Abdul Ficar Hadjar, SH., MH. (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti)

`Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Politik dan Balas Dendam`

Sabtu, 16/08/2025 11:38 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Antaranews)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Antaranews)

law-justice.co - Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia dari maraknya kasus korupsi hingga kontroversi revisi perundang-undangan, sosok Abdul Fickar Hadjar hadir sebagai suara jernih yang tak segan bersuara lantang atas nama keadilan. Dikenal sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Fickar telah menjadi rujukan penting dalam diskursus hukum nasional, baik sebagai akademisi, narasumber media, maupun saksi ahli di ruang sidang.

Konsistensinya dalam membela prinsip-prinsip hukum yang adil dan berkeadaban menjadikan namanya dikenal luas, tidak hanya di lingkungan kampus tetapi juga di kalangan praktisi hukum, jurnalis, hingga para pembuat kebijakan. Dalam berbagai kesempatan, Fickar menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, tetapi harus berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan.

“Hukum pidana harus ditegakkan dengan nurani. Ia tidak boleh digunakan sebagai instrumen politik atau alat balas dendam,” ujar Fickar dalam sebuah wawancara.

Sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar telah mendidik ribuan mahasiswa hukum, membekali mereka bukan hanya dengan pemahaman teori dan asas hukum pidana, tetapi juga dengan keberanian moral untuk mempertanyakan dan mengkritik ketimpangan hukum yang terjadi di lapangan.

Ia dikenal sebagai dosen yang tegas, lugas, namun terbuka terhadap diskusi kritis. Bagi Fickar, kampus adalah ruang penting untuk membentuk karakter intelektual yang bebas, progresif, dan berorientasi pada perubahan sosial.

Keterlibatannya dalam berbagai forum ilmiah, seminar nasional, dan konsultasi hukum menjadikan pemikirannya menyebar luas. Ia kerap menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus pidana yang menyita perhatian publik, termasuk kasus korupsi besar, pelanggaran hak asasi manusia, dan kriminalisasi kebebasan berekspresi. Dalam perannya tersebut, Fickar selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan dan independensi keilmuan.

Di luar aktivitas akademik, Fickar merupakan narasumber tetap di berbagai media nasional. Hampir setiap kali terjadi polemik hukum, media akan mengutip pendapatnya. Ia mampu menyampaikan analisis hukum yang tajam namun mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Pendapatnya seringkali bernada kritis terhadap penyalahgunaan kekuasaan, pembusukan lembaga hukum, atau keputusan hukum yang tidak berpihak kepada rakyat. Namun, kritiknya bukan sekadar oposisi, melainkan dilandasi oleh komitmen terhadap pembaruan sistem hukum di Indonesia.

“Kita tidak bisa berharap perubahan hanya dari institusi. Perubahan sejati datang dari kesadaran hukum masyarakat dan keberanian para intelektual untuk bersuara,” tegasnya.

Fickar telah menulis sejumlah karya ilmiah, opini, dan kajian hukum yang menjadi referensi di banyak kampus dan lembaga hukum. Ia juga aktif dalam pelatihan hukum pidana dan hukum acara pidana bagi penegak hukum, termasuk jaksa dan penyidik. Kepakarannya di bidang korupsi, hukum pidana ekonomi, serta tindak pidana kekuasaan menjadikannya salah satu suara yang paling dihormati dalam lanskap hukum Indonesia saat ini.

Meski tak memegang jabatan struktural di pemerintahan, pengaruhnya dalam dunia hukum sangat terasa. Ia kerap dilibatkan dalam diskusi kebijakan publik, konsultasi naskah akademik, hingga uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Meski telah malang melintang di dunia hukum nasional, Fickar tetap mempertahankan gaya hidup sederhana dan membumi. Ia lebih banyak menghabiskan waktunya di kampus, menulis, membaca, dan berdiskusi dengan mahasiswa. Sosoknya mencerminkan prinsip seorang intelektual sejati yang terus mengasah ilmu, berbagi pengetahuan, dan berdiri tegak di sisi kebenaran, tanpa takut kehilangan posisi atau popularitas.

Bagi banyak anak muda dan aktivis hukum, Abdul Fickar Hadjar bukan hanya guru dalam arti akademis, tapi juga teladan moral di tengah derasnya arus pragmatisme dan kooptasi politik dalam dunia hukum.

Angkat suara soal RUU KUHAP

Revisi Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah lama dinanti sebagai langkah reformasi hukum di Indonesia. Melalui berbagai pertemuan dan diskusi, pemerintah dan DPR mengusung sejumlah perubahan mendasar, yang dirancang menyelaraskan RUU KUHAP dengan semangat demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan supremasi hukum. Di tengah dinamika ini, Abdul Fickar Hadjar hadir sebagai kritikus dan pemberi masukan penting.

Fickar menyoroti ketimpangan dalam pengaturan upaya paksa di KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu Undang‑Undang No. 8 Tahun 1981. Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan sudah diatur dengan syarat izin pengadilan negeri. Namun, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka masih minim akuntabilitas dan pengawasan. Ia menegaskan perlunya mekanisme pengawasan preventif, bukan hanya pemantauan melalui praperadilan yang bersifat post factum.

“Upaya paksa perlu dipantau institusi pengawas. Selain pengawasan melalui mekanisme praperadilan yang sifatnya post factum, RUU KUHAP penting mengatur pencegahan agar upaya paksa dilakukan secara berimbang atau tidak sewenang-wenang,” tuturnya.

Fickar juga menyoroti kerentanan sistem saat ini, karena penetapan tersangka saja memerlukan “bukti permulaan yang cukup”, tanpa pengujian substantif yang jelas atas bukti itu. Ia menyebut bahwa hal ini memberi terlalu banyak diskresi kepada aparat penegak hukum. Sehingga menjadi sebuah kondisi yang rentan penyalahgunaan dan ketidaksetaraan posisi antara negara dan warga negara.

“Negara bisa menetapkan tersangka dan terdakwa. Tapi tersangka dan terdakwa tidak bisa mengajukan pembelaan atau bukti tandingan tanpa izin aparat penegak hukum.”

Dalam persidangan, KUHAP saat ini belum memberikan ruang cukup bagi tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan atau produk pembelaan sebelumnya saat proses penyidikan. Fickar menekankan bahwa RUU KUHAP harus memberi keleluasaan lebih kepada tersangka untuk membela diri sejak tahap awal pemeriksaan.

“KUHAP ke depan harus memberikan keleluasaan pada tersangka untuk membela diri karena itu dibutuhkan keseimbangan kesempatan agar keadilan juga dapat diwujudkan.”

Menurut Fickar, reformasi KUHAP harus menyertakan mekanisme kompensasi dan perlindungan bagi korban tindak pidana. Selama ini, hanya negara yang menerima manfaat ganti rugi, sedangkan korban, yang paling dirugikan, sering terabaikan terutama jika tak memiliki sumber daya. RUU KUHAP yang baru seharusnya mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa upaya restitusi kerugian bagi korban sebagai bagian dari penuntutan pidana itu sendiri.

“Negara lewat JPU menempatkan diri, selain menghukum pelaku, tapi juga memperjuangkan kepentingan korban, ganti rugi kepada korban. Jadi perkara selesai, sekaligus ganti ruginya selesai.”

Fickar menekankan pentingnya nilai-nilai HAM dalam RUU KUHAP. Ia mengingatkan bahwa meski tidak semua masalah dapat diakomodir, penyusunan RUU KUHAP harus tetap selaras dengan agenda perjuangan HAM dan transparansi. Beberapa aspek seperti hak pendampingan advokat, rekam pemeriksaan dengan kamera pengawas, hingga mekanisme akuntabilitas praperadilan harus diperkuat.

Dalam polemik soal pasal penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden, Fickar memandang mekanisme Restorative Justice (RJ) adalah alternatif hukum yang adil selama dilaksanakan secara demokratis dan tidak mengekang kritik publik. Ia bahkan menyarankan pasal tersebut dihapus dari KUHAP kecuali menyangkut penghinaan pribadi. RJ, menurutnya, adalah instrumen untuk menyeimbangkan keadilan prosedural dan substantif.

“Dari rancangan ketentuan‑ketentuan hukum acara yang baru, hukum acara pidana adalah instrumen keseimbangan antara keadilan prosedural dengan keadilan substantif dengan ujuan akhir penegakan hukum pidana guna menjaga dan menegakkan hak asasi manusia.”

“Sebaiknya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dihilangkan, kecuali menghina pribadi orangnya,” ia menambahkan.

Soal pasal hak imunitas advokat dalam RUU KUHAP, Fickar menunjukkan ambivalensi yakni menilai DPR cukup akomodatif dalam menanggapi aspirasi advokat, namun mengingatkan agar hal itu diatur lebih tepat di UU Advokat, bukan di KUHAP. Adanya imunitas boleh diberikan, namun harus dibatasi dan tidak membuka peluang praktik penyalahgunaan atau “calo perkara”.

“DPR harus diapresiasi karena cukup akomodatif tapi belum sejalan dengan prinsip meaningful participation,” katanya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar