Jerat Hukum Debt Collector Mengancam

Jakarta, - Saya memiliki utang motor dan saat ini sedang terkendala membayar angsuran. masalahnya, di saat telat membayar atau lewat dari waktu yang ditentukan, debt collector sering mengancam saya sampai mengancam kekerasan melalui Whatsapp jika utang saya tetap tidak dibayar. Bagaimana hukum debt collector mengancam? Bolehkah menagih hutang dengan ancaman?

Terkait dengan peraturan penagihan oleh debt collector, maka dapat berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam POJK 22/2023. Perlu diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan sendiri tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mendefinisikan apa itu debt collector.

Disarikan dari artikel Etika Penagihan Utang oleh Debt Collector, debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 61 POJK 22/2023, pelaku usaha jasa keuangan (“PUJK”) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Dalam melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan ini, wajib untuk memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

PUJK dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain wajib menuangkan kerja sama tersebut paling kurang dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai cukup dan wajib untuk memenuhi ketentuan:

pihak lain berbentuk badan hukum;

pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang dan

pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

PUJK wajib untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dan wajib untuk melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain.

Dalam praktik penagihannya, PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan:

tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;

tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

tidak kepada pihak selain konsumen;

tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;

hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat menyebabkan PUJK dikenai sanksi administratif yang berupa:

peringatan tertulis;

pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

pemberhentian pengurus;

denda administratif;

pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan di atas, dapat dilakukan dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu.

Lalu, untuk sanksi denda sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan paling banyak Rp15 miliar.

Menjawab pertanyaan Anda, bolehkah menagih utang dengan ancaman? Berdasarkan penjelasan di atas, tindakan yang dilakukan oleh debt collector terhadap Anda merupakan tindakan yang dilarang yaitu melakukan penagihan dengan cara pengancaman. Tindakan tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PUJK.

Sanksi Pidana Debt Collector Mengancam

Selain sanksi administratif, debt collector yang melakukan penagihan juga berpotensi untuk dapat dikenai sanksi pidana. Perbuatan pengancaman sebagaimana terjadi pada kasus Anda dapat dijerat berdasarkan Pasal 335 KUHP lama yang sudah tidak berlaku saat artikel ini diterbitkan. Kemudian, ketentuan yang sama diatur kembali dalam Pasal 448 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Akan tetapi, mengenai Pasal 335 KUHP pasca adanya Putusan MK No. 1/ PUU-XI/2023 yang menyatakan bahwa frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP lama dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 39-40)

Berdasarkan artikel Bunyi Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan, untuk dapat dijerat Pasal 335 KUHP, maka perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

barang siapa;

secara melawan hukum;

memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;

memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Berkenaan dengan Pasal 335 KUHP, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 238 – 239) menjelaskan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini ialah:

bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu;

paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain baik terhadap orang itu maupun orang lain.

Selain itu, karena tindakan pengancaman terjadi melalui sosial media, maka pelaku dapat dijerat berdasarkan pasal pengancaman yang terdapat dalam UU ITE dan perubahannya. Hal ini berdasarkan pada asas lex specialis derogate legi generali yang berarti peraturan khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

Larangan tindakan pengancaman dalam UU ITE dan perubahannya diatur dalam ketentuan Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Merujuk pada Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024, yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Pelanggaran terhadap Pasal 29 UU 1/2024, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak kategori IV,[12] yaitu sebesar Rp200 juta.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.