Oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti penyerangan aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, di sidang kedua pada Rabu, (6/5/2026) menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Barang yang ditampilkan berupa barang yang melekat pada Andrie Yunus dan yang digunakan terdakwa saat penyerangan. Selain pakaian dan w
[INTRO]
(Robinsar Nainggolan\Robinsar Nainggolan)