setara dengan yang dilakukan Satgas PKH terhadap pelanggaran kawasan hutan?.2. Apakah fokus Satgas PKH saat ini lebih menitikberatkan pada penguasaan lahan dibanding pembenahan tata niaga sawit secara menyeluruh?. 3. Mengapa identitas 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor belum dibuka ke publik?

Mengapa Tidak Segera Ditindak ?

Jika benar dugaan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa seluruh sampel dari 10 eksportir sawit terbesar melakukan praktik *under invoicing* atau manipulasi nilai ekspor, maka persoalan yang sedang dihadapi negara sesungguhnya tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa. Dugaan tersebut menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni potensi hilangnya penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar dari salah satu komoditas ekspor strategis Indonesia.

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut menjadi penting karena berasal dari otoritas yang memiliki akses langsung terhadap data kepabeanan, perpajakan, dan transaksi ekspor. Lebih dari itu, angka kerugian yang disebutkan bukanlah angka kecil. Dari sampel yang terbatas, hanya berdasarkan pemeriksaan terhadap sebagian kecil transaksi, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun. Yang lebih mengkhawatirkan, angka tersebut menurut Menteri Keuangan hanya berasal dari sampel beberapa kapal saja.

Artinya, apabila pola yang sama terjadi pada keseluruhan transaksi ekspor perusahaan-perusahaan tersebut dalam rentang waktu yang lebih panjang, potensi kerugian negara dapat berlipat ganda hingga mencapai nilai yang jauh lebih besar. Di sinilah muncul pertanyaan yang sulit dihindari publik. Mengapa dugaan pelanggaran yang berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah triliunan rupiah belum terlihat memperoleh respons yang sama kuatnya dengan penindakan yang selama ini dilakukan terhadap pelanggaran kawasan hutan?

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat menyaksikan bagaimana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bergerak cepat melakukan penyitaan lahan, pemasangan plang penguasaan negara, hingga penagihan denda terhadap puluhan perusahaan yang dianggap menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Negara menunjukkan ketegasan dan keberanian politik yang tinggi untuk mengambil kembali aset-aset yang dinilai berada di bawah penguasaan yang melanggar ketentuan hukum.

Langkah tersebut tentu patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Namun pada saat yang sama, publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika muncul dugaan pelanggaran lain yang dampaknya juga sangat besar terhadap kepentingan negara.

Jika penguasaan lahan secara tidak sah dianggap merugikan negara dan harus ditindak tegas, maka bukankah dugaan manipulasi nilai ekspor yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah triliunan rupiah juga layak memperoleh perhatian dan prioritas yang setara? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena industri sawit merupakan sektor yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Keuntungan yang diperoleh perusahaan tidak hanya berasal dari penguasaan lahan, tetapi juga dari aktivitas perdagangan dan ekspor. Oleh karena itu, apabila negara hanya fokus pada aspek legalitas lahan tanpa secara bersamaan mengawasi tata niaga dan ekspor komoditas yang dihasilkan dari lahan tersebut, maka upaya pembenahan tata kelola sawit berisiko menjadi tidak utuh.

Negara mungkin berhasil menertibkan kawasan hutan, tetapi belum tentu berhasil menutup berbagai celah yang berpotensi mengurangi hak negara atas penerimaan yang semestinya diperoleh. Memang harus diakui bahwa persoalan kawasan hutan dan dugaan manipulasi ekspor berada dalam domain kewenangan yang berbeda.

Satgas PKH dibentuk untuk menangani persoalan penguasaan kawasan hutan, sedangkan dugaan *under invoicing* berada dalam ranah perpajakan, kepabeanan, perdagangan internasional, dan penegakan hukum ekonomi. Akan tetapi, dari perspektif kepentingan publik, perbedaan kewenangan tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai kesetaraan perhatian negara terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang sama-sama berpotensi merugikan keuangan negara.

Justru karena persoalan ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga, publik menunggu adanya langkah yang menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keseriusan yang sama dalam mengusut dugaan manipulasi ekspor sebagaimana keseriusannya menertibkan kawasan hutan.

Koordinasi antara Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Perdagangan, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas lainnya menjadi penting untuk memastikan bahwa temuan tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik, tetapi ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, audit, investigasi, dan penegakan hukum yang transparan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang sepuluh perusahaan sawit atau tentang benar dan tidaknya dugaan yang disampaikan pemerintah.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara menunjukkan konsistensi dalam menegakkan hukum. Masyarakat tentu berharap bahwa prinsip yang digunakan pemerintah sederhana: siapa pun yang diduga merugikan negara harus diperiksa secara transparan, siapa pun yang terbukti melanggar harus ditindak sesuai hukum, dan siapa pun pelakunya tidak boleh mendapatkan perlakuan yang berbeda hanya karena ukuran usaha, kekuatan modal, atau pengaruh yang dimilikinya.

Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada banyaknya lahan yang berhasil disita negara, tetapi juga pada kemampuan negara memastikan bahwa setiap rupiah hak publik yang hilang akibat dugaan pelanggaran dapat dipulihkan secara adil dan akuntabel

Fokus Satgas Kemana ?

Pertanyaan yang patut diajukan dalam konteks pembenahan industri sawit nasional saat ini adalah apakah fokus negara, khususnya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), masih terlalu terkonsentrasi pada persoalan penguasaan lahan, sementara aspek tata niaga yang tidak kalah penting justru belum memperoleh perhatian yang setara. Pertanyaan ini menjadi relevan karena tujuan utama pembentukan Satgas PKH sesungguhnya bukan hanya menertibkan kawasan hutan, melainkan juga mengembalikan hak negara atas sumber daya alam serta memperbaiki tata kelola sektor-sektor strategis yang selama ini menyimpan berbagai persoalan hukum dan ekonomi.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Satgas PKH telah menunjukkan kinerja yang cukup agresif dalam menjalankan mandatnya. Hingga tahun 2025 dan memasuki 2026, puluhan perusahaan telah menjadi objek penindakan, sementara sekitar 71 korporasi dilaporkan telah dikenai sanksi administratif. Berbagai langkah mulai dari verifikasi lapangan, pemasangan plang penguasaan negara, pengambilalihan lahan, hingga penagihan kewajiban kepada perusahaan telah dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan nasional.

Dari sudut pandang hukum tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan, langkah tersebut tentu merupakan kemajuan yang patut diapresiasi. Negara menunjukkan keberanian untuk menertibkan penguasaan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun di balik keberhasilan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pembenahan sektor sawit dapat dianggap selesai hanya dengan menertibkan aspek lahannya?

Persoalan sawit sesungguhnya jauh lebih kompleks daripada sekadar status legalitas lahan. Industri ini merupakan rantai bisnis yang terhubung dari hulu hingga hilir. Di hulu terdapat persoalan perizinan, penguasaan kawasan, dan produksi tandan buah segar. Di tengah terdapat proses pengolahan dan perdagangan. Sementara di hilir terdapat ekspor, perpajakan, transfer pricing, penerimaan negara, hingga berbagai praktik bisnis lintas yurisdiksi yang berpotensi memengaruhi besarnya manfaat ekonomi yang diterima negara. Dengan kata lain, legalitas lahan hanyalah satu bagian dari keseluruhan ekosistem industri sawit.

Karena itu, ketika muncul dugaan praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing yang disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan terhadap sejumlah eksportir besar sawit, publik mulai melihat adanya dimensi lain yang sama pentingnya dengan persoalan kawasan hutan. Jika negara selama ini berupaya mengambil kembali aset berupa lahan yang dianggap dikuasai secara tidak sah, maka logika yang sama seharusnya berlaku terhadap potensi penerimaan negara yang hilang akibat dugaan penyimpangan dalam aktivitas perdagangan dan ekspor. Keduanya pada hakikatnya menyangkut hak negara yang sama-sama harus dilindungi.

Di sinilah terlihat bahwa persoalan sawit memiliki setidaknya dua dimensi besar yang tidak dapat dipisahkan. Dimensi pertama adalah legalitas lahan, yaitu apakah kawasan yang dimanfaatkan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum kehutanan dan tata ruang. Dimensi kedua adalah tata niaga dan penerimaan negara, yaitu apakah hasil ekonomi yang diperoleh dari lahan tersebut telah dilaporkan, diperdagangkan, dan dikenakan kewajiban fiskal secara benar dan transparan. Menyelesaikan satu dimensi tanpa menyentuh dimensi lainnya berisiko menciptakan pembenahan yang parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.

Analogi sederhananya, negara dapat saja berhasil mengambil kembali atau menertibkan jutaan hektare lahan, tetapi apabila rantai perdagangan, ekspor, dan perpajakan yang terkait dengan komoditas tersebut masih menyimpan berbagai celah penyimpangan, maka manfaat ekonomi yang seharusnya diterima negara belum tentu dapat dipulihkan secara optimal. Dalam konteks ini, penguasaan lahan dan tata niaga sesungguhnya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Lahan menjadi sumber produksi, sementara tata niaga menjadi instrumen yang menentukan seberapa besar nilai ekonomi dari sumber daya tersebut kembali kepada negara dan masyarakat.

Pertanyaan kritisnya kemudian adalah apakah strategi pembenahan sektor sawit nasional sudah dirancang secara terintegrasi atau masih berjalan dalam sekat-sekat kelembagaan yang terpisah. Satgas PKH memang memiliki mandat spesifik terkait kawasan hutan, sementara persoalan ekspor, perpajakan, dan kepabeanan berada di bawah kewenangan kementerian dan lembaga lain.

Namun dari perspektif kepentingan publik, masyarakat tidak melihat persoalan ini sebagai urusan sektoral yang terpisah. Yang dilihat publik adalah sejauh mana negara mampu memastikan bahwa seluruh rantai bisnis sawit, mulai dari lahan hingga ekspor, berjalan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.

Oleh karena itu, pembenahan tata kelola minyak sawit ke depan seharusnya tidak berhenti pada agenda penertiban kawasan hutan semata. Keberhasilan yang telah dicapai Satgas PKH perlu diperluas menjadi momentum untuk membangun pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap seluruh rantai bisnis sawit. Sebab tujuan akhir dari reformasi tata kelola sumber daya alam bukan hanya memastikan siapa yang menguasai lahan, tetapi juga memastikan bahwa kekayaan alam yang dihasilkan dari lahan tersebut benar-benar memberikan kontribusi yang adil bagi negara, masyarakat, dan pembangunan nasional.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara dalam membenahi sektor sawit tidak hanya ditentukan oleh berapa luas kawasan hutan yang berhasil ditertibkan, tetapi juga oleh seberapa besar negara mampu memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi yang lahir dari pemanfaatan sumber daya tersebut berlangsung secara jujur, transparan, dan memberikan penerimaan yang maksimal bagi kepentingan publik.

Karena itulah, legalitas lahan dan tata niaga minyak sawit seharusnya tidak diperlakukan sebagai dua agenda yang terpisah, melainkan sebagai dua pilar utama yang harus berjalan beriringan dalam upaya membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan.

Mengapa Belum Juga Dibuka ?

Pemerintah mungkin memiliki alasan untuk tidak serta-merta membuka identitas perusahaan karena proses verifikasi, audit, atau penyidikan masih berlangsung. Namun di sisi lain, terdapat kepentingan publik yang juga tidak dapat diabaikan. Dugaan yang disampaikan menyangkut potensi kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan bahkan disebut berpotensi lebih besar karena angka yang beredar saat ini hanya berasal dari sampel yang sangat terbatas.

Ketika sebuah persoalan menyangkut penerimaan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan kepentingan publik yang luas, maka tuntutan terhadap transparansi menjadi sesuatu yang sulit dihindari. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pemerintah menangani kasus tersebut dan bagaimana perkembangan proses yang sedang berjalan.

Di sinilah muncul dilema antara kerahasiaan proses penegakan hukum dan kebutuhan akan keterbukaan informasi. Secara teoritis, kerahasiaan dapat dibenarkan apabila memang diperlukan untuk menjaga efektivitas penyelidikan atau mencegah hilangnya alat bukti. Akan tetapi, dalam praktik pemerintahan modern, kerahasiaan yang terlalu panjang tanpa penjelasan yang memadai sering kali justru melahirkan spekulasi dan ketidakpercayaan.

Ketika publik mengetahui bahwa pemerintah memiliki data, tetapi tidak mengetahui siapa pihak yang dimaksud dan bagaimana tindak lanjutnya, ruang kosong informasi tersebut dengan cepat diisi oleh berbagai dugaan dan kecurigaan.

Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena muncul pada saat pemerintah juga menghadapi kritik terkait transparansi dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Selama ini berbagai kalangan masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan pemerhati tata kelola sumber daya alam meminta agar pemerintah lebih terbuka mengenai perusahaan-perusahaan yang menjadi objek penindakan maupun yang sedang diperiksa.

Kritik tersebut muncul bukan semata-mata untuk mempermalukan perusahaan tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara konsisten dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.

Dalam konteks itulah, kerahasiaan identitas sepuluh perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor berpotensi menimbulkan pertanyaan yang lebih luas. Publik dapat bertanya apakah kerahasiaan tersebut memang murni untuk kepentingan penyidikan atau justru menciptakan ruang bagi munculnya persepsi bahwa terdapat perusahaan-perusahaan tertentu yang memperoleh perlakuan berbeda.

Pertanyaan seperti ini mungkin tidak selalu didasarkan pada fakta, tetapi dalam dunia kebijakan publik persepsi sering kali memiliki dampak yang hampir sama besar dengan fakta itu sendiri. Ketika kepercayaan publik mulai terganggu, pemerintah harus bekerja lebih keras untuk meyakinkan masyarakat bahwa seluruh proses berjalan secara objektif dan profesional.

Lebih jauh lagi, keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi rasa ingin tahu masyarakat. Transparansi merupakan instrumen pengawasan publik yang sangat penting. Dalam banyak kasus korupsi, penggelapan pajak, atau kejahatan korporasi di berbagai negara, keterlibatan masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas independen justru menjadi faktor yang membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan secara konsisten.

Sulit membangun pengawasan publik apabila informasi paling dasar mengenai pihak-pihak yang sedang diperiksa tidak tersedia. Publik akhirnya hanya diminta untuk percaya tanpa memiliki kesempatan untuk melakukan kontrol sosial yang memadai.

Tentu saja tidak berarti bahwa seluruh informasi harus dibuka tanpa batas. Pemerintah tetap memiliki kewajiban melindungi proses hukum yang sedang berjalan. Namun setidaknya publik berhak memperoleh kepastian mengenai status penanganan kasus, tahapan yang sedang berlangsung, dan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas. Transparansi yang proporsional justru dapat memperkuat legitimasi proses hukum, bukan melemahkannya.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai identitas sepuluh perusahaan ini sesungguhnya bermuara pada persoalan yang lebih mendasar, yaitu konsistensi negara dalam menegakkan hukum. Selama ini pemerintah menunjukkan ketegasan yang cukup tinggi dalam menertibkan pelanggaran kawasan hutan melalui Satgas PKH. Berbagai perusahaan diumumkan kepada publik, lahan-lahan dipasang plang penguasaan negara, dan proses penindakan dilakukan secara terbuka.

Karena itu, wajar apabila masyarakat kemudian bertanya apakah ketegasan yang sama juga akan diterapkan terhadap dugaan manipulasi ekspor yang berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga triliunan rupiah.

Jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh pernyataan-pernyataan resmi semata, melainkan oleh tindakan nyata yang diambil pemerintah dalam waktu ke depan. Apakah data yang telah dikantongi akan ditindaklanjuti secara serius, apakah proses pemeriksaan akan berjalan transparan, dan apakah siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diperlakukan sama di hadapan hukum.

Sebab dalam negara hukum yang demokratis, ukuran keadilan bukan terletak pada seberapa keras negara bertindak terhadap pelanggar tertentu, melainkan pada kemampuannya menerapkan standar yang sama kepada setiap pihak tanpa pengecualian.

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar