- Belakangan ini ramai diberitakan mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan tersangka kasus korupsi yang menjadi tahanan rumah selama libur Lebaran. Sebenarnya bagaimana syarat tersangka bisa memohon pengalihan jenis tahanan?
Penahanan
Pertama-tama perlu diketahui bahwa penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa, sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 89 huruf c UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2025.
Sebelumnya, ketentuan mengenai penahanan pernah diatur di dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Definisi dari penahanan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 angka 33 UU 20/2025 dan secara historis diatur di dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP lama:
Pasal 1 angka 21 KUHAP lama
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 33 UU 20/2025
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.
Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU 20/2025 dan sebelumnya diatur dalam Pasal 20 KUHAP lama, sebagai berikut:
Pasal 20 KUHAP lama
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan;
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapan berwenang melakukan penahanan.
Pasal 99 UU 20/2025
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan.
(2) Penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan atas perintah penyidik.
(3) PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri.
(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai ketentuan undang-undang.
(5) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
(6) Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Lantas, bagaimana syarat pengalihan jenis penahanan?
Jenis-Jenis Penahanan
Baik UU 20/2025 tentang KUHAP baru maupun KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, mengatur bahwa terdapat 3 jenis penahanan, yaitu:
penahanan rumah tahanan negara (“rutan”);
penahanan rumah; dan
penahanan kota.
Penahanan rutan dilaksanakan di rutan yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan yang ada di kabupaten/kota di wilayah hukum pengadilan negeri yang menetapkan penahanan atau pengadilan negeri yang mengadili perkara.
Dalam hal tidak terdapat rutan pada kabupaten/kota, maka penahanan dilaksanakan di rutan lain yang dikelola oleh:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan; atau
institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penahanan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan,
yang ada pada kabupaten/kota terdekat.
Adapun, penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah dengan izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Kemudian, penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Menurut M. Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 182) menjelaskan arti “kota” (dalam ketentuan KUHAP lama) mencakup “desa” atau “kampung”, karena jika ditafsirkan secara sempit, maka peraturan penahanan kota hanya berlaku bagi yang tinggal di kota saja. Tersangka hanya boleh keluar kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Sebagai informasi, menurut KUHAP lama, masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sedangkan di dalam UU 20/2025 diatur bahwa yang dikurangkan adalah baik pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan.[10] Pengurangan pidana denda tersebut disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Untuk penahanan rumah, pengurangan sebanyak 1/3 dari jumlah waktu penahanan. Sedangkan untuk penahanan kota, pengurangan sebanyak 1/5 dari jumlah waktu penahanan.
Pengalihan Jenis Penahanan
Berkaitan dengan pengalihan jenis penahanan, baik penyidik, penuntut umum, atau hakim memiliki kewenangan untuk melakukannya. Hal ini bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU 20/2025 yang sebelumnya diatur dalam Pasal 23 KUHAP lama, yang berbunyi:
Pasal 23 KUHAP lama
(1) Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
(2) Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusnya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan.
Pasal 108 ayat (11) UU 20/2025
Jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidikan, penuntutan umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada kepada tersangka atau terdakwa, keluarga atau terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.
Jadi, pada dasarnya penyidik, penuntut umum, atau hakim boleh saja melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat peraturan yang mengatur mengenai syarat pengalihan jenis penahanan.