Bisakah Kasus yang Sama Dilaporkan di Dua Kantor Polisi yang Beda
Ilustrasi Polisi Gadungan (Foto:Indopos)
law-justice.co - A melaporkan B ke kantor Polisi Resort Kota, yaitu tentang B yang dituduh telah melakukan penipuan/penggelapan. Setelah penyelidik Kepolisian Resort Kota melakukan pemeriksaan, ternyata B tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan, dengan akhir kata kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara damai dengan surat perjanjian damai.
Jika kemudian A merasa dirugikan dengan surat perjanjian damai tersebut, lalu A melaporkan kembali kasus yang sama ke kantor Polsek dengan menggunakan bantuan pengacara, apa upaya hukum yang dapat dilakukan B
?Penghentian Penyelidikan
Pada dasarnya, anggota Polri khususnya penyelidik berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik.Begitu pula penyidik juga mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana.
Jika penyidik memutuskan suatu peristiwa merupakan suatu tindak pidana, maka penyidik menindaklanjuti peristiwa tersebut ke tahap penyidikan. Namun, apabila penyidik memutuskan suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, maka dilakukan penghentian penyelidikan.
Mekanisme Keadilan Restoratif
Mengenai perjanjian perdamaian yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ketentuan mengenai mekanisme keadilan restoratif ini telah diakomodir di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang sudah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.
Hal ini berbeda dengan KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,[5] dimana tidak diatur secara khusus. Dalam rezim hukum acara pidana sebelumnya, ketentuan mengenai keadilan restoratif merujuk pada beberapa peraturan internal institusi penegak hukum, seperti Perpol 8/2021 pada kepolisian, Perja 15/2020 pada kejaksaan, dan Perma 1/2024 pada Mahkamah Agung.
Menurut UU 20/2025, mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula korban yang dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam Pasal 1 angka 21 UU 20/2025 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Adapun mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
pemaafan dari korban dan/atau keluarganya;
pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
ganti rugi atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban;
memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami korban; atau
membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
Pemulihan keadaan semula ini harus dituangkan dalam kesepakatan yang wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 hari.
Pencabutan laporan atau pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan.[9]Setelah seluruh kesepakatan terlaksana perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.
Menurut Pasal 80 ayat (1) UU 20/2025, mekanisme keadilan restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta, atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;
tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan laporan korban dilakukan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Mekanisme keadilan restoratif dilakukan melalui:
permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya; atau
penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau kepada korban dan tersangka.
Mekanisme keadilan restoratif ini dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan/atau keluarganya.
Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan
Dalam kasus Anda mekanisme keadilan restoratif terjadi pada tahap penyelidikan. Sebagaimana sudah disebutkan di atas, jika belum terdapat tindak pidana yang memenuhi syarat sebagaimana disebut di atas, laporan korban dilakukan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Lebih lanjut, soal keadilan restoratif pada tahap penyelidikan diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU 20/2025 yang berbunyi:
Mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan penyelidik atau penyidik.
Kesepakatan sebagaimana dimaksud di pasal di atas, dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penyelidik atau penyidik.
Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara ini, penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan.
Surat kesepakatan penyelesaian perkara atau perjanjian perdamaian, menurut hemat kami tetap mengacu pada KUH Perdata tentang perikatan. Ini selaras dengan pendapat Doddy Wiraatmadja Kosasih, S.H. M.Kn. (penulis sebelumnya) yang menyatakan bahwa berdasarkan praktik pengalaman pribadinya, dalam konteks penanganan perkara pidana, perbuatan pembuatan perjanjian perdamaian tetap bersinggungan dengan aturan-aturan dalam KUH Perdata tentang perikatan.
Oleh karena itu, berlaku ketentuan Pasal 1858 KUH Perdata, yang pada intinya menyatakan bahwa suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Bisakah Kasus yang Sama Dilaporkan pada Dua Kantor Polisi Berbeda?
Jadi menurut hemat kami, seharusnya jika sudah terdapat perdamaian dan sudah terbit surat penghentian penyelidikan, pelaku tidak dapat melakukan pelaporan kembali ke kantor polisi yang berbeda.
Selain karena menurut keterangan Anda penyelidik menyimpulkan tidak adanya tindak pidana, juga telah ada surat kesepakatan damai para pihak yaitu A dan B yang kami asumsikan sebagai bentuk mekanisme keadilan restoratif. Pada prinsipnya, perkara baru dihentikan apabila seluruh kesepakatan telah terlaksana dan telah ada penetapan dari pengadilan.
Maka, apabila terdapat pelaporan kembali terhadap kasus yang sama, seharusnya kepolisian tidak melanjutkan laporan tersebut ke tahap selanjutnya seperti penyelidikan dan penyidikan.
Pada kasus Anda, sebaiknya yang dilakukan oleh B adalah menunjukkan surat penghentian penyelidikan dari kepolisian untuk membuktikan bahwa sebelumnya B sudah pernah dinyatakan tidak melakukan tindak pidana tersebut.
Upaya Hukum
Upaya hukum yang dapat dilakukan B dalam menghadapi permasalahan hukum yang menimpanya, antara lain:
Menghadiri proses penyelidikan dan/atau penyidikan untuk memberikan keterangan kepada penyelidik ataupun penyidik yang memeriksa, bahwa sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan perkara telah dihentikan karena B tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan. Selain itu, A dan B telah bersepakat menyelesaikan secara damai dengan menandatangani surat perjanjian damai.
Membuat surat permohonan secara tertulis kepada pihak Polsek untuk dapat melakukan gelar perkara dalam rangka penghentian penyelidikan ataupun penyidikan atas dasar surat perdamaian yang telah ditandatangani bersama antara A dan B, di mana surat perdamaian tersebut masih mengikat dan tidak pernah dibatalkan sebelumnya di antara A dan B.
Apabila pihak Polsek tidak bersedia menghentikan penyelidikan dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, bahkan menetapkan B sebagai tersangka, maka B dapat:
Mengajukan pengaduan dan permohonan gelar perkara khusus ke lembaga atasan yang membawahi Polsek, yaitu Polres Kota yang sebelumnya memutuskan tidak terbukti adanya tindak pidana di pihak B, untuk merespons dengan memeriksa kembali proses penyidikan yang sedang ditangani pihak Polsek dan untuk menghentikan penyelidikan ataupun penyidikan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya (tidak terbukti adanya tindak pidana penipuan/penggelapan dan telah terjadi perdamaian); atau
Mengajukan permohonan praperadilanterhadap penetapan tersangka oleh pihak polsek terkait.
Mengajukan gugatan wanprestasiterhadap A di pengadilan yang dipilih dalam perjanjian sebagai tempat penyelesaian perselisihan hukum atau jika tidak ada pemilihan tersebut, di pengadilan tempat A berdomisili.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.




Komentar