OTT KPK Tak Membuat Kepala Daerah Jera

Japrem Kepala Daerah, Penyakit Sistemik atau Sekadar Perilaku Koruptif

[INTRO]

Sempat sejenak ‘mati suri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali rajin melakukan operasi Tangkap tangan (OTT) sejak 2025. Menariknya, dalam periode OTT tersebut, justru kepala daerah menjadi subyek yang paling rajin ditangkap. Perdebatan lawas pun kembali mengemuka, apakah korupsi kepala daerah ini akibat sistemik sistem politik atau memang pada dasarnya perilaku koruptif mereka saja.

KPK sendiri  menyoroti pola dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah cenderung berulang dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025 hingga 2026. Dari 10 kasus OTT kepala daerah yang terjadi dalam periode tersebut, ditemukan kesamaan modus operandi.

Adapun 10 kepala daerah yang terjaring OTT tersebut merupakan akumulasi penindakan KPK sepanjang 2025 hingga Maret 2026. Pada tahun 2025, KPK menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka, di antaranya Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

 

Sementara itu, hingga 20 Maret 2026, kepala daerah yang turut terjaring OTT antara lain Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Modus sejumlah kepala daerah ini adalah menyalahgunakan kekuasaan dan berujung pada laku korupsi, baik memperdagangkan pengaruhnya untuk kepentingan pihak yang memberi suap sampai membancak anggaran daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menekankan celah kepala daerah dalam korupsi terbuka lebar, sebab memiliki kekuasaan. Terlebih, kepala daerah yang di wilayahnya terdapat banyak sumber daya alam, seperti pertambangan. Izin kepala daerah terkait dapat dikondisikan demi kepentingan bisnis pengusaha dan pribadi pejabat. "Banyak kasus lah ya dan enggak perlu saya sebut. Bahwa pejabat daerah termasuk kepala daerahnya tidak amanah menjalankan tugas seharusnya kepada masyarakatnya. APBD ada yang dikorupsi dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara," kata Asep, Rabu (25/3/2026).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut menyoroti maraknya operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir. Rudianto mengatakan bila ia menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK dalam melakukan OTT namun yang tak kalah penting, Ia meminta KPK memperkuat langkah pencegahan. "Tentu kita menghormati langkah atau hukum dari KPK yang melakukan upaya penegakan hukum," kata Rudianto Ketika dikonfirmasi, Jumat (27/03/2026).

Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan bila OTT merupakan salah satu cara penindakan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Meski begitu, dia berharap dari setiap OTT ada hasil nyata berupa pengembalian kerugian negara. "Saya kira dalam sebuah kasus penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi itu adalah bagaimana pemulihan kerugian negara, pengembalian kerugian negara, penyelamatan kerugian negara. Itu yang paling penting," ujarnya.

"OTT adalah salah satu cara penindakan dalam proses penegak hukum di bidang korupsi. Tetapi yang paling kita harapkan adalah ada pengembalian dari kasus itu," sambungnya.

Rudianto meminta KPK tak hanya sekedar melakukan OTT. Namun, menurut dia, perlu ada efek jera dari penindakan tersebut. Menurutnya, tidak sekedar langkah-langkah yang kemudian hari ini boleh dikata tidak ada efek jera. Rudi menilai seringnya OTT terhadap kepala daerah akan menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas upaya pencegahan korupsi. Dia mengatakan praktik tersebut seolah-olah terus berulang hampir setiap bulan. "Sampai kapan kita akan seperti ini? Ya, OTT seperti ini. Maka saya kira teman-teman penegak hukum harus merumuskan konsep ya, gagasan, ide agar tidak terjadi praktik OTT tadi, ya kan?" ungkapnya.

Selain itu, Rudianto menyoroti pentingnya peran deputi pencegahan di KPK untuk mendeteksi potensi korupsi sejak awal. Khususnya dalam proyek-proyek di daerah. Salah satu hal yang paling penting adalah bagaimana memfungsikan Deputi Pencegahan karena pencegahan bekerja agar tidak ada praktik terjadi korupsi di daerah ini. "Kalau ada potensi-potensi proyek-proyek yang bisa berakibat adanya kongkalikong, apakah suap dan sebagainya, sebisa mungkin ini bisa dicegah, ya kan. Bagaimana caranya teman-teman memikirkan itu, khususnya Deputi Pencegahan," tuturnya.

"OTT itu kan seketika ya, tidak direncanakan, tidak dioperasi sebenarnya. Jadi kita berharap langkah hukum KPK dalam OTT ini silakan karena itu menjadi kewenangan. Tetapi lebih dari itu, ada hasil yang diperoleh dari OTT itu. Misalkan penyelamatan keuangan negara dan sebagainya," demikian sambungnya.

Erick S. Paat, pengacara yang kerap menangani klien berperkara korupsi, mengatakan celah korupsi bukan cuma terletak pada mens rea saat melihat adanya anggaran yang bisa dibancak. Atau celah pada sistem atau birokrasi yang bisa disiasati melalui penggunaan kekuasaan si pejabat. Tapi semua pada prinsipnya bermula dari moral hazard sang pejabat.

Kata kuasa hukum eks Pejabat MA Zarof Ricar ini, sebelum menjadi atau saat dilantik gubernur atau Bupati atau Wali Kota disumpah. Sehingga sudah sepatutnya, mereka amanah pada janjinya. "Apakah mereka mengerti arti sumpah atau janji kepada Allah. Siapa Allah, siapa mereka yang bersumpah atau berjanji kepada Allah. Kalau tahu Allah, sumpah atau janji tidak diingat, sesudah mengucapkan sumpah atau janji ya sudah. Tetapi kalau mereka kenal Allah enggak akan berani melanggar sumpah atau janji," kata dia.

Kendati prinsip atau moral yang terpenting, Erick tak menafikan mens rea para koruptor dari kepala daerah tak terlepas dari adanya kesempatan dan celah yang dinilai bisa menjadi keuntungan pribadi. Dalam sektor anggaran daerah, biasanya bidang pengadaan barang dan jasa menjadi lahan basah bancakan. Sebab, proses pengadaan termasuk penentuan siapa pemenang proyek bisa dikondisikan oleh pejabat tertinggi di daerah itu melalui tangan kanannya yang mengatur teknis proses proyek. "Kalau sekalipun ada celah untuk melakukan  korupsi tidak akan terjadi korupsi kalau mereka tahu arti sumpah jabatannya," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Kemendagri menyatakan keprihatinannya atas masih adanya kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan kepala daerah. 

Benni menjelaskan, Kemendagri secara konsisten mengingatkan para kepala daerah untuk senantiasa menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Momentum maraknya OTT ini akan menjadi evaluasi penting bagi Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan di daerah," kata Benni melalui keterangan yang diterima, Jumat (27/03/2026).

Dampak Sistemik Dikombinasikan dengan Perilaku Koruptif

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyoroti sejumlah kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan atau OTT KPK dalam beberapa waktu belakangan ini. Saan mengingatkan kepada setiap pejabat negara untuk berintegritas dan menahan diri dalam tindakan yang koruptif. OTT kepala daerah tersebut tentu menjadi alarm bagi setiap kepala daerah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan korupsi. "Ya, memang penting ya terkait dengan soal penyelenggaraan pemerintahan yang clean and clear ya, good governance ini penting sekali," kata Saan melalui keterangan yang diterima, Kamis (26/03/2026).

Saan menyebut kepala daerah mesti menjaga amanah rakyat dengan baik. Ia menyebut pejabat negara sifatnya mengabdi dan memberikan pelayanan ke rakyat bukan justru mencari keuntungan. Saan menyatakan memang penting juga untuk meningkatkan kesadaran pada setiap kepala daerah dan juga mungkin pejabat tinggi yang lainnya, itu terkait menjaga integritas dan kredibilitas.

Selain itu, Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan yang tidak kalah penting adalah kemampuan untuk menahan diri dalam melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya koruptif. "Nah ini, ini harus menjadi komitmen bersama dari seluruh terutama kepala-kepala daerah yang ada bahwa mereka terpilih menjadi kepala daerah itu ya sifatnya untuk mengabdi, memberikan pelayanan, bukan untuk apa, rente ya, bukan untuk rente mendapatkan sebuah keuntungan" ujarnya.

Politikus Nasdem Saan Mustofa. (Tribun)

Ia juga mengingatkan soal pengawasan terhadap kepala daerah. Saan meminta partai untuk mengevaluasi rekam jejak dari kepala daerah terpilih. "Dan yang kedua juga tentu apa pengawasan ya, pengawasan dari semua apa instansi ini juga penting lah, apa untuk melakukan agar kepala-kepala daerah kita ini tidak terjerembab dengan hal-hal yang sifatnya koruptif itu tadi. Jadi menurut saya itu," ungkapnya.

Saan juga mengingatkan rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik terhadap kadernya. Ia berharap nantinya biaya politik di Tanah Air tak terlalu tinggi hingga menghindari kasus yang sifatnya transaksional. "Kalau misalnya terkait dengan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan, ini kan juga penting juga kesadaran parpol-parpol ya, partai politik juga penting, bagaimana misalnya ketika melakukan rekrutmen kepala-kepala daerah, pejabat-pejabat publik," kata Waketum NasDem ini.

"Itu faktor-faktor yang sifatnya apa transaksi dan sebagainya itu untuk mengurangi lah, mengurangi biaya-biaya politik ya, biaya politik," sambungnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menyoroti maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah. Menurutnya, selain faktor keserakahan, tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung menjadi akar masalah sistemik yang memicu korupsi. “Terkait dengan hal tersebut, selain tentu saja karena keserakahan, akar masalahnya yang sistemik ada pada pada biaya politik yang tinggi. Makanya kami di Golkar akan memperjuangkan perubahan sistem agar pemilihan kepala daerah ke depan dilakukan oleh DPRD,” kata Irawan ketika dikonfirmasi, Kamis (26/03/2026).

Ahmad Irawan menambahkan bahwa perubahan sistem Pilkada melalui DPRD ini akan berdampak signifikan terhadap jalannya sistem pemerintahan. Ia meyakini, langkah ini dapat mengurangi potensi korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Menanggapi rencana evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia menekankan bahwa penanganan masalah korupsi harus dilakukan dari hulu, yaitu sistem perekrutan kepala daerah. Selain itu, pengawasan di hilir juga perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. “Penanganan masalahnya harus dilakukan di hulu. Kalau di hilir, tentu terkait dengan pengawasan dan pendampingan terhadap daerah. Baik oleh Kemendagri, aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Ahmad Irawan juga menguraikan bentuk pembinaan yang ia pahami dalam kapasitas kewenangan Kemendagri. Ia mengaku tidak tahu persis bentuk pembinaan apa yang Kemendagri akan lakukan. "Dalam kapasitas kewenangannya, yang saya pahami tentu kaitannya dengan sistem pembinaan dalam penyusunan APBD, manajemen ASN, penguatan akuntabilitas pengelolaan penerimaan daerah, dan sebagainya yang selama ini membuka ruang potensi korupsi,” imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan. (Partai Golkar)

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal 2026, belum satu tahun menjabat, sudah ada delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah. Enam diantaranya terjaring OTT KPK di tahun 2025, sedangkan dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026. Deretan kasus ini menambah jumlah kasus korupsi kepala daerah yang sudah sangat banyak. Menurut pantauan ICW, sepanjang tahun 2010 hingga 2024, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. 

Kasus korupsi yang menyeret Maidi dan Sadewo diduga berkaitan dengan korupsi di sektor pengadaan, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta jual beli jabatan. Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang menurut ICW turut menjadi faktor bagi  tumbuh suburnya kasus korupsi kepala daerah. Peneliti ICW Seira Tamara, dalan kajiannya, menitikberatkan adanya kerentanan dalam sektor pengadaan dan lemahnya pengawasan yang dilakukan. Bupati Pati Sudewo yang dulu menjabat sebagai Komisi V DPR RI diduga mengintervensi proses pengadaan pembangunan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan.

Sudewo diduga merekayasa pemenang tender dan menerima fee proyek PT Istana Putra Agung selaku perusahaan yang ia menangkan. Dalam kasus tersebut setidaknya ada 2 permasalahan dari sisi pengadaan. 

Tak terkecuali rentannya posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) yang rentan diintervensi. Posisi Pokmil yang bertugas memilih penyedia masih rentan diintervensi karena secara struktural berada di bawah instansi yang sama dengan pelaku pengadaan pada proyek yang diawasi. "Hal ini membuat mereka sering mendapat tekanan dari atasan internal maupun eksternal," kata Seira dalam kajiannya, dikutip Jumat (27/3/2026).

Lalu, terkait minimnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Permasalahan merekayasa proses lelang untuk mengarahkan pemenang pada pelaku usaha tertentu dapat dicegah oleh APIP dengan mengawasi tahap persiapan pemilihan penyedia. Dalam tahap tersebut APIP dapat mendeteksi dokumen persyaratan, apakah terdapat syarat-syarat yang diskriminatif yang digunakan untuk mengarahkan kepada penyedia tertentu. "Selain itu dalam tahap pemilihan, apabila terdapat pelaku usaha yang memenuhi syarat dan memberikan penawaran terbaik, akan tetapi tidak terpilih sebagai pemenang, maka anomali tersebut dapat menjadi gerbang awal bagi APIP untuk melakukan investigasi lebih lanjut," kata dia.

Tak hanya itu, Seira juga menekankan berkaitan dengan tingginya kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Pada  Pasal 115 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama di daerah,seperti kepala dinas serta kepala badan provinsi, dan kabupaten/kota sangat ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu kepala daerah.

Dalam ketentuan itu, panitia seleksi yang dibentuk oleh kepala daerah akan melakukan proses seleksi dan menghasilkan tiga nama calon yang lolos. Nama-nama ini kemudian diserahkan kepada kepala daerah untuk dipilih dan ditetapkan sebagai nama yang akan dilantik. "Rangkaian proses ini berpotensi kuat menghadirkan ruang intervensi oleh kepala daerah untuk memilih kandidat yang yang bersedia memberikan imbalan," ujarnya.

Dalam konteks jual beli jabatan perangkat desa yang disangkakan kepada Bupati Sadewo, kerentanan yang sama juga terjadi meski tidak secara langsung. Sebab kepala daerah tidak terlibat dalam proses seleksi maupun pemilihannya. Kontribusi camat justru dominan. Sebab camat yang akan memberi persetujuan atas calon terpilih yang lolos dari penilaian tim pelaksana seleksi. Meski demikian, proses pengkondisian camat oleh bupati sangat mungkin dilakukan. "Hal ini mengingat unsur hierarki yang umum melekat di daerah, menjadikan para petugas dan pegawai tunduk pada kepala daerah di masing-masing tingkatan," ucap Seira.

Seturut itu, ada fenomena korupsi kepala daerah akibat buruknya kualitas tata kelola partai. Beberapa waktu terakhir mengemuka isu pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan mengangkat narasi mengenai buruknya kualitas pimpinan daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Realitanya, ini disebabkan oleh buruknya tata kelola partai yang akhirnya berpengaruh pada proses kandidasi calon kepala daerah.

Mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius oleh partai. Yang menjadi fokus utama hanyalah kepentingan untuk menang pemilihan dan mengamankan jabatan tanpa memperhatikan kapabilitas dan rekam jejak kandidat. "Dampaknya, kandidat yang diusung pun cenderung hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman relevan dan jaminan integritas," tuturnya.

Keempat, Seira menitikberatkan persoalan mahar politik yang harus dibayarkan oleh kandidat ke partai agar mendapat dukungan pencalonan. Biaya ilegal ini turut menjadikan tingginya biaya politik yang harus digelontorkan oleh calon kepala daerah. Dalam banyak pengakuan para calon kepala daerah, kontestasi mereka di tingkat provinsi misalnya tak kurang membutuhkan biaya sekitar Rp50-Rp100 Milyar. "Hal ini tak ayal menjadi salah satu faktor penyebab korupsi para kepala daerah yang ingin segera mengembalikan modal politik mereka dan bahkan sebagai persiapan untuk pencalonan periode berikutnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Seira, belum lagi tuntutan partai terhadap kader yang sudah menjadi pejabat publik untuk memberi sumbangan guna menyokong operasional partai. Ini tak lepas dari pendanaan partai yang masih minim dibiayai negara, menjadikan partai masih harus bergantung pada sumbangan berbagai pihak termasuk para kadernya.

Seperti kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang divonis 6,5 tahun penjara pada 2023 lalu. Dalam kasus tersebut diketahui bahwa sebagian uang hasil korupsi diberikan kepada partai. 

Atas sejumlah persoalan tersebut, ICW lantas mendesak agar adanya wacana merancang ulang fungsi pengawasan internal di daerah yang terpisah dengan kekuasaan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjadikan fungsi pengawasan lebih optimal dan terbebas dari kepentingan kepala daerah. "Sejalan dengan itu, menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan sebagai unit yang independen dan terpisah dari K/L/PD terkait. Reformasi tata kelola partai politik mulai dari mekanisme rekrutmen hingga kaderisasi sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas kepala daerah dari bagian hulu," urai Seira.

Fenomena yang terjadi di KPK memuktikan kalau korpsi masih menjadi common practice kepala daerah. persoalan kalau tidak banyak yang tertangkap, itu hanya karena KPK menlakukan OTT ke mereka yang telah tertangkap saja. Menilik probabilitas ketertangkatap dan modus, tak salah jika publik menuding kalau tidak ada kepala daerah yang bebas korupsi, adanya adalah kepala daerah yang belum tertangkap saja.

Selain menjungkingkan kredibilitas Presiden Prabowo Subianto, OTT terhadap kepala daerah yang digelar oleh KPK ini harus menjadi sempritan alarm krisis korupsi di birokrasi. Tak heran jika di medsos ramai diviralkan kondisi jalan yang hancur lebur, sekolah rusak, hingga sarpras yang rusak. Kredo bahwa duitnya ada, seolah relevan. Niat baik yang tak ada. Duit yang harusnya menjadi bahan bakar pembangunan, malah ditilap menjadi bumbu dapur di rumah kepala daerah korup.

Jika Presiden ingin pembangunan merata di semua daerah di Indonesia, buka saja anggaran yang mesti dievaluasi. Namun juga interitas kepala daerah yang ada. Terutama, kepala daerah yang sudah menjadi dinasti di suatu daerah---namun kondisi daerah tersebut masih memprihatinkan. Wacana lawas tentang delik anti dinasti di pemilihan kepala daerah, sampai uji tuntas kepala daerah setiap tahun tampaknya perlu segera direalisasikan. 

Mahalnya ongkos politik pilkada memang menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah. namun, itu bukan faktor tunggal. Jika tak ada mens rea sebelum menjadi kepala daerah, tentunya tak akan ada kalkulasi matematis saat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah. Terjadi justru sebaliknya, kalkulasi biaya calon kepala daerah, justru dihitung dengan potensi APBD dan proyek kebijakan di daerah tersebut. Praktik ini harus segera dihentikan atau Indonesia akan lumpuh total, akibat desentralisasi korupsi ala kepala daerah ini. 

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman