Jangan Cuma Fokus Cicilan, 5 Dokumen Beli Rumah KPR Ini Wajib Dicek

Jum'at, 06/03/2026 08:27 WIB
BTN meluncurkan program KPR subsidi khusus untuk wartawan dan karyawan industri media, dengan alokasi awal 1.000 hingga 2.000 unit rumah, yang diresmikan di Grand Harmoni Cibitung, Bekasi. Program ini menawarkan suku bunga tetap 5% selama 20 tahun, uang muka minimal 1%, dan menyasar MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan hingga Rp13-14 juta. Robinsar Nainggolan

BTN meluncurkan program KPR subsidi khusus untuk wartawan dan karyawan industri media, dengan alokasi awal 1.000 hingga 2.000 unit rumah, yang diresmikan di Grand Harmoni Cibitung, Bekasi. Program ini menawarkan suku bunga tetap 5% selama 20 tahun, uang muka minimal 1%, dan menyasar MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan hingga Rp13-14 juta. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Sebagai informasi, saat ingin membeli rumah dengan skema kredit pemilikan rumah (KPR), hal yang paling sering diperhatikan adalah cicilan per bulannya. Padahal, ada beberapa hal lain yang perlu dicek juga seperti aspek legal.

Tak jarang, muncul berbagai kasus terkait dokumen yang bermasalah mulai dari sertifikat yang belum pecah hingga dokumen yang tidak sesuai prosedur.

"Banyak masyarakat fokus pada besar cicilan, tetapi lupa memastikan legalitasnya aman. Padahal, kepastian hukum adalah fondasi utama dalam transaksi properti," ujar Legal Expert Belinda Carissa S.H., M.Kn, dalam sesi webinar bersama Pinhome, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Dokumen yang Wajib Dicek Sebelum Beli Rumah KPR

Ada berbagai dokumen yang wajib diperiksa sebelum membeli rumah yaitu:

1. Status sertifikat tanah, apakah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
4. Akta Jual Beli (AJB)
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk pembelian melalui KPR

Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kasus hukum dalam transaksi properti, misalnya sertifikat belum dipecah tapi sudah dijual, tidak cek status sengketa tanah, PPJB tidak dibuat di notaris, serta pembeli tidak tahu isi perjanjian kredit.

Padahal, dalam pembelian rumah lewat KPR, properti akan dijadikan jaminan kalau hak tanggungan yang dibuat dengan APHT dan didaftarkan secara resmi. Proses ini melibatkan pengembang, pembeli, dan bank, dengan sertifikat tetap atas nama pembeli hingga kredit lunas.

Akibat kelalaian tersebut, pembeli berpotensi menghadapi risiko hukum serius, seperti kehilangan hak atas properti, kewajiban membayar ganti rugi, hingga sengketa panjang yang memakan waktu dan biaya besar.

Bahkan, beberapa kasus berujung pada pembatalan transaksi atau tuntutan hukum yang merugikan semua pihak.

Di sisi lain, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berperan sebagai pihak netral yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum, mulai dari pengecekan sertifikat, kepastian bebas sengketa, pengurusan pajak, hingga penandatanganan perjanjian kredit.

PPJB sebaiknya dilakukan di hadapan notaris, karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dapat meminimalkan potensi sengketa.

"Notaris hadir untuk memastikan hak dan kewajiban semua pihak terlindungi. Semakin transparan prosesnya, semakin kecil potensi sengketa di masa depan," ungkap Berlian.

Maraknya kasus legalitas properti harus menjadi perhatian serius bagi para pencari rumah karena membeli rumah adalah keputusan finansial besar sekaligus investasi jangka panjang.

Maka dari itu, memilih developer yang kredibel, memahami seluruh dokumen sebelum ditandatangani, serta melibatkan notaris penting dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar