Dugaan Dongkrak Pendapatan Fiktif Rp5T, Kemana Duit Mengalir?

Aroma Korupsi di Balik Skandal `Windowdressing` PT Telkom

Sabtu, 04/04/2026 14:36 WIB
Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)

Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)

[INTRO]

Kabar mengejutkan datang dari BUMN telekomunikasi. Dalam laporan ke SEC (Securities and Exchange Commision) otoritas pasar modal AS, PT Telkom Indonesia mengungkap adanya pendapatan ‘palsu’ senilai USD $324 juta atau hampir Rp5Triliun sepanjang 2014-2021. Rentang waktu tersebut, disinyalir bukan semata salah pencatatan. Ada unsur kesengajaan pada praktik windowdressing yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Terungkap dugaan adanya praktik “pendapatan palsu” di tubuh PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), dengan nilai transaksi fiktif mencapai lebih dari Rp5 triliun sepanjang periode 2014–2021. Praktik window dressing ini diduga dilakukan untuk membuat citra perusahaan plat merah ini moncer.

Jurnalis senior Agustinus Edy Kristianto di akun Facebooknya menyebut dugaan tersebut merujuk pada dokumen Formulir 6-K per Maret 2026 yang disampaikan Telkom kepada U.S. Securities and Exchange Commission dan U.S. Department of Justice, seiring status perusahaan sebagai emiten yang juga tercatat di bursa New York. Disebutkan dalam formulir tersebut, penyelidikan Internal berfokus pada tinjauan atas pendapatan sebesar sekitar USD 324 juta, yang berasal dari kurang lebih 140 transaksi yang terjadi dalam periode 2014 hingga 2021, dan sebagian besar pada periode 2016 hingga 2019, yang berdampak pada riwayat pendapatan dan piutang usaha, untuk menentukan apakah barang dan jasa yang terkait dengan transaksi-transaksi tersebut telah diserahkan atau dicatat sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards) ("IFRS") dan apakah transaksi-transaksi tersebut sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan ICFR.

"Tim audit internal Perseroan juga telah menyelesaikan penyelidikan untuk beberapa transaksi ini, dan kesimpulan sehubungan dengan hal tersebut telah dipertimbangkan sebagai bagian dari Penyelidikan Internal," demikian dikutip dari laporan Telkom ke SEC.

Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya dalam Formulir 20-F 2024, Penyelidikan Internal telah menentukan bahwa sejumlah transaksi tidak memiliki substansi ekonomi. Beberapa transaksi tersebut dilakukan oleh manajemen sebelumnya dari Perseroan atau anak perusahaannya sejak 2021 dan sebelumnya, dan sebagian besar pada periode 2016 hingga 2019, dan sebagian besar terkait dengan segmen bisnis enterprise, dengan mengabaikan IFRS dan kebijakan Perseroan serta ICFR-nya, untuk mengatur laba yang dilaporkan.

Anggota manajemen lainnya yang terdahulu, termasuk yang menjabat pada periode selanjutnya, gagal mengambil tindakan korektif ketika transaksitransaksi tersebut dinyatakan tidak sesuai atau berpotensi untuk menjadi transaksi yang tidak sesuai. Untuk transaksitransaksi tersebut, (i) pendapatan dan piutang usaha seharusnya tidak diakui, dan (ii) cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses) di masa depan dan biaya piutang tak tertagih terkait piutang usaha tersebut seharusnya tidak diperlukan.

Menurut Agus, salah satu kasus yang disorot terjadi pada 2017, ketika terdapat dugaan pendapatan fiktif sebesar Rp2,28 triliun atau hampir 10 persen dari laba bersih tahun tersebut. Secara umum, kinerja keuangan Telkom dalam periode 2014 hingga 2021 memang menunjukkan tren peningkatan, dengan laba bersih naik dari Rp16,4 triliun menjadi Rp31,4 triliun. Dia menilai sebagian pertumbuhan tersebut diduga berasal dari pencatatan transaksi yang tidak memiliki dasar ekonomi nyata. Selain itu, per Maret 2026 Telkom juga disebut harus mengakui adanya piutang bermasalah sebesar Rp1,94 triliun.

Berdasarkan informasi yang beredar, penanganan internal perusahaan sejauh ini disebut baru sebatas pemberian sanksi indisipliner terhadap karyawan, tanpa penjelasan rinci mengenai pihak yang bertanggung jawab.  Sementara itu, Alex J Sinaga dan Ririek Adriansyah tidak merespon konfirmasi dari redaksi yang dikim melalui pesan Whatsapp. Dugaan praktik ini disebut berlangsung pada masa kepemimpinan dua direktur utama, yakni Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah.

Direktur Utama Telkom Dian Siswarini enggan mengomentari terkait polemik tersebut, namun ia menjelaskan bahwa Telkom mengubah cara perhitungan umur aset agar sesuai dengan standar yang berlaku secara global. Dengan perhitungan umur aset yang lebih tepat, perusahaan bisa berinvestasi lebih efisien untuk memperbarui dan meremajakan aset infrastruktur teknologi. "Kalau (infrastruktur) jaringan umurnya masih panjang, bebannya masih besar. Ini disesuaikan dengan umur aset, saat teknologinya berubah, di bukunya juga selesai," kata Dian melalui keterangan yang diterima, Rabu (01/04/2026).

Direktur Keuangan Telkom Arthur Angelo Syailendra mengatakan tambahan beban amortisasi dan depresiasi akibat perubahan cara perhitungan umur aset ini akan tercermin dalam laporan keuangan Telkom mulai dari 2025 hingga 2027. "Kami menyadari terjadi accounting error, umur depresiasinya salah, seharusnya lebih pendek," katanya. Namun, Angelo menegaskan perubahan ini terjadi pada item non-cash dan sudah diprovisi pada periode sebelumnya, Dian menambahkan bahwa perubahan cara perhitungan umur aset ini akan sangat berdampak terhadap kinerja PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) atau Infranexia.

Jejak Korupsi, Di Balik Aksi Poles-poles Laporan Keuangan

Dugaan windowdressing alias memoles laporan keuangan PT Telkom untuk periode 2014-2021 ternyata tidak bisa dibaca sebagai persoalan prosedur adminsitrasi pembukuan semata. Di periode tersebut, sejumlah kasus korupsi sudah diungkap oleh penegak hukum dengan modus yang nyaris mirip: proyek fiktif.

Kasman Sangaji, pengacara dari Bachtiar Rosyid, salah satu terpidana perkara korupsi di anak perusahaan Telkom, menyebutkan kalau dugaan pemalsuan laporan keuangan ini pernah diungkap oleh kliennya. Bahkan sampai melakukan gugatan perdata. Kasman juga mengaku pihaknya saat itu mendengar ada yang membawa dugaan laporan keuangan fiktif ini ke SEC di Amerika Serikat. 

Menurut dia, proses pemeriksaan oleh US SEC masih berlangsung hingga saat ini. Kasman juga mengaitkan temuan tersebut dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyinggung adanya praktik laporan keuangan tidak akurat di badan usaha milik negara (BUMN). Kasman menjelaskan, pelaporan ke US SEC dilakukan setelah upaya hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak diterima. "SEC dipilih karena memiliki integritas dan transparansi dalam menangani kasus yang berkaitan dengan perusahaan terbuka," ujarnya melalui hubungan telpon, Jumat (3/4/2026).

Pengacara Kasman Sangaji. (dok. Pribadi)

Ia mengklaim, terdapat indikasi laporan keuangan tidak valid atau window dressing dengan nilai mencapai Rp5 triliun. Pelaporan tersebut, kata dia, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka dugaan praktik korupsi yang melibatkan direksi lama Telkom.

Lebih lanjut, Kasman menyebut pihaknya juga melaporkan sejumlah kasus lain yang tidak dapat diungkapkan secara rinci. Namun, ia menyatakan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta telah terdapat penetapan tersangka.

Kasman menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan korupsi di Holding Telkom. Ia mengklaim terdapat sekitar 61 perusahaan fiktif yang terlibat, dengan sebagian kasus telah naik ke tahap penyidikan. Selain itu, ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terkait dugaan penerimaan tantiem yang bersumber dari laba yang tidak sah. Menurutnya, seluruh langkah hukum akan ditempuh untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Kasman juga memastikan akana da upaya tindak lanjut dari temuan SEC ini. Dia akan menggunakan semua tindakan hukum yang dapat dibenar dan diatur melalu jalur hukum sebagai legal action. "Biar semua rakyat indonesia tau bahwa merekalah koruptor yang sesungguhnya bukan klien kami, orang-orang itu juga saat ini ada yang jabat sebagai menteri 2 orang yang akan kami kejar untuk kembalikan uang Negara yang mereka harus pertanggungjawabkan," tegasnya.

Kasman menegaskan, upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewajiban hukum untuk mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan BUMN. "Tidak ada hubungannya dengan upaya PK. kami hanya menjalankan kewajjban hukum sebagai rakyat indonesia dan berniat memberaihkan tikus-tikus yang merongrong BUMN selama ini," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) diungkap oleh penyidik  Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2023. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) yang berinduk pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom. Ini berarti PT GTS menjadi entitas bisnis yang kesekian atau cucu dari Telkom. PT GTS sendiri bergerak di bidang pelayanan IT, pelayanan cloud dan pelayanan solusi digital.    

Kejagung mengungkapkan kasus korupsi tersebut terkait proyek pengerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split oleh PT GSI pada periode 2017-2018. Total sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp354.335.416.262. Modus korupsi dengan cara membuat akal-akalan proyek seolah berjalan dan dibangun bentuk fisiknya, namun pada faktanya hanya proyek fiktif. Dalam proyek bodong ini melibatkan juga perusahaan lain atau vendor yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama demi memuluskan pencairan dana.

Merujuk laporan tahunan dan keuangan Telkom tahun 2017 dan 2018, tidak ada aliran dana yang disebut secara langsung masuk ke PT GTS. Akan tetapi, Telkom Sigma yang menaungi PT GTS mendapatkan aliran dana yang cukup besar. Telkom Sigma menjadi entitas bisnis yang penting bagi Telkom di lini bisnis enterprise dan layanan data. Dari sisi bisnis layanan yang terakhir disebut, tercatat posisi pangsa pasar Telkom pada tahun 2018 sekitar 73 persen. Melalui Telkom Sigma juga, Telkom memperkirakan menguasai pangsa pasar sistem integrasi layanan data sebesar 55,4 persen di Tanah Air.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menekankan soal atensi penegak hukum di perusahaan pelat merah besar di Indonesia, tak terkecuali Telkom. Bukan cuma perkara yang banyak dibongkar, tapi memang BUMN besar seperti Telkom memiliki entitas bisnis melimpah dengan anggaran yang tidak sedikit dari APBN. "Sebisa mungkin kami menjaga jangan sampai ada kerugian keuangan negara sesuai amanah dari presiden bahwa jangan ada kebocoran anggaran," kata Anang, Kamis (2/4/2026).

Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada pula kasus yang diusut, persisnya korupsi di PT Sigma Cipta Caraka yang juga merupakan anak perusahaan Telkom. Bancakan di SCC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar lebih. Proyek fiktif ini diduga berlangsung pada rentang waktu sejak 2017 sampai 2022 dengan melibatkan banyak pihak.

Adapun SCC dalam kasus ini bergerak sebagai pihak yang memberikan modal kerja untuk penggarapan proyek. Vendor seolah diberikan modal atau dana untuk mengeksekusi proyek. Akan tetapi jika merujuk bisnis utama SCC, mereka merupakan perusahaan solusi teknologi informasi yang model bisnisnya berkutat pada pengembangan, operasi solusi IT hingga memberikan layanan teknologi telekomunikasi secara nasional.

Teranyar merujuk laporan BPK periode 2020-2022, dengan nomor audit 13/AUDITAMA VII/PDTT/04/2023, bahwa ada pelaksanaan kontrak pada empat kegiatan yang membebani keuangan korporasi sebesar Rp419.280.044.401,50. BPK menguji empat kegiatan yang telah disisihkan piutangnya pada PT Telkom, dan Telkominfra, yaitu piutang atas kegiatan seat management, pengadaan material electrical dan plumbing hydrant proyek Rumah Susun Pasar Rumput, pengadaan alat konstruksi, serta peningkatan kapasitas dan jaringan listrik Bandara Soekarno-Hatta.

Penyisihan atas piutang-piutang tersebut dilakukan sebagai implementasi PSAK 71 dengan mempertimbangkan umur piutang melebihi 12 bulan dan tingkat kolektibilitasnya rendah. PT Telkom, dan Telkominfra telah melaksanakan seluruh pekerjaan senilai Rp469.931.497.161,50 termasuk PPN 10%, namun customer baru melakukan pembayaran sebesar Rp56.967.791.250,00 (12,12%), sehingga nilai pekerjaan yang belum dibayar sebesar Rp412.963.705.911,50 (87,88%).

LHP BPK periode 2020-2022, dengan nomor audit 13/AUDITAMA VII/PDTT/04/2023. (BPK)

Dimulai dari proyek seat management PT Telkom pada tahun 2017 dan 2018, yang bekerja sama dengan Asiatel dan TOP untuk lima perjanjian pekerjaan. PT Telkom mengalihkan pekerjaan tersebut kepada Telkominfra dan Telkomsigma dengan nilai kontrak sebesar Rp348.413.989.110,00. Telkominfra dan Telkomsigma mengalihkan lagi pekerjaan tersebut kepada PT Erakomp Infonusa (Erakomp) dan PT Visiland Dharma Sarana (Visiland) nilai kontrak sebesar Rp311.824.182.558,50.

PT Telkom telah melaksanakan seluruh pekerjaan sebesar Rp355.158.496.550,00, namun Asiatel dan TOP hanya melakukan pembayaran sebesar Rp54.367.791.250,00, sehingga nilai pekerjaan yang belum dibayar sebesar Rp300.790.705.300,00. Telkominfra dan Telkomsigma telah membayar seluruhnya kepada Visiland dan Erakom sebesar nilai kontrak yaitu Rp311.824.182.558,50 sehingga membebani keuangan perusahaan dengan piutang kepada PT Telkom.

Telkomsigma melakukan pembayaran kepada Visiland menggunakan dana pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank DBS Indonesia sebesar Rp97.172.784.280,00. Telkominfra membiayai proyek tersebut dari modal kerja dan kredit BNI sebanyak dua kali sebesar Rp144.311.302.272,00. "Nilai piutang Telkominfra dan Telkomsigma kepada PT Telkom atas kontrak tersebut telah disisihkan seluruhnya sehingga mengurangi laba tahun berjalan saat piutang tersebut disisihkan. Hal tersebut menggambarkan bahwa sinergi bisnis pada level corporate yang melibatkan subsidiaries sebagai pelaksana berdampak pada terganggunya keuangan subsdiaries tersebut," petik laporan BPK.

Berikutnya soal pengadaan material electrical dan plumbing hydrant proyek rumah susun Pasar Rumput yang membebani keuangan perusahaan sebesar Rp37.726.270.411,50. Pada mulanya, PT Telkom pada tahun 2018 menandatangani perjanjian dengan Linkadata sebesar Rp37.726.270.411,50 termasuk PPN 10%. Jangka waktu perjanjian dari tanggal 30 April 2018 sampai 31 Maret 2019.

Kemudian, PT Telkom mengalihkan pekerjaan tersebut kepada Telkomsigma berdasarkan Kontrak Layanan Penyediaan Material Electrical dan Plumbing Hydrant Proyek Rumah Susun Pasar Rumput untuk Linkadata pada 2018. Permasalahannya adalah PT Telkom tidak melaksanakan pembayaran sesuai kontrak kepada Telkomsigma sebesar Rp37.661.235.370,00. Sementara Telkomsigma telah membayar sebesar Rp25.734.020.305,00 termasuk PPN 10% dari nilai kontrak sebesar Rp33.404.208.970,00 termasuk PPN 10% kepada PT NJI, sehingga Telkomsigma masih memiliki utang kepada PT NJI sebesar Rp7.670.188.665,00.

Di sisi lain, Linkadata tidak melaksanakan pembayaran sesuai kontrak sebesar Rp37.726.270.411,50 dan belum dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp1.714.830.473,25. Barang sudah diserahterimakan oleh PT Telkom dengan penyerahan terakhir tanggal 6 Juni 2018, namun Linkadata tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan kontrak yang seharusnya sudah lunas pada bulan Maret 2019. "Atas belum dibayarnya kontrak tersebut menyebabkan keuangan Telkomsigma terbebani dengan utang PT Telkom," petik laporan BPK.

Kemudian, ada pelaksanaan kontrak pengadaan alat konstruksi oleh Telkominfra yang tidak sesuai ketentuan sehingga membebani keuangan perusahaan sebesar Rp50.050.000.000,00. Awalnya, Telkominfra berkontrak dengan PT AWB untuk memasok peralatan konstruksi. Namun, Telkominfra mengalihkan pengadaan alat konstruksi kepada PT Green Line Indonesia (PT GLI).

Telkominfra telah menyelesaikan pekerjaan namun pembayaran yang diterima dari PT AWB masih sebesar Rp1.000.000.000,00 (2,15% dari nilai kontrak) belum termasuk PPN 10%. Dengan demikian masih terdapat sisa pembayaran yang belum diterima Telkominfra sebesar Rp45.500.000.000,00, belum termasuk PPN 10%, atau sebesar Rp50.050.000.000,00 termasuk PPN 10%.

Auditor negara menemukan bahwa pekerjaan pengadaan alat konstruksi yang telah selesai berpotensi tidak seluruhnya terbayar Telkominfra telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100% pada tanggal 19 Februari 2019. Telkominfra telah melakukan penagihan sampai dengan termin ke-7, namun PT AWB baru dua kali membayar yaitu pada bulan Maret dan Mei 2019 seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000,00 (belum termasuk PPN). Alasan PT AWB atas keterlambatan pembayaran karena adanya anomali cuaca/curah hujan tinggi pada periode bulan Februari sampai Juni 2019 yang menghambat proses produksi. Namun, alasan tersebut tidak diklarifikasi oleh Telkominfra.

Selanjutnya proyek peningkatan kapasitas dan jaringan listrik Bandara Soekarno-Hatta oleh Telkominfra yang menurut BPK tidak sesuai ketentuan sehingga membebani keuangan perusahaan sebesar Rp30.713.068.690,00. Adapun dalam upaya melaksanakan pekerjaan peningkatan kapasitas dan jaringan listrik Bandara Soekarno-Hatta, PT SP menerbitkan PO Nomor 0025/PO/III/2016 tanggal 14 Maret 2016 senilai Rp43.389.555.000,00 (termasuk PPN 10%) kepada Konsorsium Power Bandara Soekarno-Hatta. Konsorsium Power Bandara Soekarno-Hatta adalah konsorsium yang beranggotakan Telkominfra dan PT SP yang dibentuk berdasarkan perjanjian.

Para pihak sepakat menunjuk Telkominfra sebagai Pimpinan Konsorsium dan berhak mewakili serta bertindak untuk dan atas nama konsorsium dan menandatangani semua dokumen penawaran dan kontrak serta turunannya dengan pihak ketiga. Telkominfra sebagai pimpinan konsorsium mengalihkan atau mensubkontrakkan seluruh pekerjaan kepada PT SP (sebagai mitra).

Namun dalam pelaksanaannya, auditor negara menemukan adanya Skema Bisnis yang Tidak Wajar. Skema bisnis atas pekerjaan ini tidak wajar karena owner/customer yang mendapatkan pekerjaan dari main contractor, anggota konsorsium, dan mitra/subkontraktor merupakan perusahaan yang sama yaitu PT SP. Selain itu perikatan antara PT SP (sebagai customer) dengan konsorsium hanya berdasarkan PO tanpa adanya kontrak yang secara detail mengatur hak dan kewajiban para pihak.

Dari empat proyek di atas, auditor negara menegaskan PT Telkom dan anak perusahaan menanggung beban keuangan sebesar Rp419.280.044.401,50. Seturut itu, Telkomsigma dan Telkominfra menangung beban keuangan atas pelaksanaan pekerjaan seat management yang belum dibayar oleh PT Telkom sebesar Rp336.772.466.272,00.

Permasalahan-permasalahan tersebut terindikasi terjadi karena adanya praktik-praktik bisnis yang lebih memprioritaskan pencapaian target pendapatan bisnis namun belum mengedepankan persyaratan-persyaratan business judgment rules antara lain keputusan yang diambil dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK juga mengungkap soal PT Telkom tidak konsisten dalam melaksanakan peraturan investasi yang dibuat sendiri yaitu terkait melakukan perikatan dengan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kriteria pengelompokan pelanggan, tidak konsisten dalam melakukan penagihan yang telah diatur sesuai kesepakatan dalam kontrak, tidak melakukan validasi Jaminan Pembayaran dan tidak optimal dalam mengupayakan pencairannya sehingga jaminan pembayaran hanya menjadi kelengkapan administrasi dan dalam kasus di atas pada akhirnya jaminan tersebut tidak dapat dicairkan sampai dengan masa berlakunya habis dan tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kontrak kepada subsidiaries yang mengganggu likuiditas subsidiaries.

Dirut Telkom saat itu Ririek Adriansyah menanggapi temuan BPK tersebut. Seperti temuan dalam pelaksanaan kontrak Seat Management antara PT Telkom dengan Asiatel dan TOP tidak sesuai ketentuan sehingga membebani keuangan perusahaan sebesar Rp316.270.240.565,00. Lantas PT Telkom sependapat dengan temuan BPK dan menjelaskan bahwa telah mengirimkan surat permintaan percepatan pembayaran piutang, mengirim surat pemanggilan kepada Asiatel dan TOP untuk penyelesaian iutang usaha, meminta jaminan aset kepada TOP dan Asiatel, serta menindaklanjuti hasil putusan pengadilan niaga terkait penundaan kewajiban pembayaran utang sementara TOP dan Asiatel.

"Selain itu melakukan penyempurnaan atas alur perencanaan dan analisis kelayakan proyek, perbaikan dan pembaruan atas kebijakan tata kelola pengelompokan pelanggan, serta melakukan transformasi organisasi," tanggapan Telkom dalam laporan BPK.

Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Dr. Hudi Yusuf.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menegaskan unsur korupsi dalam paktik windowdressing ini terpenuhi. Dia menilai upaya rekayasa pendapatan tersebut pasti dibarengi dengan sejumlah tindakan melawan hukum. “Apalagi, direksi dan komisaris yang terlibat pun menikmati tantiem dan bonus. Dengan adanya rekayasa laba, berarti tantiem dan bonus yang diterima pun menjadi lebih besar dari semestinya,” ujar Hudy.

Selain itu, Hudy juga menegaskan alibi bahwa tindakan tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan, tidak serta merta menghapus unsur pidana. Meskipun, menurut Hudy, laba Telkom meningkat tetapi itu merupakan hasil rekayasa. “Selain itu, tindakan korupsi tidak linear dengan laba perusahaan. Tidak serta merta laba perusahaan besar, lantas tidak ada korupsi. Justru, BUMN dengan aset dan laba besar yang harus diwaspadai terjadi korupsi yang tersamarkan,” ujarnya melalui hubungantelpin, Sabtu (4/4/2026).

Hudy berharap, Aparat penegak hukum yang telah menangani kasus-kasus proyek fiktif di Telkom dalam periode 2014-2021 kembali mendalami kasus-kasus tersebut. Penyidik jangan hanya fokus di anak perusahaan saja, sebab dengan adanya pengungkapan rekayasa laporan keuangan ini, berarti tindakan-tindakan ini sepengetahuan Direksi holding. “Bahkan bukan tidak mungkin, ana perusahaan hanya menjalankan perintah holding untuk mengerjakan proyek-proyek fiktif tersebut.

Momentum Bersih-bersih

Sementara itu terkait dengan dugaan kasus Telkom, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebut jangan sampai kasus berlalu begitu saja. Ia meminta Direktur Utama Telkom Dian Siswarini, untuk menjadikan skandal ini sebagai prioritas dan tentu laporan kemajuan penanganan kasus pun perlu disertakan. Mufti mendesak agar audit internal dilakukan secara menyeluruh, termasuk untuk mengantisipasi potensi tindak korupsi lainnya dalam ekosistem Telkom Grup. Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan profil pejabat perusahaan untuk mencegah kasus serupa. "Termasuk Direksi Telkom agar memitigasi profil orang-orang yang bekerja di lembaga ini," kata Mufti ketika dikonfirmasi, Jumat (03/04/2026).

Mufti menilai pembenahan menyeluruh di tubuh Telkom tak bisa ditunda. Ia mengingatkan bahwa beban itu kini ada di pundak Direktur Utama Telkom yang baru. Mufti menyatakan masih menaruh harapan besar pada kepemimpinan Dian yang dinilainya punya rekam jejak profesional dan bersih. Namun ia menggarisbawahi bahwa reputasi individu saja tidak cukup. "Jika lingkungan sekitar pimpinan perusahaan justru berisi orang-orang dengan niat menyelewengkan uang negara, maka pembenahan tak akan pernah terjadi," imbuhnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. (eMedia DPR) 

Ia menegaskan Komisi VI DPR akan terus mengawal Telkom dan seluruh BUMN agar tak menjadi ladang subur bagi praktik penyimpangan yang merugikan negara dan publik. Menurutnya, pengawasan ketat adalah kunci untuk memastikan transformasi korporasi tidak hanya kosmetik, tapi betul-betul menyentuh akar persoalan. "Maka kami meminta komitmen dari Dirut Telkom yang baru untuk melakukan pembenahan sehingga tidak lagi terjadi kasus-kasus korupsi seperti ini yang sangat-sangat merugikan negara dan uang rakyat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan tindakan merugikan bagi pejabat BUMN kini bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal tersebut juga berlaku dalam dugaan kasus Telkom. Pasalnya, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang beberapa waktu lalu disahkan di DPR menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Menurut Gilang, aturan ini adalah langkah strategis dalam memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi. Di mana status pejabat BUMN kini tidak lagi berada di ‘wilayah abu-abu’ tetapi masuk dalam rezim hukum yang jelas sebagaimana pejabat publik lainnya. "Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Gilang melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Kamis (02/04/2026).

Untuk diketahui, KPK kini mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU, beberapa waktu lalu. Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Dampak aturan baru ini, para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Gilang, aturan tersebut memperkuat pengawasan kepada direksi BUMN, terutama dari tindakan yang merugikan keuangan Negara. "Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan," katanya.

Kendati demikian, Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.mengingatkan Pemerintah agar memastikan regulasi turunan dan tata kelola di BUMN sejalan dengan semangat transparansi ini. Hal ini, menurutnya, agar perubahan aturan dalam UU BUMN tidak memberi ruang bagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif. "Dan dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum," urainya.

Gilang pun menekankan pentingnya sinergi antara BPK, KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memastikan setiap dugaan fraud di BUMN ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. "BUMN mengelola aset negara dalam jumlah yang sangat besar, sehingga setiap potensi penyalahgunaan berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat," tegas Gilang.

Ia pun memastikan, Komisi III DPR akan mengawal implementasi revisi UU BUMN ini, baik melalui fungsi legislasi maupun pengawasan, agar benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif. "Pada akhirnya, tujuan utama bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa BUMN hadir sebagai instrumen strategis pembangunan yang bebas dari praktik korupsi dan benar-benar melayani kepentingan rakyat," pungkasnya.

Sementara itu,  Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo mendukung penuh komitmen perusahaan plat merah untuk menjalankan program ‘Bersih-Bersih BUMN’. Terkait dengan dugaan kasus Telkom, Sartono mengatakan bersih-bersih BUMN sendiri merupakan program dan pilar penting dari visi besar transformasi dan pembenahan BUMN menjadi lebih ramping, efisien hingga kompetitif.

Meskipun begitu, Sartono menyatakan bila ia tidak begitu tahu lebih jauh mengenai dugaan kasus tersebut, namun menurutnya komitmen untuk `membersihkan BUMN` dari praktik korupsi harus terus dilaksanakan. “Wajib hukumnya mendukung segala kegiatan pemberantasan korupsi dan biarkan APH bekerja menangani kasus tersebut,” kata Sartono kepada Law-Justice, Kamis (03/04/2026).

Tak hanya itu, Sartono juga menegaskan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPR, aparat penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan hingga KPK untuk menindak dan menghilangkan korupsi dari bumi pertiwi. “Berantas dari akar gerakan korupsi, dari pusat hingga ke daerah,” imbuhnya.

Sartono juga menilai, komitmen dari BUMN untuk menerapkan standar anti-korupsi sejalan dengan pidato awal Presiden RI Prabowo Subianto. Orang nomor satu di Indonesia itu, berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menekankan amanat menjalankan reformasi birokrasi dan tata kelola perusahaan yang baik.  “Saya menilai bahwa langkah ini sejalan dengan pidato awal Presiden Prabowo untuk berantas korupsi serta amanat reformasi birokrasi dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tegasnya.

Anggota Komisi XII DPR RI Sartono Hutomo. (Kompas.com)

Sartono meyakini penerapan standar anti-korupsi di BUMN tidak hanya memberikan efek preventif terhadap praktik korupsi. Namun, kata Sartono, penerapan standar anti-korupsi di BUMN juga meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap kinerja BUMN. “Sebagai salah satu entitas strategis dalam perekonomian negara, BUMN harus menjadi contoh dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional. Implementasi kebijakan seperti ini juga memberikan pesan yang kuat bahwa korupsi tidak lagi memiliki tempat di BUMN,” ungkapnya.

Meski demikian, Sartono mengingatkan, penerapan standar anti-korupsi di BUMN harus diikuti oleh pengawasan yang ketat dan transparan, baik dari pihak internal BUMN, pemerintah, maupun masyarakat. “DPR RI dalam perannya, akan memastikan bahwa upaya ini tidak hanya menjadi jargon semata, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten,” bebernya.

Maraknya laku korupsi di BUMN-BUMN besar, membuat optimalisasi pendapatan negara dari sektor ini menjadi terhambat. Meskipun, di atas kertas laba yang dibukukan sejumlah BUMN ini tergolong besar, faktanya kebocoran yang terjadi pun tak kalah besar. Padahal, BUMN kini diharapkanbisa menjadi salah satu katalisator memutar roda ekonomi.

Presiden Prabowo suah membetuk BP BUMN dan Danantara untuk lebih mengkonsolidasikan BUMN. Sayangnya, upaya bersih-bersih di dalam BUMN masih belum optimal. Kendala-kendala klasik masih menjadi penghambat proses bersih-bersih ini. Tak berlebihan, jika publik mengusulkan agar Presiden membuat satgas khusus untuk melakukan pembersihan yang komprehensif di BUMN. Sebuah langkahnya yang mestinya dilakukan sebelum membentuk Danantara. Namun, tak ada kata terlambat.

Ghivary Apriman
Rohman Wibowoi

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar