Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi divonis pidana selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta juga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran gratifikasi yang diterima, yakni Rp137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun. Robinsar Nainggolan
[INTRO]
(Robinsar Nainggolan\Robinsar Nainggolan)