Kekuatan Penegak Hukum dan Polemik Penertiban Kawasan Hutan
Satgas PKH Didesak Bongkar Kejahatan Korporasi Perusak Hutan
Ilustrasi: Cover Investigasi Satgas PKH. (ChatGPT)
law-justice.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjerat puluhan perusahaan besar di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan negara secara ilegal. Sejumlah grup korporasi raksasa tercatat telah membayar denda administratif hingga triliunan rupiah, sementara sebagian lainnya menghadapi pencabutan izin usaha dan penguasaan kembali lahan oleh negara.
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 dengan mandat utama menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan — baik oleh korporasi maupun individu — dan mengembalikan fungsi hutan yang sempat dikuasai ilegal kepada negara. Fokusnya mencakup penegakan hukum administratif, pembatalan izin, serta penguasaan kembali lahan hutan yang disalahgunakan.
Berdasarkan data penegakan Satgas PKH sepanjang 2025 hingga awal 2026, sedikitnya 71 perusahaan dikenai sanksi administratif. Dari jumlah tersebut, lebih dari 40 perusahaan sawit telah menyetor denda dengan total mencapai sekitar Rp5 triliun, sementara potensi denda keseluruhan—termasuk sektor tambang—diperkirakan menembus Rp38 triliun.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). (BPMI Sekneg)
Sejumlah kelompok usaha besar tercatat sebagai pembayar denda terbesar dalam penertiban kawasan hutan. Salim Group menjadi salah satu penyumbang denda tertinggi dengan nilai lebih dari Rp2 triliun, disusul Sampoerna Agro Group, Astra Agro Lestari, Best Agro Group, dan Bumitama Gunajaya Agro dengan nilai ratusan miliar rupiah per grup.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, terutama karena membuka dan mengelola kebun sawit di area yang secara hukum masih berstatus hutan negara. Pemerintah menegaskan, pembayaran denda tidak menghapus potensi sanksi lanjutan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lain.
Berbeda dengan sektor sawit, kepatuhan pembayaran denda di sektor pertambangan dinilai masih rendah. Puluhan perusahaan tambang dikenai denda kolektif puluhan triliun rupiah, namun realisasi pembayaran baru sebagian kecil.
Salah satu perusahaan tambang nikel berskala besar tercatat masih mengajukan keberatan atas penetapan denda dan berpotensi menghadapi penguasaan negara atas wilayah konsesinya jika tidak memenuhi kewajiban administratif. Pemerintah menyatakan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang menolak patuh.
Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia. "Kita cabut dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk di situ ada 81 ribu hektare untuk dikembalikan ke konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, Senin (26/1/2026).
Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Mensesneg menyampaikan bahwa pascakeputusan pencabutan tersebut pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan proses administratifnya.
"Siang ini [Senin (26/01/2026] rencananya memang Satgas PKH lintas kementerian akan menindaklanjuti dengan administrasinya terhadap pencabutan. Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," tandas Prasetyo.
Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Berdasarkan laporan hasil percepatan audit yang dilakukan oleh Satgas, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai bahwa pencabutan 28 izin di Sumatra adalah langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan di Sumatra. Akumulasi aktivitas kapital (perusahaan industri ekstraktif) kehutanan, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan lainnya telah mengakibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami penurunan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup secara signifikan. Proses pencabutan izin harus diikuti dengan langkah mengevaluasi total perizinan lain, pemulihan lingkungan, dan proteksi ekosistem penting di seluruh Sumatra.

Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian. (Tempo)
Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian menekankan bahwa negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat bukan untuk pengalihan eks areal konsesi ke perusahaan lain, baik BUMN ataupun swasta. “Negara juga harus memastikan perusahaan-perusahaan yang dicabut izin bertanggungjawab melakukan tindakan pemulihan,” kata Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
“Uli menegaskan bahwa pencabutan izin tidak akan memiliki makna tanpa rencana pemulihan. Setelah sekian lama merusak dan mengambil keuntungan besar dari hutan dan alam di Aceh dan Sumatera Utara, perusahaan-perusahaan ini harus dipaksa memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat.
Adapun, PT Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang dahulunya bernama PT Indo Rayon. Sejak 1980 hingga 1990 WALHI telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan ini. Bahkan 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.
Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999. Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu.
Uli mengatakan pencabutan perizinan berusaha PT Toba Pulp Lestari kali ini harus diikuti dengan dua kebijakan. Pertama, memastikan negara meredistribusi eks konsesi PT Toba Pulp Lestari ke masyarakat adat. Masyarakat adat di eks areal kerja PT Toba Pulp Lestari telah berkonflik dengan perusahaan ini sejak 1980-an. Kedua, pencabutan izin harus memastikan PT Toba Pulp Lestari dan Royal Golden Eagle (perusahaan holding) melakukan tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Pencabutan izin di Sumatera Barat menyasar beberapa perusahaan di gugus Kepulauan Mentawai. Tiga perusahaan tersebut, yaitu PT Minas Pagai Lumber, PT Biomassa Andalan Energi, dan PT Salaki Suma Sejahtera. Ketiga perusahaan berkonflik dengan masyarakat di Mentawai. Walhi menekankan bahwa pencabutan izin harus dijadikan momentum untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak masyarakat adat.
Hal yang patut disayangkan, pencabutan izin di Sumatera Barat belum masuk ke ruang penegakan hukum aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berkontribusi besar terhadap banjir di Sumatera Barat. “Kami belum melihat kinerja cepat dan tepat dari pihak kepolisian untuk memastikan jerat hukum bagi para pelaku PETI di Sumatera Barat. Jika ini terus dibiarkan, maka keberulangan bencana yang sama pasti terjadi, dan para pelaku akan terus menambang tanpa ada efek jera sedikit pun,” katanya.
WALHI menemukan kejanggalan dari proses pencabutan izin di Aceh. PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai di Aceh merupakan dua perusahaan yang telah dicabut izinnya pada 2022. Sedangkan PT Aceh Nusa Indrapuri masuk dalam daftar izin yang dievaluasi pada 2022.
Uli lantas mempertanyakan mengapa izin dua perusahaan telah dicabut pada 2022, kembali dicabut lagi sekarang. Menurutnya, Presiden melalui Menteri Kehutanan lebih tepat melakukan evaluasi yang bermuara pada pencabutan izin kepada tiga perusahaan yang diduga berkontribusi besar menyebabkan bencana banjir. Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Tualang Raya (Aceh Timur) DAS Jambo Aye, PT Wajar Korpora (Aceh Tamiang) DAS Tamiang, dan PT Tusam Hutani Lestari.
Selanjutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen serius memulihkan Pulau Sumatra dengan tidak menerbitkan izin-izin industri ekstraktif baru di areal konsesi yang dicabut. Langkah ini harus diikuti dengan melakukan evaluasi perizinan secara partisipatif dan revisi kebijakan tata ruang Pulau Sumatra yang berbasis pada daya dukung dan tampung lingkungan harus segera dilakukan. Proses penegakan hukum administrasi kali ini, harus menjadi preseden baik untuk mencabut perizinan lain yang berkontribusi pada bencana kapital yang terjadi di Sumatra.
Langkah Satgas Dinilai Ambigu
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak agar penyelidikan terhadap 28 perusahaan tersebut dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana di sejumlah daerah dan mengakibatkan korban jiwa perlu untuk diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang ada. "Kami dorong untuk diselidiki secara menyeluruh, termasuk dugaan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa, kalau terbukti, maka hukumannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang ada," kata Alex ketika dikonfirmasi, Jumat (30/01/2026).

Alex Indra Lukman, wakil Ketua Komisi IV DPR RI. (DPR)
Politisi PDIP tersebut menuturkan, dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satu poin yang dihasilkan ialah perlunya koordinasi yang lebih erat dengan penegak hukum. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perusakan lingkungan. "Salah satu poin kesimpulan rapat Komisi IV dengan Kemenhut adalah agar kementerian berkoordinasi dengan penegak hukum bila ditemukan dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya tersebut," tuturnya.
Alex mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas 28 perusahaan tersebut. Dia menegaskan para pelaku harus bertanggung jawab atas banjir dan longsor di Sumatera. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi refleksi bersama supaya kedepan tidak ada korporasi nakal yang melanggar hukum ditambah jumlah korban yang tidak sedikit akibat bencana tersebut. "Iya, ini harus diusut tuntas sebagai bentuk tanggung jawab pada 1.200 keluarga yang kehilangan anggotanya, dan pencegahan agar kedepannya tidak ada lagi keluarga yang berduka akibat kerusakan lingkungan," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan turut menyoroti keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dalam waktu satu tahun. Daniel menyebut bila dilihat dari sisi positif hal itu menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, capaian tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan membenahi tata kelola kawasan hutan yang selama ini kerap diwarnai penyimpangan dan penyalahgunaan. “Tentu kita mengapresiasi langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah melakukan penindakan terhadap perusahaan serta berhasil menguasai kembali lahan negara,” ujar Daniel kepada Law-Justice, Rabu (28/01/2026).
Meski begitu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan seluruh proses penertiban harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum, baik antara perusahaan maupun antarwilayah. Daniel menekankan, Satgas PKH wajib memastikan setiap tindakan penegakan hukum berbasis data dan ketentuan hukum yang jelas, serta bebas dari konflik kepentingan. "Proses penertiban harus dilakukan transparan karena hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemulihan kawasan hutan," tegasnya.
Ia juga meminta agar penindakan dilakukan secara menyeluruh dan konsisten di seluruh daerah yang terindikasi terjadi pelanggaran, tidak terbatas pada wilayah tertentu atau daerah yang semata-mata terdampak bencana. “Penertiban kawasan hutan tidak boleh hanya difokuskan pada wilayah tertentu saja,” imbuhnya.
Selain aspek hukum dan lingkungan, Daniel mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan langkah lanjutan terkait dampak sosial dari pengambilalihan lahan, terutama potensi hilangnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penciptaan solusi ekonomi, seperti pembukaan lapangan kerja baru dan pengembangan skema pemanfaatan lahan yang berkelanjutan tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan. “Dengan demikian, penertiban kawasan hutan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Satgas tidak boleh tebang pilih. Bila ada pelaku yang memiliki nama besar, apakah pengusaha atau pejabat, Satgas harus berani mengungkapkannya. Tidak boleh ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi,” sambungnya.

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. (DPR)
Menurut Daniel, tindakan tegas yang tidak memandang bulu sangat penting, mengingat kerusakan hutan telah menimbulkan kerugian besar dan menyengsarakan rakyat. Lebih jauh ia menyerukan agar momentum ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola hutan dan lingkungan hidup di Indonesia, sehingga kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas. “Mereka yang merusak alam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bencana yang terjadi ini adalah akibat dari keserakahan dan pelanggaran hukum. Tidak boleh ada toleransi,” tukasnya.
Juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha milik 28 perusahaan setelah terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Saat ini, Satgas PKH tengah melakukan pendataan dan penelaahan terhadap berbagai bentuk tindakan hukum yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab pidana bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Barita menuturkan bahwa pencabutan izin usaha bukan semata-mata sanksi administratif, melainkan juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa selain pencabutan izin secara administratif oleh pemerintah, lembaga penegak hukum pada waktu yang sama juga melakukan pendataan untuk kepentingan proses hukum. “Jadi, semuanya bersifat transparan. Semua untuk pemulihan ekologis akibat kegiatan perusahaan,” katanya, Kamis.
Dalam pelaksanaannya, Barita bilang bahwa Satgas PKH melakukan kajian, pengumpulan informasi, dan verifikasi langsung di lapangan dengan berlandaskan data yang bersifat objektif. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum oleh korporasi, Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.
Barita juga menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan itu merupakan hasil penyelidikan bersama antara Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan. Temuan penyelidikan menunjukkan adanya bukti kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran, baik berupa pelanggaran administratif di sektor kehutanan maupun dugaan tindak pidana, yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025). (Kompas)
Ia memaparkan bahwa dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan dicabut izinnya berdasarkan ketentuan Kementerian Kehutanan. Di samping itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut izin dua perusahaan, Kementerian Pertanian menindaklanjuti pencabutan izin tiga perusahaan, serta Pemerintah Provinsi Aceh mencabut izin satu perusahaan terkait pelanggaran yang bersifat lokal.
Tak Mau Kalah
Dittipidter Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pembalakan liar (ilegal logging) di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Penyelidikan ini tindak lanjut atas banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di dua provinsi tersebut. "Sedang penyelidikan," jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Selasa (2/12/25) sebagaimana dilansir Tribrata News.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan meyatakan tengah menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera, termasuk potensi kayu yang berasal dari illegal logging atau pembalakan liar dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendukung langkah Bareskrim Polri yang membentuk tim penyelidik untuk menangani dugaan penebangan liar di wilayah Sumatera. Ia menilai persoalan ini harus direspons cepat karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Memang Satgas PKH dalam temuannya menyatakan ada sekitar 28 perusahaan yang dicabut izin usahanya, namun tetap Aparat Penegak Hukum wajib untuk mengusut hal tersebut. “Saya sepakat tim Bareskrim melakukan penyelidikan tentang hal itu,” ujar Nasir ketika dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).
Nasir menjelaskan keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak tumpang tindih dengan tugas Bareskrim. Menurutnya, kedua lembaga justru saling melengkapi. Untuk itu, Politisi PKS tersebut menekankan antara Satgas PKH dan Aparat Penegak Hukum wajib untuk melakukan sinergis dalam mengusut kasus tersebut. “PKH itu penertiban. Kalau Bareskrim itu penegakan,” tegasnya.

Politisi PKS Nasir Djamil. (Istimewa)
Ia menekankan, pembentukan tim penyelidik tidak boleh berhenti pada level administratif dan harus diikuti langkah konkret di lapangan. Nasir juga mengingatkan bahwa isu penebangan liar ini sudah menjadi perhatian Presiden. Nasir berharap Bareskrim dan Satgas PKH dapat bekerja sinergis untuk mengamankan sumber daya alam dari para perusak hutan. “Keduanya bersinergi untuk menyelamatkan sumber daya alam kita agar tidak dirampok oleh konglomerat hitam,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola industri dan perkebunan kelapa sawit periode 2015–2024, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kediaman mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta dan lima lokasi lainnya pada 28–29 Januari 2026. Perkara ini diduga terjadi saat Siti Nurbaya menjabat sebagai menteri. Penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai relevan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan hingga saat ini tim penyidik masih meneliti dan mempelajari barang bukti yang telah diamankan sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka yang diumumkan, dan penyidikan masih dalam tahap pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi yang sudah mencapai puluhan orang.
Meskipun secara khusus menyebut perkara ini terkait perizinan kebun sawit, namun dalam proses penyidikan yang tengah berjalan itu tidak ada laporan resmi dari Kejagung yang menyebutkan keterlibatan Satgas PKH atau satgas anti-korupsi lain dalam operasi penggeledahan ini. Seluruh langkah penegakan hukum dijelaskan sebagai inisiatif dan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung melalui unit Jampidsus
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan bahwa Pemerintah memang sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, apalagi setelah banjir Sumatera yang merugikan lebih dari 100 ribu orang yang kini mengungsi, merenggut 1.200 jiwa, dan merusak lebih dari 175 ribu rumah warga. “Banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, makin menyingkap betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi,” kata Arie dalam keterangannya, Kamis.
Kendati begitu, Arie bilan bahwa keputusan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik. Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi.
Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah untuk Masyarakat Adat, karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat. Publik perlu terus mendesak pemerintah agar transparan dan serius membenahi kebijakan tata kelola hutan secara menyeluruh, demi perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Kata dia, kerja-kerja Satgas PKH juga harus disorot, apalagi melihat bagaimana lahan sitaan dari sawit ilegal di kawasan hutan justru diserahkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara seperti Agrinas Palma Nusantara, atau Danantara. Pola ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah, tapi masih dengan logika bisnis tanpa adanya komitmen kuat memulihkan ekosistem yang rusak.
“Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak. Pemerintah harus transparan tentang rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan. Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata,” tuturnya.

Arie Rompas Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace. (Law-Justice)
Selain itu, dia menambahkan bahwa sudah terlalu banyak kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat ekspansi industri ekstraktif. Kini mayoritas DAS di Pulau Sumatera telah kritis, dengan tutupan hutan alam kini kurang dari 25 persen dan menjadi sangat rentan dengan risiko bencana hidrometeorologi yang intensitasnya akan bertambah sering akibat krisis iklim.
“Masalahnya, masih ada perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak yang izinnya belum dicabut pemerintah, seperti PT Tusam Hutani Lestari di Aceh. Pemerintah harus menyentuh persoalan ini dan selanjutnya melakukan reforestasi hutan alam di area DAS kritis, terutama di kawasan hulu, serta menjadikan hutan alam alam tersisa sebagai wilayah yang dilindungi secara permanen,” ungkapnya.
Untuk sementara, pengelolaan urusan korporasi dari 28 perusahaan tersebut diserahkan pemerintah kepada tiga lembaga, yaitu Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menunjukkan kinerja yang secara angka dan simbolik sulit diabaikan: jutaan hektare kawasan hutan berhasil direbut kembali, triliunan rupiah masuk ke kas negara, dan pesan tegas dikirimkan bahwa negara tidak sepenuhnya absen dalam tata kelola sumber daya alam. Di tengah sejarah panjang pembiaran dan impunitas pelanggaran kawasan hutan, capaian ini menandai babak baru penegakan otoritas negara atas ruang hidup yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Namun, keberhasilan administratif dan fiskal tersebut belum otomatis berbanding lurus dengan pemulihan ekologis dan keadilan sosial. Kritik atas minimnya agenda restorasi hutan, pelibatan militer dalam penegakan hukum sipil, serta penyerahan kembali lahan bermasalah kepada entitas bisnis milik negara membuka pertanyaan mendasar: apakah negara sedang memulihkan hutan, atau sekadar mengatur ulang penguasaan atasnya. Tanpa transparansi, mekanisme akuntabilitas, dan peta jalan restorasi yang jelas, Satgas PKH berisiko terjebak pada logika penertiban yang prosedural, bukan transformasional.
Pada titik ini, Satgas PKH akan diuji bukan oleh seberapa luas lahan yang berhasil dikuasai kembali, melainkan oleh keberanian negara menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk reformasi tata kelola kehutanan yang berkelanjutan. Penegakan hukum harus berujung pada pemulihan ekosistem, perlindungan hak masyarakat, dan pemutusan mata rantai perusakan hutan—bukan sekadar pergantian aktor pengelola. Tanpa itu, Satgas PKH akan dikenang bukan sebagai tonggak penyelamatan hutan, melainkan sebagai episode lain dari penataan kekuasaan atas sumber daya alam.
Ghivary Apriman
Rohman Wibowo




Komentar