Dikejar 28 Tahun, Duit Talangan BLBI Rp211 Triliun Belum Pulang ke Negara
Memburu Jejak Oligarki Pengemplang BLBI
Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap piutang negara dari skandal tersebut masih mencapai Rp211,02 triliun hingga 2025. Hampir tiga dekade setelah krisis moneter 1997–1998, pemerintah dinilai belum mampu menuntaskan penagihan terhadap ribuan obligor dan debitur penerima dana talangan perbankan yang pernah digelontorkan untuk menyelamatkan sistem keuangan nasional.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menyebut terdapat 25.306 obligor dan debitur terkait BLBI yang kewajibannya belum terselesaikan. BPK juga menyoroti lemahnya efektivitas penagihan yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan berbagai hambatan dalam penelusuran aset.
Atas temuan BPK itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana membentuk lembaga baru. Namun, Purbaya ingin lembaga baru nantinya bisa berkinerja efektif dalam menyelamatkan uang negara. "Jadi, sudah enggak ada (Satgas BLBI), ini saya mau rapikan dulu. Dalam waktu dekat kan Pak Rio (Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban) mau pensiun. Jadi, kita diskusikan nanti gantinya seperti apa. Tapi, saya nggak mau cuma noise, tapi nggak ada duitnya," papar Purbaya di Jakarta, dikutip Sabtu (25/04/2026).

Ilustrasi: Kutipan IHPS II 2025 Badan Pemeriksa Keuangan RI fokus upaya penagihan piutang eks BLBI. (ChatGPT)
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mengejar aset negara yang masih memiliki potensi pengembalian. Namun, langkah tersebut akan dilakukan secara selektif dan berbasis kejelasan kasus, bukan sekadar menimbulkan kegaduhan di pasar. "Kalau masih banyak uangnya (tunggakan) kita kejar. Tapi saya gak mau cuman ribut-ribut, gak ada duitnya," katanya.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu agresif tanpa dasar kuat justru berisiko menimbulkan kepanikan, terutama di kalangan pelaku pasar. Ia menyinggung bahwa sentimen negatif bisa membuat investor bereaksi berlebihan.
Terkait kemungkinan perpanjangan Satgas BLBI, Purbaya menyatakan keputusan akan diambil setelah struktur pejabat baru terbentuk. Ia juga mengindikasikan bahwa perpanjangan tidak akan dipaksakan dalam kondisi transisi saat ini. "Nanti saya lihat setelah pejabat baru masuk," ucapnya.
BLBI sendiri merupakan fasilitas likuiditas darurat yang diberikan Bank Indonesia kepada puluhan bank saat krisis finansial Asia menghantam Indonesia pada 1997–1998. Pemerintah saat itu menggelontorkan ratusan triliun rupiah untuk mencegah keruntuhan sistem perbankan akibat rush dan anjloknya nilai rupiah. Namun sebagian dana tersebut kemudian diduga disalahgunakan oleh pemilik bank penerima bantuan melalui pengalihan aset, transaksi afiliasi, hingga penggunaan dana di luar tujuan penyelamatan likuiditas.
Pada arsip jawaban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas penyelesaian Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, pada rapat paripurna 1 April 2008, SBY juga membeberkan para obligor BLBI. Di antara para obligor, ada yang disebut telah melunasi kewajibannya kepada negara, namun ada yang masih dalam proses penyelesaian. Berikut daftar obligor dan debitur BLBI sebagaimana dirangkum detikcom:
- Bank Aken: I Made Sudiarta
- Bank Aken: I Gde Darmawan
- Bank Bahari: Santosa Sumali
- Bank Baja: Andi Hartawan Sardjito
- Bank Baja: The Ning Khong
- Bank BIRA: Atang Latief
- Bank Budi Internasional: Hendra Liem
- Bank Bumi Raya: Suparno Adijanto
- Bank Danahutama: The Ning King
- BDNI: Syamsul Nursalim
- Bank Danamon: U Atmadjaja
- BCA: Salim Group
- Bank Hastin: The Tje Min
- Bank Hokindo: Ho Kiarto
- Bank Indotrade: Keluarga Mulianto Tanaga
- Bank Indotrade: Iwan Suhardiman
- Bank Intan: Fadel Muhammad
- Bank Lautan Berlian: Ulung Bursa
- Bank Mashill: Philip S Wijaya
- Bank Metropolitan: Santosa Sumali
- Bank Moderen: S Hartono
- Bank Namura: Adiputra Januardy/James
- Bank Namura: Baringin P/Joseph Januardy
- Bank Nusa Nasional: Nirwan Dermawan Bakrie
- Bank Papan Sejahtera: Honggo Wendratno
- Bank Papan Sejahtera: Njoo Kok Kiong
- Bank Papan Sejahtera: Hasyim Sujono Djojohadikusumo
- Bank Pelita Istimarat: Hasyim Sujono Djojohadikusumo
- Bank Pelita Istimarat: Agus Anwar
- Bank Pesona Utama:
- Bank Putra Multikarsa: Marimutu Sinivashan
- Bank Putra Surya Perkasa: Trijono Gondokusumo
- Bank Putra Surya Perkasa: Hengky Wijaya
- Bank RSI: Ibrahim Risjad
- Bank Sanho: Ganda Eka Handria
- Bank Sewu: Husodo Angkosubroto
- Bank Surya: Sudwikatmono
- Bank Tata: Hengky Wijaya
- Bank Tamara: Omar Putihrai
- Bank Tamara: Lidia Muchtar
- Bank Umum Nasional: M Hasan
- Bank Umum Nasional: Kharudin Ongko
- Bank Umum Servitia: David Nusa Wijaya
- Bank Umum Servitia: Tarunodjojo
- Bank Yama: Siti Hardiyanti Rukmana

Ilustrasi: Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita harta kekayaan lainnya PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PT PSPI). (Satgas BLBI via Kompas)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah melakukan pelacakan aset atau asset tracing untuk mengembalikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, pemerintah perlu tegas dalam arti melakukan pelacakan aset supaya preseden membangkrutkan negara melalui mekanisme utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme perbankan tidak berulang.
"Pemerintah harus melakukan asset tracing dengan melacak aset jaminan utang maupun aset lain yang masih dimiliki oleh debitur BLBI," kata Misbakhun ketika dikonfirmasi Law-Justice, Kamis (30/04/2026).
Hal itu menurut Misbakhun untuk memastikan aset yang dikuasai tidak kembali ke pemilik lama dengan berbagai skema yang ada. Ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) terdiri dari tiga skema. Tiga skema tersebut adalah Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan Akta Pengakuan Utang (APU). "Dalam MSAA dan MRNIA itu tak dibolehkan segala cara untuk mengembalikan aset kepada pemiliknya," katanya.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Tribunews.com)
Misbakhun mengungkapkan bahwa banyak kejadian yang berulang kali terjadi yaitu aset sitaan kembali lagi ke pemilik lama. Dia mencontohkan pabrik tekstil besar di Solo yang menjadi "pasien" dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pabrik tekstil itu dibeli oleh seorang notaris yang apabila ditelusuri profilnya sangat tidak memungkinkan untuk menjadi pemilik pabrik.
Sebab, notaris itu menjadi sarana bagi pemilik lama untuk membeli kembali asetnya. "Pabrik tekstil menghadapi situasi yang sama ketika dikelola generasi berikutnya mau melakukan upaya yang sama lagi, tapi sekarang skemanya tidak melalui BPPN melainkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," imbuhnya.
Selain itu menurut Misbakhun, ada penguasaan yang bersifat fisik tetapi negara tidak menguasai dokumen jaminannya. Untuk itu, profil aset-aset tersebut perlu dideteksi secara lebih jauh. "Kalau dimiliki orang baru dijalankan dengan aktivitas yang benar, produktif menciptakan lapangan pekerjaan, aset itu dilepas dengan produktif oleh negara. Aset yang sebelumnya produktif tetap harus produktif, tetap menyerap tenaga kerja, membayar pajak ke negara dan memberi kontribusi terhadap ekonomi," ujarnya.
Kemana Raibnya Duit BLBI?
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lainnya, terdapat indikasi kerugian negara yang mencapai Rp138,7 triliun, sementara BPKP menemukan penyelewengan dana sebesar Rp54,5 triliun oleh 28 bank penerima. Hingga saat ini, proses penagihan piutang terhadap para obligor dan debitur ini masih penuh dengan hambatan dan kompromi politik.
Salah satu obligor terbesar dalam kasus ini adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kelompok BDNI disebut menerima fasilitas BLBI jumbo dan kemudian menyelesaikan kewajibannya melalui skema Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Namun proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul belakangan menjadi perkara hukum besar setelah negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp4,58 triliun akibat ketidaksesuaian nilai aset yang diserahkan.
Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, ke meja hijau. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka korupsi BLBI pada 2019. Namun perkara itu melemah setelah Mahkamah Agung melepaskan Syafruddin melalui putusan onslag dengan pertimbangan bahwa kebijakan penerbitan SKL merupakan ranah administratif, bukan pidana korupsi.
Selain BDNI, sejumlah konglomerasi besar lain yang terkait restrukturisasi perbankan dan penanganan BLBI antara lain kelompok Bank Central Asia milik Sudono Salim, Texmaco Group milik Marimutu Sinivasan, hingga sejumlah bank yang diambil alih negara melalui BPPN. Sebagian besar penyelesaian dilakukan melalui restrukturisasi utang, penyerahan aset, dan divestasi, bukan jalur pidana.
Pemerintah sempat membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 2021 untuk mempercepat asset recovery dan penagihan aset obligor. Satgas yang dipimpin Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, mengklaim berhasil melakukan penyitaan aset tanah dan properti bernilai puluhan triliun rupiah. Namun sejumlah pengamat menilai hasil recovery masih jauh dari total kewajiban negara yang tersisa.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini kemudian merilis daftar tujuh obligor prioritas. Dari 3 tahun perjalanan tugas satgas ini, sebenarnya sudah terdapat sejumlah aset yang berhasil disita, namun sayangnya, akhir dari Satgas ini tidak jelas. Publik tidak memiliki secara pasti informasi terkait kinerja Satgas yang berakhir Desember 2021. Berikut daftar tujuh obligor prioritas Satgas BLBI beserta status kewajibannya:
- Trijono Gondokusumo – Bank Putra Surya Perkasa
Dasar penagihan berupa Akta Pengakuan Utang (APU) dengan outstanding utang mencapai Rp4,89 triliun. Pemerintah menyatakan terdapat jaminan aset, namun nilainya tidak mencukupi. - Kaharudin Ongko – Bank Umum Nasional (BUN)
Kewajiban utang berdasarkan MRNIA tercatat sebesar Rp7,83 triliun. Jaminan aset tersedia, tetapi tidak cukup menutup kewajiban. - Sjamsul Nursalim – Bank Dewa Rutji
Dasar tagihan berasal dari laporan keuangan bank dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nilai Rp470,65 miliar. Pemerintah menyebut tidak ada jaminan yang dikuasai, namun obligor dinilai memiliki kemampuan membayar. - Sujanto Gondokusumo – Bank Dharmala
Tagihan berdasarkan laporan keuangan bank dan LHP BPK senilai Rp822,25 miliar. Tidak terdapat jaminan aset yang dikuasai pemerintah. - Hindarto Tantular / Anton Tantular – Bank Central Dagang
Nilai kewajiban tercatat Rp1,47 triliun berdasarkan laporan keuangan bank dan LHP BPK. Pemerintah menyatakan tidak menguasai jaminan aset dari obligor. - Marimutu Sinivasan – Group Texmaco
Dasar utang berupa Surat PPA dengan outstanding mencapai Rp31,72 triliun dan 3,91 juta dolar AS. Terdapat jaminan aset, namun nilainya dinilai belum mencukupi. - Siti Hardianti Rukmana – PT Citra Cs
Kewajiban utang tercatat masing-masing sebesar Rp191,6 miliar, Rp471,4 miliar, 6,52 juta dolar AS, dan Rp14,79 miliar. Pemerintah menyebut tidak terdapat jaminan aset, kecuali jaminan berupa Surat Keputusan (SK) proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengecekan terkait laporan dugaan skandal keuangan BLBI-BCA, utamanya akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Grup milik Budi Hartono pada 2002. "Saya cek lagi dulu BLBI," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (29/4).
Sejauh ini, kata Asep, kasus BLBI belum berjalan dalam kegiatan penindakan KPK. "Sepengetahuan saya tidak ada running BLBI saat ini," kata Asep.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus BLBI karena negara telah mengalami banyak kerugian karena kasus tersebut. Salah satu contohnya, kasus BLBI-BCA terkait adanya dugaan rekayasa dalam akuisisi 51% saham BCA oleh Djarum Grup milik Budi Hartono di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Temuan dari Pansus DPD RI untuk kasus BLBI-BCA ini menurut Abdullah telah mengungkapkan adanya kerugian negara triliunan rupiah dari kasus tersebut. “KPK jangan tumpul untuk mengusut kasus ini. Mulai lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI-BCA yang menyedot uang negara ini,” kata Abdullah melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Rabu (29/04/2026).
Abdullah menyatakan langkah konkret yang akan dilakukan oleh Komisi III adalah akan memanggil KPK, Pansus DPD RI untuk BLBI-BCA dan pihak terkait lainnya untuk dimintai informasi terkait kasus ini dari hulu sampai hilirnya. “Komisi III akan berkoordinasi dengan Pansus DPD RI untuk mendalami informasi terkait perkembangan kasus BLBI-BCA. Setelah itu akan kami lakukan rapat dengan KPK dan Pansus DPD RI untuk membahas kasus ini,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah. (Fraksi PKB)
Abdullah menilai potensi kerugian dari kasus BLBI-BCA yang menyedot anggaran negara berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Jika kerugian itu dapat dihentikan dan dikembalikan kepada negara, artinya manfaatnya dapat dialihkan untuk pembangunan yang mensejahterakan rakyat. “Jadi pengusutan kasus ini, selain sebagai langkah menegakkan hukum, juga untuk mengembalikan uang negara yang semestinya digunakan untuk mensejahterakan rakyat,” tegasnya.
Abduh menegaskan bahwa pengusutan kasus ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pernyataan Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR tahun lalu, dengan mengatakan berkomitmen memimpin langsung upaya pemberantasan korupsi. “Presiden Prabowo mengatakan tidak ada pilihan lain bagi beliau selain memimpin upaya pemberantasan korupsi dan penyelewengan di semua lembaga eksekutif dan pemerintahan. Kita mesti dukung Presiden Prabowo dari penyelewengan APBN yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dengan mengusut tuntas kasus BLBI-BCA ini,” tutupnya.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai bahwa lambannya penuntasan kasus ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada kekuatan besar di balik layar yang membuat penegakan hukum seolah tumpul di hadapan para konglomerat tersebut. "Penyelesaian BLBI yang lambat ini terjadi karena adanya unsur oligarki kekuasaan yang memainkan peranan untuk bernegosiasi dengan para Obligor BLBI. Yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah para konglomerat yang sangat erat hubungannya dengan pemegang kekuasaan khususnya di masa lalu dan saat ini," tegas Hari Purwanto saat memberikan keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Persoalan kian rumit karena negara tidak hanya kehilangan dana pokok, tetapi juga terbebani oleh bunga obligasi rekapitulasi yang jumlahnya fantastis. Sejak tahun 1999, pemerintah harus menyuntikkan modal melalui obligasi rekap sebesar Rp600 triliun dengan beban bunga sekitar 10 persen atau Rp60 triliun per tahun yang dibayar melalui APBN hingga tahun 2043. Kondisi ini menciptakan ironi di mana negara mencoba menagih utang, namun di sisi lain justru memberikan subsidi bunga kepada pihak yang sama.
Hari memandang adanya kontradiksi kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui pembentukan Satgas BLBI di tengah beban bunga yang terus berjalan. Baginya, langkah taktis harus diambil terlebih dahulu pada pos anggaran negara sebelum bicara soal penagihan. "Bagaimana mau tertagih kalau bunga obligasi BLBI saja dimasukkan dalam APBN, artinya negara ikut menanggung kok malah ada mau dibuat satgas BLBI. Kalau mau stop bunga obligasi BLBI dalam APBN baru aktifkan Satgas BLBI," ungkap Hari.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Inkonsistensi pemerintah dalam menangani para obligor ini juga tercermin dari bagaimana para pemain besar ini tetap eksis dan bahkan mendominasi panggung politik nasional. Kekayaan para obligor yang terus bertambah pasca-reformasi menunjukkan bahwa mereka telah bertransformasi menjadi oligarki yang mampu mengatur jalannya pesta demokrasi di Indonesia. Situasi ini membuat upaya pengembalian aset negara hanya menjadi agenda seremonial yang kehilangan taringnya.
Hari menilai kinerja Satgas BLBI saat ini belum menunjukkan hasil yang signifikan dan cenderung hanya memberikan efek kejut sesaat tanpa penyelesaian yang tuntas. Ia melihat ada ketimpangan fasilitas yang justru dinikmati oleh para debitur nakal tersebut dari uang rakyat. "Jika mau ditagih piutang para obligor dan debitur, faktanya APBN bayar bunga obligasi BLBI setiap tahun. Artinya para piutang dan debitur dapat fasilitas dari APBN. Satgas BLBI tidak konsisten dan seperti peribahasa `Hangat-hangat Tai Ayam`," jelasnya lagi.
Tansparansi mengenai aset yang telah disita atau dilaporkan sejak tahun 1999 juga menjadi tanda tanya besar. Ada kecurigaan bahwa koordinasi antara penegak hukum dan kementerian terkait tidak berjalan sinkron, sehingga banyak harta rampasan yang tidak tercatat dengan baik di pembukuan negara. Hari mendesak adanya audit menyeluruh dan komunikasi yang lebih tegas antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung terkait status aset-aset tersebut.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain dalam pendataan harta yang seharusnya kembali ke kantong negara. "Atau baik Kemenkeu menanyakan kepada Kejaksaan Agung sudah sejauh mana laporan atas harta dan asset rampasan koruptor yang sudah dilaporkan dan dikoordinasikan sejak 1999 sampai saat ini. Sebab ada dugaan harta dan asset rampasan koruptor tidak pernah dilaporkan ke kejaksaan agung kepada kemenkeu sejak 1999 sampai saat ini," kata Hari.
Pemerintah Harus Buat Terobosan untuk Tagih BLBI
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menilai bila kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Ketika itu saya lihat, Keputusan Presiden (Keppres) BLBI itu dasar hukumnya Tap MPR. Ini `kan satu hal yang cantelan hukumnya kurang kuat," kata Wihadi ketika dikonfirmasi Law-Justice, Kamis (30/04/2026).
Wihadi turut menyoroti permasalahan aspek legal yang tidak dipegang oleh BLBI. Menurut dia, BLBI tidak memiliki kepastian hukum karena tidak ada unsur pidana dan unsur perdata yang mendukung. "Ada enggak keputusan-keputusan BLBI ini yang sudah inkrah?" ujarnya.
Wihadi juga mempertanyakan soal pendataan aset-aset BLBI selama 20 tahun ke belakang. Ia memandang perlu BLBI mendata asetnya secara transparan karena ini menyangkut aset negara. "Yang terpenting aset negara terdaftar transparan," imbuhnya.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat menekankan soal bagaimana mungkin negara masih membiarkan piutang BLBI menggantung puluhan tahun, ketika ruang fiskal makin sempit dan rakyat terus diminta memahami keterbatasan anggaran. Pertanyaan ini kembali relevan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana mengaktifkan kembali atau menata ulang Satgas BLBI untuk mengejar piutang ratusan triliun rupiah yang belum kembali ke negara.
"Masalahnya bukan sekadar apakah Satgas perlu dihidupkan kembali, tetapi bagaimana agar negara tidak mengulang pola lama yang banyak bergerak, tetapi belum cukup menggigit. Rumusannya sederhana. Negara memiliki hak tagih besar, tetapi proses penagihannya tersumbat oleh data yang belum sepenuhnya bersih, koordinasi yang belum padu, perlawanan hukum dari obligor dan debitur, aset yang sulit dieksekusi, serta monetisasi aset yang tidak selalu mudah," urai Achmad pada Jumat (1/5/2026).
Dia mengingatkan soal BPK yang mencatat masih ada sekitar 25.306 debitur eks BLBI dengan kewajiban sekitar Rp211 triliun per 30 Juni 2025. Ombudsman juga menyoroti piutang negara terkait BLBI yang masih sekitar Rp211,98 triliun dalam LKPP 2024. Dia menekankan angka ini bukan sekadar catatan akuntansi, melainkan simbol pekerjaan rumah negara yang terlalu lama dibiarkan. Analogi paling mudah, Satgas BLBI seperti tim pemadam yang dipanggil ke gedung lama yang masih berasap.
Masalahnya, bukan hanya api yang harus dipadamkan. Denah gedungnya tidak lengkap, sebagian pintu sudah diganti pemilik, beberapa ruangan sudah dijual, dan dokumen kepemilikannya diperdebatkan. "Kalau tim hanya datang membawa sirene keras, tetapi tanpa peta baru, alat deteksi panas, dan komando yang jelas, maka yang terjadi hanya kegaduhan, bukan pemadaman. Di sinilah bottleneck utama penagihan selama ini," kata dia.
Dia membeberkan sejumlah bottleneck dalam reaktivasi satgas BLBi. Pertama, koordinasi antarlembaga belum bekerja sebagai satu mesin. Penagihan BLBI melibatkan Kementerian Keuangan, PUPN, Kejaksaan, Polri, BPN, pemerintah daerah, bahkan kerja sama lintas negara. Jika satu simpul lambat, pemblokiran aset, pemanggilan debitur, pencegahan ke luar negeri, penyitaan, dan gugatan perdata akan ikut tersendat.
Kedua, basis data kewajiban belum sepenuhnya final dan mudah dipertanggungjawabkan. Dalam kasus sebesar BLBI, negara tidak cukup hanya mengatakan “masih ada utang”. "Negara harus bisa menunjukkan siapa berutang, berapa kewajiban pokoknya, bagaimana status bunga dan dendanya, aset apa yang sudah diserahkan, berapa nilai aset yang sudah dimanfaatkan, dan berapa saldo akhir yang masih harus ditagih," katanya.
Kata di, tanpa buku besar yang bersih, penagihan akan selalu rawan digugat. Ketiga, aset BLBI tidak semuanya likuid. Ada aset yang sudah berpindah tangan, dijaminkan, disengketakan, atau berada di lokasi yang secara komersial sulit dilelang. Bahkan ketika negara sudah memasang plang atau menyita aset, belum tentu aset itu cepat berubah menjadi uang kas. Ini seperti menemukan harta karun, tetapi sebagian sudah tertanam di rawa, sebagian diperebutkan, dan sebagian sulit dijual karena pembeli takut sengketa.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat. (Media Indonesia)
Keempat, Achmad meneruskan bahwa ada risiko salah sasaran terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Kasus pemblokiran tanah yang kemudian berdampak pada warga menunjukkan bahwa pemulihan aset negara harus tetap menjunjung kepastian hukum. "Negara harus tegas kepada obligor dan debitur besar, tetapi tidak boleh membuat masyarakat kecil menjadi korban baru dari administrasi yang tidak rapi. Karena itu, pengaktifan kembali Satgas BLBI harus dimulai dari desain baru," ujar dia.
Dalam seratus hari pertama, Achmad bilang pemerintah perlu membersihkan neraca kasus. Semua kewajiban harus diverifikasi, diklasifikasi, dan dipisahkan antara kasus besar yang siap eksekusi, kasus yang masih membutuhkan negosiasi atau pembuktian, dan debitur kecil menengah yang lebih tepat ditangani PUPN secara massal. "Satgas tidak boleh menjadi keranjang besar untuk semua perkara. Selanjutnya, pendekatan penagihan harus bergeser dari sekadar mengejar nama menjadi mengejar aset. Ini artinya, negara harus menelusuri beneficial ownership, nominee, perusahaan cangkang, ahli waris, dan aset lintas yurisdiksi," kata dia.
Kata Achmad, banyak obligor lama mungkin tidak lagi menyimpan aset atas nama sendiri. Maka strategi asset tracing harus diperkuat dengan intelijen keuangan, kerja sama internasional, dan akses data pertanahan, perbankan, korporasi, serta perpajakan yang terintegrasi. "Satgas baru juga harus punya ukuran keberhasilan yang lebih jujur. Jangan hanya mengumumkan luas tanah yang dikuasai atau jumlah plang yang dipasang. Publik perlu tahu berapa saldo kewajiban yang sudah difinalkan, berapa aset yang status hukumnya bersih, berapa nilai yang benar benar masuk kas negara, dan berapa aset yang berhasil dimanfaatkan produktif untuk kepentingan publik," katanya.
Pada akhirnya, dia menyoroti pertanyaan besarnya bukan apakah Satgas BLBI perlu hidup lagi, melainkan apakah negara berani memperbaiki cara menagihnya. Jika Satgas hanya dihidupkan kembali dengan pola lama, ia akan menjadi panggung lama dengan aktor baru. "Akan tetapi bila pemerintah membangun buku besar yang bersih, koordinasi yang kuat, penelusuran aset yang modern, eksekusi hukum yang presisi, dan perlindungan hak pihak ketiga, Satgas BLBI bisa menjadi alat pemulihan hak negara yang efektif. Negara tidak boleh terus tampak gagah ketika mengumumkan tagihan, tetapi lemah ketika mengeksekusi," urainya.
"Piutang BLBI harus berhenti menjadi monumen kegagalan administratif. Ia harus diubah menjadi bukti bahwa negara mampu menagih haknya sendiri dengan tegas, tertib, dan adil," imbuhnya.
Kasus BLBI pada akhirnya bukan sekadar perkara piutang negara yang belum tertagih, melainkan cermin panjang tentang rapuhnya tata kelola keuangan, lemahnya pengawasan perbankan, dan kuatnya pengaruh oligarki dalam proses pengambilan kebijakan negara. Hampir tiga dekade berlalu, tetapi publik masih menyaksikan bagaimana penyelesaian kasus ini berjalan lambat, penuh kompromi, dan kerap berujung pada penyelesaian administratif ketimbang pertanggungjawaban pidana yang tegas.
Di tengah upaya pemerintah mengejar pengembalian aset dan memulihkan kerugian negara, pertanyaan mendasar tetap muncul: apakah negara benar-benar memiliki keberanian politik untuk menuntaskan skandal keuangan terbesar pascareformasi ini hingga ke akar aktor utamanya. Sebab tanpa penyelesaian yang transparan dan akuntabel, BLBI akan terus menjadi simbol impunitas elite ekonomi sekaligus preseden buruk dalam penanganan kejahatan finansial berskala besar di Indonesia.
Kini, ketika nilai kewajiban yang belum kembali masih mencapai Rp211,02 triliun, penyelesaian BLBI tidak lagi semata soal angka dan aset, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan kapasitas negara menghadapi kekuatan modal besar. Jika kasus ini kembali berakhir tanpa kejelasan, maka BLBI akan dikenang bukan hanya sebagai krisis ekonomi, melainkan juga monumen kegagalan negara menegakkan keadilan.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman




Komentar