Hakim Tolak Permohonan Sidang Daring Nadiem Makarim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook, Nadiem Makarim, kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026). Majelis Hakim secara tegas menolak permohonan tim hukum mantan Mendikbudristek tersebut untuk melaksanakan persidangan secara daring atau melalui Zoom. Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:




Komentar