Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Analisis Hukum Kasus Andrie Kontras; Kenapa Harus di Peradilan Umum

Minggu, 22/03/2026 00:01 WIB
Kekerasan Terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan. (Istimewa).

Kekerasan Terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan. (Istimewa).

[INTRO]

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali membuka perdebatan lama yang belum pernah benar-benar tuntas dalam sistem hukum Indonesia, ke mana seharusnya arah keadilan ditegakkan ketika dugaan pelaku memiliki latar belakang militer, tetapi tindakannya jelas menyasar warga sipil dalam konteks non-militer?

Sebagaimana diberitakan oleh law-justice.co pada Kamis, 19 Maret 2026, YLBHI secara tegas menolak kemungkinan dialihkannya perkara ini ke peradilan militer, karena terduga pelakunya berasal dari militer yang bertugas di BAIS. Ketua Umumnya, Muhammad Isnur, menekankan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum dengan korban warga sipil dan dugaan pelaku yang bahkan tidak bertindak dalam atribut resmi militer. Pernyataan ini bukan sekadar sikap normatif, melainkan cerminan kekhawatiran yang lebih dalam: bahwa pemindahan yurisdiksi ke peradilan militer berpotensi mengaburkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih dari sekadar proses hukum biasa. Ia menjelma menjadi ujian bagi prinsip equality before the law apakah semua warga negara, tanpa kecuali, benar-benar tunduk pada sistem hukum yang sama? Atau justru terdapat ruang-ruang abu-abu yang memungkinkan diferensiasi perlakuan berdasarkan institusi atau status tertentu?

Lebih jauh, wacana pengalihan ke peradilan militer juga menghidupkan kembali perdebatan mengenai batas yurisdiksi antara peradilan umum dan militer, khususnya dalam konteks tindak pidana yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU TNI dan rezim KUHP. Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, pilihan forum peradilan bukanlah soal teknis semata, melainkan menyangkut legitimasi, keterbukaan, dan kepercayaan publik terhadap hasil akhir proses peradilan.

Oleh karena itu, sebelum menarik kesimpulan normatif, penting untuk membedah persoalan ini secara lebih mendasar melalui analisis hukum dan beberapa pertanyaan kunci: apakah peristiwa tersebut memang memenuhi unsur tindak pidana umum ?, sejauh mana kewenangan peradilan militer dapat dibenarkan dalam kasus dengan korban sipil ?, serta apa implikasi yang akan timbul apabila perkara ini dipaksakan keluar dari jalur peradilan umum.

Unsur Tindak Pidana Umum

Pertanyaan mengenai apakah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS, memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana umum merupakan titik tolak paling mendasar dalam menentukan ke mana perkara ini seharusnya diarahkan. Sebab, dalam sistem hukum pidana Indonesia, penentuan yurisdiksi tidak dapat dilepaskan dari sifat dan karakter delik yang terjadi. Dengan kata lain, sebelum berbicara tentang siapa yang mengadili, hal pertama yang harus dijawab adalah: perbuatan apa yang sebenarnya terjadi dalam perspektif hukum pidana?

Jika merujuk pada fakta yang mengemuka dalam pemberitaan, peristiwa yang dialami Andrie Yunus adalah penyiraman air keras sebuah tindakan yang secara terang masuk dalam kategori kekerasan fisik berat terhadap orang lain. Dalam kerangka KUHP, tindakan semacam ini secara umum dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) atau ayat (3), terutama jika menimbulkan luka serius atau dampak permanen bagi korban.

Unsur-unsur deliknya bersifat universal: adanya perbuatan menyerang tubuh orang lain, adanya kesengajaan, serta timbulnya akibat berupa luka atau penderitaan. Tidak ada satu pun unsur dalam konstruksi pasal tersebut yang mensyaratkan adanya status tertentu dari pelaku, apalagi mengaitkannya dengan fungsi militer atau kepentingan pertahanan negara.

Lebih jauh, posisi korban sebagai warga sipil mempertegas karakter peristiwa ini sebagai delik umum. Andrie Yunus bukan bagian dari struktur militer, melainkan seorang aktivis masyarakat sipil yang bekerja dalam ranah advokasi hak asasi manusia. Artinya, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan horizontal antarwarga negara, bukan hubungan internal dalam institusi militer. Dalam konteks ini, negara berkewajiban memberikan perlindungan yang setara kepada setiap warga sipil melalui mekanisme peradilan umum yang terbuka dan akuntabel.

Fakta lain yang tak kalah penting adalah dugaan bahwa pelaku tidak bertindak dalam kapasitas resmi sebagai aparat militer. Bahkan disebutkan bahwa pelaku berpakaian sipil, yang secara implisit menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan dalam kerangka tugas kedinasan atau operasi militer tertentu. Hal ini menjadi krusial, karena salah satu justifikasi utama keberadaan peradilan militer adalah untuk menangani pelanggaran yang berkaitan langsung dengan disiplin, hierarki, dan fungsi internal militer. Ketika suatu perbuatan dilakukan di luar konteks tersebut, maka dasar legitimasi untuk menariknya ke dalam yurisdiksi militer menjadi semakin lemah.

Selain itu, jika ditinjau dari perspektif UU TNI, fungsi utama militer adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal maupun internal yang bersifat strategis. Penyiraman air keras terhadap seorang aktivis jelas tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi tersebut. Ia bukan bagian dari operasi militer, bukan pula tindakan dalam rangka penegakan kedaulatan negara. Dengan demikian, tidak terdapat nexus atau hubungan relevan antara peristiwa pidana ini dengan domain kewenangan militer.

Dari keseluruhan fakta tersebut, terlihat bahwa unsur-unsur yang membentuk peristiwa ini sepenuhnya berada dalam ranah pidana umum atau lex generalis. Artinya, hukum yang berlaku adalah hukum pidana umum yang berlaku bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Dalam kerangka ini, menjadi logis dan konsisten apabila forum yang digunakan untuk mengadili perkara ini adalah peradilan umum, sebagai representasi dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Mengalihkan perkara yang secara substansi merupakan delik umum ke dalam peradilan militer justru berpotensi menciptakan distorsi dalam penegakan hukum, karena memisahkan antara sifat perbuatan dan forum pengadilannya.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan awal tersebut bukan sekadar soal klasifikasi hukum, melainkan juga menyangkut konsistensi negara dalam menegakkan prinsip dasar negara hukum. Jika suatu perbuatan telah jelas memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana umum, maka konsekuensi logisnya adalah bahwa ia harus diproses melalui mekanisme peradilan umum tanpa pengecualian, tanpa pengalihan, dan tanpa kompromi terhadap prinsip keadilan itu sendiri.

Berhakkah Pengadilan Militer Mengadili ?

Pertanyaan mengenai apakah peradilan militer berwenang mengadili kasus dengan korban sipil dan delik umum membawa kita pada perdebatan mendasar dalam hukum pidana, yakni tarik-menarik antara yurisdiksi personal dan yurisdiksi materiil. Di satu sisi, terdapat pandangan bahwa selama pelaku adalah anggota militer, maka secara otomatis perkaranya menjadi kewenangan peradilan militer. Namun di sisi lain, berkembang pandangan yang lebih modern dan progresif bahwa yang seharusnya menjadi dasar utama adalah sifat dari tindak pidana itu sendiri: apakah ia merupakan pelanggaran militer atau justru tindak pidana umum yang berlaku bagi seluruh warga negara.

Secara normatif, memang benar bahwa UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer memberikan kewenangan kepada peradilan militer untuk mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana. Dalam konstruksi klasik, pendekatan ini berbasis pada yurisdiksi personal yakni siapa pelakunya. Selama pelaku adalah prajurit, maka forum pengadilannya berada dalam sistem peradilan militer. Namun, pendekatan ini tidak dapat dipahami secara kaku dan absolut, terutama setelah bergulirnya reformasi hukum dan tuntutan demokratisasi yang menghendaki adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam penegakan hukum.

Perubahan arah ini secara tegas tercermin dalam TAP MPR VII/2000 yang menandai reposisi militer dalam negara demokratis. Salah satu semangat utama dari ketetapan tersebut adalah pembatasan kewenangan peradilan militer, dengan menegaskan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum. Di sini, pendekatan yang digunakan bergeser dari sekadar melihat siapa pelaku menjadi apa jenis perbuatannya. Inilah yang disebut sebagai yurisdiksi materiil bahwa karakter deliklah yang menentukan forum pengadilan.

Dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menjadi persoalan bukanlah sekadar dugaan status pelaku, melainkan sifat dari perbuatan itu sendiri. Jika peristiwa tersebut merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, serta dilakukan di luar konteks tugas militer dan menyasar warga sipil, maka secara materiil ia tidak memiliki karakter militeristik. Dengan demikian, menarik perkara tersebut ke dalam yurisdiksi peradilan militer justru berpotensi mengaburkan batas antara pelanggaran disiplin militer dan kejahatan terhadap warga sipil.

Lebih jauh lagi, praktik hukum internasional juga menunjukkan kecenderungan yang sama. Dalam berbagai prinsip fair trial dan akuntabilitas sipil, peradilan militer pada umumnya dibatasi hanya untuk menangani pelanggaran yang bersifat internal militer, seperti disiplin, komando, dan tata tertib pasukan. Ketika perbuatan yang dilakukan adalah kejahatan umum terhadap warga sipil, maka forum yang dianggap paling legitimate adalah peradilan sipil yang terbuka dan independen. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang dapat mengarah pada impunitas.

Dengan demikian, jika delik yang terjadi bukan merupakan delik militer, maka penggunaan peradilan militer menjadi problematis secara hukum maupun secara prinsipil. Ia berpotensi menyimpang dari asas fundamental equality before the law, yaitu bahwa setiap orang, tanpa memandang status atau institusinya, harus tunduk pada hukum yang sama dan diadili dalam sistem peradilan yang setara. Dalam konteks ini, memaksakan yurisdiksi militer atas perkara yang secara substansi merupakan tindak pidana umum bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga menyentuh integritas negara hukum itu sendiri.

Implikasi Jika Peradilan Militer Yang Mengadili

Konsekuensi paling serius apabila kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dipaksakan masuk ke dalam yurisdiksi peradilan militer bukan semata mata terletak pada aspek prosedural, melainkan pada dampaknya yang lebih luas terhadap kepercayaan publik dan kualitas transparansi penegakan hukum itu sendiri. Di titik ini, persoalan tidak lagi hanya menyangkut benar atau salah secara normatif, tetapi juga bagaimana keadilan itu dipersepsikan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Peradilan militer, dalam praktiknya, kerap menjadi sorotan karena karakteristiknya yang relatif tertutup dibandingkan dengan peradilan umum. Akses publik terhadap proses persidangan tidak selalu terbuka secara luas, baik dalam hal peliputan media maupun partisipasi pengawasan masyarakat sipil. Dalam konteks perkara yang menyangkut kepentingan publik terlebih ketika korbannya adalah warga sipil keterbatasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses hukum berjalan di ruang yang tidak sepenuhnya transparan. Kekhawatiran inilah yang juga disuarakan oleh Muhammad Isnur, yang menilai bahwa pengalihan perkara ke peradilan militer berpotensi menghadirkan ketertutupan yang justru bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.

Selain itu, terdapat persoalan yang lebih subtil namun krusial, yakni potensi konflik kepentingan. Dalam peradilan militer, hakim, jaksa, dan terdakwa berada dalam satu ekosistem institusional yang sama. Hal ini, secara psikologis maupun struktural, dapat memunculkan keraguan publik mengenai independensi proses peradilan. Meskipun tidak selalu berarti bahwa putusan akan bias, persepsi tentang kemungkinan adanya keberpihakan sudah cukup untuk menggerus legitimasi hasil akhir. Dalam negara hukum yang demokratis, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan secara terbuka dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Sebaliknya, peradilan umum dibangun di atas prinsip keterbukaan yang lebih kuat. Sidang pada dasarnya terbuka untuk umum, memungkinkan media, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawasi jalannya proses peradilan. Transparansi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan mulai dari pembuktian hingga putusan dapat diuji secara publik. Dalam konteks kasus seperti yang dialami Andrie Yunus, mekanisme ini menjadi sangat relevan karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, bukan sekadar hubungan internal suatu institusi.

Pengalaman masa lalu juga menunjukkan bahwa penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat melalui mekanisme internal atau peradilan militer sering kali memicu kritik publik. Tidak jarang muncul anggapan bahwa proses tersebut berujung pada sanksi yang lebih ringan atau tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap kasus, pola persepsi ini telah terlanjur terbentuk dan menjadi beban tersendiri bagi kredibilitas penegakan hukum.

Oleh karena itu, jika perkara ini tetap dipaksakan masuk ke dalam peradilan militer, maka risiko yang dihadapi tidak bisa dianggap kecil. Transparansi berpotensi berkurang, ruang pengawasan publik menjadi terbatas, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dapat melemah. Dalam jangka panjang, kondisi ini membuka peluang terjadinya impunitas atau setidaknya persepsi impunitas yang justru bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan prinsip dasar bahwa setiap pelanggaran harus dipertanggungjawabkan secara adil dan terbuka.

Pada akhirnya, pilihan forum peradilan dalam kasus ini akan menjadi cerminan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum itu sendiri. Apakah hukum ditegakkan secara transparan dan setara, atau justru dikelola dalam ruang yang terbatas dan rentan terhadap kecurigaan publik. Di sinilah letak signifikansi dari perdebatan ini: bukan hanya tentang di mana perkara diadili, tetapi tentang bagaimana keadilan itu dijaga agar tetap dapat dipercaya.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar