[INTRO]
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Sebelumnya penyidik juga telah mengobrak-abrik kantor Ombudsman dalam perkara berbeda. Kasus memicu sorotan tajam terhadap independensi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Muncul syak wasangka, jejaring korupsi gaya baru mulai terbentuk di sini.
Prosesi pelantikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto oleh Presiden Prabowo berlangsung khidmat di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Namun, kepercayaan negara tersebut justru berbalik menjadi petaka dalam waktu singkat. Tak sampai sepekan, statusnya berubah drastis menjadi tersangka. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah mengejutkan dengan menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto pada Kamis (16/4/2026), tepat pada hari keenam setelah pelantikan. Usai ditetapkan tersangka, sang ketua lembaga pengawas tersebut segera ditahan. Penyidik pada Jampidsus bertindak sigap dengan menyematkan rompi pink—atribut khas tahanan Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hery dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat. Hery diduga kuat telah berlaku lancung dan menyalahgunakan kewenangannya dalam memanipulasi tata kelola tambang nikel selama periode 2013 hingga 2025. “Pada hari ini tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013 hingga 2025,” ujar Syarief di depan awak media.
Ilustrasi. (ChatGPT)
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan kronologi kasus ini yang bermula dari PT TSHI. Perusahaan tersebut diketahui menghadapi persoalan pelik terkait perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Merasa keberatan atas besaran kewajiban tersebut, PT TSHI kemudian berupaya mencari jalan keluar dengan meminta Ombudsman untuk mengintervensi dan mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan.
Pada saat kejadian tersebut, Hery diketahui masih menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman. Posisi ini tergolong sangat strategis karena membidangi sektor-sektor krusial, mulai dari energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup dan kehutanan, perhubungan, infrastruktur, kelautan, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga penanaman modal dan investasi.
Atas bantuan yang diberikan untuk memuluskan kepentingan perusahaan, Hery disinyalir menerima uang timbal balik dari pihak Direktur PT TSHI. “Kurang-lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief. Menurut pendalaman penyidik, kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dikeluarkan oleh Hery.
Penting untuk dipahami, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018, seorang pengusaha tambang harus mengantongi penetapan dari pengadilan atau lembaga terkait yang memiliki wewenang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP khusus di atas lahan konsesi yang tengah bersengketa. Lembaga-lembaga yang memiliki legalitas tersebut meliputi Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, serta Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sekali saja perusahaan berhasil mendapatkan izin dari salah satu lembaga tersebut, Kementerian Energi dapat segera memasukkan perusahaan itu ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). Celah inilah yang diduga dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Hery kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kendati demikian, pihak Kejagung mengklaim bahwa pengejaran terhadap aktor intelektual pemberi suap masih terus dilakukan, yakni pemilik PT TSHI yang berinisial LOSO. “Sedang kami cari,” tutur Syarief singkat saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tersangka pemberi suap tersebut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil turut merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery yang baru menjabat Ketua Ombudsman selama 6 hari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap Rp1,5 miliar dari para petinggi PT TSHI, salah satu perusahaan nikel di Sulawesi Tenggara.
Nasir menilai langkah tegas Kejagung dalam menindak tambang ilegal, termasuk menindak pihak-pihak terkait merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal tambang ilegal, Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk menindak tegas. “Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung adalah tindak lanjut perintah Presiden Prabowo,” kata Nasir ketika dikonfirmasi, Kamis (23/04/2026).
Politisi PKS tersebut menjelaskan, soal tambang ilegal sudah menjadi komitmen Presiden Prabowo untuk menindaknya. Pasalnya, tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan mencemari kesehatan masyarakat di sekitar pertambangan ilegal. “Bahkan cuan dari pertambangan ilegal itu hanya mengaliri orang-orang tertentu yang memodali tambang ilegal,” katanya.
Menanggapi skandal memalukan ini, Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona segera merespons publik dengan menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung. “Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” ujar Rahmadi dalam keterangan resminya pada Kamis (16/4/2026).
Gedung Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. (Suara)
Rahmadi menjelaskan bahwa peristiwa korupsi ini terjadi saat Hery menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama V pada periode 2021-2026. Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Ombudsman berjanji untuk bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum guna menuntaskan perkara ini.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel harus menjadi pelajaran berharga bagi lembaga. "Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Ombudsman RI agar bekerja sesuai dengan tupoksi, menjunjung tinggi integritas, dan sumpah janji jabatan," kata Khozin dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/04/2026).
Legislator PKB tersebut mengaku kaget dan prihatin atas kejadian ini, terlebih Ketua Ombudsman periode 2026–2031 tersebut baru dilantik Presiden Prabowo beberapa hari lalu. Kendati demikian, ia menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga meminta Ombudsman untuk segera melakukan konsolidasi di internal agar tugas, pokok, dan fungsi yang dimandatkan Ombudsman dapat berjalan lancar. "Khususnya dalam pengawasan pelayanan publik, dapat berjalan optimal dan tidak terganggu atas proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Pansel dan DPR Kebobolan?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan tidak mengetahui Hery Susanto, yang kemudian menjadi Ketua Ombudsman RI, mempunyai kasus saat komisinya menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Zulfikar mengatakan bahwa Komisi II DPR RI saat itu mempercayakan sepenuhnya kepada tim seleksi calon komisioner Ombudsman RI yang sebelumnya sudah menyeleksi calon-calon. Meski begitu, Zulfikar menyampaikan permohonan maaf dan prihatin karena Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.
"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," kata Zulfikar kepada Law-Justice, Rabu (22/04/2026).
Menurut dia, timsel calon komisioner Ombudsman RI itu sudah bekerja sangat baik, transparan, dan objektif, hingga dapat menghasilkan 18 nama yang kemudian diuji oleh pihaknya. "Ya kami berasumsi bahwa (nama-nama) itulah yang terbaik," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. (Humas DPR)
Dari 18 nama itu, pihaknya kemudian menyeleksi dengan uji kelayakan dan kepatutan hingga menghasilkan sembilan nama yang lolos untuk bisa dilantik menjadi Komisioner Ombudsman RI 2026–2031, termasuk Hery Susanto yang menjadi ketua. Namun demikian, dia pun menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Hery Susanto. "Tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031, Erwan Agus Purwanto, menegaskan akan memperketat proses penyaringan kandidat menyusul penetapan status tersangka korupsi terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas lembaga tetap terjaga di tengah proses transisi kepemimpinan.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Erwan menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi yang sedang berjalan untuk memulihkan kepercayaan publik. "Seleksi juga dilakukan secara transparan. Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat," ujar Erwan melalui keterangan yang diterima, Jumat (24/04/2026).
Pansel mengaku tidak menduga akan ada keterlibatan pimpinan petahana dalam kasus hukum mengingat seluruh prosedur telah diikuti pada periode sebelumnya. Erwan mengklaim tim penyeleksi sudah mengumpulkan informasi secara mendalam mengenai latar belakang para kandidat calon Pimpinan Ombudsman. "Dengan data yang kami anggap cukup memadai dari pihak-pihak terkait, dan juga konfirmasi secara langsung pada para calon saat wawancara, tentu kami sangat terkejut ketika kemarin mendengar berita bahwa Ketua Ombudsman RI tersangkut perkara korupsi," katanya.
Ia menambahkan bahwa selama masa pendaftaran dan penilaian sebelumnya, panitia tidak melihat adanya perilaku yang menyimpang dari sosok Hery Susanto. Penangkapan tersebut kini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi tim seleksi. "Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya.
Mekanisme seleksi untuk masa jabatan 2026-2031 kini melibatkan berbagai instansi penegak hukum dan intelijen guna melakukan skrining ketat terhadap rekam jejak keuangan dan potensi tindak pidana calon anggota. Erwan menyebut pihaknya menggandeng KPK, BIN, hingga PPATK. "Dalam wawancara juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak dan catatan-catatan dari hasil skrining yang kami konfirmasi saat wawancara," tutupnya.
Titik Rawan dan Potensi Korupsi Gaya Baru
Nama Hery tenar sebagai pejabat yang ringan tangan dalam menerbitkan LAHP untuk perusahaan nikel. Padahal, Ombudsman adalah lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menangani malaadministrasi pemerintahan. Banyak pihak kini mempertanyakan efektivitas lembaga ini di masa lalu.
Ironisnya, penerbitan LAHP tidaklah gratis. Dalam perkara ini, penyidik menduga pengusaha nikel ini harus merogoh kocek hingga Rp 1,5 miliar untuk mendapatkannya dalam waktu singkat. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga negara yang seharusnya berdiri paling depan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik bagi warganya. Hery selama ini memang dikenal sebagai figur pejabat Ombudsman yang cukup rajin menerbitkan LAHP untuk banyak perusahaan nikel. Kala itu, lembaganya tercatat memberikan legalitas pada sedikitnya sepuluh perusahaan nikel di wilayah Sulawesi Tengah melalui instrumen LAHP tersebut.
Kasus yang melibatkan Herry ini bukanlah satu-satunya kasus dugaan korupsi yang melanda Ombudsman. Sebelumnya, dalam penyidikan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), penyidik juga mengincar lembaga ini. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan sempat menggeledah rumah dan kantor seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda secara bersamaan, yakni di kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berada di kawasan Rasuna Said, Jakarta, serta di rumah Yeka Hendra Fatika (saat itu masih sebagai komisioner ombudsman) di wilayah Cibubur.
Penyidik Jampidsus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan kantor Ombudsman RI, Senin (9/3/2026). (Ekoin)
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta kediaman salah satu komisionernya Yeka Hendra Fatika. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan tindakan penggeledahan tersebut. "Benar ada (penggeledahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (9/3/2026), sebagaimana dilansir dari Antara.
Selain di gedung Ombudsman, penyidik juga menggeledah kediaman salah seorang komisioner Ombudsman RI, yakni Yeka Hendra Fatika. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. "Benar, YH (Yeka Hendra)," terang Anang.
Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung. Menurut Anang, penggeledahan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak, termasuk advokat Marcella Santoso, serta tiga korporasi besar sektor sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan perdata oleh korporasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rekomendasi itu diduga berpotensi dimanfaatkan untuk melemahkan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi CPO. “Penggeledahan ini terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng,” kata Anang menegaskan.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono mengatakan soal keterlibatan aktif Ketua ORI atas perkara dugaan suap terkait manipulasi LAHP untuk mengoreksi kewajiban PNBP perusahaan tambang nikel ini merupakan indikasi kegagalan serius dalam menjaga standar etik, integritas, dan kepercayaan publik. Ketika pimpinan tertinggi lembaga pengawas justru terseret kasus korupsi, artinya taruhannya bukan lagi sekadar reputasi individu semata, melainkan legitimasi kelembagaan ORI secara keseluruhan.
Agus mengingatkan sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008, ORI didirikan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara adil, bersih, dan bebas dari maladministrasi. “Namun, penetapan kepala lembaganya sebagai tersangka hanya beberapa hari setelah dilantik memperlihatkan ironi struktural yang mendalam. Lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi negara justru gagal membangun sistem internal yang tahan terhadap praktik korupsi,” kata Agus, Jumat (24/4/2026).
Data ORI sendiri memperlihatkan beban maladministrasi yang terus meningkat setiap tahunnya. Sepanjang 2024, lembaga ini menangani 10.837 laporan masyarakat, dengan substansi terbanyak pada masalah agraria, kepegawaian, dan pendidikan. Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (5.146 laporan), Badan Pertanahan Nasional (1.338), BUMN/BUMD (724), lembaga pendidikan negeri (655), dan Kepolisian (634). Adapun jenis maladministrasi yang dominan terjadi adalah penundaan berlarut (33,86%), tidak memberikan pelayanan (30,31%), dan penyimpangan prosedur (20,61%).
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono. (Kompas)
Pola ini secara struktural nyaris identik dengan temuan tahun 2021, yang mengindikasikan bahwa reformasi pelayanan publik di Indonesia masih stagnan selama lima tahun terakhir. Sesungguhnya, krisis integritas ini sudah lama diperingatkan oleh kelompok masyarakat sipil.
Sorotannya bahwa rendahnya integritas ORI akan berpengaruh langsung pada lemahnya perlindungan kepentingan publik. “Masyarakat sipil memperingatkan bahwa apabila ORI dipimpin oleh sosok dengan masalah integritas atau memiliki konflik kepentingan, maka hal itu akan melumpuhkan kemampuan lembaga untuk bersikap independen, kritis, dan berpihak pada warga. Fakta penangkapan Ketua ORI hari ini menunjukkan bahwa peringatan tersebut tidak dianggap serius oleh negara,” kata Agus.
Dampak dari krisis ini sangat luas. Setiap laporan masyarakat mengenai maladministrasi, konflik agraria, layanan kepolisian, layanan dasar, hingga persoalan BUMN kini berisiko kehilangan bobot moral karena diproses oleh lembaga yang sedang kehilangan kepercayaan publik. Lebih jauh, Agus menekankan soal kondisi ini memperkuat pandangan bahwa lembaga-lembaga negara pengawas di Indonesia sangat rentan terhadap kompromi, baik oleh kepentingan politik maupun ekonomi.
Akibatnya, warga menjadi pihak yang paling dirugikan karena sarana perlindungan hak mereka menjadi tidak efektif. “Atas peristiwa ini, TI Indonesia mendesak adanya revisi terhadap UU Nomor 37 Tahun 2008 yang memasukkan mekanisme pengawasan etik independen atas seluruh anggota ORI termasuk Ketua, serta menerapkan cooling-off period lima tahun pasca-jabatan. Selain itu, diperlukan pengaturan konflik kepentingan menyeluruh serta transparansi publik atas proses LHP sejak tahap pemeriksaan awal,” tegas Agus.
Pengamat intelijen Sri Radjasa Chandra menilai, kasus ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan Ombudsman dalam fungsi pengawasan pelayanan publik yang berpotensi dimanipulasi untuk kepentingan korporasi. “Jika dugaan ini terbukti, maka kita tidak lagi berbicara soal pelanggaran administratif biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan instrumen negara,” ujar Sri Radjasa dalam keterangan yang dikutip Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, modus yang diduga digunakan adalah penerbitan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi oleh instansi pemerintah dalam menetapkan kebijakan terhadap korporasi, khususnya terkait kewajiban ganti rugi. Rekomendasi tersebut kemudian dijadikan dasar oleh korporasi untuk menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tujuan membatalkan kewajiban pembayaran kepada negara.
Sri menyoroti salah satu kasus yang patut didalami, yakni keterkaitan rekomendasi Ombudsman dengan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. “Rekomendasi Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO diduga dimanfaatkan sebagai amunisi hukum oleh korporasi untuk menggugurkan kewajiban ganti rugi. Ini pola yang sangat berbahaya,” katanya.
Pengamat intelijen Sri Radjasa Chandra.
Ia menambahkan, jika benar terdapat pemufakatan antara oknum lembaga negara dan korporasi, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.
Lebih jauh, Sri menilai fenomena ini menunjukkan adanya infiltrasi kejahatan terorganisasi ke dalam institusi negara, yang berpotensi merusak sistem pengawasan dan melemahkan kedaulatan hukum. “Ketika lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru diduga menjadi bagian dari skema, maka yang runtuh bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada aktor individu, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi secara lebih luas, termasuk penerapan sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha jika terbukti bersalah.
Sri juga mengingatkan pentingnya langkah tegas dari pemerintah dalam merespons situasi ini. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui retorika, tetapi membutuhkan intervensi kebijakan yang berani dan terukur. “Ini sudah masuk kategori darurat. Tanpa keberanian politik dari Presiden untuk mengambil langkah luar biasa, praktik seperti ini akan terus berulang dan merugikan negara,” kata Sri Radjasa Chandara.
Satu-satu benteng birokrasi dan pemerintah terpapar virus korupsi. Bukan sekedar membereikan demam, virus korupsi pelan-pelan telah merusak sendi-sendi pemerintahan. Presiden Prabowo Subianto yang kerap menggelorakan pidato-pidato dengan wacana pemberantasan korupsi tampaknya mesti melihat realitas ini. Pidato saja tidak cukup.
Kasus Ketua Ombudsman dijebloskan ke bui akibat kasus korurpsi hanya sepekan setelah dilantik Presiden menunjukkan early warning system terhadap potensi dan bahaya korupsi sudah tumpul sama sekali. Presiden layak untuk cemas, di tengah ekonomi yang sedang demam akibat konflik di timur-tengah, upaya pertahanan ekonomi terancam porak poranda dari dalam akibat korupsi. Apalagi, korupsi pun menjangkiti lembaga-lembaga yang mestinya menjadi pengawas bahkan pemberantas korupsi.
Kasus demi kasus korupsi yang terbongkar semestinya menjadi alaram yang nyaring memberi peringatan kepada presiden, ada perubahan radikal yang diperlukan agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Memperbaiki integritas lembaga dan mengambil alih kepercayaan publik mesti segera dilakukan dengan melakukan perbaikan SDM. Langkah awal bisa dengan menempatkan sosok berintegritas untuk menduduki posisi-posisi strategis yang sudah dianggap rusak oleh publik. Waktu untiuk kerja serius dan harus dengan penertiban para komandan dan pasukan.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman