Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

Jakarta, - Pakar Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menyatakan bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya dapat dilihat dari selembar dokumen tersebut.

Dia menyebut, proses studi menjadi hal penting dalam penerbitan ijazah.

"Jadi merujuk pada istilah ijazah tadi, kepalsuan itu sebenarnya nggak melulu melalui lembar ijazah dokumennya, tapi prosesnya juga palsu. Bisa," kata Bonatua dalam program Interupsi bertajuk ‘Sidang Ijazah, Roy Bawa Bukti Penting?’ di iNews, Kamis (10/9/2026)

Di kesempatan yang sama, pakar telematika Roy Suryo membawa selembar kertas yang isinya menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam skripsi Jokowi.

Bagi Bonatua, jika apa yang disampaikan Roy sesuai fakta, maka ijazah Jokowi bisa saja dibatalkan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah, kalau benar ini, saya rasa kalau memang Mas Roy benar, ini bisa-bisa sidang (pokok perkara) nanti ditunda lagi. (Sidang) di PTUN. Batalkan (ijazah)," ucapnya.

Bonatua membandingkan polemik ijazah Jokowi dengan kasus mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono. Dalam kasus tersebut pemeriksaan lebih simpel karena ditelusuri melalui aspek administrasi.

"Saya ambil kasih contoh, kasih contoh Bupati Sragen, Pak Untung, nggak pernah sampai seribut ini. Cukup dengan memeriksa data-data seperti ini saja, prosesnya sudah ketahuan. Ternyata SMA-nya nggak ada, NIS-nya nomor induk siswanya ternyata dicomot, punya orang lain," katanya.