Auditor Negara Bongkar Bobroknya Tata Kelola Pertamina, Trilunan Rupiah Terancam Raib
Piutang Triliunan Mandek, Aroma Mega-Korupsi di Anak Usaha Pertamina
Cover Investigasi: Ilustrasi. (ChatGPT)
law-justice.co - Kerja sama bisnis Pertamina dengan perusahaan asing dan swasta nasional kembali disorot. Temuan BPK menunjukkan piutang ratusan juta dolar AS tak tertagih, tanpa jaminan memadai, dan berujung sengketa internasional—sebuah pola lama yang kini mengarah pada dugaan korupsi dan kelalaian sistemik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan serius dalam efektivitas pengelolaan piutang usaha di sejumlah anak usaha Pertamina. Temuan audit atas kinerja periode 2019 hingga semester I 2021 itu mengindikasikan lemahnya tata kelola bisnis yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Salah satu sorotan utama auditor adalah piutang penjualan bahan bakar kepada Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) yang berpotensi tidak tertagih hingga US$124,53 juta, ditambah klaim demurrage, deviation cost, dan penalty interest senilai US$9,23 juta. Penagihan dinilai tidak dilakukan secara memadai, meski kondisi keuangan PPPI sejak awal sudah tergolong rapuh.
BPK mencatat, per 30 September 2021, kinerja keuangan PPPI tidak mencerminkan kemampuan membayar kewajiban kepada Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD). Lebih bermasalah lagi, piutang jatuh tempo tersebut tidak didukung jaminan yang likuid, sementara Parent Company Guarantee (PCG) dari induknya, Udenna Corporation, juga tidak memberikan kepastian pembayaran.
Ironisnya, surat penagihan kepada Udenna Corporation belum mencantumkan klaim penalty interest dan tidak disertai langkah hukum yang tegas. Kondisi ini dinilai BPK sebagai tindakan korporasi yang tidak produktif dan berpotensi merugikan perusahaan. “Akibatnya, perusahaan tidak dapat segera memanfaatkan pembayaran piutang usaha yang seharusnya sudah diterima dan berpotensi kehilangan penerimaan sebesar US$133,77 juta,” tulis BPK dalam laporannya.
Masalah serupa juga ditemukan dalam pengelolaan piutang aviasi kepada Garuda Group. BPK menilai fungsi aviasi Pertamina tidak optimal, mulai dari persetujuan restrukturisasi yang tidak berbasis kajian risiko hingga lemahnya penerapan auto collection dan auto blocking. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan penerimaan hingga Rp11,13 triliun, sebagian besar tanpa jaminan dan menghadapi risiko gagal bayar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar manajemen Pertamina meminta jaminan aset atau bank yang likuid, menyusun perjanjian tertulis yang tegas terkait denda dan sanksi, serta menempuh jalur hukum bila pembayaran tidak dipenuhi.
Temuan lain yang tak kalah penting, namun relatif luput dari sorotan publik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019–Semester I 2021 adalah piutang macet PT Pertamina (Persero) kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tambang batubara ini tercatat memiliki saldo piutang tidak lancar dalam kategori macet dengan nilai mencapai USD 36.096.722 hingga Juni 2021.
PT Asmin Koalindo Tuhup dikenal sebagai perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Dalam rantai bisnis energi nasional, perusahaan ini berperan sebagai pemasok batubara, termasuk untuk kebutuhan pembangkit listrik dan industri energi.
Namun, berdasarkan temuan BPK, hubungan bisnis antara Pertamina dan AKT tidak diimbangi dengan pengelolaan risiko piutang yang memadai. BPK secara eksplisit mencatat piutang AKT sebagai piutang tidak lancar berkategori macet. Artinya, piutang tersebut telah melewati jangka waktu penagihan normal dan memiliki risiko tinggi tidak tertagih.
Lebih jauh, BPK menempatkan AKT sejajar dengan sejumlah debitur bermasalah lain yang menunjukkan pola serupa: penagihan lemah, tidak ada langkah tegas, dan minim eskalasi hukum.
BPK telah merekomendasikan agar Pertamina menempuh langkah tegas, termasuk penagihan hukum dan eksekusi jaminan. Namun hingga laporan ini disusun, **tidak ada informasi publik yang memadai** mengenai progres penagihan terhadap AKT.
Sosok Licin Di Balik Piutang Macet
Pengamat kebijakan energi Dr. Marwan Batubara menilai penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berhubungan dengan PT Pertamina Patra Niaga hingga kini belum menunjukkan kejelasan, meski persoalan tersebut telah muncul dalam laporan audit sejak beberapa tahun lalu.
Marwan mengatakan, temuan BPK mengenai piutang tersebut tercatat setidaknya sejak sekitar 2020 dan masih muncul dalam laporan BPK tahun 2022. Namun, menurutnya, tindak lanjut penegakan hukum maupun pengawasan politik terhadap kasus itu terkesan mandek. “Betul, temuan BPK itu ada. Setiap temuan dilaporkan ke DPR, minimal ke DPR dan juga bisa ke DPD. Kalau ada indikasi pelanggaran, seharusnya aparat penegak hukum—polisi, kejaksaan, maupun KPK—bertindak,” ujar Marwan dalam wawancara telepon, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk untuk menangani perkara strategis yang berdampak pada keuangan negara, sehingga temuan bernilai besar semestinya menjadi prioritas. “Apalagi ini nilainya cukup besar. Tapi dalam praktiknya, seolah-olah semua menjadi lumpuh menghadapi satu pihak ini,” katanya.
Terkait perkembangan terakhir, Marwan menyebut penyelesaian piutang tersebut belum rampung. “Sepengetahuan saya belum selesai. Nanti akan saya cek lagi. Kadang-kadang di internal Pertamina sendiri ada kekhawatiran untuk berbicara terbuka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek tata kelola pengawasan, khususnya peran parlemen dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK. “BPK rutin menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) ke DPR. DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada potensi kerugian negara, mestinya ditindaklanjuti. Selama ini itu yang terasa absen,” kata Marwan.
Menurut dia, tindak lanjut kerap melemah ketika kasus bersinggungan dengan kelompok pemilik modal besar. “Apalagi kalau sudah menyangkut keterlibatan konglomerat,” tambahnya.
Kasus piutang AKT bermula dari perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau high speed diesel (HSD) antara AKT—perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan—dan Pertamina Patra Niaga pada 10 Februari 2009.
Dalam kontrak tersebut, harga jual HSD mengikuti harga publikasi Pertamina dengan potongan tertentu dari MOPS (Mean of Platts Singapore), dengan volume awal sekitar 1.500 kiloliter per bulan. Perjanjian kemudian mengalami beberapa perubahan, termasuk perpanjangan masa kontrak, peningkatan volume pasokan, serta penambahan diskon harga.
Namun dalam pelaksanaannya, AKT tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal. Akumulasi tunggakan pasokan BBM yang belum dibayar berlangsung selama bertahun-tahun hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Disinggung apakah telah ada laporan resmi ke aparat penegak hukum, Marwan mengaku perlu menelusuri kembali. Namun ia menegaskan, tanpa laporan pun aparat seharusnya dapat bergerak. “Seingat saya minimal pernah ada penyampaian surat. Tapi sebenarnya tanpa laporan pun aparat bisa bertindak karena sudah ada temuan BPK. Itu lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat konstitusi, jadi harusnya proaktif,” ujarnya.
Ia menekankan, kasus tersebut perlu terus didorong agar tidak hilang tanpa penyelesaian. “Ya, harus terus dipersoalkan,” kata Marwan.
Pola Lama yang Terulang
Ekonom Defiyan Cori menilai kasus piutang Phoenix hanyalah satu dari pola berulang dalam bisnis Pertamina. Ia menyoroti kegagalan PIMD melakukan penagihan sejak awal, meski mitra bisnisnya memiliki rekam jejak hukum dan keuangan yang buruk di Filipina.
Menurutnya, sengketa jual beli solar akhirnya dibawa ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Meski PIMD memenangkan perkara pada November 2023 dan Udenna Corporation diwajibkan membayar sekitar US$142 juta, persoalan belum selesai. “Pertanyaannya bukan lagi siapa yang menang, tapi apakah utang itu benar-benar dibayar. Arbitrase justru menambah beban biaya bagi BUMN,” ujarnya.
Cori menilai absennya due diligence dan jaminan sejak awal kerja sama merupakan indikasi serius adanya manipulasi dan dugaan korupsi. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pakar energi, Fahmy Radhi menekankan proyek pengadaan di BUMN energi memang kerap disandera kepentingan. Rantai komando biasanya bercokol dari atas, dan melibatkan di semua lini birokrasi korporasi. Praktik semacam ini, menurutnya, menjadi hal berulang yang perlu dibereskan.
Polanya berawal dari perencanaan, yang melibatkan banyak pihak berkepentingan. Hingga akhirnya perencanaan proyek yang sudah terkooptasi berlanjut ke tahap penunjukkan pelaksana proyek tanpa proses yang mengedepankan good corporate governance (GCG). “Tata kelola baik pasti hasilnya baik. Sebaliknya, kalau tata kelola dilakukan tidak sesuai koridor, hasilnya akan menjadi kerugian bagi perusahaan,” kata Fahmy kepada law-justice, Kamis (12/2/2026).
Dia menyarankan temuan BPK terkait tata kelola bisnis dan keuangan anak perusahaan Pertamina tersebut bisa menjadi atensi bagi manajemen pusat. Dia mengingatkan perusahaan sekaliber Pertamina mesti keluar dari praktik tata kelola menyimpang, yang dilakoni segelintir pihak. “Pertamina kan perusahaan yang jadi tumpuan pasokan energi baik konsumsi publik maupun industri. Sepatutnya fokus pada inovasi, bukan hal yang merugikan perusahaan dan publik,” ucap dia.Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti kinerja sejumlah aparat penegak hukum terkait pengawasan terhadap aktivitas Pertamina.
Hinca menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan terhadap Aparat Penegak Hukum seperti KPK dan Kejaksaan pada Pertamina yang merupakan salah satu BUMN terbesar sangat diperlukan. Pasalnya, hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa Pertamina dapat berkontribusi maksimal dalam mencapai swasembada energi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Saat ini, Indonesia mengeluarkan sekitar Rp1,6 triliun per hari untuk mengimpor Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika Pertamina dapat meningkatkan produksi, ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi secara signifikan," kata Hinca ketika dikonfirmasi, Kamis (12/02/2026).
Ia juga menyinggung target lifting minyak yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk Pertamina Hulu Rokan sebesar 200 ribu barel per hari (bph). Namun, realisasi produksi justru turun hingga 120 ribu bph. Menurutnya, ketidaktercapaian target ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam perencanaan, tender, dan pelaksanaan proyek. “Disinilah seharusnya APH berperan. Karena ini menyangkut uang negara, kejaksaan atau APH lain harus turun tangan dan mengusut dugaan penyimpangan," imbuhnya.
"Saya juga bahkan sudah menyerahkan dokumen laporan masyarakat kepada Kejati, namun justru dinyatakan sebagai pendampingan proyek strategis. Jika proyek strategis tidak boleh disentuh, bagaimana mungkin ada transparansi dan akuntabilitas?!” sambungnya.
Lebih lanjut, legislator Fraksi Demokrat itu juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada Desember lalu terkait dugaan korupsi impor BBM di Pertamina. Temuan ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan yang telah diungkap sejak beberapa tahun lalu memang benar adanya.
Hinca juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap Pertamina, yang memiliki lebih dari 200 anak perusahaan, agar tidak menjadi “negara dalam negara”. Menurutnya, Pertamina saat ini ibarat kapal Titanic yang tengah menuju kehancuran jika tidak segera diselamatkan. Dalam rangka memastikan penegakan hukum di sektor energi, Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Sumber Daya Alam. Salah satu fokusnya adalah praktik pengeboran ilegal oleh masyarakat.
Hinca menilai bahwa masyarakat yang mengebor minyak secara mandiri tidak dapat sepenuhnya disalahkan karena mereka hanya memanfaatkan sumber daya yang ada. “Aparat penegak hukum seharusnya mengawasi dan memastikan minyak hasil pengeboran rakyat ini dibeli oleh Pertamina sehingga bisa menambah lifting minyak nasional. Jangan justru masyarakat yang ditekan, sementara Pertamina yang legal tetapi menjalankan praktik yang ilegal dibiarkan,” ungkapnya.
Hinca mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja maksimal dalam mengawasi Pertamina dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan. Menurutnya, jika pengawasan dilakukan dengan baik, kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai 40 persen atau sekitar Rp1.000 triliun dapat ditekan. “Kami sebagai mitra dari aparat penegak hukum akan terus mengevaluasi kinerja mereka. Kejati dan aparat lainnya harus bekerja dengan benar, karena menyelamatkan Pertamina berarti menyelamatkan Indonesia dari krisis energi. Jika tidak, kita akan terus menjadi negara yang bergantung pada impor dan kehilangan kedaulatan energi,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menyebut pada dasarnya terkait dugaan kasus tersebut, ia mempercayakan pada proses hukum. Ia menghormati aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut dan setiap warga negara tentu harus mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tentu ya harus diikuti proses hukum dengan baik karena kewajiban setiap warga negara mengikuti proses hukum," kata Totok kepada Wartawan, Kamis (12/02/2026).
Terkait dengan pengawasan, Politisi Senior PAN tersebut menyatakan bila Komisi XII DPR RI telah menjalankan fungsi pengawasan kepada setiap mitra kerja. Untuk itu, Totok menegaskan bila ia tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina. "Ya kita kan pengawasan formal sudah dilakukan komisi antara semua mitra dengan komisi dan kalau terjadi di luar itu memang sudah tugas dari penegak hukum jadi kita tidak mencampuri urusan penegak hukum," tegasnya.
Menutup keteranganya, Totok menyatakan bila kedepan Komisi XII DPR RI ada rencana untuk memanggil Pertamina untuk meminta keterangan lebih lanjut. Menurutnya, Pertamina selama ini selalu berkoordinasi dengan Komisi XII DPR RI selain itu tata kelola manajemen Pertamina juga perlu untuk diperbaiki supaya kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. "Pertamina selalu berkoordinasi dengan kita, nanti kita panggil kita perbaiki manajemennya supaya yg kemarin terjadi ini bisa jadi pembelajaran," tutupnya.




Komentar