Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute

Jejak Aktivisme Hendardi, dari Orba sampai Rezim Prabowo

Rabu, 07/01/2026 06:26 WIB
Ketua Setara Institute Hendardi (rmol)

Ketua Setara Institute Hendardi (rmol)

law-justice.co - Pada 1978, Hendardi—yang masih “anak bawang” di Institut Teknologi Bandung—terkaget-kaget dengan keberanian para seniornya mengeluarkan pernyataan politik: tidak menghendaki lagi Soeharto sebagai Presiden Indonesia. Penangkapan dan penahanan terhadap para pemimpin dan ratusan aktivis mahasiswa pun terjadi. Kampus diduduki tentara dan “dinormalkan”, rektor ITB dicopot dan diganti dengan rektorium. Perangkat Badan Koordinasi Kemahasiswaan ditanamkan untuk menggencet kebebasan berorganisasi atau berserikat.

Itulah “medan pertempuran awal” Hendardi, tempat dia memperoleh pendidikan dan pengalaman politik secara langsung. Pengalaman tersebut membentuk perjalanan hidup selanjutnya. Dia memutuskan berkecimpung di bidang pembelaan hukum dan hak asasi manusia—meski berlatar belakang pendidikan teknik sipil. Mulai dari keterlibatannya dalam Komite Pembelaan Mahasiswa, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), hingga Setara Institute.

Dia membela aktivis mahasiswa yang ditahan aparat negara secara semena-mena, petani yang lahannya diambil alih secara paksa, hingga tahanan politik seperti Xanana Gusmao. Berkat kiprahnya, Hendardi memperoleh penghargaan dari organisasi HAM terkemuka di Amerika Serikat, Human Rights Watch.

Dalam isu toleransi, Hendardi mulai dikenal publik sebagai aktivis kesetaraan dan pembela keberagaman sejak bersama aktivis cum intelektual lainnya membentuk lembaga non-pemerintah Setara Institute for Democracy and Peace pada 2005. Isu yang digelutinya dalam 1,5 dekade terakhir menstimulasi asosiasi publik kepadanya sebagai pembela minoritas, promotor kebinekaan, dan penentang radikalisme serta ekstremisme kekerasan.

Dengan semangat aktivisme pergerakan yang terus menyalanyala, Setara Institute dinakhodainya untuk menjadi pembela kelompok minoritas di Indonesia yang secara sosial-politik lemah dan dilemahkan (mustadh’afiin). Bagi Hendardi, jaminan HAM bagi kelompok-kelompok yang secara sosial-politik lemah menjadi urgen— tidak hanya penting—untuk diperjuangkan dan dibela. Hanya dengan meningkatkan kualitas hak dasar bagi mereka yang sedikit dan lemah di tengah-tengah masyarakat, level kesetaraan di tengah masyarakat tersebut dapat dibangun.

Pergulatan di bidang pemajuan HAM dan toleransi ini, bagi orang-orang yang mengikuti jejak aktivisme pergerakannya, merupakan jalan yang sudah dititi Hendardi sejak masih di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1978. Berarti sudah sekitar dua pertiga usianya dipersembahkan untuk dunia aktivisme pergerakan dan keberpihakan pada kemanusiaan melalui gerakan advokasi, lapangan maupun kebijakan, litigasi maupun nonlitigasi. Bagian terbesar dalam perjalanan hidupnya diabdikan untuk gerakan masyarakat sipil, pembangunan demokrasi, dan pemajuan HAM.

Dalam konteks mendorong perubahan politik itu, Hendardi, misalnya, menjadikan perubahan politik di Korea pada 1993 sebagai inspirasi untuk mendorong perubahan politik di tanah air. Dia juga memantik diskursus mengenai gerakan anti-kemapanan, yang diinspirasi oleh gerakan kiri baru di AS, Eropa, dan Amerika Latin. Hal itu dilakukan oleh Hendardi pada 1996 saat di dalam negeri sedang marak pergunjingan mengenai organisasi tanpa bentuk (OTB) yang oleh pemerintahan rezim Orde Baru dilabeli sebagai gerakan kiri baru dan ditandai lebih berbahaya dari gerakan komunis.

Terkini, Hendardi terbiasa menyoroti isu kepolisian. Selepas menjadi bagian yang mengungkap kasus penyerangan yang menimpa eks Penyidik KPK Novel Baswedan, Hendardi kian menitiberatkan pemikirannya pada isu Korps Bhayangkara. Melalui lembaganya, Setara Institute, Hendardi kerap melontarkan perspektifnya.

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo yang membentuk komisi percepatan reformasi kepolisian merupakan momentum bagi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penguatan demokrasi Indonesia, serta mengembalikan profesionalitas kepolisian dan sektor keamanan terkait, utamanya TNI. Berbagai insiden yang memperlihatkan represivitas dan penggunaan kekuatan berlebihan aparat kepolisian dalam pengamanan demonstrasi di akhir Agustus lalu pada dasarnya merupakan persoalan berulang, bahkan sejak awal reformasi.

Kata dia, keberulangan tersebut lahir dari kultur kekerasan dan praktik impunitas yang mengakar. Transformasi Polri semakin krusial untuk diakselerasi mengingat kinerja pelayanan dan penegakan hukum yang juga kerap mendapat sorotan tajam publik, sehingga melahirkan gerakan tagar #percumalaporpolisi, tegar #satuharisatuoknum dan tagar #noviralnojustice.

“Upaya memperkuat Polri melalui reformasi juga harus dibaca sebagai penguatan sistem keamanan yang demokratis dan tunduk pada hukum dan menghormati HAM. Setiap agenda untuk membangun profesionalitas Polri berada dalam satu tarikan nafas dengan agenda membangun profesionalitas TNI. Membuka ruang penguatan Polisi sama dengan menutup ruang bagi ekspansi militerisme di sektor-sektor di luar sektor pertahanan negara,” ungkapnya.

Lain itu, dalam studi komprehensif mengenai Transformasi Polri, SETARA Institute mendeteksi 130 masalah aktual yang mengemuka dan melekat dalam tubuh Polri, serta mengakibatkan mandeknya transformasi Polri. Sebanyak 130 masalah ini kemudian diringkas menjadi 12 tema masalah yang menuntut penyikapan sistemik oleh institusi Polri, di antaranya kinerja pengawasan terhadap Polri, akuntabilitas proses penegakan hukum, akuntabilitas penggunaan senjata api, orientasi pemidanaan dan penegasan tafsir keamanan dan ketertiban masyarakat, kinerja perlindungan dan pengayoman masyarakat, akuntabilitas fungsi pelayanan publik, hingga tata kelola pendidikan Polri.

Urgensi penyikapan sistemik tersebut semakin diperlukan mengacu kepada kuantifikasi persoalan-persoalan tersebut mengacu kepada hasil survei terhadap 167 ahli yang dilakukan SETARA Institute pada studi tersebut. Hasil survei tersebut, di antaranya, menunjukkan bahwa 61,6 persen atau mayoritas ahli, menilai kepercayaan publik terhadap Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya berjalan buruk. Hanya 16,8 persen yang menyatakan baik. Kemudian mayoritas ahli, atau 49,7 persen menyatakan pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia berjalan buruk. Hanya 19,8 persen yang menyatakan baik.

“Dalam studi tersebut ditemukan juga bahwa 51,2 % atau mayoritas ahli, menyatakan pelaksanaan kepolisian yang demokratis dan humanis berjalan buruk, dan hanya 19,9% yang menyatakan baik. Sementara dalam konteks integritas Polri dalam penegakan hukum, mayoritas ahli atau 58,7 persen juga menyatakan buruk. Hanya 16,6 persen yang menyatakan baik,” kata dia.

Dalam rangka mendukung agenda transformasi Polri, Hendardi menekankan SETARA Institute menyusun desain transformasi yang komprehensif. Dalam desain tersebut, terdapat 4 pilar sebagai basis reformasi Polri, yakni Polri yang demokratis-humanis, Polri yang berintegritas-antikorupsi, Polri yang proaktif-modern, dan Polri yang presisi-transformatif.

Lantas, dengan basis kerangka 4 pilar tersebut, SETARA menyusun dan merekomendasikan 12 agenda transformasi Polri secara tematik. Pada pilar demokratis-humanis; mewujudkan Polri yang Humanis dan Menjunjung Tinggi HAM; mewujudkan pengawasan yang kuat, partisipatif, dan berlapis; mewujudkan Polri yang inklusif dan ramah gender.

Lalu, dalam agenda pada pilar integritas-antikorupsi: mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan; mewujudkan institusi Polri yang bebas KKN; mewujudkan independensi Polri yang kuat.

Kemudian pilar proaktif-modern, meliputi: mewujudkan institusi yang profesional dan modern; menjamin rasa aman terhadap semua lapisan masyarakat; mewujudkan lembaga yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sedangkan agenda pada pilar presisi-transformasif meliputi: mewujudkan SDM Polri yang unggul, siap menghadapi tantangan, adaptif, dan menjadi harapan dan kepercayaan masyarakat; mewujudkan tata kelola pendidikan yang menghasilkan anggota Polri berkualitas dan profesional; membangun sinergitas dan kolaborasi lintas instansi.

“Transformasi Polri adalah prasyarat mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik, memperkuat legitimasi negara hukum, dan melindungi ruang demokrasi dari praktik represif. Polri yang modern dan humanis dapat menjadi katalisator penting bagi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan inklusif,” tuturnya.

“Penghormatan terhadap HAM dalam penegakan hukum akan memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara penegakan hukum yang adil akan menjamin kepastian dalam pembangunan ekonomi. Dengan demikian, peran Polri tidak bisa dipandang semata sebagai aparat keamanan, melainkan sebagai institusi strategis yang menopang transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar