Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Desentralisasi hingga Pembangunan Daerah, Tugas Besar Mendagri Tito
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)
law-justice.co - Di tengah derasnya tuntutan pembangunan dan desentralisasi yang semakin kompleks, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berada pada titik krusial: memastikan ribuan pemerintah daerah bergerak serempak, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Dari urusan pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, hingga sorotan panas soal dana pemda yang mengendap ratusan triliun di bank, Tito menjadi figur yang bukan hanya mengatur, tetapi juga harus menjawab pertanyaan besar: apakah roda desentralisasi benar-benar berputar seperti yang diharapkan.
Sebagai Mendagri, Tito Karnavian memandang desentralisasi bukan sekadar pembagian urusan antara pusat dan daerah, tetapi mekanisme untuk mempercepat pembangunan. Menurut Tito, daerah memiliki peran sentral dalam produktivitas nasional. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak mungkin berhasil jika hanya ditopang pemerintah pusat.
“Kalau pusat saja yang bekerja tanpa didorong oleh mesin daerah yang juga bekerja full, mungkin hasilnya tidak akan maksimal,” ungkap Tirto sebagaimana dilansir Antara, awal September lalu.
Pernyataan itu menggambarkan pandangannya mengenai pentingnya kolaborasi antar level pemerintahan. Kemendagri, di bawah Tito, menekankan dua pendekatan utama: pembinaan pemerintahan daerah dan peningkatan efektivitas regulasi lokal agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, ia menekankan bahwa kepala daerah memiliki ruang besar untuk berinovasi melalui kebijakan lokal. Ia mengingatkan bahwa kewenangan dalam otonomi daerah harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan sekadar formalitas regulatif.
Di banyak forum nasional maupun internasional, Tito menekankan bahwa pembangunan infrastruktur bukan hanya pekerjaan pemerintah pusat. Kewenangan daerah — dari provinsi hingga desa — ikut menentukan keberhasilan pembangunan nasional.
Dalam pidatonya di forum internasional, Tito menyampaikan bahwa, “Tidak mudah membangun infrastruktur. Kita juga memerlukan kombinasi transportasi udara, transportasi laut, dan transportasi darat. Selain itu, tentu saja, transportasi digital.”
Ia merinci bahwa wilayah seperti Papua misalnya, memerlukan integrasi moda transportasi yang berbeda dibandingkan wilayah di Jawa. Oleh karena itu, di era desentralisasi, pemda perlu memahami karakteristik wilayah masing-masing.
Lebih jauh lagi, Tito menjelaskan pembagian kewenangan secara jelas: jalan nasional dibangun pusat, sementara jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan infrastruktur desa menjadi tanggung jawab daerah. Pemda, menurutnya, memegang peran strategis karena merekalah yang paling dekat dengan kebutuhan warga.
Ia menegaskan, “Sinergi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan — pusat maupun daerah — adalah kata kuncinya.”
Angka-angka pembangunan infrastruktur juga menunjukkan komitmen tersebut. Hingga 2025, jalan provinsi tercatat telah mencapai lebih dari 50.000 kilometer, jalan kabupaten/kota hampir 500.000 kilometer, dan pembangunan jalan desa terus meningkat seiring Dana Desa dan peran aktif pemda.
Selain pembangunan fisik, Tito juga menyoroti sisi struktural pemerintahan daerah. Baginya, kapasitas birokrasi menentukan sejauh mana pemda dapat menggunakan anggaran secara efektif.
Ia menegaskan bahwa otonomi daerah tidak berarti kebebasan tanpa batas, melainkan ruang kreatif yang tetap harus mengikuti mekanisme akuntabilitas. Karena itulah Kemendagri menguatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai konsultan kebijakan sekaligus alat peringatan dini bagi pemda.
Tito juga menekankan agar kepala daerah menggunakan kewenangannya dengan tepat. Melalui berbagai forum, ia mengingatkan bahwa peraturan daerah dan kebijakan lokal dapat menentukan hajat hidup masyarakat, sehingga setiap kepala daerah harus kreatif, inovatif, namun tetap akuntabel.
Dalam dinamika ekonomi nasional, pengendalian inflasi menjadi salah satu tugas yang terus diawasi oleh Kemendagri. Tito berulang kali menegaskan bahwa inflasi bukan hanya tanggung jawab pusat atau lembaga ekonomi, tetapi juga pemerintah daerah.
Pada acara peluncuran Master Plan Produktivitas Nasional, Tito menekankan, “Pemda pegang peran penting dalam mendukung produktivitas nasional… termasuk dalam pengendalian harga dan inflasi.”
Ia juga menyoroti bahwa capaian inflasi nasional per 2025 — berada di kisaran 2,86% — merupakan hasil kerja bersama pusat dan daerah dalam menstabilkan harga kebutuhan pokok. Koordinasi rutin lewat rapat pengendalian inflasi daerah membuat pemda harus adaptif dengan kondisi pasar lokal.
Selain itu, ia mendorong pemda untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan dan inovasi fiskal. Menurut Tito, daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat, melainkan perlu menciptakan mesin ekonomi sendiri.
Salah satu isu terbesar yang menyeret perhatian publik adalah dana pemerintah daerah yang mengendap di bank dalam jumlah fantastis. Data Bank Indonesia per Agustus 2025 menyebutkan bahwa dana pemda yang tidak terserap mencapai Rp233 triliun.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa dana sebesar itu tidak dibelanjakan untuk pembangunan. Menanggapi itu, Tito menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan dana tersebut belum terserap. Salah satunya adalah transisi kepemimpinan daerah. Pada tahun 2025, banyak kepala daerah baru dilantik pada 20 Februari, sehingga penyusunan struktur pemerintahan — seperti kepala dinas, sekretaris daerah, hingga pejabat pengadaan — masih belum rampung.
“Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota.”
Ia menegaskan bahwa perbedaan angka antara BI, Kemendagri, dan Kemenkeu sering disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan, bukan karena adanya dana “hilang”. Selisih Rp18 triliun beberapa kali menjadi bahan sorotan publik, namun Tito menyebut hal itu murni urusan teknis administrasi.
Selain faktor internal birokrasi, banyak pemda juga menahan dana untuk membayar kontrak pada akhir tahun, gaji pegawai, serta biaya operasional awal tahun berikutnya. Mekanisme anggaran pemda, menurut Tito, memang berbeda dengan pusat — daerah harus memastikan ketersediaan dana sebelum belanja dilakukan.
Meski begitu, Tito tegas menyampaikan bahwa menyimpan dana terlalu lama berdampak negatif bagi pembangunan. Dana daerah tidak boleh mengendap, tapi harus segera dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat.
Sorotan terhadap dana mengendap menunjukkan bahwa banyak pemda masih menghadapi hambatan struktural: perencanaan yang belum matang, kapasitas birokrasi yang rendah, serta minimnya kompetensi teknis terutama dalam pengadaan berbasis elektronik (e-catalog).
Meski semangat desentralisasi digaungkan sebagai upaya memeratakan pembangunan, kondisi di lapangan tidak selalu sejalan. Kapasitas pemda berbeda-beda, menyebabkan ketimpangan antar wilayah.
Daerah yang memiliki SDM dan tata kelola baik, mampu menyerap anggaran secara cepat dan efektif. Sebaliknya, daerah yang tertinggal secara administratif sering lambat menyusun program, merencanakan anggaran, hingga menjalankan pengadaan.
Polemik dana mengendap menjadi gambaran jelas: bukan semata persoalan teknis, tetapi cerminan kesenjangan kapasitas antara daerah maju dan daerah tertinggal.
Selain itu, birokrasi daerah yang masih bersifat hierarkis dan cenderung lambat dalam adaptasi membuat banyak pemda tidak cukup lincah dalam mengelola program pembangunan.
Menilai kinerja Tito harus dilakukan secara proporsional. Di satu sisi, ia telah memberikan arah strategis yang jelas — memperkuat desentralisasi, meningkatkan kapasitas pemda, mendorong pembangunan infrastruktur, dan menjaga inflasi. Berbagai forum koordinasi dan pembinaan rutin menunjukkan adanya kerangka kerja yang sistematis.
Namun di sisi lain, hasilnya sangat bergantung pada kualitas pemda itu sendiri. Kemendagri tidak dapat memaksa pemda menyerap anggaran tanpa kesiapan internal. Tito berada di antara dua batas: memiliki kewenangan pembinaan, namun tidak dapat secara langsung mengelola anggaran daerah.
Pencapaian positif seperti stabilnya inflasi, pembangunan infrastruktur desa, dan peningkatan sinergi pusat-daerah patut dicatat. Tetapi isu dana mengendap ratusan triliun menjadi catatan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Kinerja Tito Karnavian sebagai Mendagri memperlihatkan sebuah perjalanan panjang dalam memperkuat desentralisasi Indonesia. Ia berada di persimpangan antara ambisi pembangunan dan realitas birokrasi daerah. Sorotan terhadap dana mengendap hanyalah satu bab dari kisah besar mengenai bagaimana Indonesia mengelola otonomi daerah.
Ke depan, keberhasilan desentralisasi tidak hanya ditentukan oleh arahan pusat, tetapi juga oleh kemampuan daerah menerjemahkan kebijakan menjadi aksi nyata. Dengan kapasitas yang merata, inovasi yang kuat, dan penyerapan anggaran yang efisien, barulah desentralisasi dapat mencapai tujuannya: membuat pembangunan hadir hingga ke titik terjauh republik ini.




Komentar