Penting,
Ini Dokumen yang Harus Dibawa Ahli Waris untuk Balik Nama Sertifikat
Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).
law-justice.co - Sebagaimana diketahui, orang tua yang meninggal dunia bisa punya warisan berupa tanah atau rumah untuk anaknya. Saat menerima warisan, anak perlu mengalihkan hak kepemilikan dengan cara balik nama sertifikat tanah.
Proses ini penting untuk memastikan hak kepemilikan tanah diakui oleh hukum. Dengan begitu, pemilik baru terhindar dari berbagai masalah seperti sengketa tanah atau kesulitan jual properti.
Namun, proses balik nama sertifikat tanah warisan berbeda dari balik nama pada umumnya. Sang anak atau ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan berikut ini.
Syarat Dokumen Balik Nama Tanah Warisan
Ketentuan soal balik nama sertifikat tanah milik orang tua yang sudah meninggal diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut ini dokumen yang harus disertakan kepada kantor pertanahan untuk pendaftaran peralihan hak tanah karena pewarisan.
- Sertifikat hak yang bersangkutan
- Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Dalam catatan detikProperti, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengatakan mengatakan surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat diperoleh dari kantor kelurahan atau penetapan pengadilan agama/negeri.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu melengkapi persyaratan balik nama lainnya. Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut syaratnya.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Cara Balik Nama
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk proses balik nama tanah orang tua yang sudah meninggal:
- Siapkan berkas dan dokumen yang diperlukan
- Bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan
- Registrasi balik nama sertifikat ke seluruh ahli waris di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
- Menyerahkan dokumen-dokumen syarat balik nama
- Membuat akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Ketentuan biaya proses pembuatan AJB dalam Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT. Sementara itu, biaya saksi tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di akta.
Biaya Balik Nama
Balik nama sertifikat tanah waris dikenakan biaya. Pemohon dapat menghitung biaya balik nama secara manual dengan rumus berikut.
(Nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi / 1.000.)
Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 600 meter persegi di wilayah Bandung. Nilai tanah per meter persegi di daerah tersebut sekitar Rp 2.000.000.
Dengan menggunakan rumus di atas, biaya balik nama sertifikat tanah waris sekitar Rp 1.200.000.
Itulah informasi seputar balik nama tanah warisan. Semoga membantu!




Komentar