Simak Aturan Maksimum Masa Pencegahan ke Luar Negeri

Jum'at, 20/03/2026 12:07 WIB
ilustrasi paspor. (Padangkita.com)

ilustrasi paspor. (Padangkita.com)

law-justice.co - Berapa lama maksimum suatu masa pencekalan berlaku untuk seseorang yang dituduh dalam suatu tindakan pidana untuk pergi ke luar negeri? Bagaimana jika setelah masa tersebut berakhir, lalu orang tersebut masih dicekal di imigrasi?

Dalam praktik hukum keimigrasian, larangan seseorang ke luar negeri karena perkara pidana, masuk kategori pencegahan. Istilah ”cekal” di masyarakat sering dipakai secara umum, tetapi secara undang-undang, istilah larangan keluar wilayah Indonesia bagi warga negara Indonesia (”WNI”) atau warga negara asing (”WNA”) yang diduga melakukan tindak pidana di Indonesia disebut sebagai pencegahan. Di sisi lain, istilah larangan masuk bagi WNA ke wilayah Indonesia disebut sebagai penangkalan.

Pengaturan mengenai pencegahan atau larangan keluar wilayah Indonesia secara tegas terdapat dalam UU Keimigrasian dan perubahannya, khususnya dalam Bab IX tentang pencegahan dan penangkalan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi negara untuk membatasi kebebasan seseorang bepergian ke luar negeri dalam kondisi tertentu, termasuk dalam konteks penegakan hukum pidana.

Secara normatif, kewenangan pelaksanaan pencegahan berada pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun demikian, menteri tidak bertindak secara sepihak. Sepanjang penelusuran kami, pencegahan dilaksanakan berdasarkan permintaan atau keputusan dari instansi yang berwenang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun lembaga lain yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU Keimigrasian berikut.

Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan:

hasil pengawasan keimigrasian dan keputusan tindakan administratif keimigrasian;

keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.

Menurut hemat kami, intinya Pasal 91 UU Keimigrasian menegaskan bahwa pencegahan merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum dan pengamanan kepentingan negara. Artinya, imigrasi pada dasarnya bertindak sebagai pelaksana administratif atas permintaan lembaga penegak hukum atau lembaga negara lainnya.

Kemudian, terkait jangka waktunya, berdasarkan Pasal 97 ayat (1) UU 63/2024, pencegahan berlaku paling lama 6 bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Ketentuan selengkapnya tentang pencegahan dan penangkalan dapat dilihat dalam Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan 13/2025.

Namun apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat keputusan perpanjangan, maka sepanjang penelusuran kami pencegahan berakhir demi hukum. Frasa “berakhir demi hukum” ini secara yuridis diartikan apabila masa berlaku telah habis dan tidak ada keputusan perpanjangan yang sah, maka pencegahan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Dengan kata lain, tidak boleh ada pembatasan hak keluar negeri tanpa dasar keputusan yang masih berlaku.

Jika Masa Pencegahan Telah Berlaku Habis

Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, berdasarkan praktek professional yang kami lakukan, apabila seseorang masih dicegah setelah masa berlaku habis, beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:

Permintaan Klarifikasi Tertulis

Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk meminta salinan keputusan pencegahan, nomor dan tanggal keputusan, masa berlaku, serta bukti adanya atau tidak adanya perpanjangan.

Permintaan Pembaharuan Data

Jika tidak terdapat keputusan perpanjangan, maka kami menyarankan Anda mengajukan permohonan normalisasi atau pembaruan data dalam sistem keimigrasian, dengan dasar bahwa pencegahan telah berakhir demi hukum.

Keberatan Administratif

Apabila ternyata masih ada keputusan yang dianggap tidak sah atau cacat prosedur, dapat diajukan keberatan sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian.

Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jika tindakan pencegahan atau perpanjangan dinilai melanggar prosedur, melampaui kewenangan, atau bertentangan dengan hukum, maka keputusan tersebut dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara. Dalam konteks ini, yang diuji bukan proses pidananya, melainkan keabsahan keputusan administratif pencegahan.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar