Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H.

Pengacara Sejumlah Tokoh Ternama dan Masa Depan Penegakan Hukum

Jum'at, 12/09/2025 19:40 WIB
Pengacara yang juga merupakan Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir (Istimewa)

Pengacara yang juga merupakan Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir (Istimewa)

law-justice.co - Ari Yusuf Amir adalah pengacara senior Indonesia yang telah menangani berbagai macam kasus nasional. Selain itu, Ari juga beberapa kali sejumlah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Ari yang kini berusia 51 tahun diketahui sudah aktif di bidang hukum selama 30 tahun dan ia juga pernah menangani berbagai perkara di Indonesia termasuk diantaranya perkara besar.
 
Ari menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Islam Indonesia dan melanjutkan program magister di Universitas Indonesia. Ia menyelesaikan program doktornya di Universitas Islam Indonesia mengenai pidana korporasi.
 
Kemudian ia mengambil Program Doktoral Hukum di Universitas Islam Indonesia pada tahun 2019. Selain sebagai Advokat, diketahui Ari juga aktif sebagai Konsultan Hukum.
 
Selain itu, Ari juga beberapa kali aktif menulis kolom di media-media besar Indonesia dan juga menulis beberapa buku seperti Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.
 
Ari mulai mencuat ketika ia ditunjuk oleh Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Hukum di Koalisi Perubahan pada Pilpres 2024 lalu. Namanya semakin dikenal publik ketika ia menjadi Pengacara Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
 
Prinsip hukum yang selalu dipegang oleh Ari sebagai pengacara tidak cukup dengan bekal teori saja namun diperlukan kemampuan analisis perkara seperti yang diajarkan di kampus.

"Untuk menjadi pengacara sukses, kita juga memerlukan keahlian, seni dan manajemen handal. Serta menjiwai dan mencintai profesi," kata Ari kepada Law-Justice.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni UII (IKA UII) tersebut sering membahasakan pengacara professional dengan sebutan Pengacara Arsitek. Menurutnya, Pengacara arsitek adalah Pengacara yang menggunakan segenap kecerdasan moral dan intelektualnya dalam menangani setiap perkara. 
 
"Pengacara arsitek melihat perkara tidak hanya melihat apa yang terjadi di luarnya, tetapi mendalami ruh/substansi utama dari setiap perkara tersebut," katanya.
 
Pengacara Tokoh-Tokoh Nasional
 
Sebelum dikenal publik karena menjadi pengacara Tom Lembong dan menjadi Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin di Pilpres 2024, Ari juga menjadi pengacara sejumlah tokoh nasional.
 
Tercatat, Ari pernah menjadi pengacara Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Selain itu, Ari juga pernah menjadi pengacara Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Bahkan Ari juga pernah menjadi Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga mantan Menteri Agama Said Aqil Al Munawar.
 
Selain itu, Ketua umum DPP Himpunan Advokat Pengacara Muslim Indonesia (HAPMI) tersebut pernah menjadi kuasa hukum dari Korporasi dan BUMN. Ia menekankan terlepas siapapun clientnya, pelaksanaan hukum di masyarakat sangat bergantung pada kesadaran  masyarakat dan para penegak hukumnya, termasuk advokat. Dalam konteks itu, sebagai advokat, Ari memegang teguh prinsip Equality Before the Law dan Presumption of Innocence. 
 
"Selain itu, sebagai advokat saya juga terikat kewajiban dan tanggung jawab melekat dalam menjunjung tinggi kode etik profesi," imbuhnya.

"Kesemuanya menjadi modal saya membimbing klien agar menemukan kebenaran serta keadilan substantif sesuai dengan nilai-nilai hukum, moral serta agama," sambungnya.
 
Untuk itu, Pengacara yang juga merupakan Aktivis Kahmi tersebut tetap memakai konsep Pengacara Arsitek karena  mempunyai perencanaan matang dan holistic dari hulu sampai hilir, dari awal hingga ujung penanganan perkara.

Menurutnya, hal tersebut tentu sangat berbeda dengan pengacara tukang yang bekerja hanya karena pesanan. Pengacara arsitek Identitas sebagai pengacara arsitek inilah yang ia pegang.  
 
"Sehingga penanganan perkara mendapatkan hasil yang maksimal buat klien, Intinya tegakan hukum dan berani bersikap adil meski badai menerjang," urainya.
 
Tom Lembong dan Abolisi
 
Ari yang menuai sorotan usai menjadi Pengacara Tom Lembong melihat ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat Tom Lembong. Menurutnya, sejak awal persidangan, tidak tampak adanya perlakuan yang adil dan seimbang. 
 
Ari menyatakan bila Majelis hakim terlihat akomodatif terhadap Jaksa Penuntut Umum, namun bersikap intimidatif dan sarat prasangka terhadap terdakwa.  Menurutnya, hal itu bisa tercermin dari sejumlah pernyataan majelis yang bernada sinis dan memojokkan, bahkan sebelum fakta-fakta terungkap secara utuh. 
 
"Begitu juga dengan para ahli yang dihadirkan Tom Lembong untuk memberikan keterangan justru diabaikan begitu saja—hakim tidak mengajukan satu pun pertanyaan, seolah-olah kesaksian mereka tidak layak dipertimbangkan," imbuhnya.

Ari menyatakan masih banyak kejanggalan yang terungkap di persidangan, misalnya ketika majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk memberikan salinan audit BPKP hanya berselang 7 hari, sebelum ahli BPKP diperiksa. 
 
Ari menuturkan seharusnya audit ini diserahkan sebelum pemeriksaan saksi fakta dilakukan. Karena isi audit tersebut sebagian besar bersumber dari keterangan saksi di tahap penyidikan.

"Akibatnya, Tom Lembong dan penasehat hukumnya kehilangan hak untuk menguji secara langsung kebenaran dasar audit tersebut. Saksi-saksi fakta keburu selesai diperiksa, audit baru diserahkan. Bagaimana mungkin bisa dikonfirmasi validitas temuan BPKP, jika dasarnya tidak bisa lagi diuji di muka sidang," tuturnya.

Situasi tersebut memantik amarah publik. Inilah puncak rekayasa. Gelombang kritik pun lahir dari masyarakat sipil, akademisi, tokoh bangsa, dan masyarakat luas yang menolak diam melihat ketidakadilan dipertontonkan secara brutal. Di ruang-ruang diskusi, hingga di hampir semua platform media sosial, suara-suara itu menjelma menjadi kesadaran kolektif. Mereka menolak tunduk dan terus menuntut agar hukum kembali ke jalurnya.

Maka dari itu, hal tersebut memunculkan dukungan publik yang terus membesar dan konsisten terhadap Tom Lembong. Besarnya dukungan tersebut tidak lahir dari sekadar empati, melainkan dari pemahaman terhadap substansi perkara ini. 
 
Ari menyatakan bila publik dengan sederhana mampu memahami karena Tom Lembong dan penasehat hukumnya mampu menyajikan fakta-fakta di persidangan secara jelas dan runtut. 
 
"Begitu pula narasi dalam konferensi pers yang disampaikan secara logis dan mudah diterima akal sehat. Keseluruhan informasi ini membentuk satu keyakinan, bahwa yang sedang berlangsung bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan yang harus dilawan bersama," ujarnya.

Ari menyatakan hal tersebut menjadi pemicu munculnya suara-suara publik mulai menyatu menjadi desakan moral yang tak terbendung. Desakan ini lahir bukan karena agitasi, tetapi karena kebenaran yang terlalu terang untuk diabaikan dan tidak ada pilihan untuk diam. 
 
Ari menyebut bila semua diam ketika hukum dibajak, maka besok tak ada lagi ruang aman bagi siapapun. Ketika satu orang dihancurkan dengan hukum yang diselewengkan, maka setiap orang pada akhirnya akan menunggu giliran menjadi tersangka tanpa kesalahan. 
 
"Tekanan moral inilah yang perlahan-lahan menembus tembok kekuasaan, hingga akhirnya negara memilih mendengar dan bertindak di jalan yang benar (Abolisi)," ungkapnya.
 
Ari menyebut abolisi yang diberikan negara pada Tom Lembong terlambat, namun ia mengapresiasi langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengacara Senior menyatakan bila keputusan ini merupakan bentuk koreksi konstitusional terhadap proses hukum yang sejak awal telah sarat kejanggalan, ketidakadilan, dan aroma politisasi. 
 
"Secara filosofis, abolisi ini bukan sekadar tindakan hukum, melainkan juga pernyataan moral dan politik dari negara bahwa telah terjadi ketidakadilan nyata terhadap Tom Lembong. Sebuah penegasan bahwa ia bukan koruptor/pelaku kejahatan, melainkan simbol perlawanan terhadap kriminalisasi," paparnya.

Secara normatif, abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 ayat (2) yang mengamanatkan “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
 
Pemberian abolisi membuat seluruh proses penuntutan terhadap dirinya dianggap tidak pernah ada. Berbeda dengan amnesti yang merupakan bentuk pengampunan negara dengan menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan.

Ari menyatakan dalam konteks Tom Lembong, meski putusan PN Tipikor Jakarta Pusat telah dijatuhkan dengan Putusan 34/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST, namun putusan a quo belum inkrah karena Tom Lembong secara resmi telah mengajukan upaya banding. 
 
"Dengan demikian perkara tersebut masih berjalan, sehingga kehadiran negara melalui abolisi untuk menghentikan semua penuntutan terhadap Tom Lembong adalah tepat karena sejalan dengan amanat konstitusi dan UU," imbuhnya.
 
Reformasi Sistem Peradilan Demi Masa Depan Penegakan Hukum
 
Alumnus UII tersebut menyatakan bila keberanian presiden untuk memberikan abolisi harus menjadi pijakan awal bagi reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan Indonesia.
 
Pasalnya, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, tetapi martabat negara hukum itu sendiri. Menurutnya, memang saat ini Tom Lembong telah bebas, tetapi perjuangan untuk memastikan agar tidak ada "Tom-Tom" lain yang menjadi korban berikutnya harus terus berjalan.
 
"Sebab keadilan sejati tak boleh datang terlambat, apalagi datang karena tekanan. Bila sistem peradilan berjalan sebagaimana mestinya-adil, imparsial, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah-maka abolisi tidak diperlukan," ucapnya.

Ari menekankan reformasi sistem peradilan karenanya harus dimulai dari pembenahan paling mendasar: integritas aparat penegak hukum. Jaksa, penyidik, hingga hakim harus berdiri di atas prinsip imparsialitas dan keberpihakan pada kebenaran, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan atau arus politik. 
 
Selain itu, proses hukum tak boleh menjadi alat balas dendam atau sarana mempertahankan dominasi. Mekanisme pengawasan yang independen dan efektif, baik internal maupun eksternal. Hal lain yang tak kalah penting agar setiap penyimpangan dapat dicegah sejak dini dan tidak menunggu sampai jatuhnya korban.

"Oleh karena itu, abolisi terhadap Tom Lembong harus dibaca sebagai awal dari koreksi yang lebih besar dalam sistem peradilan kita. Negara tidak cukup hanya menyelamatkan satu orang yang dikriminalisasi ia harus membersihkan akar masalah yang memungkinkan penyalahgunaan hukum terjadi," paparnya. 
 
Menutup wawancaranya, Ari menyatakan bila aparat penegak hukum yang abai, lembaga yang membiarkan, hingga aktor-aktor kekuasaan yang bermain dalam ruang gelap peradilan, harus dipertanggungjawabkan, karena tanpa itu, abolisi hanya menjadi tempelan moral di atas luka yang terus bernanah.

"Inilah momentum bagi kita, bukan hanya memperbaiki hukum, tetapi memulihkan kepercayaan rakyat kepada hukum itu sendiri. Karena keadilan yang terluka di satu tubuh warga negara adalah luka bagi seluruh republik," tutupnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar