Dugaan Penipuan Investasi Berkedok Syariah, Korban Klaim Kerugian Capai Triliunan

Fintech Syariah atau Skema Tipu? Dana Lender Diputar ke Proyek Fiktif

Sabtu, 24/01/2026 17:05 WIB
Cover Investigasi: Ilustrasi penipuan Berkedok Syariah. (ChatGPT)

Cover Investigasi: Ilustrasi penipuan Berkedok Syariah. (ChatGPT)

law-justice.co - Klaim “syariah”, “aman”, dan “diawasi OJK” menjadi magnet yang membuat ribuan orang menitipkan uangnya. Namun sejak pertengahan 2025, dana mulai sulit ditarik, imbal hasil berhenti, dan berbagai sinyal krisis bermunculan. Kini, PT Dana Syariah Indonesia (DSI)—platform P2P lending syariah—disorot setelah Bareskrim Polri menggeledah kantor di SCBD dan mengendus dugaan proyek fiktif serta pengalihan dana lender ke perusahaan terafiliasi, dengan kerugian yang disebut menembus triliunan rupiah.

Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sejumlah lender atau investor mengklaim kerugian dalam perkara tersebut mencapai skala triliunan rupiah setelah dana mereka tertahan dan tidak dapat dicairkan sejak pertengahan 2025.

Salah satu korban, Lia, mengungkapkan gejala bermasalah mulai terjadi pada Mei 2025, ketika pencairan dana lender yang semula hanya membutuhkan waktu 1–2 hari kerja mulai mengalami penundaan tanpa kejelasan. “Awalnya penarikan dana lender biasanya bisa 1–2 hari kerja. Tapi sejak pertengahan 2025 sekitar bulan Mei mulai terjadi penundaan,” kata Lia melalui pesan tertulis, Sabtu (24/1/2026).

Ia menuturkan penundaan berlangsung bertahap disertai janji pencairan yang terus berubah, mulai dari tujuh hari kerja, menjadi 15 hari kerja, kemudian 30 hari kerja hingga akhirnya dana tidak kunjung dibayarkan. “Lalu dijanjikan menjadi 7 hari kerja, 15 hari kerja, 30 hari kerja, hingga tidak terbayar sampai sekarang,” ujarnya.

Lia mengaku telah mengajukan penarikan dana sejak 22 Juli 2025. Namun hingga saat ini, proses withdraw disebut masih berstatus permintaan. “Saya sendiri melakukan withdraw dari 22 Juli masih proses request sampai sekarang,” ucapnya.

Menurut Lia, dugaan masalah keuangan di internal perusahaan semakin menguat setelah pembayaran imbal hasil (return) yang sebelumnya rutin diterima lender disebut berhenti total pada awal Oktober 2025. “Di awal Oktober imbal hasil yang selalu rutin dibayarkan DSI tiba-tiba berhenti total,” katanya.

Pada periode itu pula, lender mendengar adanya perubahan internal perusahaan, termasuk kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan serta isu penjualan kantor, yang mendorong para lender melakukan konsolidasi dan membentuk paguyuban korban. “Menurut data DSI total lender 14.099 orang namun yg bergabug di paguyuban sejauh ini 5000 orang,” ujar Lia.

“Diikuti oleh kebijakan WFH karyawan-karyawan DSI dan isu penjualan kantor mereka. Sehingga dari sana lender semua berkumpul dan membentuk paguyuban,” lanjut Lia.

Lia menyatakan ketertarikan lender sejak awal muncul karena investasi yang ditawarkan DSI dipandang masuk akal. Perusahaan disebut menjalankan sistem peer-to-peer (P2P lending) yang menghubungkan borrower dengan investor, dengan fokus pada pembiayaan proyek perumahan. “DSI adalah perusahaan P2P yang menghubungkan borrower dengan investor. Fokus proyek mereka properti perumahan,” ujarnya.

Lia juga menyebut lender diyakinkan melalui klaim adanya agunan hingga 150% dari nilai aset proyek, sehingga investor merasa terdapat jaminan jika terjadi gagal bayar. “Lender percaya karena proyeknya jelas, sudah ada pembeli, ada agunan 150 persen dari aset. Jadi kalau borrower gagal bayar ada agunan yang bisa dicairkan,” kata Lia.

Selain itu, imbal hasil sekitar 18% per tahun disebut menjadi faktor pendorong, terlebih karena proyek-proyek yang ditawarkan berdurasi kurang dari satu tahun. “Kalau yang terbiasa dengan proyek properti profit 18 persen per tahun itu angka yang wajar. Proyek-proyeknya juga termin pendek kurang dari 1 tahun,” ujarnya.

Branding syariah dan figur publik disebut memperkuat kepercayaan

Lia menjelaskan bahwa identitas syariah yang dibangun perusahaan turut membuat lender percaya bahwa investasi aman. DSI disebut menggunakan figur publik sebagai brand ambassador, serta menampilkan klaim pengawasan dan kepatuhan syariah. “Mereka memakai BA artis terkenal yang identik dengan image agamis, Dude Harlino dan istrinya,” kata Lia.

Ia juga menyampaikan terdapat klaim perusahaan diawasi dan berizin OJK serta memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Ditambah ada label diawasi dan berizin OJK serta ada Dewan Pengawas Syariah dari MUI,” ujarnya.

Terkait penyebab keterlambatan pembayaran, Lia menyebut pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa kelesuan ekonomi menyebabkan borrower mengalami gagal bayar. Namun penjelasan tersebut dianggap janggal. “Namun sangat tidak masuk akal karena tidak mungkin semua borrowernya mengalami macet dalam satu waktu bersamaan,” ujar Lia.

Mengenai isu adanya tokoh kuat di belakang perusahaan, Lia mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap dugaan jaringan di balik kasus tersebut. “Kami tidak tahu, biarlah itu menjadi ranah pihak kepolisian dalam mengungkap mafia di kasus ini,” katanya.

Namun, ia menyampaikan informasi yang beredar di kalangan lender bahwa suami pemilik saham DSI merupakan mantan regulator di OJK. “Hanya saja, suami dari pemilik saham DSI ini adalah eks regulator di OJK,” ucap Lia.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati turut menyoroti dugaan gagal bayar yang terjadi pada Dana Syariah Indonesia (DSI). Anis meminta Otoritas Jasa Keuangan memberi perhatian serius mengusut kasus itu secara transparan hingga tuntas. Politisi PKS tersebut menilai kasus gagal bayar tersebut memiliki implikasi besar terhadap integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan nasional.

Anis menyebut, fintech berbasis syariah tidak hanya terikat regulasi keuangan, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral dan etika yang lebih tinggi. "Prinsip keadilan (’adl), amanah, transparansi (shidq). Serta perlindungan terhadap pihak yang lemah merupakan fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah," kata Anis kepada Law-Justice, Jumat (23/01/2026).

Menurutnya, ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kejelasan penyelesaian, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai risiko bisnis. Anis menyatakan bila kondisi tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan nilai dan moral hazard yang harus dicermati secara sungguh-sungguh. “Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral, ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab. Maka, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” katanya.

Ia pun mendorong manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah konkret. Di antaranya dengan menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, menyusun rencana penyelesaian kewajiban yang terukur. Anis juga meminta DSI membangun komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana. Ia mengingatkan, ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian berisiko menimbulkan persepsi adanya moral hazard, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik.

Selain itu, Anis juga menekankan peran strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan prinsip syariah tidak hanya berhenti pada aspek akad. Tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen. “Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad. Tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” ucapnya.

Anis berharap perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola. Serta, manajemen risiko dalam industri fintech syariah. Selain itu, Ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga. "Sehingga, kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tetap kokoh," pungkasnya.

Bareskrim Turun Tangan

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Prosperity Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik turut didampingi oleh personel Inafis. “Tim penyidik melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/1/ 2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Rombongan penyidik mendatangi lantai 12 Prosperity Tower, tepatnya Unit A, Unit B, dan Unit J, untuk menjalankan proses penggeledahan tersebut. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan yang melibatkan DSI ke tahap penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim memastikan telah ditemukan unsur peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Penyidik Subdirektorat Perbankan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta langkah-langkah penyidikan lainnya,” kata Ade.

Ade menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna memperkuat dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan setelah alat bukti dinyatakan mencukupi. Perkara gagal bayar yang dialami para lender atau pemberi pinjaman Dana Syariah Indonesia kini telah masuk dalam tahap penyidikan. Kepolisian mencatat bahwa perusahaan rintisan pinjaman daring berbasis syariah tersebut diduga menjalankan proyek-proyek fiktif.

Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya menerima empat laporan terkait kasus DSI, masing-masing berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dua kuasa hukum yang mewakili lender, serta satu laporan hasil pelimpahan dari Polda Metro Jaya. 

Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa di mana para lender tidak dapat menarik dana mereka dari platform Dana Syariah Indonesia sejak Juni 2025. Proyek-proyek yang dibiayai melalui Dana Syariah Indonesia mencakup sektor properti serta pendanaan serba guna, yang penggunaannya bergantung pada kebutuhan peminjam. Ade menjelaskan bahwa DSI menawarkan skema bagi hasil kepada para lender, dengan pembagian dari total imbal hasil sebesar 23 persen, yaitu 18 persen untuk lender dan 5 persen menjadi bagian Dana Syariah Indonesia.

Selain itu, dana milik lender yang dikumpulkan melalui rekening escrow diduga dialihkan ke sejumlah perusahaan kendaraan (vehicle companies) dan entitas terafiliasi yang berada di bawah kendali pengurus serta pemegang saham Dana Syariah Indonesia. “Pola transaksi tersebut tidak sesuai dengan peruntukan pendanaan,” ujar Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta temuan adanya indikasi fraud atau kecurangan, Dana Syariah Indonesia diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Di sisi lain DSI menyampaikan pernyataan resmi menanggapi Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026, yang menghadirkan Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta perwakilan paguyuban lender PT DSI.

Manajemen PT DSI menghormati dan mendukung sepenuhnya seluruh arahan serta langkah-langkah yang disampaikan dalam rapat tersebut, termasuk proses penegakan hukum dan pengawasan yang sedang dan akan dilakukan oleh otoritas terkait. PT DSI menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab dalam mengikuti seluruh proses klarifikasi, pemeriksaan, serta penegakan hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan arahan dan hasil Rapat Komisi III DPR RI, PT DSI menegaskan kembali bahwa fokus penyelesaian permasalahan adalah pemulihan hak-hak lender. Manajemen terus berupaya melakukan pengembalian dana kepada lender melalui berbagai mekanisme yang dimungkinkan secara hukum, termasuk melalui penjualan aset Perusahaan yang bisa dijual tanpa mengganggu operasional kantor.

Dalam hal mekanisme pengembalian Dana ke Lender, sesuai arahan OJK, DSI akan menyelenggarakan RUPD (Rapat Umum Pemilik Dana). Dimana di dalam RUPD tersebut akan disampaikan mekanisme pengembalian dana di kaitkan dengan proses. Hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan Sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) oleh OJK. “Rencana semula RUPD akan diselenggarakan akhir Januari 2026, namun karena perkembangan kondisi pemeriksaan PT DSI di Kepolisian yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan per tanggal 14 Januari 2026, Maka konsentrasi SDM PT DSI terfokus untuk kooperatif melayani panggilan dan permintaan data oleh Kepolisian dan juga OJK. RUPD akan tetap diselenggarakan namun waktunya akan disesuaikan Kembali dan akan diberitahukan kemudian,” kata Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri dalam keterangan resminya.

OJK Tak Bisa Lepas Tangan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera membongkar aliran dana perusahaan peer-to-peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI). Seperti diketahui, desakan tersebut menyusul adanya indikasi aliran dana DSI ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan kolega serta manajemen internal perusahaan. "PPATK harus segera mengungkap aliran dana DSI ke perusahaan-perusahaan terafiliasi. Ini sangat penting untuk melacak aset, memulihkan kerugian para korban, serta mengidentifikasi aktor intelektual dibalik kejahatan ini," kata Abdullah kepada Law-Justice, Rabu (21/01/2026).

Abdullah menekankan pentingnya proses penyitaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan agar penyitaan aset tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan harus diumumkan secara jelas kepada publik, khususnya para korban. Menurutnya, kejelasan tersebut mencakup nilai aset yang disita, bentuk aset, hingga mekanisme pengelolaannya selama proses hukum berjalan karena banyak korban yang dirugikan. "Jangan sampai nilai kerugian masyarakat besar, aset yang disebut-sebut disita juga besar, tetapi tidak ada kejelasan rinciannya," ujarnya.

Politisi PKB tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat terhadap aset yang telah disita. Pengawasan diperlukan guna mencegah penyusutan nilai aset maupun hilangnya barang bukti, sebagaimana pernah terjadi dalam sejumlah kasus investasi ilegal sebelumnya. "Jangan sampai aset yang sudah disita nilainya menurun drastis atau tidak jelas peruntukannya. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar hak korban dapat dipulihkan secara adil," ungkapnya.

Abdullah menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap penanganan kasus DSI. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berpihak pada kepentingan korban yang jumlahnya mencapai ribuan orang. "Negara harus hadir. Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan hak masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, menyoroti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara dugaan investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia yang menimbulkan kerugian materi bagi para investor. Mercy mempertanyakan langkah OJK yang belum menutup akses platform digital Dana Syariah Indonesia (DSI) meskipun permasalahan hukum telah mencuat. Sebelumnya, Komisi III DPR RI pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia pada 15 Januari 2026 lalu.

Seperti diketahui hingga 14 Januari 2026, sistem online DSI masih aktif dan kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah jumlah korban karena mekanisme pengisian dana pada platform tersebut masih dapat diakses oleh masyarakat. “Artinya kalau sistem online DSI masih aktif, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” ujar Mercy ketika dikonfirmasi, Jumat (23/01/2026).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas atau freezing access terhadap platform tersebut. Padahal, salah satu tujuan utama pengawasan adalah mencegah munculnya korban baru dalam kasus investasi bermasalah. Sehingga, proses hukum yang berjalan seharusnya diiringi dengan langkah pengawasan yang tegas dan cepat.

Mercy menuturkan bila sistem DSI masih terbuka dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat dan berpotensi menambah jumlah korban. “Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana proses freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” tuturnya.

Mercy juga mengungkap keprihatinan terhadap profil para korban yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat kecil. Data menunjukkan korban berasal dari pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, hingga orang tua tunggal. “Yang menjadi korban ini bukan pengusaha besar atau korporasi besar, melainkan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” ungkapnya.

 

Tetap Jebol, Meski Sudah Diawasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan DSI sudah berada dalam pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025 dalam rangka melacak transaksi keuangan yang dilakukan penyelenggara tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini pemeriksaan khusus terhadap DSI masih berlangsung. "Pemeriksaannya termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan," ujar Agusman melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (23/01/2026).

Agusman menambahkan OJK sampai saat ini masih melakukan penelusuran aset dan underlying pendanaan DSI. Hal itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi. Selain menetapkan status pengawasan khusus, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi terhadap DSI hingga akhir Desember 2025.

Agusman menerangkan, sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha fintech lending sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024. "OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran, termasuk fraud, yang dilakukan DSI," imbuhnya.

Agusman menyebut hal itu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, Agusman mengatakan OJK terus memantau dampak pemblokiran rekening DSI terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender.  "Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif," tutupnya.

Kasus gagal bayar yang terjadi di sektor pinjaman daring kembali menyoroti pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam industri ini. Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada kinerja platform, tetapi juga secara langsung memengaruhi tingkat kepercayaan para pemberi dana atau lender. “Yang pasti gini, itu pasti akan mempengaruhi dari sisi lender-nya. Itu kan masalahnya kan emang di lender-nya kan. Di lender ketika menyerahkan uangnya itu ada masalah di manajerial DSI-nya. Nah, ini yang memang akan mempengaruhi dari lending-nya... lender-nya. Bukan... kalau borrower itu pasti masih akan ada karena tadi, masih ada gap antara permintaan dan juga supply untuk pembiayaan dari formal atau perbankan,” kata ekonom Celios, Nailul Huda kepada Law-justice.

Dari sisi peminjam atau borrower, permintaan pembiayaan dinilai masih tetap ada. Hal ini disebabkan oleh masih lebarnya kesenjangan antara kebutuhan pembiayaan dengan suplai dari lembaga formal atau perbankan. Namun, kondisi berbeda justru terjadi pada sisi lender. “Nah, dari borrower masih-masih ada tapi dari sisi lender itu pasti terkikis. Nah, itu terkikisnya karena uang yang diinvestasikan itu kan enggak sedikit kan. Dan ketika terjadi gagal bayar karena ada mismanajemen itu sudah pasti akan menurunkan kepercayaan lender terutama kalau kita lihat lender yang dia perorangan, lender individu,” kata Huda.

Lender individu disebut sebagai pihak yang paling rentan terdampak. Hal ini berkaitan dengan skema perlindungan yang berlaku dalam industri pinjaman daring. “Karena apa? Lender individu itu dia yang paling rentan. Karena kalau kita lihat untuk asuransi yang sekarang yang ada di pinjaman daring itu adalah asuransinya berbentuk asuransi ASO. Asuransi ASO ini dia akan mementingkan untuk lender yang dia sifatnya institusi terlebih dahulu. Nah, ketika dia institusinya udah kelar, baru ini akan mengurusi untuk lender yang sifatnya perorangan,” ujar Huda.

Kondisi tersebut mendorong lender individu untuk berpikir ulang dalam menanamkan dana mereka. Fenomena ini sebenarnya sudah terlihat dari data beberapa kasus sebelumnya. “Nah, kalau kita lihat pasti lender perorangan akan berpikir ulang untuk menanamkan investasinya di pinjaman daring. Itu sudah terlihat datanya sebenarnya ketika kasus yang pertama kali muncul itu kasus TaniHub, kasus Investree dan sebagainya, itu kontribusi ataupun proporsi dari investor lender yang individu itu menurun. Dia digantikan oleh lender yang sifatnya maupun berbentuk institusi seperti perbankan,” ucap Huda.

Lebih lanjut, karakter bisnis yang dijalankan DSI juga menjadi sorotan. “Ya, yang pertama gini. DSI itu gini, DSI itu kan sebenarnya sudah state bahwa dia bisnisnya kan properti. Nah, bisnis properti itu adalah bisnis yang keuntungannya jangka panjang, dan enggak bisa jangka pendek. Nah itu yang pertama. Nah, ketika tahu sudah itu bisnis properti dan dia adalah jangka panjang, tentu ini harus menjadi risiko sebenarnya, risiko dari lender-nya,” kata Huda.

Di sisi lain, kondisi pasar properti yang cenderung melemah juga menimbulkan tanda tanya tersendiri. “Dan saya juga masih heran kenapa ketika ada properti yang memang pangsa pasarnya sekarang cukup cenderung melemah ya, itu masih tetap ada orang yang mau berinvestasi di sektor properti,” ujar Huda.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam kasus gagal bayar tersebut. “Nah, yang kedua adalah kalau kita bicara terkait dengan mens rea, celahnya... Nah celahnya itu kan sebenarnya kalau ini misalkan gagal bayar yang dia disebabkan oleh memang dari industrinya yang sedang tidak baik-baik saja ataupun juga gagal bayar yang sifatnya itu antara perjanjian lender, borrower, dan platform, itu ya gagal bayar seperti biasa, bisnis ya gagal bayar seperti mungkin di perbankan dia gagal bayar, gagal bayar saja gitu kan,” kata Huda.

Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika muncul dugaan mismanajemen dan proyek fiktif. “Nah, masalahnya adalah ini yang perlu dikembangkan adalah adanya mismanajemen ataupun kalau kita lihat apakah memang ada proyek yang dia fiktif ataupun juga borrower yang fiktif. Karena ini yang sempat muncul adalah ketika ada proyek yang fiktif, jadi proyek-proyek pembangunan konstruksi-konstruksi dan sebagainya yang dia sebenarnya tidak ada tapi dibiayai oleh DSI,” ucap Huda.

Selain itu, dugaan konflik kepentingan juga mengemuka. “Dan kalau kita lihat memang ada kalau di perbankan itu kan yang dibiayai itu kan tidak boleh terafiliasi dengan sanak saudara dari perbankannya kan. Nah, kalau kita lihat di DSI nampaknya itu terjadi. Artinya di situ ada afiliasi antara borrower dengan manajemennya. Dan itu yang memang bisa menjadi celah mens rea dari kasus gagal bayar di DSI,” kata Huda.

Pada akhirnya, semua dugaan tersebut perlu dibuktikan secara hukum. “Conflict of interest dan juga kalau saya rasa sebenarnya ini harus bisa dibuktikan ya, masih bisa dibuktikan ada fiktif, ada mismanajemen yang mengakibatkan ya kerugian lender itu,” beber Huda.

Ghivary Apriman
Rohman Wibowo

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar