- Penyidikan Komisi Pemberantasn Korupsi atas kasus OTT Pejabat Bea Cukai dan Blueray Cargo mengungkap indikasi suap rutin, manipulasi jalur hijau, dan peran importir sebagai penerima manfaat utama. Ditengarai bukan praktik tunggal, melainkan bagian dari skema terstruktur yang melibatkan oknum Bea Cukai, importir, dan pengondisian jalur pemeriksaan.
Kasus ini menyingkap wajah telanjang praktik rente di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). sesuatu yang Indikasi yang muncul bukan sekadar suap sporadis, melainkan mekanisme korupsi terstruktur yang mengubah fungsi pengawasan negara menjadi layanan berbayar bagi importir tertentu. Penyidikan mengarah pada satu pola utama: jalur pemeriksaan impor diperjualbelikan. Barang-barang berisiko tinggi—mulai dari produk tiruan, barang undervalue, hingga komoditas yang seharusnya wajib pemeriksaan fisik—diduga sengaja dialihkan ke jalur hijau melalui rekayasa sistem dan kompromi pengawasan.
Berbeda dengan suap transaksional yang bergantung pada satu kontainer atau satu dokumen, skema yang diduga dijalankan Blueray Cargo disebut berbentuk setoran rutin. Dana mengalir secara berkala sebagai imbalan atas jaminan kelancaran arus barang—tanpa pemeriksaan, tanpa penahanan, tanpa koreksi nilai.
KPK pamerkan barang bukti yang disita dalam OTT di Ditjen Bea Cukai, Kamis (5/2/2026). (Kompas)
Penggeledahan di sebuah kompleks apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara dugaan suap ini. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah amplop berisi tumpukan uang di tiga unit apartemen. Amplop yang ditemukan memiliki beragam warna, mulai dari cokelat hingga putih, dan pada bagian ujungnya terdapat kode berupa kombinasi huruf serta angka. Selain itu, tiga unit apartemen tersebut diduga difungsikan sebagai rumah aman bagi para pegawai Bea-Cukai. “Uang yang disimpan di safe house itu dalam bentuk berbagai mata uang asing dan rupiah,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, (19/2/2026).
Penggeledahan dilakukan beberapa jam setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Tim penyidik sebelumnya membuntuti sejumlah pegawai Bea-Cukai yang diduga telah menerima suap dari karyawan PT Torion Express Indonesia, pemilik merek dagang Blueray Cargo. Pada hari itu, KPK menahan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea-Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dua pegawai Blueray Cargo, Andri dan Dedy Kurniawan, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pemegang saham mayoritas PT Torion Express, John Field, turut menjadi tersangka. Ia sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, namun akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026.
Dalam perkara ini, para pegawai Bea-Cukai diduga menerima suap untuk melancarkan pengiriman kontainer milik Blueray di berbagai pelabuhan. Kontainer tersebut umumnya berisi tas, sepatu, dan pakaian bermerek terkenal, tetapi merupakan barang palsu. Seharusnya barang-barang itu masuk jalur merah di terminal Bea-Cukai untuk diperiksa secara ketat. Namun karena adanya suap, kontainer tersebut justru lolos melalui jalur hijau tanpa pemeriksaan. Setiap bulan, Blueray diketahui mengimpor sekitar 1.500–2.000 kontainer.
KPK menyebutkan Rizal, Sisprian, dan Orlando diduga menerima sekitar Rp 7 miliar setiap bulan. Dana tersebut dikumpulkan di apartemen yang dijadikan rumah aman oleh para pegawai Bea-Cukai, yang salah satu unitnya diduga disewa oleh Orlando. Pada hari yang sama setelah OTT, penyidik mendatangi lokasi tersebut dan menyita total Rp 40,5 miliar serta 5,3 kilogram logam mulia. Menurut Budi, apartemen itu disewa khusus sebagai tempat penyimpanan uang suap dalam berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan yen Jepang. Banyaknya unit yang disewa disebabkan satu apartemen tidak mampu menampung seluruh uang setoran.
KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai dalam operasi tangkap tangan, Rabu (4/2/2026). (Antara)
Sedikitnya empat unit apartemen disewa oleh salah satu tersangka pegawai Bea-Cukai. Unit-unit tersebut berada di beberapa menara, yakni Hawaiian Bay, Santa Monica Bay, dan San Francisco Bay. Seorang sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan penyidik menyita barang bukti dari tiga unit, sementara satu unit lainnya dalam keadaan kosong.
Kemana aliran Duit Haram Mengalir?
Budi menyatakan salah satu tersangka mengakui bahwa sebagian uang suap juga dialirkan kepada pejabat Bea-Cukai yang lebih tinggi. Selain itu, ada dana yang telah disiapkan untuk diberikan kepada pejabat lain, namun belum sempat diserahkan karena pelaku lebih dulu ditangkap. Informasi ini kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
Dalam OTT tersebut, KPK sebenarnya mengamankan 17 orang dari pihak Bea-Cukai dan Blueray, tetapi hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di sekitar kantor Bea-Cukai di Jakarta Timur serta kantor Blueray di Jakarta Barat. Penyidik juga bergerak ke Lampung dan menangkap Rizal, yang baru dimutasi ke sana pada awal bulan tersebut.
Penyidikan mengungkap bahwa suap telah diterima sejak tahun sebelumnya, dengan pemberian berlangsung antara Desember 2025 hingga Januari 2026. Salah satunya berupa penyerahan uang sebesar S$ 516.500 yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Jakarta. Para tersangka juga menerima setoran S$ 520.200 di Sanur, Bali, pada 3 Januari 2026. Sebulan kemudian, kembali ada pemberian senilai S$ 488.700. “Jatah” tersebut sebenarnya dijadwalkan diserahkan pada Februari 2026, tetapi dimajukan menjadi 29 Januari 2026. Jika dikonversi dengan kurs rupiah per 13 Februari 2026, total nilai setoran mencapai sekitar Rp 6,5 miliar.
Dalam rangkaian OTT itu, penyidik juga menyegel sejumlah lokasi. Salah satunya adalah rencana pemeriksaan ruang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, meski akhirnya penyidik tidak jadi masuk ke ruangan tersebut. Djaka diketahui dilantik sebagai direktur jenderal pada 23 Mei 2025, sementara Rizal, Sisprian, dan Orlando merupakan pejabat yang diangkat sebelumnya. KPK menegaskan tidak akan menghentikan penyelidikan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “KPK masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang punya peran penting dalam kasus ini,” tuturnya.
Dalam praktiknya, disebutkan bahwa biaya jasa forwarder di Bea-Cukai berkisar sekitar Rp 200 juta, tetapi Blueray hanya membayar sekitar Rp 40 juta per kontainer berukuran 40 kaki. Sebaliknya, forwarder lain harus mengeluarkan biaya jauh lebih besar, yakni antara Rp 120–250 juta tergantung jenis barang. Perbedaan inilah yang membedakan perlakuan terhadap Blueray dibandingkan perusahaan lainnya. Sebagian dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara sebagai pajak dan bea impor. Salah satu tersangka, Sisprian Subiaksono, diduga menetapkan perhitungan biaya tersebut, meskipun pajak yang semestinya dibayar importir seharusnya jauh lebih besar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Antaranews)
Pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa KPK sudah tepat menjerat selaku penerima suap dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan ditambah jerat Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fickar juga menekankan pengenaan jeratan hukum melalui Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pihak pemberi suap, juga telah dalam jalur semestinya. Menurut Fickar, pidana korupsi ini sarat bagaimana pejabat publik melakukan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, sang pemberi suap tidak akan bisa memberikan iming-iming tanpa adanya tahu siapa pihak yang memiliki otoritas. “Apa yang dilakukan KPK menjerat kedua belah pihak, penerima dan pemberi suap. Unsur pidana terpenuhi termasuk niat jahat sejak awal meloloskan barang palsu agar lolos masuk dalam negeri,” ujar dia, Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah menilai tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan. “Kami mengapresiasi langkah KPK yang kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di bidang pajak. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Abdullah ketika dikonfirmasi, Jumat (20/02/2026).
Menurutnya, praktik korupsi di sektor pajak masih terus berulang meskipun sejumlah oknum sebelumnya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara. Padahal, para pegawai pajak telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang besar dari negara. “Sudah banyak yang ditangkap dan diproses hukum, tetapi tetap saja ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Ini sangat memprihatinkan, apalagi mereka sudah mendapatkan gaji yang tinggi dari negara,” tegasnya.
Abdullah juga menyoroti bahwa sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap pegawai bea cukai di Jakarta dan Lampung terkait dugaan korupsi importasi. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa sektor pajak dan bea cukai merupakan dua bidang strategis yang sangat rawan praktik korupsi karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara. “Pajak dan bea cukai adalah lahan basah yang sangat rentan penyimpangan. Karena itu, selain penindakan, upaya pencegahan harus diperkuat secara sistematis,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah. (Fraksi PKB)
Lebih lanjut, politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu mendorong KPK tidak hanya fokus pada operasi penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar celah korupsi dapat ditutup sejak awal. “Pencegahan penting dilakukan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Namun, jika masih ada yang nekat melakukan korupsi, maka harus ditangkap dan dijatuhi hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera,” ucapnya.
Reformasi Bea Cukai, Apakah Cukup?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal isu gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Keuangan berinisial RLM. Bendahara negara itu menduga ada pihak tertentu yang sengaja mengembuskan isu tersebut.
Purbaya menyatakan akan melihat kasus itu secara adil. “Kami akan lihat pejabat secara fair. Betul enggak seperti itu. Ini ada beberapa kalangan yang sengaja mengembus-embuskan itu,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dia mengatakan, kecurigaannya itu berangkat dari rencananya untuk menarik yang bersangkutan ke dalam manajemen Kementerian Keuangan. Purbaya menduga ada yang tidak setuju sehingga melemparkan isu tersebut ke publik. “Karena sepertinya pejabat itu akan saya tarik ke dalam manajemen Kemenkeu tapi sepertinya ada yang enggak setuju sehingga ada yang mengembus-embuskan itu.
Ironisnya, OTT ini terjadi hanya beberapa bulan setelah ultimatum Purbaya kepad lembaga kepabeanan ini. Akhir November tahun lalu, Menkeu Purbaya memberikan tenggat waktu selama satu tahun penuh kepada Bea Cukai untuk segera melakukan reformasi total dan membenahi berbagai masalah internal.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai mengumpulkan jajaran petinggi Bea Cukai di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/11/2025). Purbaya menekankan pentingnya perbaikan citra Bea Cukai di mata Masyarakat. "Harus diperbaiki dengan serius. Saya bilang ke mereka bahwa saya sudah minta waktu ke Presiden (Prabowo Subianto) satu tahun untuk tidak diganggu dulu, biar saya bereskan dan perbaiki Bea Cukai," tegas Purbaya sebagaimana dikutip Antara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Detik)
Menurut Menkeu, para petinggi dan staf Bea Cukai memahami betul beratnya masalah yang mereka hadapi. Salah satu ancaman terbesar yang membayangi adalah risiko pembekuan instansi, seperti yang pernah terjadi pada era Orde Baru. Kala itu, fungsi Bea Cukai pernah dialihkan kepada perusahaan swasta asal Swiss, Societe Generale de Surveilance (SGS).
Selain risiko pembekuan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyinggung ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa menimpa para pegawai Bea Cukai jika instansi tersebut gagal memperbaiki kinerjanya dalam setahun ke depan.
Ancaman ini secara langsung menyangkut kontrak kerja 16 ribu pegawai yang saat ini bertugas di DJBC. Purbaya menekankan bahwa perubahan adalah suatu keharusan demi kelangsungan lembaga. "Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16 ribu orang pegawai Bea Cukai dirumahkan. Orang Bea Cukai pintar-pintar, dan siap untuk mengubah keadaan," tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama berjanji akan membenahi instansinya usai dikritik oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Djaka mengatakan hal pertama yang akan diperbaiki adalah sumber daya manusia di Bea Cukai.
Djaka mengaku ingin menghilangkan anggapan bahwa Bea Cukai merupakan sarang pungli atau pungutan liar. "Mulai dari sumber daya manusianya, mulai dari alat peralatannya. Ya mungkin image di masyarakat bahwa Bea Cukai adalah sarang pungli itu sedikit demi sedikit kita hilangkan," ujar Djaka melalui keterangan yang diterima, Jumat (20/02/2026).
Djaka memandang kritik yang dilontarkan Purbaya menjadi koreksi untuk Bea Cukai melakukan pembenahan. Ia juga mengaku tak ingin sejarah pembekuan Bea Cukai pada era Presiden ke-2 Soeharto kembali terulang. "Apa yang menjadi sejarah kelam tahun 1985-1995 itu, kita tidak ingin itu terjadi ataupun diulangi oleh Bea Cukai. Sehingga tentunya bahwa Bea Cukai harus berbenah diri untuk menghilangkan image negatif," tutupnya.
Ketua Komisi XI DPR RI M Misbakun. (Suara Surabaya)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif sinyal perombakan besar-besaran di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Misbakhun mengatakan langkah tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan fundamental untuk menutup celah kebocoran sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sebagai penopang utama APBN.
“Kami di Komisi XI DPR memandang sinyal restrukturisasi ini sebagai langkah yang tepat dan layak didukung. Reformasi di Bea Cukai jangan dimaknai sebatas rotasi atau mutasi rutin, tetapi harus benar-benar menyentuh pembenahan integritas aparatur serta penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan,” ujar Misbakhun ketika dikonfirmasi, Kamis (19/02/2026).
Legislator Golkar Dapil Jawa Timur II itu menekankan bahwa peran strategis Bea Cukai masih dihadapkan pada tantangan kebocoran penerimaan negara. Praktik impor ilegal hingga modus undervaluation, menurutnya, berdampak langsung pada kesehatan fiskal nasional. Karena itu, ia mendorong agar perombakan di tubuh Bea Cukai menyasar aspek krusial, khususnya penegakan hukum dan penguatan sistem pengawasan internal (SPI), guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Misbakhun menilai urgensi reformasi semakin kuat jika dikaitkan dengan kinerja penerimaan negara 2025 yang belum sepenuhnya mencapai target APBN. Tantangan fiskal 2026, katanya, akan jauh lebih berat dan tidak bisa dihadapi dengan pendekatan yang sama. “Kita tidak bisa masuk 2026 dengan pola kerja yang sama, sementara target penerimaan terus meningkat. Ini membutuhkan perbaikan yang nyata dan terukur,” ujarnya.
Politikus Golkar ini menegaskan, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi penerimaan negara harus ditempuh melalui penguatan administrasi, penutupan celah kebocoran, serta peningkatan integritas aparatur, khususnya di sektor pajak dan bea cukai. “Kalau celah-celah ini tidak kita tutup sejak awal, risiko shortfall akan kembali berulang. Reformasi kelembagaan harus menjadi bagian dari solusi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menyatakan pentingnya pembenahan menyeluruh serta mendorong perbaikan sistem pengawasan barang ilegal oleh Ditjen Bea Cukai. Harris mengatakan bila komitmen pimpinan Ditjen Bea Cukai akan menjadi kunci percepatan reformasi seperti yang diinginkan Menteri Keuangan dan DPR RI. "Saya rasa tentu tidak gampang ya, kita kasih kesempatan dulu kepada Dirjen Bea Cukai, saya yakin pimpinan Ditjen Bea Cukai punya kemampuan untuk memperbaiki ini tinggal kemauan saja kok," kata Harris ketika dikonfirmasi, Jumat (20/02/2026).
Harris menyebut bila diperlukan kemauan dari Pimpinan Ditjen Bea Cukai untuk memperbaiki Bea Cukai, bukan hanya di bea keluar, tapi juga bea masuk. Hal itu penting mencegah barang-barang yang masuk secara ilegal. "Harapannya tentu kinerja daripada Bea Cukai akan jauh lebih cepat untuk melakukan perbaikan," imbuhnya.
Harris lantas menjelaskan terkait APBN Indonesia sebesar Rp 3.621 T. Ia mengungkap 70 persen dari total APBN tersebut berasal dari pendapatan pajak Rp 2.200 T, bea dan cukai Rp 300 T, PNBP Rp 500 T, dan adanya defisit Rp 600 T. Kemudian, Harris menjelaskan pendapatan bea-cukai Rp 300 T juga penting untuk dijaga. Menurutnya, belakangan ini pendapatan dari bea-cukai, khususnya dari cukai rokok, tidak sesuai target di 2024, yakni baru sekitar Rp 73,2 T dari Rp 226 T. "Gimanapun juga Dirjen Bea dan Cukai ini mitra dari Komisi XI DPR, nah ini jadi satu hal menarik bahwa ya sudah ditunjuk maka diberi kesempatan, kalau menurut saya," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino. (Media DPR)
Politisi PDIP tersebut pun menyimpan harapan kepada Djaka Budi Utama selaku Ditjen Bea Cukai untuk memperbaiki tata kelola di dalam Bea Cukai yang selama ini selalu menjadi sorotan. Menurutnya, penting untuk publik memberikan kepercayaan kepada Djaka kita untuk jalankan tugas dan berharap hasilnya akan sesuai.
Menurutnya, harus hati-hati bahwa bea dan cukai Rp 300 T ini 8,3% dari APBN, ini tidak boleh gagal. "Iya kalau memang (ada mafia), kita nggak menutup mata bahwa semua masuk secara legal, harapannya dengan latar belakang beliau harusnya beliau mampu begitu, selama ini Dirjen sebelumnya sudah berusaha maksimal mencegah hal itu, tapi kita akui negara kepulauan nggak gampang," ujarnya.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK bukti korupsi Bea Cukai berjalan sistemik selama bertahun-tahun. Menurut dia, fakta ini menunjukkan pejabat tersebut masuk ke dalam sistem korupsi yang sudah lama berjalan. "Tidak mungkin seseorang membangun sistem korupsi yang sedemikian kompleks dalam hitungan hari. Yang terjadi justru sebaliknya, bahwa ia masuk ke dalam sistem yang sudah lama hidup, berkembang, dan siap menerima anggota baru," kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2025) sebagaimana dilansir Antaranews.
Iskandar mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencatat kelemahan sistemik di Bea Cukai selama lebih dari 20 tahun. Pada 2005, BPK mencatat sistem pengawasan pasca impor belum efektif dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Tahun 2010, BPK menemukan integrasi data antara sistem kepabeanan, perpajakan, dan perizinan masih terbatas sehingga menciptakan celah. Pada 2015, pemeriksaan fisik barang dinilai tidak konsisten dan berbasis diskresi yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan. "Hingga laporan tahun 2020-an, bahasa auditnya berubah, tetapi intisarinya nyaris identik, yakni kelemahan sistemik, pengawasan lemah, rekomendasi yang tak kunjung tuntas," ujar Iskandar.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW. (Grid)
Dia menilai, BPK tidak pernah menyebut masalahnya sebagai oknum, melainkan sistem. Menurut Iskandar, dalam hukum administrasi negara, kondisi ini bisa disebut pembiaran karena institusi mengetahui kelemahannya melalui laporan BPK namun pola kerusakan yang sama terulang lintas kepemimpinan.
Iskandar mendesak tiga langkah untuk mengatasi masalah struktural ini. Pertama, Kementerian Keuangan wajib mempublikasikan action plan konkret beserta dana dan timeline perbaikan menyeluruh atas setiap temuan BPK dalam 10 tahun terakhir. Kedua, KPK dan BPKP harus melakukan audit forensik ekspansif untuk memetakan apakah benar hanya ada satu sumber penyuap atau justru ada jejaring yang lebih luas. Ketiga, integrasi total sistem kepabeanan dengan data perpajakan, logistik, dan perizinan. "Pengawasan harus beralih dari diskresi individu ke sistem risk management berbasis data dan algoritma, dengan audit pasca-impor yang random dan ekstensif," tutupnya.
Manajer Riset Seknas FITRA Badiul Hadi menilai permasalahan tata kelola di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang soal transparansi dalam pengelolaan barang impor. Kerap kali jika merujuk kasus yang maupun belum terungkap bahwa adanya pengkondisian atas barang yang akan masuk ke dalam negeri. “Modusnya selalu sama dari waktu ke waktu yaitu akal-akalan barang impor yang harusnya tidak boleh masuk karena ilegal, tapi dikasih masuk,” katanya, pada Kamis (19/2).
Badiul menekankan soal jalur birokrasi yang menjadi rantai komando tindakan menyimpang di institusi. Menurutnya, level terbawah yang menjaga pintu masuk atau arus barang ke dalam negeri tidak bisa melakukan pengkondisian, jika tidak ada perintah dari atasannya. Bahkan, atasannya yang memiliki kepentingan langsung justru terlibat langsung dalam meloloskan barang impor ilegal.
Sehingga, katanya, pola komando untuk laku bancakan selalu dari atas, alih-alih inisiatif dari satu orang di level bawah yang tidak memiliki otoritas. Atas dasar itu, praktik penyelundupan barang impor bisa dilakukan secara sistematis karena melibatkan pihak yang memiliki kuasa. “Bukan cuma di bea cukai ya, tapi hampir semua pola korupsi seperti itu, ada atasan yang punya kekuatan mengatur,” katanya.
Reformasi semata, tak akan mampu membuat perubahan perilaku lembaga yang mestinya menjadi sumber pendapatan negara ini. Dari kasus ini, kita bisa menilai, praktik ini bukanlah kasus insidentil. Lebih merupakan common practice menilik dari volume, modus dan tempus delicti. Tak ada kejahatan yang dapat berjalan sedemikian lama dan masif, tanpa sebuah jejaring dan kesadaran kolektif.
Gertakan Menkeu pun dianggap angin lalu. Padahal, praktik ini bukan saja menghilangkan potensi pendapatan negara dari cukai. dampak yang lebih besar lagi adalah bobolnya sistem perekonomian. bayangkan, barang-barang tiruan (KW) bebas masuk ke sistem perekonomian, dampaknya jelas memukul usaha UMKM. Selain sebagai sumber pendapatan, tugas penting bea cukai adalah menseleksi barang-barang apa saja yang bisa masuk ke negeri ini. Saat pintu gerbang ini dijebol oleh aparaturnya sendiri, lantas bagaimana menjamin keamanan perekonomian dari seruan barang-barang ilegal?
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman