Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah
Tantangan di Balik Ungkap Pembunuh Munir dan Tragedi 1998
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, saat diwawancara awak media (Foto: Humas Komnas HAM)
law-justice.co - Lebih dari dua dekade sejak kepergian Munir Said Thalib, namun kabut misteri atas kematiannya belum juga tersingkap. Tepat pada 7 September 2004, aktivis HAM ini tewas diracun dalam perjalanan udara dari Jakarta menuju Utrecht, Belanda, untuk melanjutkan studi strata dua. Meski waktu terus bergulir, alasan di balik pembunuhan tersebut dan siapa sebenarnya aktor intelektual di balik kejahatan itu belum juga terungkap secara terang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Alasannya, terdapat indikasi kuat bahwa pembunuhan tersebut dirancang secara sistematis dan melibatkan penggunaan fasilitas negara. Sejak itu, Komnas HAM membentuk tim ad hoc untuk melakukan penyelidikan secara mendalam. Hingga kini, 18 orang saksi telah diperiksa. Namun, proses penuntasan kasus masih berjalan lambat.
Tim ad hoc ini resmi dibentuk pada akhir Oktober 2022, ketika komisioner Komnas HAM periode baru masih berusia satu tahun masa jabatan. Tim ini pun diperpanjang hingga 2025. Mereka mulai bekerja secara intensif pada 2023 dengan langkah awal mengidentifikasi berbagai dokumen yang dimiliki oleh Komnas HAM. Dua kali pengkajian terhadap Undang-Undang HAM dilakukan dalam kaitannya dengan kasus ini, termasuk menelaah dokumen hasil persidangan pidana, laporan Tim Pencari Fakta (TPF), serta hasil pemeriksaan para saksi.
"Kami mulai bekerja pada 2023, dengan mengidentifikasi dokumen yang dimiliki Komnas HAM," jelas Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah.
"Kami dua kali mengkaji Undang-Undang HAM dalam kasus ini, baik dari hasil persidangan pidana, dokumen Tim Pencari Fakta (TPF), maupun pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, pemanggilan saksi menjadi salah satu tantangan besar. Para saksi dikelompokkan ke dalam beberapa kluster, namun proses pemanggilan ini sering kali memakan waktu panjang. “Kami membagi dalam beberapa kluster saksi. Jadi memang cukup lama dan itu belum selesai. Kadang butuh tiga kali pemanggilan,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Memanggil saksi tidaklah mudah.”
Kendala utama dalam pemeriksaan saksi, selain ketersediaan waktu yang tidak selaras, adalah masalah administratif seperti berita acara pemeriksaan (BAP) yang belum bisa disahkan karena belum ditandatangani. “Ada juga yang kami sudah periksa, tapi hasilnya belum bisa menjadi berita acara pemeriksaan (BAP) karena belum ada tanda tangan. Mengonfirmasi keterangan itu juga butuh waktu lama,” katanya.
Sejauh ini, enam kluster saksi telah diidentifikasi, namun dua di antaranya masih belum diperiksa. Karena penyelidikan ini berstatus pro justitia, tim ad hoc harus berpegang pada prosedur operasi standar yang ketat, termasuk menjaga kerahasiaan identitas para saksi serta peran dan latar belakang mereka. “Saya terikat oleh prosedur operasi standar sehingga tidak bisa menyebutkan secara spesifik,” jelasnya saat jelaskan tentang detail masing-masing kluster.
Dokumen Tim Pencari Fakta memainkan peran penting dalam proses penyelidikan ini, khususnya dalam menyusun kronologi kejadian. “Dokumen TPF banyak kami gunakan sebagai informasi awal, terutama soal kronologi,” ujarnya. Selain itu, dokumen lain seperti putusan pengadilan dan kontribusi dari organisasi masyarakat sipil juga menjadi bahan analisis. “Kami tidak berfokus pada satu dokumen, tapi menggunakan pendekatan matriks untuk memastikan unsur-unsur dalam Undang-Undang Pengadilan HAM bisa terpenuhi,” ucap dia.
Anis juga menjelaskan tantangan dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum diperiksa dari kluster tersisa. “Ihwal siapa saja mereka, kami punya prosedur operasi standar. Untuk penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat, kami juga harus melindungi mereka yang kami panggil,” kata dia.
Selain kendala pemanggilan saksi, tantangan lain juga datang dari beban kerja Komnas HAM yang tinggi. Banyak aduan dugaan pelanggaran HAM lain yang juga menuntut respons cepat. “Jadi kami bukan tidak memprioritaskan, tapi lebih mencoba proporsional membagi waktu di tengah jumlah staf yang terbatas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus Munir tidak pernah disisihkan. “Perlu ditegaskan, kami terus memprioritaskan kasus Munir. Ini tidak pernah berhenti sama sekali.”
Anis soal dugaan intervensi atau tekanan dari luar, Komnas HAM menegaskan independensinya. “Sebagai lembaga independen, kami tetap bisa bekerja karena ini mandat undang-undang. Kami punya tanggung jawab moral untuk menuntaskan pekerjaan ini. Apakah ada intervensi, gangguan, atau ancaman, insya Allah itu tidak mempengaruhi kerja kami,” katanya.
Sehingga, kata dia, perlu koordinasi dengan Kejaksaan Agung pun terus dijalin. “Kami terus menyamakan persepsi tentang pelanggaran HAM berat. Ini penting karena jangan sampai undang-undang yang kami baca sama, tapi nanti pemaknaannya berbeda,” jelasnya.
Adapun salah satu langkah yang diambil adalah pelatihan bersama untuk menyelaraskan pemahaman antara proses penyelidikan oleh Komnas HAM dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Namun, perbedaan tetap ada, terutama dalam aspek pembuktian. “Misalnya, kami mengutip satu laporan media, Kejaksaan mempertanyakannya. Secara standar internasional, kutipan media yang kredibel ini sebetulnya diakui sebagai informasi awal, bukan bukti,” katanya.
Komnas HAM menyatakan akan tetap mengawal proses ini sampai tahap Kejaksaan Agung, yang nantinya akan melanjutkan ke pengadilan. Namun, tantangan lain muncul di tahap ini.
“Masalahnya, apakah hakim khusus HAM itu sudah tersedia?” ujarnya, sembari menyoroti belum adanya hakim khusus HAM di Indonesia.
“Komisi Yudisial pernah menyeleksi. Kalau tidak salah sudah empat kali, termasuk untuk hakim tingkat banding. Tapi sampai saat ini belum tersedia.”
Meski demikian, harapan untuk menuntaskan kasus Munir tidak pernah padam. Komnas HAM menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan penyelidikan pro justitia ini dalam periode jabatan mereka.
“Kami terus berusaha. Komnas HAM terus berfokus menyelesaikan kasus ini karena itu adalah tanggung jawab moral kami, bukan hanya kepada almarhum, keluarga, dan masyarakat,” pungkasnya.
Seturut itu, lebih dari dua dekade pula berlalu sejak kerusuhan Mei 1998 mengguncang Indonesia, namun luka yang ditinggalkan belum benar-benar sembuh. Dalam penyelidikan terbaru, Komnas HAM kembali menegaskan bahwa peristiwa pemerkosaan yang terjadi di tengah kerusuhan tersebut merupakan bagian dari pelanggaran berat HAM yang bersifat sistematis dan meluas.
“Tragedi itu terjadi secara sistematis dan meluas,” tegas Anis Hidayah.
Menurut Anis, apa yang terjadi pada Mei 1998, termasuk pemerkosaan, bukan sekadar insiden terpisah, melainkan bagian dari pola kejahatan yang terorganisir. Dalam dokumen penyelidikannya, Komnas HAM mencatat 52 korban pemerkosaan yang sebagian besar terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Tak hanya itu, mereka juga mengungkap adanya kelompok provokator dalam kerusuhan yang memiliki ciri-ciri menyerupai aparat keamanan, seperti mengenakan sepatu lars, potongan rambut seragam, serta menggunakan kendaraan dengan pelat nomor milik instansi keamanan.
“Ada serangan terhadap penduduk sipil, di antaranya pembunuhan, penyiksaan, pembakaran rumah, dan teror. Ada juga pemerkosaan, pelecehan, dan kekerasan seksual. Ini adalah tragedi kemanusiaan,” ujar Anis.
Ia menambahkan bahwa karakter pelanggaran berat HAM dalam peristiwa itu memenuhi tiga unsur utama: sistematis, meluas, dan melibatkan unsur negara.
Namun, belum lama ini, pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang meragukan keberadaan pemerkosaan massal dalam kerusuhan tersebut menuai kecaman. Ia menyebut bahwa istilah “massal” dalam data pemerkosaan Mei 1998 belum bisa dibuktikan. Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut.
“Pernyataan itu melukai rasa keadilan para korban dan penyintas,” kata Anis.
Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan penyelidikan yang serius dan berbasis pada laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta kerja lapangan mereka sendiri. “Kami sudah membuat laporan dan menyelidiki rentetan peristiwa yang terjadi waktu itu. Korbannya banyak,” kata dia.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyayangkan pernyataan pejabat negara yang dinilai tidak peka terhadap penderitaan korban. “Setiap pejabat publik harus berhati-hati dalam berbicara. Jangan sampai menimbulkan dampak negatif di publik, apalagi mengenai isu HAM. Itu berdampak langsung pada para korban yang masih mencari keadilan di negeri ini,” ucapnya.
Anis juga mengungkap bahwa hingga kini Komnas HAM masih berdialog rutin dengan para penyintas kerusuhan Mei 1998. Banyak dari mereka yang masih hidup dalam bayang-bayang trauma, dan ada pula yang membatasi diri dalam memberikan informasi karena takut akan intimidasi. Bahkan, para aktivis yang selama ini mendampingi korban pun tak luput dari ancaman.
“Saya dengar ada aktivis yang masih mendapat teror setelah pernyataan itu menjadi polemik,” katanya.
Komnas HAM kini berkomitmen untuk memantau keamanan para pendamping korban, mengingat ancaman tersebut berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Meski Komnas HAM telah menyatakan bahwa kasus ini tergolong pelanggaran berat HAM, Anis menyebut bahwa penuntasan keadilan belum sepenuhnya berjalan. Ia menegaskan bahwa proses hukum lebih lanjut berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung dan harus dibawa ke pengadilan HAM.
“Negara harus punya komitmen menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM,” tegasnya.
Ketika ditanya soal sikap pemerintah dalam menuntaskan kasus ini, Anis menjelaskan bahwa pemerintah, khususnya di era Presiden Joko Widodo, memang telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran berat HAM.
“Itu merupakan milestone penting karena selama ini tak pernah ada pengakuan. Tapi, bagi korban dan penyintas, pengakuan saja tidak cukup,” ujar dia.
Menurutnya, para korban berhak atas pengungkapan kebenaran, keadilan, dan pemulihan yang memadai. “Korban tidak hanya berhak menuntut pelakunya dihukum, tapi juga mendapat ganti rugi serta jaminan tidak berulangnya peristiwa yang sama,” imbuhnya.
Kendati kasus pengungkapan dalang pembunuhan Munir dan pemulihan korban tragedi 1998 masih belum tuntas, Komnas HAM menginginkan keadilan penuh pada setiap pihak yang dirugikan. Anis percaya keadilan akan datang pada waktunya.



Komentar