Di Balik Semarak Kereta Cepat Jakarta Bandung: Tunggakan KCIC ke Telkomsel, Bank Garansi `Hilang` dan Denda Tak Ditagih

Potret Risiko di Balik Para Mafia Proyek Strategis Nasional

[INTRO]

Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh kerap dipromosikan sebagai simbol modernisasi transportasi Indonesia. Jumlah penumpang terus meningkat dan berbagai ekspansi layanan mulai direncanakan. Namun di balik pencapaian tersebut, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kewajiban yang belum dipenuhi KCIC kepada Telkomsel. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas kepatuhan PT Telkom Indonesia Tbk dan entitas anaknya, BPK mencatat piutang usaha Telkomsel kepada KCIC sebesar Rp283,29 miliar per 30 Juni 2024. Piutang tersebut berasal dari kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio yang menjadi tulang punggung sistem komunikasi dan operasional kereta cepat.

Dalam LHP BPK disbeutkan bahwa pelaksanaan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio antara PT Telkomsel dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum sepenuhnya dijalankan sesuai ketentuan. Dalam laporan hasil pemeriksaan atau audit ataa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2023 dan semester I-2024 pada induk Telkomsel, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) bernomor 64/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 yang rilis pada 21 November 2025, dirunutkan soal kerja sama antar dua korporasi yang diduga bermasalah ini telah berdampak signifikan pada Laporan Posisi Keuangan PT Telkomsel per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023, di mana nilai piutang usaha melonjak dari Rp1.516.431.803.135,00 menjadi Rp2.316.377.572.446,00.

Kenaikan sebesar Rp799.945.769.311,00 atau 52,75 persen tersebut salah satunya dipicu oleh piutang usaha atas kerja sama frekuensi dengan PT KCIC yang per 31 Desember 2023 dan 30 Juni 2024 tercatat sebesar Rp283.287.956.250,00. Sengkarut ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS.025/LG.05/PD-00/1/2023 dan 010100/HK.02/2023 yang ditandatangani pada 10 Januari 2023 oleh Direktur Network Telkomsel serta Direktur Utama dan Direktur Keuangan KCIC.

Infografis temuan BPK. (ChatGPT)

Dalam kesepakatan tersebut, Telkomsel menyewakan spektrum frekuensi radio pada basis frequency division duplex (891 MHz–895 MHz untuk uplink dan 936 MHz–940 MHz untuk downlink) yang merupakan bagian dari Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR). PKS atau kerja sama ini mengatur hak KCIC menggunakan frekuensi guna keperluan operasional persinyalan Global System for Mobile Communications-Railway (GSMR) demi memenuhi Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya PT KCIC meminta ketersediaan dedicated spectrum pada pita 900 MHz kepada Kemenkominfo sejak 12 Juli 2017. Namun, Kemenkominfo tidak dapat memenuhinya karena frekuensi tersebut telah digunakan oleh Telkomsel untuk mobile broadband, sehingga disarankan agar kedua perusahaan menempuh jalur kerja sama. Dalam kajian bisnis, ditetapkan lima komponen biaya yang harus dibayar KCIC: Cost Recovery (biaya pengganti jaringan), Potential Loss (potensi hilangnya pendapatan Telkomsel), BHP IPFR, Cost Avoidance, dan Business Valuation (perhitungan opportunity loss).

Secara rinci, kompensasi biaya penggunaan tahunan ditetapkan sebesar Rp878.100.000.000,00 untuk seluruh jangka waktu, biaya jaringan pengganti senilai Rp1.249.715.000.000,00 yang dibayarkan tunai secara termin, serta Biaya Operational and Maintenance (O&M) tambahan dengan skema cost-to-cost.

Namun, realisasinya terhambat serius. Hingga 7 Oktober 2024, Telkomsel menagih biaya tahun kedua sebesar Rp125.307.900.000,00, membuat total utang KCIC membengkak menjadi Rp408.595.856.250,00. Meskipun KCIC melakukan pembayaran sebesar Rp109.890.000.000,00 pada 28 November 2024, sisa tunggakan masih bertengger di angka Rp298.705.856.250,00.

Kondisi keuangan KCIC menjadi alasan utama macetnya kewajiban ini. Melalui konfirmasi kepada DGM Finance and Budget Controller, GM Internal Audit, serta GM Legal PT KCIC pada 6 Desember 2024, diketahui bahwa kendala pembayaran disebabkan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan. Selain tunggakan pokok, Telkomsel juga belum menagihkan biaya O&M sebesar Rp5.970.000.000,00, padahal Pasal 13 PKS mewajibkan pembayaran tahunan tersebut. BPK juga mencatat adanya kewajiban Bank Garansi sebesar Rp80.000.000.000,00 yang hingga kini belum diserahkan oleh KCIC kepada Telkomsel.

Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (KCIC)

Dampak dari ketidakpatuhan ini sangat luas, mencakup potensi kerugian KSO PT Telkom atas biaya recovery dan rebuild PDNS 2, serta potensi tidak menerimanya penggantian pembiayaan pekerjaan penugasan secara penuh. Terdapat pula kekurangan penerimaan pada PT Telkomsel dari PT KCIC sebesar Rp342.385.868.750,00 (akumulasi piutang, denda Rp37,71 miliar, dan O&M), serta potensi kekurangan penerimaan lainnya senilai Rp133.511.448.558,00.

BPK menilai Direktur Enterprise and Business Services PT Telkom tidak prudent dalam pengawasan layanan cloud PDNS serta proyeksi kontrak. Konsorsium Telkomsel-Mitratel juga disebut kurang cermat dalam kerja sama dengan BP3TI dan penyelesaian klaim KPU/USO Telinfo Tuntas. Lebih lanjut, Direksi Telkomsel dinilai kurang maksimal dalam melakukan penagihan, tidak prudent menetapkan nilai perjanjian, serta kurang cermat mengawasi pencatatan piutang.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT Telkomsel untuk segera menagih Bank Garansi Rp80 miliar, piutang Rp298,7 miliar beserta denda Rp37,7 miliar, menunjuk pihak independen untuk menghitung biaya O&M, serta melakukan rekonsiliasi dengan Kemendikbud atas kelebihan pengembalian sebesar Rp5.395.472.053,00.

Belakangan, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) telah membayar utang penggunaan spektrum frekuensi radio kepada PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel. Melalui General Manager Corporate Secretary Eva Chairunisa, KCIC menyatakan perseroannya telah membayar kompensasi tersebut pada tahun 2025. “Kewajiban KCIC kepada Telkomsel untuk pembayaran kompensasi dan biaya jaringan pengganti frekuensi radio Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah diselesaikan pada tahun 2025,” kata kepada media, dikutip Jumat (22/5/2026).

Eva mengatakan perseroannya berkomitmen untuk memenuhi setiap kewajiban perusahaan secara bertanggungjawab. “Sekaligus memastikan operasional Whoosh tetap berjalan normal dan layanan kepada masyarakat tetap terjaga,” kata Eva.

Berdasarkan laporan keuangan Telkom tahun 2025, ditemukan realisasi pendapatan atau pembayaran dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada Telkomsel pada tahun 2025. Namun, dalam laporan keungan tersebut dinyatakan realisasi pendapatan 2025: Telkom mencatat pendapatan dari KCIC (yang dikategorikan sebagai entitas berelasi lainnya) sebesar Rp103 miliar pada tahun 2025. Nilai ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp357 miliar.

Ilustrasi: Di Laporan keuangan PT Telkom tahun 2025 disebutkan pemasukan dari KCIC Rp 103 Milyar. 

Law-Justice mencoba untuk meminta konfirmasi kepada Telkomsel untuk menanyakan terkait temuan audit BPK yang kesulitan menagih utang dari pengelola Whoosh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) lantaran terkendala arus kas. Namun hingga saat ini pihak dari pihak Telkomsel belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Dr. Hudy Yusuf mengatakan kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administrasi atau perdata, terutama jika terjadi secara berulang dan melibatkan nilai yang signifikan. “Kalau tidak membayar itu terjadi berulang kali, di situ mulai muncul pertanyaan mengenai unsur pidananya. Harus ditelusuri kenapa kewajiban yang seharusnya sudah dianggarkan justru tidak dibayarkan,” kata Hudy dalam wawancara, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, perusahaan pada umumnya telah memiliki perencanaan keuangan dan alokasi anggaran yang jelas untuk memenuhi berbagai kewajiban operasional, termasuk pembayaran layanan telekomunikasi dan penggunaan jaringan. Karena itu, keterlambatan atau tidak dilakukannya pembayaran perlu diteliti lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat kendala keuangan yang sah atau faktor lain yang menyebabkan kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Selain menyoroti pihak yang memiliki tunggakan, Hudy juga mempertanyakan sikap Telkomsel yang disebut tidak melakukan upaya penagihan secara optimal meskipun nilai piutang yang belum dibayarkan mencapai ratusan miliar rupiah. “Ini juga menjadi keanehan. Nilainya sangat besar. Kenapa tidak ditagih? Apakah tidak berpengaruh terhadap arus kas perusahaan? Hal seperti ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Hudy menegaskan, aparat penegak hukum tidak hanya perlu memeriksa aspek pembayaran, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses kerja sama yang melatarbelakangi hubungan bisnis kedua perusahaan tersebut. Menurut dia, seluruh dokumen perjanjian dan mekanisme pelaksanaan kerja sama perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat indikasi pembiaran, persekongkolan, atau praktik lain yang berpotensi merugikan negara.

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Dr. Hudy Yusuf 

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi klaim KCIC yang menyebut telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Telkomsel pada tahun 2025. Namun, menurut informasi yang beredar, pencatatan dalam laporan keuangan belum sepenuhnya menunjukkan pelunasan atas seluruh nilai kewajiban yang sebelumnya menjadi sorotan BPK.

Hudy menjelaskan, penyelesaian sebagian kewajiban tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum atas tunggakan yang terjadi pada periode sebelumnya. “Kalau ada pembayaran, harus dilihat pembayaran untuk periode yang mana. Bisa saja sebagian sudah diselesaikan, tetapi masih ada kewajiban pada periode lain yang belum dibayar. Itu yang perlu diteliti,” katanya.

Lebih lanjut, Hudy menilai temuan BPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Ia menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana. “Kalau sudah ada temuan BPK yang menunjukkan adanya kerugian negara, seharusnya ada tindak lanjut. Jangan sampai temuan itu tidak menghasilkan langkah hukum yang jelas,” ujarnya.

Bukan itu saja, investasi PT Telkomsel di GoTo Gojek Tokopedia yang dituding tekor hingga mencapai Rp4,74 triliun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menjadi sorotan. Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menyebut temuan audit BPK dapat menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Dia mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam investasi tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah poin yang perlu didalami, mulai dari dugaan kerugian negara, potensi pelanggaran prosedur investasi, hingga kemungkinan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan investasi tersebut. “Kami mendesak Kejagung dan KPK segera memulai pemeriksaan serta penyelidikan terkait dugaan kerugian negara Rp4,74 triliun dalam investasi Telkomsel di GOTO,” ujar Joko Priyoski dalam kerteranga yang diterima Sabtu (30/5/2026)

joko juga menegaskan agar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang bakal digelar pada tanggal 8 Juni 2026, selain membahas persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasi, penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025, meminta persetujuan Pembelian Kembali Saham (Buyback) dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027, serta adanya perubahan pengurus TLKM. KAMAKSI juga mendesak Pemegang Saham segera melakukan pergantian jajaran Direksi dan Komisaris di Telkom Indonesia dan juga PT Telkomsel.

Ia menilai nilai kerugian tersebut sangat besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program publik seperti perbaikan sekolah, pembangunan infrastruktur, hingga program makan bergizi bagi anak sekolah.

Di tengah tekanan audit ini, aparat penegak hukum mulai bergerak mendalami adanya unsur pidana dalam proyek strategis tersebut. KPK memastikan bahwa proses pengumpulan keterangan dan alat bukti masih berlangsung secara intensif. “Jadi kami belum bisa menyampaikan secara terbuka, secara lengkap terkait dengan penyelidikan perkara ini, namun yang pasti bahwa penyelidikan terkait dengan kereta cepat ini masih terus berprogres,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026).

Sementara itu, terkait temuan BPK tersebut, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini belum ada pengusutan spesifik terkait temuan dugaan penyimpangan dalam keuangan antara dua korporasi tersebut. "Belum ada ke sana," kata Asep, Kamis (28/5).

Bom Waktu Kerugian dan Dilema Piutang Macet di KCIC

Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan polemik utang proyek kereta cepat Whoosh Jakarta–Bandung yang sebagian besar bersumber dari pinjaman China Development Bank (CDB). Seperti diketahui bila KCIC memiliki utang ke beberapa BUMN seperti Telkomsel dan BUMN lainnya.

Menurut Imas, pembengkakan biaya, ketidakjelasan skema pembayaran, serta munculnya perdebatan lintas lembaga terkait tanggung jawab keuangan disebutnya berpotensi mencoreng nama baik bangsa di mata dunia.  "Kereta cepat Whoosh sejatinya merupakan simbol kemajuan teknologi yang tidak dimiliki banyak negara. Namun di balik ikon itu, ada tanggung jawab besar yang dipertaruhkan, nama baik Indonesia dan kredibilitas ekonomi kita," kata Imas melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (29/05/2026).

Ia mengungkapkan, total biaya proyek kereta cepat membengkak dari estimasi awal sekitar US$ 6,07 miliar menjadi lebih dari US$ 7,2 miliar, dengan sebagian besar pembiayaan berasal dari pinjaman CDB. Dari jumlah tersebut, porsi pinjaman mencapai sekitar US$ 4,5 miliar, termasuk beban bunga yang kini tengah diajukan untuk restrukturisasi.  "Pemerintah harus memastikan restrukturisasi utang dengan pihak China berjalan transparan dan profesional. Jangan sampai publik hanya tahu hasil akhirnya tanpa memahami proses, nilai, dan konsekuensinya terhadap keuangan negara," ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiah. (Sinar Harapan)

Imas juga menyoroti rendahnya tingkat keterisian penumpang Whoosh yang jauh di bawah proyeksi awal. Kondisi ini, menurutnya, dapat memperburuk beban keuangan proyek dan mengancam keberlanjutan operasional.  "Jika dari sisi manfaat sosial ekonomi ternyata tidak lebih besar dibanding polemik dan beban yang ditimbulkan, pemerintah jangan sungkan mengambil langkah tegas. Negara tidak boleh dibiarkan terseret dalam beban proyek yang tidak efisien hanya demi gengsi," ucapnya.

Imas mengingatkan agar pemerintah belajar dari pengalaman sejumlah negara lain yang terjerat masalah pembiayaan infrastruktur dengan China. Pemerintah diminta berhati-hati dengan debt trap diplomacy sebagaimana yang dialami sejumlah negara. "Indonesia tidak boleh terperangkap dalam kedok investasi yang justru merugikan bangsa," tegasnya.

Menurutnya penyelesaian masalah Whoosh harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. DPR, juga menyatakan siap mendorong terbentuknya tim audit independen dan restrukturisasi resmi melalui Keputusan Presiden untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai tata kelola yang baik. "Yang terpenting sekarang bukan saling lempar tanggung jawab, tapi memastikan solusi yang realistis dan terukur demi menjaga wajah Indonesia di masa depan," katanya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) memiliki persepsi yang berbeda terkait hutang macet KCIC di Telkomsel ini. Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menyebutkan permasalahan belum terbayarnya kewajiban KCIC kepada Telkomsel terkait pemanfaatan jasa frekuensi perlu dilihat secara hati-hati dan proporsional. ”Apakah ini akibat mismanagement, tekanan bisnis karena operasional yang masih merugi, atau justru indikasi penyimpangan?” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, KCIC sebagai operator kereta cepat memang masih berada dalam fase bisnis yang belum stabil secara finansial. Kerugian pada tahap awal proyek infrastruktur besar seperti ini pada dasarnya bisa dianggap wajar, selama masih dalam koridor proyeksi bisnis dan tidak ditemukan penyimpangan. Dalam konteks itu, keterlambatan pembayaran kepada Telkomsel lebih tepat diposisikan sebagai persoalan keperdataan—yakni utang-piutang antar entitas bisnis—bukan serta-merta tindak pidana korupsi.

Namun, ruang evaluasi tetap terbuka. Jika terdapat indikasi bahwa kerugian tersebut bukan semata akibat kondisi bisnis, melainkan karena praktik tidak wajar atau penyimpangan, maka audit menjadi relevan. “Baik KCIC maupun Telkomsel dapat diaudit, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terutama untuk menilai apakah tarif jasa frekuensi sudah ditetapkan secara wajar atau justru bermasalah,” tegas Boyamin.

Di sisi lain, selama kewajiban tersebut belum dibayarkan, sulit untuk langsung menyimpulkan adanya kerugian negara atau tindak pidana. Posisi Telkomsel saat ini lebih sebagai kreditur dengan piutang yang belum tertagih. Bahkan secara bisnis, kondisi ini masih dalam batas toleransi, selama tidak berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan perusahaan. “Jadi menurut saya belum bisa dikatakan sebagai korupsi. Karena memang justru proses ini yang menjadi bisnis bersama. Kalau kereta cepat ini untung dan membayar maka juga menjadi pendapatan dari Telkom maupun Telkomsel atas pemanfaatan jasa frekuensi,” ujarnya.

Ke depan, terdapat beberapa opsi penyelesaian. Telkomsel dapat menempuh jalur hukum bisnis seperti pengajuan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) atau bahkan kepailitan terhadap KCIC. Sebaliknya, KCIC juga dapat mengajukan restrukturisasi utang apabila memang mengalami kesulitan likuiditas. Skema seperti penjadwalan ulang pembayaran, diskon, atau renegosiasi kontrak merupakan praktik lazim dalam dunia usaha.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. (ist)

Yang perlu dijaga adalah keberlanjutan operasional. Jika layanan frekuensi dihentikan akibat konflik ini, justru berpotensi memperburuk kondisi KCIC karena akan mengganggu operasional kereta cepat itu sendiri. Dalam jangka panjang, hubungan bisnis ini pada dasarnya saling bergantung dan berpotensi menguntungkan kedua pihak, meskipun saat ini pendapatan belum optimal.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto menyoroti ancaman kebangkrutan finansial yang mengintai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), dengan menilai bahwa beban utang yang ditanggung PT KAI semakin membahayakan stabilitas keuangan BUMN tersebut. "Jika tidak segera ditangani, ini akan menenggelamkan unit anak perusahaan lain yang seharusnya menghasilkan laba, akibat bunga utang yang tinggi," kata Darmadi ketika dikonfirmasi, Kamis (28/05/2026).

Darmadi menjelaskan bahwa hanya dalam enam bulan, PT KAI harus menanggung beban biaya sebesar Rp 1,2 triliun, dengan utang KCIC yang awalnya Rp 950 miliar melonjak menjadi lebih dari Rp 4 triliun pada 2024, dan diperkirakan bertambah menjadi Rp 6 triliun pada 2026. Darmadi mendesak adanya roadmap yang jelas untuk restrukturisasi utang proyek ambisius tersebut. Ia juga meminta pemerintah segera turun tangan untuk menyelamatkan sektor perkeretaapian nasional dari tekanan keuangan berat, terutama akibat beban pembiayaan proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Darmadi mengingatkan, jika PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai membayar cicilan pokok pinjaman KCIC, operasional transportasi publik vital ini bisa terganggu, bahkan berpotensi lumpuh.  “Kereta-kereta api ini sampai sekarang masih masa grace period, belum bayar cicilan pokok. Dia baru bayar bunga nih, belum bayar cicilan pokok. Kalau kemudian dia bayar cicilan pokok, maka udah hampir dipastikan di bom waktu, seperti yang dikatakan direktur utama kereta api,” katanya.

Darmadi pun kembali menegaskan pentingnya kehadiran negara untuk memastikan proyek strategis nasional seperti KCIC tetap berlanjut tanpa mengorbankan stabilitas keuangan perusahaan pelat merah. “Untuk itu, maka pemerintah harus hadir. Saya pikir ada danantara yang harus masuk,” imbuhnya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto. (Jitunews)

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto meminta pemerintah untuk segera mencarikan solusi konkrit terkait beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung “Whoosh” agar tidak terus membebani operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI). “Beban keuangan yang ditanggung akibat proyek kereta cepat membuat kondisi PT KAI rentan. Pemerintah harus segera hadir dengan solusi karena proyek ini merupakan agenda kerja negara. Jika beban utang seluruhnya ditimpakan pada PT KAI, kebangkrutan hanya tinggal menunggu waktu,” kata Firnando ketika dikonfirmasi, Jumat (29/05/2026).

Firnando mengatakan Kementerian BUMN dan BPI Danantara harus memberikan atensi khusus karena besarnya utang proyek strategis nasional (PSN) ini berpotensi mengganggu kinerja dan keberlangsungan operasional BUMN. Menurutnya, kondisi keuangan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang mengalami kerugian Rp1,246 triliun pada semester I-2025 merupakan “bom waktu” bagi PT KAI.

Dengan total utang restrukturisasi yang mencapai Rp6,9 triliun dari China Development Bank (CDB), dibutuhkan roadmap penyelesaian yang jelas. “Dirut baru PT KAI harus mampu menghadirkan langkah nyata, mulai dari restrukturisasi utang, pencarian pendanaan alternatif, hingga strategi bisnis inovatif untuk mengurangi defisit,” ujarnya.

Firnando menekankan bahwa solusi tidak bisa sebatas restrukturisasi. PT KAI juga harus mendorong peningkatan okupansi penumpang, membuka jenis bisnis baru berbasis kereta cepat, serta menata ulang model bisnis KCIC agar lebih produktif. Masalahnya, capaian jumlah penumpang pada 2024 hanya sekitar 6 juta orang, jauh dari target 31 juta penumpang per tahun. “Kinerja okupansi yang hanya seperlima dari target jelas mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, utang infrastruktur tidak akan terbayar, bahkan bisa merembet pada kesehatan BUMN lain dalam konsorsium,” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa beban proyek Whoosh bukan hanya tanggungan PT KAI, melainkan juga PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara I yang tergabung dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia. “Masalah ini harus ditangani serius agar tidak menimbulkan efek domino ke seluruh ekosistem BUMN. Lebih jauh lagi, kerugian berkelanjutan bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Indonesia,” katanya.

Firnando menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Danantara harus hadir dengan solusi konkret yang melindungi kesehatan keuangan PT KAI dan konsorsium BUMN lainnya. “Pekerjaan rumah terbesar PT KAI saat ini adalah menyelamatkan Whoosh. Jika persoalan ini berhasil diurai, maka kinerja bisnis PT KAI yang selama ini sudah mendapat apresiasi dari masyarakat dapat terus berkembang. Kita butuh ide-ide brilian dan keputusan cepat agar beban utang kereta cepat tidak berubah menjadi krisis BUMN,” tutupnya.

Meski KCIC menyatakan seluruh kewajiban kepada Telkomsel telah diselesaikan pada 2025, temuan BPK menunjukkan bahwa selama periode tertentu proyek Kereta Cepat Whoosh sempat berjalan di tengah tunggakan ratusan miliar rupiah, absennya bank garansi, serta tidak diterapkannya sejumlah mekanisme pengamanan kontraktual. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mitigasi risiko dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan banyak entitas negara.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi cerminan tantangan finansial yang masih dihadapi KCIC pasca penyelesaian proyek kereta cepat. Beban investasi yang besar, kebutuhan pendanaan berkelanjutan, dan tekanan arus kas menunjukkan bahwa keberhasilan operasional belum tentu sejalan dengan terciptanya kesehatan keuangan perusahaan. Temuan BPK memperlihatkan bahwa keberlanjutan proyek infrastruktur tidak hanya ditentukan oleh jumlah penumpang atau capaian teknis, tetapi juga oleh kemampuan memenuhi kewajiban bisnis secara tepat waktu.

Ke depan, publik menanti transparansi lebih lanjut terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk status bank garansi, denda keterlambatan, serta penyelesaian seluruh kewajiban yang timbul dari kerja sama tersebut. Sebab, di balik ambisi besar pembangunan infrastruktur nasional, akuntabilitas dan tata kelola yang baik tetap menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek-proyek strategis negara.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman