Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

28 Tahun Reformasi; Demokrasi Terancam dan Kembalinya Militerisme

[INTRO]

Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, publik kembali dihadapkan pada sebuah pertanyaan besar: apakah Indonesia benar-benar sedang bergerak maju sebagai negara demokrasi, atau justru perlahan kembali mundur ke pola kekuasaan lama yang pernah ditolak rakyat? Reformasi yang dahulu diperjuangkan dengan darah, air mata, dan pengorbanan besar sejatinya lahir untuk mengakhiri dominasi militer dalam ruang sipil, membatasi kekuasaan negara, serta menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan kritik. Namun hari ini, berbagai tanda justru menunjukkan arah yang sebaliknya.

Rilis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memperlihatkan kegelisahan yang tidak bisa lagi dianggap berlebihan. Mereka menilai Indonesia tengah mengalami gejala remiliterisasi, menyempitnya ruang sipil, serta menguatnya praktik-praktik kekuasaan yang represif dan anti kritik. Situasi tersebut terlihat dari semakin luasnya pelibatan militer dalam urusan sipil melalui revisi UU TNI, berbagai rancangan peraturan presiden, hingga pembangunan struktur komando teritorial yang semakin masif.

Pada saat yang sama, kritik publik juga mulai diperlakukan sebagai ancaman negara. Aktivis, akademisi, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil yang bersuara kritis kerap distigmatisasi sebagai “antek asing”, sementara intimidasi terhadap ruang diskusi publik semakin sering terjadi.

Fenomena ini mengingatkan publik pada watak kekuasaan Orde Baru yang dahulu justru dilawan melalui gerakan Reformasi 1998. Padahal, salah satu agenda terpenting Reformasi adalah menghapus dwifungsi ABRI dan menempatkan militer secara profesional dalam fungsi pertahanan negara, bukan dalam kehidupan sosial-politik warga sipil. Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa demokrasi Indonesia saat ini tidak hanya mengalami kemunduran, tetapi juga sedang bergerak menuju model kekuasaan yang semakin sentralistik dan otoriter.

Kekhawatiran tersebut menjadi semakin serius ketika kecenderungan politik ini mulai berdampak pada aspek ekonomi. Dalam negara demokratis, stabilitas politik, kebebasan sipil, dan kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi kepercayaan pasar dan investor. Ketika ruang demokrasi menyempit dan pendekatan keamanan semakin dominan, maka kepercayaan terhadap iklim investasi pun dapat ikut terganggu. Di titik inilah pertanyaan mengenai masa depan Reformasi menjadi sangat relevan untuk diajukan kembali.

Lalu, benarkah Reformasi 1998 sedang dibalikkan melalui kembalinya dwifungsi militer? Mengapa kritik publik kini semakin dipandang sebagai ancaman negara? Dan apakah menguatnya militerisme akan berdampak pada krisis ekonomi serta menurunnya kepercayaan investor terhadap Indonesia?

Dwi Fungsi Militer Telah Kembali ?

Salah satu tuntutan paling penting dalam Reformasi 1998 adalah menghapus Dwifungsi ABRI dan mengembalikan militer ke fungsi profesionalnya sebagai alat pertahanan negara. Reformasi kemudian melahirkan sejumlah agenda penting seperti supremasi sipil, pemisahan TNI dan Polri, pembatasan militer dalam politik praktis, serta penataan ulang hubungan antara negara, aparat keamanan, dan masyarakat sipil.

Namun setelah hampir tiga dekade Reformasi berjalan, muncul pertanyaan yang semakin relevan untuk diajukan: apakah cita-cita Reformasi itu kini sedang dibalikkan secara perlahan? Kekhawatiran tersebut bukan muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan semakin luasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil melalui berbagai kebijakan dan regulasi negara. Revisi UU TNI, misalnya, dipandang banyak kalangan membuka ruang yang lebih besar bagi militer untuk masuk ke wilayah non-pertahanan.

Begitu pula dengan munculnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Keterlibatan TNI dalam Penanganan Terorisme dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI yang dinilai memperluas legitimasi keterlibatan aparat militer dalam kehidupan sipil. Jika dahulu Reformasi berusaha membatasi ruang gerak militer dalam politik dan pemerintahan sipil, maka hari ini justru muncul kecenderungan sebaliknya: negara tampak semakin nyaman menggunakan pendekatan keamanan dan militeristik untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan politik.

Kecenderungan remiliterisasi itu semakin terlihat dari pembangunan struktur komando teritorial yang terus diperluas. Pemerintah berencana menambah jumlah Komando Daerah Militer (Kodam) dari 15 menjadi 37 Kodam di seluruh provinsi Indonesia. Tidak hanya itu, pembentukan sekitar 155 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) serta target hingga 500 BTP pada tahun 2029 memperlihatkan bagaimana pendekatan teritorial militer kembali diperkuat secara masif.

Padahal struktur komando teritorial selama ini dianggap sebagai salah satu warisan utama Dwifungsi ABRI pada era Orde Baru. Pada masa lalu, struktur tersebut tidak hanya berfungsi menjaga pertahanan, tetapi juga menjadi alat kontrol sosial-politik negara terhadap masyarakat. Karena itu, ketika struktur seperti ini kembali diperluas hingga menyerupai struktur pemerintahan sipil, publik wajar mempertanyakan arah demokrasi Indonesia saat ini.

Di titik inilah substansi persoalannya menjadi sangat penting. Remiliterisasi bukan semata-mata soal bertambahnya jumlah Kodam atau batalyon, melainkan tentang perubahan cara negara memandang hubungan antara kekuasaan dan warga negara. Dalam negara demokrasi, persoalan sosial seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum, dialog sipil, dan institusi demokratis.

Namun ketika pendekatan militer semakin dominan, maka ruang sipil perlahan berubah menjadi ruang pengawasan dan kontrol keamanan. Situasi ini berpotensi melahirkan kembali budaya takut dalam masyarakat, di mana kritik dipandang sebagai ancaman dan perbedaan pendapat dianggap mengganggu stabilitas negara.

Yang lebih mengkhawatirkan, kecenderungan ini muncul bersamaan dengan meningkatnya praktik intimidasi terhadap kelompok kritis masyarakat sipil. Aktivis, akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil mulai menghadapi pelabelan sebagai “antek asing”, pengawasan terhadap ruang diskusi publik, hingga pembungkaman terhadap kritik.

Pola seperti ini mengingatkan publik pada praktik-praktik represif era Orde Baru, ketika negara menggunakan narasi ancaman nasional untuk membungkam oposisi. Dalam konteks tersebut, remiliterisasi bukan lagi sekadar persoalan institusional, tetapi telah berkembang menjadi persoalan demokrasi dan kebebasan sipil.

Pendukung perluasan peran militer sering berargumen bahwa situasi global yang penuh ancaman membutuhkan keterlibatan TNI yang lebih besar dalam berbagai sektor. Namun argumentasi ini harus diuji secara kritis. Sebab sejarah menunjukkan bahwa demokrasi yang sehat justru lahir ketika militer tunduk pada kontrol sipil yang kuat dan tidak masuk terlalu jauh ke wilayah politik praktis maupun kehidupan sosial masyarakat.

Negara demokratis modern menempatkan militer sebagai alat pertahanan profesional, bukan sebagai instrumen utama pengelolaan ruang sipil. Ketika batas antara ranah sipil dan militer mulai kabur, maka yang terancam bukan hanya kebebasan warga negara, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Karena itu, pertanyaan apakah Reformasi 1998 sedang dibalikkan melalui kembalinya Dwifungsi Militer bukanlah pertanyaan yang berlebihan. Justru pertanyaan tersebut penting diajukan sebagai bentuk kewaspadaan publik agar cita-cita Reformasi tidak perlahan hilang di tengah normalisasi pendekatan militeristik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Reformasi dahulu membatasi militer agar demokrasi tumbuh. Kini demokrasi justru diminta menyesuaikan diri dengan ekspansi militer. Jika situasi ini terus berlangsung tanpa kritik dan pengawasan publik, maka bukan tidak mungkin Indonesia sedang bergerak mundur menuju pola kekuasaan yang pernah ditolak oleh sejarah Reformasi itu sendiri.

Kritik Publik Sebagai Ancaman

Dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat, kritik publik semestinya menjadi bagian penting dari mekanisme koreksi kekuasaan. Ia berfungsi sebagai “vitamin” yang menjaga negara tetap akuntabel, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memastikan kebijakan publik berjalan dalam koridor kepentingan warga. Namun dalam situasi Indonesia kontemporer sebagaimana disorot oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, relasi antara negara dan kritik tampak mengalami pergeseran yang mengkhawatirkan.

Kritik tidak lagi selalu diperlakukan sebagai masukan yang sah dalam ruang demokrasi, melainkan mulai dipersepsikan sebagai potensi ancaman terhadap stabilitas dan keamanan negara. Pergeseran cara pandang inilah yang menjadi salah satu penanda paling penting dari menyempitnya ruang demokrasi atau shrinking civic space.

Gejala tersebut terlihat dari meningkatnya berbagai praktik yang membatasi kebebasan sipil. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul laporan tentang meningkatnya intimidasi terhadap aktivis, pengawasan terhadap diskusi publik, pembubaran kegiatan masyarakat sipil, hingga pelabelan terhadap individu atau kelompok kritis sebagai “antek asing”.

Dalam narasi seperti ini, kritik tidak lagi dibahas dalam kerangka argumentasi kebijakan, tetapi diposisikan sebagai bagian dari agenda tersembunyi yang dianggap membahayakan negara. Ketika kritik dipindahkan dari ranah demokratis ke ranah kecurigaan keamanan, maka ruang dialog otomatis menyempit dan digantikan oleh logika pengawasan.

Sejumlah peristiwa yang mencuat ke publik memperkuat gambaran tersebut. Teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, pembubaran pemutaran film Pesta Babi, serta berbagai bentuk intimidasi terhadap kelompok-kelompok kritis menunjukkan bahwa ekspresi publik tidak selalu mendapatkan ruang aman untuk disampaikan.

Di berbagai kasus, respons terhadap aktivitas sipil tidak berhenti pada perdebatan, melainkan bergeser ke tindakan yang bersifat represif atau membatasi. Situasi ini menciptakan efek psikologis yang lebih luas di masyarakat, yakni munculnya rasa takut untuk berbicara, mengorganisir diri, atau menyampaikan pandangan berbeda terhadap kebijakan negara.

Di tengah kondisi tersebut, wacana regulatif seperti Rancangan Undang-Undang Disinformasi dan Propaganda Asing juga menambah lapisan kekhawatiran baru dalam relasi negara dan kebebasan berekspresi. Meskipun secara formal sering dikaitkan dengan kebutuhan menjaga ruang digital dari manipulasi informasi, dalam konteks yang lebih luas regulasi semacam ini berpotensi memperluas ruang interpretasi terhadap apa yang disebut sebagai “disinformasi” atau “ancaman asing”.

Dalam situasi di mana kritik sudah lebih dulu dicurigai, instrumen hukum seperti ini dapat dengan mudah bergeser menjadi alat pembatasan kebebasan sipil jika tidak disertai dengan pengawasan demokratis yang kuat.

Pada saat yang sama, berbagai laporan indeks demokrasi internasional juga menunjukkan bahwa kualitas kebebasan sipil di Indonesia mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun bentuknya tidak selalu berupa kemunduran dramatis, kecenderungannya menunjukkan stagnasi bahkan penurunan pada aspek kebebasan berekspresi, partisipasi publik, dan kontrol terhadap kekuasaan negara. Dalam kerangka ini, penyempitan ruang kritik tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui akumulasi kebijakan, praktik institusional, dan budaya politik yang semakin sensitif terhadap perbedaan pendapat.

Pertanyaan mendasarnya kemudian menjadi semakin relevan: mengapa kritik yang seharusnya menjadi elemen normal dalam demokrasi justru semakin sering diperlakukan sebagai ancaman keamanan? Jawabannya tidak sederhana, tetapi dapat ditelusuri dari menguatnya kecenderungan negara untuk melihat stabilitas sebagai prioritas utama yang harus dijaga dengan pendekatan keamanan.

Dalam logika seperti ini, perbedaan pendapat tidak selalu dipahami sebagai dinamika demokrasi, melainkan sebagai potensi gangguan terhadap keteraturan. Akibatnya, batas antara kritik dan ancaman menjadi semakin kabur, dan ruang interpretasi negara terhadap ekspresi publik menjadi semakin luas.

Dalam kondisi demikian, muncul pula kecenderungan untuk mengandalkan pendekatan koersif dalam merespons ketegangan sosial-politik. Alih-alih memperluas ruang dialog, negara cenderung memperkuat instrumen pengawasan dan penertiban. Di titik inilah kritik tidak lagi berdiri sebagai bagian dari percakapan publik, tetapi mulai diperlakukan sebagai objek yang perlu dikendalikan. Pergeseran ini secara perlahan mengubah atmosfer demokrasi dari ruang partisipatif menjadi ruang yang lebih terkontrol.

Ketika warga mulai menahan diri untuk berbicara karena takut akan konsekuensi sosial atau hukum, maka yang sesungguhnya sedang terjadi bukan hanya pembatasan kebebasan berekspresi, tetapi juga erosi terhadap fondasi demokrasi itu sendiri. Sebab demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan institusi formal, tetapi juga oleh keberanian warga untuk menyuarakan pendapat tanpa rasa takut. Dalam konteks ini, ungkapan bahwa “negara demokratis membantah kritik dengan argumentasi, sedangkan negara otoriter membalas kritik dengan intimidasi” menjadi relevan sebagai refleksi kritis atas arah hubungan antara negara dan masyarakat sipil.

Pada akhirnya, menyempitnya ruang kritik bukan sekadar persoalan kebebasan berbicara, tetapi juga indikator penting tentang kesehatan demokrasi secara keseluruhan. Ketika kritik dipersepsikan sebagai ancaman, dan bukan sebagai bagian dari mekanisme koreksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kebijakan publik, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri. Dan ketika warga mulai takut berbicara, sebagaimana sering diingatkan dalam kajian demokrasi, pada titik itulah demokrasi sesungguhnya sedang kehilangan nyawanya secara perlahan.

Militerisme dan Krisis Ekonomi

Dalam konteks Indonesia sebagaimana disorot oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menguatnya kecenderungan remiliterisasi tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan yang lebih luas: bagaimana hal itu akan memengaruhi kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi nasional.

Ketika ruang demokrasi menyempit dan pendekatan militeristik semakin dominan dalam penyelesaian persoalan sosial-politik, maka salah satu dampak yang paling awal terasa adalah meningkatnya ketidakpastian hukum dan politik. Investor, baik domestik maupun asing, pada dasarnya tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhitungkan risiko jangka panjang yang terkait dengan stabilitas kebijakan, konsistensi regulasi, dan kepastian hukum.

Dalam situasi di mana institusi demokrasi melemah dan pengambilan keputusan negara semakin dipengaruhi oleh logika kekuasaan yang tidak transparan, maka tingkat prediktabilitas kebijakan menjadi rendah. Kondisi ini menciptakan persepsi risiko yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat memengaruhi arus investasi, nilai tukar mata uang, dan stabilitas pasar keuangan.

Rilis Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti bahwa dalam beberapa indikator ekonomi, gejala seperti melemahnya nilai tukar rupiah, fluktuasi pasar, dan menurunnya kepercayaan investor tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari dinamika politik yang berkembang. Dalam perspektif ekonomi politik, pasar selalu membaca sinyal politik sebagai indikator utama.

Ketika negara memperlihatkan kecenderungan memperluas pendekatan keamanan, mempersempit kebebasan sipil, serta memperkuat struktur kekuasaan yang lebih sentralistik, maka sinyal yang diterima pasar bukanlah stabilitas, melainkan potensi ketidakpastian jangka panjang. Dalam situasi seperti itu, modal cenderung bersikap hati-hati, bahkan bisa memilih untuk menunda ekspansi atau mengalihkan investasi ke negara lain yang dianggap lebih stabil secara institusional.

Lebih jauh, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang berkembang dalam konteks demokrasi yang lemah sering kali menghadapi masalah struktural seperti ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, serta dominasi kelompok oligarki dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam kondisi ini, akses terhadap sumber daya ekonomi tidak selalu ditentukan oleh mekanisme pasar yang sehat, melainkan oleh kedekatan politik dan kekuasaan.

Situasi semacam ini pada akhirnya menciptakan distorsi ekonomi yang tidak hanya merugikan efisiensi pasar, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan investor terhadap fairness dan transparansi sistem ekonomi itu sendiri.

Dalam konteks inilah konsep yang disebut sebagai “state capitalism berbasis militerisme” menjadi relevan untuk dibaca secara kritis. Ketika negara semakin terlibat secara langsung dalam aktivitas ekonomi dengan pendekatan yang didominasi oleh struktur kekuasaan militer atau keamanan, maka batas antara kepentingan publik dan kepentingan kekuasaan menjadi semakin kabur.

Dalam jangka pendek, model ini mungkin tampak mampu menciptakan stabilitas administratif, tetapi dalam jangka panjang ia berisiko menciptakan ketergantungan ekonomi pada struktur kekuasaan yang tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel. Investor global pada umumnya sangat sensitif terhadap kondisi seperti ini, karena mereka membutuhkan kepastian bahwa keputusan ekonomi tidak dipengaruhi oleh faktor non-ekonomi yang sulit diprediksi.

Selain itu, stabilitas ekonomi modern tidak hanya ditentukan oleh angka pertumbuhan atau cadangan devisa, tetapi juga oleh kualitas institusi demokrasi yang menopangnya. Rule of law, kebebasan sipil, independensi lembaga hukum, dan transparansi institusi merupakan faktor-faktor utama yang menentukan apakah sebuah negara dianggap layak sebagai tujuan investasi jangka panjang. Ketika faktor-faktor tersebut melemah, maka persepsi risiko akan meningkat, bahkan jika indikator makroekonomi terlihat stabil dalam jangka pendek. Dengan kata lain, fondasi ekonomi yang sehat tidak bisa dilepaskan dari fondasi demokrasi yang sehat.

Karena itu, pertanyaan mengenai dampak menguatnya militerisme terhadap ekonomi tidak dapat dijawab secara sederhana hanya melalui indikator teknis seperti inflasi atau pertumbuhan GDP. Ia harus dilihat dalam kerangka yang lebih luas, yaitu bagaimana arah politik suatu negara membentuk ekspektasi jangka panjang para pelaku ekonomi global. Dalam kerangka ini, stabilitas yang dibangun di atas pembatasan kebebasan sipil dan dominasi pendekatan keamanan justru berpotensi menciptakan stabilitas semu yang rapuh terhadap guncangan eksternal.

Pada akhirnya, tesis yang dapat diajukan menjadi semakin jelas: tidak ada ekonomi yang benar-benar sehat tanpa demokrasi yang sehat. Pasar mungkin dapat beradaptasi dengan kebijakan pajak yang tinggi, perubahan regulasi, atau fluktuasi harga komoditas, tetapi pasar jauh lebih sulit beradaptasi dengan ketidakpastian politik yang lahir dari melemahnya institusi demokrasi.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, investor datang karena kepastian hukum, bukan karena banyaknya pasukan. Dan ketika kepastian itu digantikan oleh ketakutan politik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan investor, tetapi juga masa depan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

Alhasil : Apakah Reformasi hanya berhasil mengganti rezim, tetapi gagal membangun budaya demokrasi?”Atau:“Jika militer kembali masuk terlalu jauh ke ruang sipil, lalu apa sebenarnya yang tersisa dari cita-cita Reformasi 1998?”