Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons informasi bahwa KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan awal terhadap perkara tersebut sebelum penanganannya lebih dahulu ditingkatkan oleh Kejagung.
"Ya sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung, proses penyidikan sudah berjalan. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sebentar nanti kita lihat saja," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurutnya, KPK akan membuka ruang koordinasi apabila memang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut.
"Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan," jelasnya.
Setyo juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala BPKP terkait proses yang berjalan dalam perkara tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum ada komunikasi dari Kejagung terkait kebutuhan data atau informasi yang sebelumnya dimiliki KPK saat melakukan penyelidikan awal.
"Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi," terang Setyo.
Ia berpandangan bahwa apabila Kejagung telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif, menetapkan tersangka, serta didukung hasil audit dari BPKP, maka data yang dimiliki penyidik Kejagung sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Kalau dari Kejaksaan Agung sudah memiliki, bahkan sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah menetapkan tersangka, dan saya yakin juga mungkin dari BPKP juga mungkin sebagian sudah menyerahkan laporan hasil audit pemeriksaannya, ya mungkin itu saja yang bisa dipakai," pungkasnya.