Memburu Sosok Pelindung Tambang Ilegal
Uji Kesaktian Samin Tan, Ogah Bayar Denda Rp4,2T Dijerat Delik Korupsi
Cover Investigasi. (ChatGPT)
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2017-2025. Samin Tan bukanlah sosok remeh, dia dikenal sebagai salah satu taipan besar di sektor tambang. Tercatat sebagai salah satu orang terkaya Indonesia yang pernah masuk ke daftar Forbes pada 2011, Dia masuk ke top 30 orang terkaya di Indonesia. Total kekayaannya tercatat mencapai US$940 juta atau setara dengan sekitar Rp13,6 triliun.
Di bidang hukum pun namanya mahsyur, sempat dijuluki kebal hukum saat lolos dari bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2019, Samin Tan diperiksa berkali-kali oleh KPK terkait kasus suap hingga akhirnya mangkir. Samin Tan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Hampir 1 tahun buron, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Samin Tan dijerat sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.

Penyidik Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan Samin Tan, pemilik manfaat (Beneficial owner/BO) PT Asmin Koalindo Tuhup, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang 2016-2025. (FIN)
Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim berpendapat berbeda. Pada tahun 2021, hakim memvonis bebas Samin Tan. Ia tidak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni dan dianggap sebagai korban pemerasan. Vonis bebas Samin Tan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022.
Kini, lagi-lagi ‘kesaktian’ Samin Tan diuji. Langkahnya terhenti di tahanan Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan Samin Tan, pemilik manfaat (Beneficial owner/BO) PT Asmin Koalindo Tuhup, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sepanjang 2016-2025.
Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi. “Tim penyidik telah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Syarief dikutip Jumat (17/4/2026).
Langkah peningkatan status perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No 14 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026. Syarief menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam posisinya selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup. Kendati izin pertambangan melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017, PT Asmin Koalindo disinyalir tetap menjalankan aktivitas penambangan serta penjualan hasil tambang secara ilegal hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi. (Tribunnews)
Jaksa menuding Samin Tan bersama perusahaan dan afiliasinya melakukan praktik penambangan serta perdagangan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Terdapat pula dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara yang memfasilitasi pelanggaran tersebut, meski identitasnya belum diungkapkan. “Penyelenggara negara yang dimaksud, bertugas melakukan pengawasan di kegiatan pertambangan,” ucap Syarief.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap aktor utama atau petinggi dari kasus-kasus tambang ilegal. Sahroni mengatakan bila pihaknya juga mendukung kasus tambang lainnya yang menimbulkan kerugian negara untuk diungkap, seperti kasus tambang PT AKT dengan tersangka Samin Tan. "Mungkin ya kasus gede yang lainnya sikat saja. Kita dukung Jaksa Agung," kata Sahroni kepada Wartawan, Kamis (16/04/2026).
Sahroni menilai bahwa Kejagung ini memang tengah bersifat eksplosif untuk menindak kasus-kasus besar terkait aktivitas pertambangan tidak sah dan menimbulkan kerugian negara. Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan bila kasus-kasus yang ditindak adalah kasus lama yang sudah terpendam dan kini kembali dibuka. Dia pun menilai hal itu adalah upaya positif dari kejaksaan. Penindakan terhadap Samin Tan, menurut dia, merupakan bagian komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak penegakan hukum secara meluas. "Ya kita lihat nanti gimana pengembangan kasusnya, jangan cuman kepada seseorang," katanya.
Upaya Mangkir dari Denda PKH
Jejak culas Tan sebenarnya tergolong mulus, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sejak izin dicabut tahun 2017 sampai tahun 2025. Delapan tahun beroperasi secara ilegal di depan hidung lapisan aparat dan penyelenggara negara, nyaris tanpa masalah. Padahal, sepanjang 2017 saat izin tersebut dicabut oleh Menteri ESDM Jonan, hingga 2020 saat KPK menjeratnya dengan delik gratifikasi, upaya perlawanan terhadap terminasi izin itu terus dia lakukan.
Hingga kemudian Satgas PKH menemukan ada areal hutan menjadi wilayah ekplorasi AKT. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejatinya hanya memberikan peringatan kepada Samin Tan atas pelanggaran tambang di area hutan seluas 1.699 hektare. Selanjutnya dia dibebani denda sebesar Rp 4,2 triliun. Padahal kawasan eks izin AKT yang masih beroperasi ditaksir seluar 20.000 hektar.
Ada bagusnya, pihak perusahaan tidak kunjung melunasi kewajiban tersebut. Sebab, jika AKT mau membayar denda secara tunai sebesar Rp 4,2 Triliun, bisa jadi kasus ini tidak naik menjadi penyidikan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka penegakan hukum dan proses penertiban kawasan hutan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). (FIN)
Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Samin Tan, menyatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka justru saat sedang berupaya mencicil denda atas tuduhan penambangan ilegal di kawasan hutan seluas 1.699 hektare dan penggunaan dokumen palsu dari pihak lain untuk menjual batu bara. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut terjadi di bekas konsesi PT AKT seluas 21.630 hektare, padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut izin operasional mereka sejak 2017.
Sebelum status tersangka disematkan, Samin Tan sempat berjanji membayar denda secara bertahap kepada Satgas PKH. Pada 12 Februari 2026, ia menandatangani nota pemberitahuan denda administratif sebesar Rp 4,24 triliun bersama Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Satgas PKH. Samin kemudian mengajukan keringanan dengan alasan perusahaan sudah tidak beroperasi secara komersial namun masih menanggung biaya karyawan dan lingkungan. Tak lama berselang, ia mengirim surat berisi kesanggupan membayar denda sebesar Rp 2 triliun terlebih dahulu sebagai awal pelunasan.
Samin menawarkan skema lima termin: menyetor Rp 500 miliar pada 26 Februari dan 16 Maret 2026, diikuti masing-masing Rp 1 triliun pada April dan Agustus 2026, serta sisanya Rp 1,24 triliun pada Februari 2027.
Menurut Dodi, kliennya telah melaksanakan pembayaran, terbukti dari transfer yang dilakukan PT Bagas Bumi Persada (afiliasi PT AKT) ke rekening Bank Mandiri Satgas PKH sebesar US$ 7 juta dan Rp 100 miliar pada 2 Maret 2026. “Jadi, tidak terlalu jelas preseden hukum penyidik menahan klien. Penahanan tampaknya belum sesuai prosedur seharusnya," kata dia, Kamis (16/4/2026).
Diduga Satgas PKH merasa tidak puas dengan pola pembayaran tersebut karena menganggap Samin hanya mengulur-ulur waktu. Akibatnya, pada 27 Maret 2026, pertemuan lanjutan digelar untuk membahas kepastian pembayaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, status hukum PT AKT yang sebelumnya memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejatinya telah berakhir lama. Namun, perusahaan tersebut disinyalir masih melakukan operasional secara ilegal di lapangan. Bahlil menyatakan bila pemerintah telah menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Tengah tersebut. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), lahan seluas 1.699 hektare (ha) di area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) resmi disita dan diamankan kembali oleh negara.
"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ujar Bahlil melalui keterangan resmi yang diterima Law-Justice, Selasa (14/04/2026).
Lebih lanjut, Bahlil juga memberi peringatan kepada para pelaku usaha agar menjalankan bisnis sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia secara legal. Bahlil menyatakan bila pihaknya menghargai seluruh legal proses bisnis, tetapi juga harus tunduk pada ketentuan peraturan regulasi yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. "Agar celah kerawanan dalam pengelolaan kawasan hutan yang digunakan secara ilegal dapat diakhiri sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujarnya.
Jejaring Pelindung Tambang Ilegal, Siapa Sosok Inisal K?
Pengamat intelijen Sri Radjasa Chandra menilai kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret nama pengusaha Samin Tan tidak berdiri sendiri. Ia menyebut, praktik tersebut merupakan bagian dari jaringan besar yang melibatkan berbagai aktor, termasuk pejabat negara dan aparat penegak hukum. “Ini bukan satu kasus saja. Ini rangkaian dari praktik pertambangan ilegal yang sudah berlangsung lama,” ujar Sri Radjasa dalam wawancara di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, lemahnya penindakan terhadap Samin Tan di masa lalu tidak lepas dari adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu. Ia mengungkap, dalam proses hukum sebelumnya terdapat indikasi peran seorang pejabat penegak hukum berinisial “K” yang turut memengaruhi jalannya perkara. “Makanya waktu di KPK dia bisa bebas. Sekarang pun, ada temuan keterlibatan pejabat, tapi tidak berani disebutkan secara terbuka,” katanya.

Pengamat intelijen Sri Radjasa Chandra. (Law-justice)
Menurut Sri, sosok K bukan orang biasa. Dia meyakini K berhubungan langsung dengan Samin Tan sebagai pelindung alias beking. Bukan hanya di dinding-dinding kantor penegak hukum dan birokrasi. Dia menengarai sosok K juga melindungi secara fisik operasi ilegal Samin Tan hingga ke level operasional. “Perlindungan yang dilakukan K terhadap ST, dari hulu ke hilir. Dari Jakarta hingga ke pedalaman kalimantan,” tuturnya.
Selain itu, Sri Radjasa juga menyinggung dugaan keterlibatan pejabat di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) pada level tinggi. Ia menilai, konflik panjang antara pihak Samin Tan dan Kementerian ESDM sejak 2017 hingga 2023 menunjukkan bahwa praktik tersebut telah lama diketahui oleh para pemangku kepentingan. “Tidak mungkin mereka tidak tahu. Ini bukan praktik kecil, ini tambang ilegal dengan skala besar,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa praktik mafia pertambangan kerap memanfaatkan celah kebijakan, termasuk dalam proses pencabutan dan penerbitan kembali izin usaha pertambangan (IUP).
Menurutnya, pencabutan izin sering kali bukan menjadi akhir dari aktivitas ilegal, melainkan bagian dari “permainan ulang” untuk mengatur ulang aktor yang terlibat. “Izin dicabut, tapi kemudian bisa beroperasi lagi. Ini seperti dikocok ulang, siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak,” ujarnya.
Sri Radjasa juga menyebut bahwa nilai kerugian dari satu kasus saja bisa mencapai triliunan rupiah, sehingga membuka kemungkinan adanya banyak kasus serupa yang belum terungkap. Ia menduga Samin Tan tidak hanya terlibat dalam satu wilayah, melainkan juga dalam pengelolaan sejumlah tambang ilegal lain. “Banyak. Tidak hanya satu. Ini yang harus ditelusuri lebih dalam,” katanya.
Sri Radjasa menegaskan bahwa pengungkapan kasus tambang ilegal tidak bisa berhenti pada satu pelaku saja. Ia mengingatkan pentingnya menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk dari kalangan pejabat dan aparat, agar penegakan hukum tidak kembali mandek. “Kalau hanya satu orang yang ditangkap, sementara jaringan di belakangnya tidak disentuh, maka kasus seperti ini akan terus berulang,” katanya.
Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum bekerja lebih transparan dan berani mengungkap aktor-aktor kunci di balik praktik mafia pertambangan. “Ini harus dimonitor ketat. Skala kasusnya besar dan dampaknya luas, baik terhadap negara maupun lingkungan,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto secara tegas meminta Kejaksaan Agung untuk lebih terbuka perihal dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara dalam perkara korupsi yang menyeret Samin Tan. Bagi Hari, pernyataan Dirdik Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengenai adanya keterlibatan pihak penyelenggara negara tanpa dibarengi dengan pengungkapan sosok yang dimaksud justru memicu tanda tanya besar di mata publik. “Kenapa persoalan hukum dibuat seperti teka-teki, seperti ‘tebak-tebak buah manggis’? Ini berpotensi menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” ujar Hari dalam keterangannya dikutip Jumat (17/4).
Ia menyoroti munculnya inisial "K" dan "MS" yang santer dikaitkan dengan kasus ini. Hari berpendapat bahwa pihak penyidik perlu memberikan klarifikasi sesegera mungkin agar isu tersebut tidak meluas menjadi fitnah yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Lebih lanjut, Hari menekankan bahwa proses penegakan hukum seharusnya tidak menyisakan ruang bagi negosiasi apa pun. Terlebih, fakta mengenai keterlibatan pihak lain sudah sempat disinggung secara resmi oleh pihak Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto. (Rohman)
Menurut Hari, perkara ini menjadi tolok ukur keberanian Kejaksaan Agung dalam membongkar keterlibatan pejabat negara yang diduga justru berperan sebagai tameng atas kejahatan tersebut. “Kalau alat bukti sudah cukup, maka Dirdik Pidsus harus segera mengumumkan siapa saja penyelenggara negara yang terlibat. Jangan dibiarkan publik berspekulasi,” tegasnya.
Hari mensinyalir kerugian negara sebenarnya jauh lebih besar dari nilai yang disepakati Satgas PKH dengan Samin Tan sekitar Rp 4,25 Triliun lebih. Seturut itu, dia juga mengungkap adanya keterkaitan PT Artha Contractors dengan Samin Tan. Diungkapkan Hari, pada putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 atas perkara pedata khusus tentang permohonan penegsahan perdamaian atau homologasi antara Standard Chartered Bank Singapore Branch dan Noble Resources International PTE LTD melawan PT Asmin Koalindo Tuhup, terungkap bahwa PT AKT berutang kepada PT Artha Contractors, perusahaan penyedia jasa logistik kepelabuhanan bongkar-muat, penyimpanan, penimbunan, dan pengelolaan persediaan, batubara sebesar US$87.382.370.
Dalam rangka PKPU PT AKT, PT Artha Contractors dan Perseroan telah sepakat untuk mengkonversi utang-piutang kedua pihak sebesar US$60.000.000 menjadi modal saham baru atau tambahan Perseroan. Dengan dilakukannya konversi utang menjadi modal saham baru atau tambahan itu maka utang Perseroan kepada PT Artha Contractors berkurang menjadi US$27.352.370.
Selain itu, PT Artha Contractors, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk dan PT Muara Kencana Abadi masing-masing menjadi pemegang saham 80%, 19.99% dan 0.01% pada PT AKT. PT Artha Contractor tercatat pada aplikasi MinerbaOne Kementerian ESDM sebagai perusahaan berbadan hukum PT dengan pemegang saham utama sebesar 99,6 Persen adalah PT Asia Mineralindo dan 0,4 persen dimiliki PT Amarta Dwitunggal.
PT Artha Contractor juga tercatat memiliki izin IPP Nomor 310/1/IUP/PMDN/2021 yang mulai berlaku sejak 20 April 2021 hingga 19 April 2026. “Sebagaimana telah terungkap, batubara ilegal yang dijual Samin Tan itu adalah jenis Coking Coal. Jenis ini harganya di pasaran berkisar antara USD 250 hingga USD 275 per meterik ton.
Jika asumsi ketuntungan minimal perusahaan Samin Tan sebesar USD 50 per metrik ton saja,” ungkapnya. “Maka dengan total volume batubara ilegal yang digondol Samin Tan sesuai hitungan jaksa sebesar sekitar 9,6 juta meterik ton, maka paling sedikit Samin Tan sudah mengantongi USD 480 Juta. Angka ini mendekati Rp 8 Triliun jika dihitung dengan kurs moderat Rp 16.500 per USD,” imbuhnya.
Awas, Celah Lolos Masih Terbuka
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalteng Bias Layar menyoroti kasus pertambangan ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Bias Layar yang juga merupakan Anggota Komisi XIII DPR RI mendesak agar pengusutan tuntas atas kasus ini dilakukan hingga membongkar oknum pejabat yang terlibat. Bias Layar mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Ia meminta agar tidak ada perlindungan bagi pihak-pihak tertentu, terutama jika ditemukan keterlibatan oknum aparatur negara dalam praktik haram tersebut. “Seluruh oknum pejabat negara atau aparatur penegak hukum yang terlibat serta memperoleh keuntungan dari hasil penambangan ilegal ini harus ditangkap dan diadili, jangan sampai ada yang tersisa dan kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Bias Layar ketika dikonfirmasi, Jumat (17/04/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut mengaku prihatin atas maraknya aktivitas penambangan diduga ilegal yang terjadi di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Bias menilai, praktik ilegal yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2025 tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. Menurutnya, tak hanya soal materi, pertambangan ilegal merusak tatanan lingkungan dan merugikan masyarakat adat di sekitar lokasi tambang karena minimnya tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Ini merupakan kejahatan sumber daya alam (SDA) yang sangat merugikan negara dan tatanan hidup masyarakat adat yang ada di sekitar tambang, serta kejahatan lingkungan hidup dan perambahan hutan,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat serta perangkat pemerintah daerah di Kalteng tidak tinggal diam. Ia meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dari perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi di wilayah mereka. “Masyarakat dan perangkat pemerintah daerah harus aktif untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat aktivitas dari perusahaan pertambangan tanpa izin di wilayahnya,” pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong pemerintah segera mereformasi sistem pengawasan pertambangan secara menyeluruh dan terpadu lintas sektor. Dorongan ini muncul sebagai buntut kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan. Abdullah mengatakan bila pembenahan tersebut perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, satuan tugas, masyarakat sipil, hingga media, guna memastikan pengawasan berjalan efektif. “Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Satgas PKH, juga mesti segera mereformasi sistem pengawasan tambang secara terpadu lintas sektor dengan melibatkan masyarakat sipil dan media,” kata Abdullah ketika dikonfirmasi, Jumat (17/04/2026).
Ia menekankan, sistem pengawasan ke depan yang dilakukan oleh pemerintah harus memanfaatkan teknologi agar lebih transparan dan akuntabel supaya dapat diakses publik. Politisi PKB tersebut juga menyatakan bila pemantauan aktivitas pertambangan perlu dilakukan secara real-time dan dapat diakses publik untuk mencegah praktik ilegal. “Pengawasan tersebut harus berbasis teknologi, melalui monitoring dan evaluasi yang transparan, real-time, dan dapat diakses publik,” ujarnya.
Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Dr. Hudi Yusuf menilai penanganan kasus tambang ilegal yang hanya menitikberatkan pada pengenaan denda berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum pidana. Menurut Hudi, terdapat dua rezim hukum yang berjalan dalam kasus semacam ini, yakni perdata melalui pengenaan denda untuk mengganti kerugian negara dan pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku. “Denda itu ranah perdata untuk mengembalikan kerugian negara. Tapi perbuatannya adalah pidana, jadi tetap harus diproses secara pidana,” ujar Hudi saat diwawancarai, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, pembayaran denda atau pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, bukan menghapus pidana. Jika pidana diabaikan, kata dia, hal itu justru membuka peluang spekulasi di kalangan pelaku usaha. “Nanti orang berpikir, kalau tertangkap cukup bayar denda saja. Ini berbahaya karena bisa mendorong kejahatan serupa,” katanya.

Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Dr. Hudi Yusuf.
Hudi juga menyoroti praktik tambang ilegal yang tetap beroperasi meski izin telah dicabut selama bertahun-tahun. Ia menilai kondisi tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh penyelenggara negara. “Tidak mungkin tambang ilegal bisa berjalan sampai delapan tahun tanpa ada yang tahu. Dari pusat sampai daerah pasti ada yang terlibat atau membiarkan,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan sektor pertambangan melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), hingga pemerintah daerah dan sektor kehutanan jika aktivitas berada di kawasan hutan. Karena itu, Hudi menilai kasus tambang ilegal merupakan kejahatan terstruktur yang melibatkan berbagai level otoritas. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku swasta. “Ini tidak bisa dipisahkan. Harus dua-duanya diproses, pelaku swasta dan penyelenggara negara. Bahkan seharusnya penyelenggara negara yang didahulukan,” kata dia.
Lebih jauh, ia mengkritik pola penanganan yang terkesan timpang, di mana satu pihak diproses pidana sementara pihak lain cukup dikenai denda. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak memberikan efek jera. Dalam konteks kerugian negara, Hudi menekankan bahwa perhitungan tidak boleh hanya didasarkan pada keuntungan pelaku. Negara, kata dia, juga dirugikan dari sisi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. “Harus dihitung total batu bara yang diambil, ditambah biaya rehabilitasi lingkungan untuk mengembalikan kondisi seperti semula,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemulihan lingkungan seharusnya menjadi bagian dari hukuman tambahan yang wajib dijalankan pelaku, bukan sekadar konsekuensi administratif. “Kalau hanya dipidana penjara tanpa pemulihan, negara tetap rugi. Lubang tambang dibiarkan, siapa yang menutup?” ucapnya.
Terkait potensi celah hukum, Hudi mengingatkan bahwa pemrosesan perkara yang tidak menyertakan keterlibatan penyelenggara negara dapat membuka peluang bebas bagi pelaku utama. “Kalau hanya satu pihak yang diajukan, ada peluang lolos. Karena ini kejahatan bersama,” katanya.
Penanganan kasus dugaan korupsi mesti dilakukan dengan sigap seklaigus prudent. Unsur kehati-hatian tidak boleh juga menjadi alasan penanganan berjalan lambat. Kredo dalam penanganan korupsi adalah, semakin lama penanganan perkara semakin besar potensi penyimpangan dalam penanganan tersebut. Dalam hal ini penyidik kejaksaan agung mesti bergerak cepat, taktis sekaligus prudent.
Sosok yang dihadapi kali ini bukan sosok sembarangan, dia dikenal sudah pernah lolos dari jerat hukum melalui prosedur pidana hingga kasasi. di samping itu, paling pentingm adalah political will untuk membongkar secara holistik jaringan tambang ilegal yang diekndalikan Samin Tan dan kawan-kawan. Jejaring yang direngarai melibatkan pejabat di pusat ini, tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Jaksa Agung. pertanyaan kritisnya, apakah Jaksa Agung berani mengungkap sosok pelindung?
Rohman wibowo
Ghivary Apriman




Komentar