[INTRO]
Di balik berbagai proyek strategis nasional yang dikerjakan PT Len Industri dan anak usahanya, tersimpan catatan serius mengenai tata kelola keuangan perusahaan. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah transaksi dan kegiatan yang tidak dapat diyakini kewajarannya sepanjang 2018–2020. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek digitalisasi SPBU Pertamina dan pekerjaan persinyalan kereta api yang melibatkan entitas grup Len, temuan itu kembali mendapat perhatian.
KPK tengah mengusut potensi korupsi di PT LEN Industri, dengan memeriksa dua staf divisi hukum pada 3 Desember 2025 lalu. KPK membenarkan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di PT Len Industri. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap materi perkara karena proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya, salah satu mantan petinggi PT Len Industri, Bobby Rasyidin, sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Bobby yang kini menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) diperiksa pada 28 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ilustrasi: gedung Kantor PT LEN. (LEN)
Dalam perkara digitalisasi SPBU, KPK mengungkap proyek tersebut melibatkan kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital guna mendukung program digitalisasi SPBU, termasuk sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, KPK juga terus mendalami dugaan penyelewengan dalam proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Langkah terbaru diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menelisik keterangan dari seorang karyawan PT LEN Railway Systems Ushadi Laksana mengenai adanya penarikan biaya komitmen (commitment fee) dalam proyek tersebut. PT LEN Railway Systems beroperasi sebagai anak usaha dari PT LEN Industri yang berfokus pada bidang persinyalan kereta api.
Keterangan dari saksi tersebut diperoleh penyidik usai melakukan pemeriksaan pada Jumat, 8 Mei 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik berupaya membongkar skema pengumpulan dana komitmen di instansi DJKA tersebut berdasarkan kesaksian Ushadi. “Dari fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, pihak komisi antirasuah juga memfokuskan penyelidikan pada alur pembagian dana haram tersebut yang diduga mengalir ke jajaran pejabat Kemenhub. Budi menyebut langkah ini krusial demi memetakan siapa saja oknum yang kecipratan aliran dana panas proyek DJKA. “Juga cross-check atau penyampaiannya ke pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Sengkarut korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini pertama kali terendus lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023). Proses hukum kemudian bergerak lebih cepat pasca-penahanan eks Bupati Pati Sudewo yang diduga menerima setoran fee proyek perkeretaapian saat dirinya masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Sementara itu terkait kasus DJKA, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum termasuk KPK buntut terduga anggotanya perkara penanganan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. “Oh ya, itu kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum. Siapa pun dia yang terlibat atau yang melakukan itu, maka harus diminta pertanggungjawaban,” ujarnya melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (22/05/2026).
Ia pun memastikan semua pihak termasuk Komisi V akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang tengah berjalan. “Komisi V akan kooperatif untuk memberikan semua apa yang menjadi tanggung jawab kita, untuk membantu aparat penegak hukum,” ucap Roberth.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw. (Fraksi Nasdem)
Ia menekankan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di ranah penegak hukum. Ia menegaskan bahwa Komisi V DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung serta menghormati proses yang dilakukan KPK. “Ya kami ini kan bukan aparat penegak hukum. Sedang dilakukan penindakan, penyelidikan dan sebagainya. Dari saya kurang dapat itu ya. Tapi secara moral kami mendukung,” pungkasnya.
Peneliti Seknas Fitra, Badiul Hadi, menyoroti rapuhnya transparansi anggaran dalam proyek infrastruktur perkeretaapian nasional yang memicu celah korupsi sistemik. "Transparansi dalam proses tender proyek perkeretaapian ini sangat minim, yang pada akhirnya membuka ruang bagi praktik transaksional antara regulator dan kontraktor BUMN," kata Badiul Hadi, Kamis (21/5/2026).
Badiul memperingatkan bahwa penyimpangan di tubuh BUMN membawa dampak buruk yang luas bagi publik dan merusak kredibilitas institusi. "Keterlibatan BUMN dalam kasus korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan pelat merah yang seharusnya menjadi agen pembangunan," jelasnya.
Oleh karena itu, Seknas Fitra mendesak adanya langkah korektif menyeluruh dan audit yang mendalam terhadap semua keterikatan kerja sama korporasi terkait. "Perlu ada audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh kontrak kerja sama PT LEN di proyek DJKA ini agar kita bisa mengidentifikasi di mana letak kebocoran anggaran yang sebenarnya," pungkas Badiul.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Mufti Anam melontarkan pertanyaan menohok kepada Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI), Bobby Rasyidin. Ia meminta Bobby memberi penjelasan terkait hal tersebut, seperti diketahui bila KPK juga sempat memanggil Bobby terkait kasus digitalisasi SPBU. "Ketika beliau diangkat jadi Dirut KAI tentu ada harapan tapi dua hari kemudian ada informasi dari penegak hukum terkait indikasi korupsi digitalisasi SPBU, tentu kami sedih. Maka mohon kami diberikan penjelasan terkait itu," kata Mufti ketika dikonfirmasi, Kamis (21/05/2026).
Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto selalu menyampaikan perilaku `serakahnomics` sehingga ia ingin memastikan, jajaran direksi BUMN, memang sosok yang benar-benar steril dari korupsi. Menurutnya, banyak pemimpin bangsa termasuk di BUMN ini, sudah mendapatkan fasilitas yang sangat luar biasa baik dalam bentuk gaji, tantiem dan sebagainya tapi miris masih ada yang melakukan korupsi. "Bahkan ada satu BUMN yang ketika di total per bulan bisa puluhan miliar, tapi nyatanya tidak kemudian menghentikan mereka untuk melakukan hal-hal korup," tuturnya.
"Maka apa yang disampaikan Pak Prabowo, menjadi harapan bagi kami, bisa tercermin di BUMN di masa depan. Agar apa yang diamanahkan negara kepada para jajaran direksi bisa menjadi contoh. Ini memang bukan sesuatu yang mudah, tapi harapan kami, semoga ini bisa dijaga," sambungnya.
Temuan BPK: Miliaran Rupiah Tanpa Kontrak, Proyek Tak Jelas
Di tengah pengusutan kasus korupsi tersebut, potret internal PT LEN Industri juga didera persoalan administratif keuangan yang cukup serius. Laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2018, 2019, dan 2020 awalnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Namun pada tahun 2021, saat KAP HHES melakukan audit untuk laporan tahun buku 2020, terungkap bahwa PT LEN harus melakukan penyajian kembali (restatement) atas laporan keuangan konsolidasian tahun 2019 guna menyelaraskannya dengan PSAK 25 mengenai Perubahan Estimasi dan Kesalahan Akuntansi. Sebelumnya, laporan tahun buku 2018 dan 2019 diaudit oleh KAP GSH.
Penyajian kembali pada neraca per 31 Desember 2019 tersebut dilakukan untuk merapikan saldo Beban Pokok Pendapatan (BPP), Biaya Yang Masih Harus Dibayar (BYMHD), dan Utang Usaha yang terlewat dalam pencatatan tahun 2019. Koreksi yang berpusat di Entitas Induk PT LEN ini mendongkrak nilai BPP dan Utang Usaha masing-masing sebesar Rp405.605.496.377,00. Kendati demikian, penelusuran dokumen pengakuan pendapatan tahun 2019 mengungkap adanya penggelembungan (overstatement) pendapatan pada tahun buku 2018 senilai Rp91.123.894.594,84. Kondisi ini diikuti dengan pencatatan beban pokok penjualan yang lebih rendah sebesar Rp72.763.621.247,94 dari yang seharusnya, sehingga kinerja keuangan perusahaan saat itu tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui uji petik dokumen kontrak, kartu proyek, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan (LKP) memperlihatkan penyimpangan pada dua proyek utama. Pada Proyek Pembangunan Sinyal dan Telekomunikasi Jombang–Madiun (STJM), ditemukan jurang selisih sebesar Rp85.052.031.610,84 antara pembukuan Bagian Akuntansi dengan progres fisik di lapangan. Dokumen LKP menunjukkan realisasi fisik proyek sepanjang 2018 baru mencapai 22,59%, yang berarti pendapatan yang diakui semestinya hanya Rp84.408.665.629,50 (berasal dari nilai proyek Rp373.655.005.000,00 dikalikan progres fisik). Faktanya, Bagian Akuntansi membukukan angka pendapatan mencapai Rp169.460.697.240,34.
Ketimpangan ini dipicu oleh pengakuan progres kerja sebesar 48,19% oleh Bagian Akuntansi, atau terlampau tinggi sekitar 27,30%. Kelebihan pencatatan ini terjadi karena progres pekerjaan bulan November dan Desember tahun 2017 dimasukkan ke dalam pembukuan tahun 2018. Bagian Akuntansi berdalih LKP untuk dua bulan akhir 2017 tersebut belum diserahkan oleh Manajemen Proyek (Manpro).
Infografik.
Namun, investigasi menunjukkan Manpro STJM telah rutin menyerahkan LKP ke Bagian Akuntansi, bahkan telah mengajukan tagihan termin IV pada Desember 2017 yang melampirkan bukti fisik pengerjaan. Seharusnya, Bagian Akuntansi sudah dapat mendeteksi progres tersebut dari kurva S pada LKP Januari 2018 untuk melakukan koreksi pada periode yang tepat.
Penyimpangan kedua ditemukan pada Proyek Survei Pembangunan Infrastruktur Fiber Optik (FO) Palapa Ring dengan selisih pendapatan tahun 2018 sebesar Rp6.071.862.984,00. Hasil rekonsiliasi membongkar bahwa Bagian Akuntansi keliru menggunakan nilai kontrak yang masih memuat komponen PPN sebagai basis perhitungan pendapatan bersih. Akumulasi kedua proyek ini membuat pendapatan PT LEN pada tahun 2018 tercatat Rp91.123.894.594,84 lebih tinggi dari angka riilnya.
“Pencatatan Pendapatan yang lebih tinggi senilai Rp91.123.894.594,84 dan Beban yang lebih rendah senilai Rp72.763.621.247,94 dari seharusnya pada tahun buku 2018 tidak menggambarkan kondisi kinerja keuangan perusahaan yang senyatanya serta Perusahaan menanggung beban tantiem dan bonus atas pencapaian kinerja keuangan tahun 2018 yang tidak tepat sebesar Rp14.272.219.001,00,” petik laporan BPK.
Berbagai persoalan administratif dan dugaan pidana ini semakin mempertegas pola kerentanan korporasi negara dalam pusaran rasuah. Catatan KPK periode 2004 hingga 2023 menunjukkan bahwa sektor BUMN/BUMD secara konsisten menyumbang angka kasus korupsi yang signifikan, melibatkan lebih dari 100 pejabat teras dengan modus dominan berupa suap serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Law-Justice telah mencoba untuk meminta konfirmasi kepada PT LEN untuk menanyakan terkait temuan BPK dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Namun hingga saat ini pihak dari PT LEN belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Laporan ICW juga memaparkan kerugian keuangan negara akibat korupsi BUMN mencapai triliunan rupiah tiap tahunnya, khususnya di sektor infrastruktur akibat lemahnya good corporate governance serta minimnya pengawasan pada lini anak usaha.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan menyatakan dukungan penuh terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah tegas ini dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi tata kelola BUMN agar lebih bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta rakyat.
Berkaca dengan apa yang terjadi pada PT LEN, Nasim meminta bila temuan tersebut ditindaklanjuti supaya perintah Prabowo dalam melakukan bersih-bersih BUMN bisa dijalankan. “Kami mendukung Presiden Prabowo yang menegaskan komitmennya untuk menegakkan tata kelola yang bersih dan akuntabel di lingkungan BUMN. Setiap indikasi pelanggaran hukum, baik yang melibatkan pimpinan aktif maupun mantan pimpinan BUMN, harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nasim ketika dikonfirmasi, Jumat (22/05/2026).
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan. (Tatarmedia)
Nasim menjelaskan peringatan keras Presiden Prabowo kepada pimpinan maupun mantan pimpinan BUMN yang diduga terlibat praktik korupsi harus dipahami sebagai komitmen nyata negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, serta akuntabilitas proses. “Tata kelola yang buruk dan praktik korupsi di BUMN bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik. Karena itu, langkah tegas Presiden harus menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang pernah atau masih memimpin BUMN,” tegasnya.
Terkait sejumlah BUMN yang mengalami penurunan kinerja atau pendapatan signifikan, Nasim menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan dan operasional masing-masing perusahaan. Penurunan kinerja tersebut, kata dia, tidak bisa dilihat secara tunggal, karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi global, kebijakan sektor terkait, serta persoalan tata kelola internal perusahaan. “Data dan angka kerugian harus disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses audit dan verifikasi selesai dilakukan oleh pihak berwenang. Transparansi ini penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif,” jelas Nasim.
Nasim juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan transformasi dan restrukturisasi BUMN secara menyeluruh. Langkah tersebut mencakup penguatan fungsi pengawasan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta penerapan prinsip meritokrasi dalam penempatan direksi dan komisaris. “Transformasi BUMN harus diarahkan agar perusahaan-perusahaan negara menjadi lebih profesional, berdaya saing, sehat secara finansial, serta benar-benar berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik. Inilah esensi dari bersih-bersih BUMN yang sesungguhnya,” ucapnya.
Hingga kini, belum dapat disimpulkan apakah seluruh temuan yang dicatat BPK berujung pada tindak pidana korupsi. Namun, rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola, pengendalian internal, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan di lingkungan PT Len Industri dan anak perusahaan. Perkembangan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah proyek strategis yang melibatkan grup Len menempatkan temuan audit tersebut dalam konteks yang lebih luas. Aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan untuk menelusuri apakah berbagai kejanggalan yang tercatat dalam audit negara memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Di tengah besarnya dana publik yang dikelola BUMN strategis, transparansi dan akuntabilitas menjadi kebutuhan mendesak. Publik kini menanti sejauh mana proses penegakan hukum mampu mengungkap fakta di balik berbagai proyek bernilai besar tersebut, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan aset negara tidak menjadi ruang abu-abu yang luput dari pengawasan.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman