Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi divonis pidana selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta juga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran gratifikasi yang diterima, yakni Rp137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:




Komentar