Ini Syarat Mengagunkan Tanah Milik Orang Lain

Jum'at, 22/05/2026 14:04 WIB
Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

law-justice.co - Saya merupakan cucu dari nenek saya. Jika saya ingin mengambil pinjaman ke bank dengan agunan sertifikat atas nama nenek saya apakah itu bisa? Apa saja syarat dan hal-hal yang perlu saya perhatikan?

Hak Tanggungan atas Tanah

Sebelum membahas tentang pinjaman ke bank dengan agunan sertifikat tanah, kami akan menguraikan konsep dasar pinjaman dengan agunan dalam kerangka hukum Indonesia.

Terkait dengan agunan atau jaminan, secara umum Pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa segala kebendaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi tanggungan bagi semua perikatannya.

Adapun, fungsi agunan bagi debitur dan kreditur adalah untuk memberikan jaminan kebendaan yang melekat terhadap suatu benda untuk pelunasan utang. Dengan kata lain, apabila debitur tidak dapat melaksanakan pembayarannya, maka jaminan kebendaan tersebut dapat berpindah kekuasaannya kepada kreditur.

Terdapat beberapa jenis agunan yang sering digunakan dalam proses pengajuan pinjaman ke bank, salah satunya adalah hak tanggungan atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah. Pemberi hak tanggungan dapat orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan.

Syarat Mengagunkan Tanah Milik Orang Lain

Kemudian menjawab pertanyaan Anda, mengajukan pinjaman ke bank dengan agunan milik orang lain diperbolehkan sepanjang pemilik agunan tersebut memberikan persetujuannya dengan tegas.

Nenek Anda selaku pemilik tanah yang dijadikan agunan perlu memberikan kuasa melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) yang wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT.[3] SKMHT berisi kuasa membebankan hak tanggungan serta mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang, nama serta identitas kreditur dan debitur.[4]

Selain itu, wajib membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) oleh PPAT dalam waktu 1 bulan setelah SKMHT diberikan.[5] Tidak adanya APHT dapat mengakibatkan hak tanggungan batal demi hukum.

Selanjutnya, hak tanggungan didaftarkan pada Kantor Pertanahan selambatnya 7 hari setelah APHT ditandatangani untuk mendapatkan sertifikat hak tanggungan sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan.

Dengan demikian, mengajukan pinjaman bank dengan agunan tanah atas nama orang lain dapat sah secara hukum apabila setiap tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dilaksanakan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar