- Ratusan triliun duit haram mengalir di nadi perekonomian melalui sejumlah modus pencucian uang. Duit yang ditengarai berasal dari praktik pertambangan emas ilegal ini, salah satunya, diputar melalui jaringan resmi toko emas. Di samping itu, pemain lawas emas ilegal pun masih terlacak jejaknya.
Kasus ini terbongkar setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menungkap hasil analisis dugaan perputaran uang dari aktivitas pertambangan emas ilegal, senilai Rp 992 triliun. Analisis tersebut lantas disampaikan kepada penyidik Mabes Polri yang menangani kejahatan lingkungan. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan temuan perputaran dana yang diduga berasal dari tambang emas ilegal sepanjang tahun 2023-2025. “Rp992 triliun itu perputaran dananya,” kata Ivan dikutip beberapa waktu lalu, Rabu (04/02/2026).
Perputaran uang bisnis tersebut mencapai Rp992 triliun, yang berasal dari transaksi keuangan terkait penambangan tanpa izin di berbagai wilayah mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, hingga Pulau Jawa. PPATK juga menemukan distribusi emas ilegal ke pasar luar negeri. Selain hasil emas, PPATK mencatat potensi tindak pidana di sektor lingkungan juga sudah cukup banyak. Menurut penjelasannya, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti. "Ini sudah ditangani penyidik ya," imbuhnya.
Suasana tambang emas ilegal. (Kompas)
Tak menanti lama, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal. Sejumlah lokasi di Jawa Timur pun digeledah terkait kasus ini, termasuk sebuah toko emas di Nganjuk. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, salah satu titik penggeledahan Emas Semar di wilayah Nganjuk. Penyidik juga melakukan penyitaan logam mulia pada sebuah hunian dan toko emas yang berlokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur.
Kuat dugaan bahwa perhiasan maupun batangan emas yang menjadi komoditas dagang di lokasi tersebut bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sinyal tersebut disampaikan Dirtipideksus. “Tindak pidana asalnya, yakni tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan emas dari PETI,” kata Ade pada Kamis (26/2/2026).
Langkah penggeledahan ini merupakan wujud pengembangan penyidikan dari sebuah kasus yang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung. Kasus yang diduga sebagai predicate crime kasus ini berhubungan erat dengan operasi tambang emas gelap di kawasan Kalimantan Barat yang berlangsung dalam rentang tahun 2019 hingga 2022.
Proses hukum penambangan emas ilegal sebanyak 774 kilogram dan 937 kilogram perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat disorot publik, sebab terdakwa sempat bebas setelah Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao, terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kilogram dan 937 kilogram perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Mahkamah Agung lantas menganulir vonis bebas Yu Hao. Dia kini divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar. "Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, adili sendiri," demikian putusan MA dikutip dari situs resminya. Putusan nomor 5691 K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono pada 13 Juni 2025.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Suara)
Selanjutnya, Direktur Tipideksus menjelaskan bahwa sewaktu proses persidangan di Pontianak itu berjalan, terungkap sejumlah fakta mengenai rute distribusi logam mulia ilegal beserta jejak uang hasil PETI yang ditransfer kepada berbagai pihak. Berbekal temuan inilah, pihak kepolisian melakukan penelusuran lebih lanjut yang pada akhirnya berujung pada penyisiran beberapa titik di Provinsi Jawa Timur.
Hingga kini, Ade belum memberikan rincian pasti mengenai total kuantitas emas yang berhasil diamankan dari operasi hari Kamis, 19 Februari 2026 tersebut. Menurut keterangannya, barang bukti tersebut masih berada dalam tahap penimbangan sekaligus pengujian di laboratorium demi memverifikasi tingkat kemurnian maupun keasliannya. Bukan sekadar logam mulia, aparat juga turut menyita sejumlah uang tunai serta dokumen dan surat-surat penting guna mendukung penyidikan kasus pencucian uang ini.
Perlu dipahami bahwa logam mulia yang didapat dari tambang bodong bukan berarti emas palsu. Sebab, barang galian dari kegiatan tak berizin semacam itu juga berpotensi mempunyai spesifikasi kemurnian yang sangat tinggi. Walau demikian, aparat penegak hukum tetap memfokuskan pelacakan mereka pada sumber asal muasal barang yang ditransaksikan di toko yang menjadi target penggeledahan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa publik awam umumnya akan kesulitan untuk melacak dari mana asal usul perhiasan maupun emas batangan yang dipajang di etalase toko. Mengingat pada praktiknya, proses transaksi jual beli cenderung hanya mempertimbangkan kualitas, keaslian, atau tingginya kadar emas, alih-alih mempertanyakan status perolehan galiannya apakah bersumber dari aktivitas yang sah secara hukum atau ilegal.
Di luar pengungkapan berdasarkan fakta dari kasus utamanya, aparat mengusut riwayat emas tersebut dengan memetakan rute alirannya mulai dari titik pasokan paling hulu hingga tahap akhir di hilir. “Untuk mengetahui apakah mineral atau emas berasal dari PETI, maka harus ditelusuri asal-usul perolehan barangnya,” ucap Ade.
Ia membeberkan bahwa salah satu instrumen pelacakannya adalah dengan menelaah kelengkapan administrasi pasokan emas yang diperdagangkan di gerai terkait. “Administrasi salah satu bagian dari berbagai tesnya,” ujarnya.
Lebih jauh, meluasnya pengusutan kasus ini juga berpijak pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak PPATK mengendus adanya indikasi pergerakan dana yang janggal di ranah tata niaga emas domestik yang melibatkan sederet pedagang perhiasan.
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono. (Partai Gerindra)
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jawa Timur. Bimantoro mengatakan bila, aparat tak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, pembongkaran jaringan harus menyasar aktor intelektual dan pemodal besar yang diduga menjadi penggerak utama kejahatan tersebut.
Penelusuran aliran dana hingga ke penadah dan jaringan pencucian uang dinilai krusial untuk memutus rantai bisnis ilegal. "Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih,” kata Bimantoro ketika dikonfirmasi, Jumat (27/02/2026).
Ia menekankan, perkara ini bukan sekadar persoalan finansial. Dampaknya juga menyentuh kerusakan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Bimantoro mendorong penyidik Bareskrim agar bekerja secara profesional dan transparan dalam mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan tersangka secara akuntabel. Ia menilai dugaan transaksi emas ilegal yang masih berlangsung sampai 2025 menjadi peringatan serius. “Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” imbuhnya.
Bongkar Jejaring Lain
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti persoalan tambang emas ilegal di beberapa daerah di Indonesia. Disebutkan, perputaran dana tambang emas ilegal telah mencapai angka yang mencengangkan. Terungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK pada, Selasa (03/02/2026), nilai transaksi dari tambang emas ilegal yang tadinya berada di kisaran Rp339 triliun kini melonjak tajam hingga menembus Rp992 triliun. Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ilegal itu bukan meredup, melainkan semakin membesar dan terorganisasi.
Menurutnya, permasalahan emas ilegal tersebut tidak hanya terjadi di Jawa Timur saja namun di sejumlah daerah lain juga permasalahan emas ilegal ini harus jadi concern serius. "Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp 992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” kata Hinca ketika dikonfirmasi, Kamis (26/02/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.
Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut menekankan ada setidaknya Rp185 triliun yang teridentifikasi langsung dalam satu jejaring transaksi, dengan aliran dana yang masuk ke rekening-rekening pemain besar. Bahkan, sebagian dana itu disebut mengalir lintas pulau dan terhubung ke pusat pengolahan serta perdagangan emas di Jawa dan kota-kota besar, sebelum akhirnya bergerak ke luar negeri melalui mekanisme ekspor.
Hinca juga menyoroti paradoks sektor emas nasional. Di satu sisi, Indonesia masuk jajaran 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton. Namun di sisi lain, produksi emas domestik justru fluktuatif dan cenderung menurun. Pada 2023, produksi nasional hanya sekitar 83 ton, turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menambahkan, bahkan PT Antam yang selama ini dianggap sebagai pemain utama, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri per tahun, sementara penjualan logam mulia mencapai 43–44 ton. "Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” katanya.
Lebih jauh, Hinca menyebut aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan yang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan. Ia mempertanyakan apakah rekening-rekening tersebut hanya menampung hasil penjualan emas atau juga berfungsi layaknya bank bayangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain. “Apakah ini sekedar pelengkap penderita, atau justru membuka kotak Pandora? Saya memilih yang kedua. Karenanya kami mendorong agar temuan PPATK benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum," ujarnya.
Tidak cuma itu, Dirtipideksus Mabes Polri membeberkan adanya kehadiran korporasi pemurni logam mulia yang mengirimkan produk emasnya ke mancanegara (ekspor), padahal bahan bakunya justru dipasok dari jaringan PETI. Terlepas dari perkara yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak, PPATK berhasil mendeteksi perputaran transaksi jual beli emas bernilai fantastis hingga Rp 25,8 triliun selama kurun waktu 2019 hingga 2025 yang disinyalir kuat berasal dari pertambangan liar.
Merujuk pada catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) antara tahun 2023 dan 2025, bumi Nusantara memiliki lebih dari 2.700 titik kawasan PETI. Dari angka tersebut, sejumlah 2.645 diantaranya merupakan tempat eksploitasi mineral, yang mana sudah mencakup galian emas. Sementara sisanya merupakan kawasan pertambangan batu bara tanpa izin.
Langkah pengungkapan kasus PETI yang ditangani Bareskrim ini sejatinya hanyalah segelintir dari rentetan perkara serupa di meja penegak hukum. Pada masa baktinya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sempat meresmikan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang tepat pada 3 Mei 2023, di mana Mahfud sendiri yang bertindak langsung sebagai pimpinannya.
Komite ad hoc yang diperkuat oleh barisan ahli serta tim penyidik dari berbagai institusi tersebut dibebani misi untuk menuntaskan 300 berkas laporan hasil analisis penyelesaian perkara di lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan rilis data PPATK, akumulasi transaksi dari seluruh skandal yang ada itu mencapai nilai Rp 349 triliun.
PT Bhumi Satu Inti yang bermarkas di Pontianak, Kalimantan Barat, turut menjadi salah satu entitas yang disasar dalam fokus investigasi ini. Korporasi emas kepunyaan konglomerat Siman Bahar, yang juga akrab disapa Bong Kin Phin, diindikasikan telah merekayasa lalu lintas keuangan hingga menembus ratusan triliun rupiah. Selama kurun waktu 2017 sampai 2019 saja, seluruh jaringan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan dirinya membukukan nilai transaksi sebesar Rp 189 triliun.
Untuk memuluskan aksinya, Siman menggunakan tiga unit perusahaannya guna menjalin kemitraan bersama sejumlah korporasi di luar negeri. Analisis mendalam yang dikerjakan oleh instansi Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapati adanya dugaan pemalsuan dokumen kepabeanan oleh perusahaannya. “Sejak 19 Oktober 2023, kami minta Bea dan Cukai menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Mahfud ketika itu.
Sang taipan ditengarai mendatangkan 3,5 ton logam mulia batangan dari negara lain. Komoditas tersebut lantas diakuinya diproses menjadi produk perhiasan sebelum diekspor kembali sebagai manuver untuk menghindari jeratan pajak PPh Pasal 22. Sayangnya, taktik tersebut hanyalah sebuah tipu muslihat. Tim Satgas justru menemukan bukti bahwa perhiasan yang dilempar ke pasar global itu sebetulnya tidak menggunakan bahan baku impor sama sekali, melainkan berasal dari dalam negeri.
Bukan hanya itu, Siman juga disinyalir menyalahgunakan kesepakatan bisnis yang ia miliki bersama PT Aneka Tambang. Kemitraan yang terangkai sejak tahun 2017 itu pada mulanya menugaskan Siman untuk membantu proses pengelolaan anoda emas kepunyaan Antam. Namun di kemudian hari ketahuan bahwa ia justru melempar proyek pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga (perusahaan lain) yang berlokasi di luar negeri.
Jejak kongkalikong ini sebenarnya pernah menyeret Siman ke ranah kepolisian. Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya sempat mengusut skandal tersebut dengan pijakan dari laporan LI/44/II/2018/Ditreskrimsus tertanggal 9 Februari 2018. Anehnya, berselang sembilan bulan kemudian, pihak Polda Metro Jaya justru meneken kebijakan penghentian penyelidikan melalui penerbitan dokumen resmi bernomor SPP-Lidik/338/XI/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus.
Usai mengalami jalan buntu di institusi kepolisian, perkara ini kembali dihidupkan saat pengusutannya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siman akhirnya resmi berstatus sebagai tersangka per tanggal 23 Agustus 2021 sebagaimana yang tertuang dalam surat B/2883/DIK.00/23/08/2021. Pihak lembaga antirasuah tersebut sangat yakin bahwa jalinan kerja sama itu telah menimbulkan kebangkrutan atau kerugian finansial bagi negara, yang juga turut diperkuat oleh hasil laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Secara kalkulasi, Siman diminta untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang ditaksir mencapai angka Rp 100,7 miliar.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. (Gerindra)
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan perlu langkah konkrit untuk mengatasi maraknya peredaran emas ilegal di sejumlah daerah yang berpotensi merugikan negara. Untuk itu, Bambang mengusulkan penguatan regulasi agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menjadi off taker wajib bagi seluruh produksi emas nasional, termasuk dari tambang rakyat. “Kita sudah lama mendengar emas ilegal mengalir ke berbagai daerah. Ini harus ditertibkan. Negara tidak boleh terus dirugikan,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Jumat (27/02/2026).
Menurutnya, salah satu solusi adalah mewajibkan seluruh produksi emas baik dari tambang rakyat maupun pemegang izin usaha pertambangan untuk dijual kepada Antam sebagai offtaker nasional. Kebijakan ini dinilai penting agar produksi emas terserap optimal oleh BUMN dan tidak masuk ke pasar gelap. Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, ketentuan tersebut dapat diintegrasikan dalam mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. “Kalau perlu, setiap penerbitan RKAB mensyaratkan off taker wajib Antam. Jangan sampai negara seperti mengemis kepada pemegang wilayah tambang agar mau menjual ke BUMN,” tegasnya.
Selain isu legalitas, Bambang juga menyoroti tren penurunan produksi emas Antam. Ia menyebut produksi yang menurun membuat perusahaan harus membeli emas dari pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan, kondisi yang dinilai ironis bagi negara kaya sumber daya mineral seperti Indonesia. Komisi XII DPR RI, lanjutnya, mendorong agar blok-blok emas yang belum termanfaatkan atau berada dalam penguasaan negara dapat diprioritaskan untuk dikelola BUMN, sesuai amanat perubahan Undang-Undang Minerba. “UU Minerba sudah memberi skema prioritas bagi BUMN. Kita minta blok-blok emas yang terbengkalai dapat diberikan ke Antam agar produksi nasional meningkat,” ucapnya.
Ia menegaskan, penertiban emas ilegal harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan kepastian regulasi, sehingga produksi emas nasional meningkat dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara serta memperkuat cadangan emas dalam negeri.
Aktivis Jaringan Tambang (Jatam) Muh. Jamil. (Monitor)
Aktivis Jaringan Tambang (Jatam) Muh. Jamil menekankan soal dugaan patgulipat antara pemangku kepentingan yang mengawasi tata kelola pertambangan dengan pihak individu maupun korporasi yang melakukan penambangan emas. Keterlibatan pemangku kepentingan yang ‘sengaja’ absen dari pengawasan, membuat aktivitas penambangan emas subur secara ilegal. “Polanya selalu berulang. Main mata mereka pihak berotoritas dengan pemain tambang emas. Sebenernya bukan sektor tambang emas saja ya, tapi seluruh industri ekstraktif yang menghisap sumber daya,” kata Jamil.
Menurut Jamil, ada pemain besar dalam setiap lingkar tambang di setiap daerah. Jika di tambang batu bara ada pengusaha bernama Haji Isam, di sektor nikel ada beberapa pejabat negara seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dalam konteks transparansi dan tata kelola korporasi, pihak-pihak yang memiliki jabatan penting di struktur pemerintahan maupun terafiliasi dengan birokrasi, itu dikatakan Politically Exposed Person/PEP.
Sehingga, kerap terjadinya konflik kepentingan, yang tak jarang menjadi pintu masuk penyimpangan. “Jadi, semua saling berkelindan di sektor tambang. Di Kalimantan Barat yang main tambang emas juga bisa dibagi per-circle-nya. Tapi itu jadi ranah kepolisian untuk membongkarnya,” kata Jamil.
Nilai sirkulasi duit haram dari tambang emas ilegal, hingga ke turunannya di produk perhiasan ini memang bukanlah duit kecil. ratusan triliun duit yang berputar dalam bisnis gelap ini, bakal mampu membius aparatur brengsek yang rela menggadai integritas profesi demi rupiah. Sebab, nyaris masuk tak masuk akal, ada praktik ilegal yang berlangsung dalam skala besar dalam periode waktu yang cukup lama. Kecuali, ada pagar makan tanaman.
Di tengah perekonmian nasional yang masih kembang-kempis, sktor pertambangan mineral, termasuk emas, tentunya menjadi harapan darah baru bagi pereknomian. Jika, pusat produksi dan sirkulasi masih dikuasai oleh mafia-mafia tambang, musthail negara dan rakyat akan memperoleh manfaat dari kekayaan alam ini. Satgas PKH yang telah dibentuk oleh Presiden, mesti serius juga menanganai kasus tambang emas ilegal ini.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman