Jakarta, - Belakangan ini beredar video viral yang memperlihatkan seorang penumpang TransJakarta terlibat cekcok dengan penumpang lainnya. Dalam video tersebut, salah satu penumpang melontarkan ujaran bernuansa rasis kepada penumpang beretnis Tionghoa dengan mengatakan, Cina, pergi ke hotel saja sana. Lantas, bagaimana ketentuan dan sanksi pidana atas perbuatan rasis?
Ucapan rasis yang dilontarkan merupakan suatu bentuk diskriminasi ras dan etnis. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 40/2008, mendefinisikan diskriminasi ras dan etnis sebagai berikut:
Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi sosial, dan budaya.
Adapun yang dimaksud dengan ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.[1] Sedangkan, etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.[2]
Lebih lanjut, Pasal 4 UU 40/2008 mengatur bahwa tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan,[3] atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi sosial, dan budaya; atau
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Berdasarkan keterangan di atas, perkataan rasis yang dilontarkan di transportasi umum dalam kasus Anda merupakan bentuk diskriminasi ras dan etnis. Tindakan tersebut menunjukkan adanya kebencian terhadap seseorang karena perbedaan ras atau etnis, yang diwujudkan melalui ucapan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lain yang dapat didengar oleh orang lain.
Sanksi Pidana Tindakan Rasis di Tempat Umum
Berkaitan dengan sanksinya, orang yang mengucapkan kata-kata rasis dapat dijerat dengan Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pidana denda paling banyak kategori IV pada pasal di atas adalah Rp200 juta.
Penghinaan Terhadap Golongan Penduduk
Selain UU 40/2008, melontarkan ucapan rasis di tempat umum juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.
Khususnya ketentuan Pasal 242 UU 1/2023, yang berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Lebih lanjut, menurut Pasal 158 UU 1/2023, yang dimaksud di muka umum adalah di suatu tempat ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Menurut hemat kami, transportasi umum (dalam hal ini TransJakarta) termasuk dalam kategori “di muka umum” sebagaimana telah dijelaskan di atas. Oleh karena itu, pelaku yang mengucapkan kata-kata rasis di tempat tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 242 UU 1/2023.
Namun, terhadap keberadaan Pasal 242 UU 1/2023 dan Pasal 16 UU 40/2008 1/2026, dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.[7] Dalam kasus hukum pidana, terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam UU 1/2023, dan tindak pidana khusus yang pengaturan hukumnya berada di luar UU 1/2023. Menyambung kasus hukum yang Anda tanyakan, tindak pidana khusus contohnya tindakan diskriminatif ras dan etnis diatur dalam UU 40/2008.
Pada kasus rasisme ini, Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik dibandingkan Pasal 242 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya, penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindakan diskriminatif ras dan etnis di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU 1/2023 serta UU 40/2008. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.