[INTRO]
Proses pencalonan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 kembali menjadi kontroversi dan mendapat sorotan tajam dari publik. Setelah dihapusnya dua nama figur yang sangat kompeten dan sangat berpengalaman menjadi auditor negara. Keduanya adalah mantan Anggota BPK RI periode 2019-2024, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFRA dan Auditor Senior Keuangan Negara yang pernah berdinas di Unhan dan Mabes TNI, Mayjen TNI Purn Susanto Sip Msi CGCAE. Gelar terakhir di nama dua tokoh ini jelas menunjukkan keahlian profesionalnya dibidang audit dan pengawasan keuangan, yang mayoritas gelar ini tidak dimiliki oleh banyak nama calon anggota BPK yang diumumkan oleh Komisi XI DPR RI.
Dari berbagai informasi dan wawancara yang dilakukan oleh wartawan Law-Justice.co dari Rabu (09/09/26) sampai Jumat ini (11/09/26), berbagai pihak yang dihubungi wartawan seperti pimpinan Komisi dan anggota XI DPR RI yang paling berwenang untuk memilih anggota BPK RI, kompak bungkam, termasuk dari pimpinan dan anggota Fraksi Gerindra DPR RI dimana dulu Pius pernah menjadi pimpinan komisi di DPR dua periode (2009-2019). Bungkamnya para anggota dewan di Komisi XI ini membuat kecurigaan publik ada apa dan perintah dari tangan siapa penguasa tinggi di DPR yang bermain untuk menghapus paksa dua nama tersebut tanpa ada alasan yang kuat, transparan dan akuntabel.
Seorang anggota Komisi XI DPR RI yang minta namanya tidak usah disebut kepada wartawan Law-Justice.co mengakui bahwa proses pencalonan anggota BPK kali ini di Komisi XI DPR begitu tertutup. "Saya sebagai anggota Komisi XI DPR RI hanya menerima laporan saja bahwa sudah diajukan 23 nama oleh pimpinan Komisi XI kepada DPD RI untuk diuji dan tentang hilangnya dua nama itu tidak ada penjelasan sama sekali,"lanjutnya.
Saat wartawan menanyakan apakah hilangnya dua nama penting tersebut karena pimpinan Komisi XI dan DPR RI khawatir calon yang mereka jagokan bisa dikalahkan oleh kedua figur sangat berpengalaman ini, sang anggota Komisi XI DPR ini hanya senyum saja. Memang di kalangan wartawan parlemen sudah beredar dua nama calon kuat yang harus jadi untuk mengisi dua anggota BPK yang habis masa jabatannya. Keduanya yaitu; incumben anggota BPK saat ini, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman, Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI.
Nama Nyoman dijagokan oleh fraksi PDIP lewat Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah dan Khaidir dijagokan oleh pimpinan Partai Gerindra karena jadi kader Partai Gerindra yang pernah menjadi anggota DPR RI mewakili Aceh dan mantan anggota GAM. Pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI dari awal sudah tahu bahwa memang kedua orang ini yang harus jadi, sehingga uji fit and proper hanyalah formalitas saja. Ketika hal ini ditanyakan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI, serempak menjawab bahwa hal itu terlalu prematur karena fix and proper saja di DPD dan DPR belum dimulai.
Pakar Kebijakan Publik dan Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai langkah Komisi XI DPR menggugurkan sejumlah kandidat kental dengan nuansa non-teknis. Ia menengarai adanya instruksi dari pihak kekuasaan di balik keputusan mendadak tersebut, termasuk dari pimpinan DPR RI.
"Pencoretan itu sebenarnya enggak perlu dilakukan, tapi itu ada kepentingan politik biasanya. Karena memang biasanya ada perintah, mungkin ada lingkaran istana dan DPR yang memerintahkan supaya tidak dimasukkan kedua nama itu. Harusnya sejak awal mereka sudah enggak usah dilibatkan supaya tidak masuk dalam kontes persaingan," ujar Trubus kepada law-justice, Jumat (11/9/2026).
Publik pun menilai proses eliminasi ini mempertegas kesan bahwa seleksi hanya formalitas yang dapat dikondisikan, terlebih setelah perubahan regulasi dinilai membuat posisi BPK semakin rentan diintervensi.
Menurut Trubus, legitimasi BPK kini kian dipertaruhkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan mutlak penghitungan kerugian negara pada Pasal 603 dan 604 KUHP. Mandat strategis itu menuntut lembaga audit negara dipimpin oleh figur profesional murni demi menjaga objektivitas pemeriksaan kasus-kasus korupsi.
"Saya khawatir itu memang selama ini BPK itu enggak bisa kerja independen karena banyak unsur politiknya di situ. Posisi BPK sangat menentukan dan strategis, tapi yang terjadi mengecewakan di situ ternyata adalah orang-orang yang dibekingi oleh politisi, sehingga kinerjanya terkait penghitungan korupsi banyak dipertanyakan publik," kata Trubus.
Selain persoalan independensi kelembagaan, proses seleksi yang mendepak calon di tengah jalan ini dinilai mencederai efisiensi anggaran negara di parlemen. Publik menuntut pertanggungjawaban terbuka atas alokasi dana uji kelayakan dan kepatutan yang bersumber dari uang pajak rakyat.
"Ini menurut saya memang publik sekarang mendesak sekali, perlu dievaluasi karena itu kan menggunakan uang publik, uang APBN yang dipakai. Mestinya ada tanggung jawab publik, artinya di situ ada transparansi dan akuntabilitas," tegas Trubus.
Kalau dua nama figur penting begitu saja bisa dicoret oleh DPR, lantas gimana calon biasa yang kompeten dan profesional tapi karena gak punya partai pendukung ya pasti sampai kiamat pun pasti tidak terpilih, lanjutnya.
Sementara itu saat wartawan Law-Justice hendak mewawancarai Mayjen Purn.Susanto dan Pius Lustrilanang untuk meminta tanggapan pencoretan namanya, sampai saat ini keduanya belum bisa dihubungi.