[INTRO]
Prof. Dr. Abdul Mu`ti, M.Ed. adalah seorang akademisi pakar pendidikan Islam Indonesia yang kini diangkat menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sejak 21 Oktober 2024 di Kabinet Merah Putih.
Selain aktif menjadi Mendikdasmen, Mu`ti yang lahir 2 September 1968 di Kudus menjabat sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022-2027. Mu`ti memulai Pendidikan dasarnya di Kudus pada tahun 1986, sebelum meraih gelar Sarjana dari Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang pada tahun 1991.
Kemudian ia mengenyam dan menyelesaikan pendidikan Master di Universitas Flinders, Australia Selatan pada tahun 1996. Ia melanjutkan pendidikan Doktoralnya di UIN Syarif Hidayatullah dan menjadi Dosen serta Guru Besar di kampus tersebut.
Mu`ti juga dikenal sudah menerbitkan beberapa karya dalam bentuk buku dan jurnal, sebagian besar karya yang ia tulis berkaitan dengan Muhammadiyah dan Pendidikan.
Mu`ti juga pernah menjadi bagian dari anggota Dewan Indonesia dan Amerika Serikat pada Agama dan Pluralisme, dan masyarakat eksekutif Konferensi Asia Agama untuk Perdamaian. Sebagai aktivis Muhammadiyah yang tergolong moderat dan toleran, Mu`ti percaya bila dengan niat baik, caci maki tidak akan melunturkan kebaikan dan kebenaran.
"Kebaikan dan Kebenaran tidak akan Luntur dengan Caci Maki," kata Abdul Mu`ti melalui keterangan yang diterima Law-Justice. Mu`ti menyatakan bila salah satu pondasi awal yang harus dimiliki adalah pendidikan karakter. Jika karakter sudah terbentuk maka pondasi awal untuk mencapai jalan berikutnya akan terbuka.
Pentingnya Pendidikan Karakter
Mu`ti menegaskan bahwa salah satu pondasi untuk perkuat pendidikan nasional harus menempatkan pembentukan karakter sebagai fondasi utama dalam proses belajar.
Ia menyoroti bahwa pendidikan tidak boleh berhenti pada capaian akademik semata, namun harus mampu melahirkan generasi yang matang secara moral, spiritual, dan sosial. Mu`ti menyampaikan bahwa pembelajaran yang baik adalah pembelajaran yang menghadirkan kesadaran pada diri sendiri, kedisiplinan, serta nilai-nilai kebajikan.
“Hendaknya kita fokus kepada kepuasan spiritual. Luruskan niat untuk istiqomah, bekerja untuk memajukan ilmu pengetahuan dan kemampuan, diiringi dengan dedikasi,” ujarnya. Ia juga memperkenalkan kebijakan Deep Learning, sebuah pendekatan pembelajaran yang menekankan pendalaman konsep esensial melalui perpaduan Mindful Learning, Meaningful Learning, dan Joyful Learning.
Melalui pendekatan ini, peserta didik diharapkan menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter yang kuat. Mu’ti juga menyoroti pentingnya membangun generasi unggul sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan bahwa pendidikan harus mampu memperkuat empat pilar pembinaan generasi muda, yaitu quwwatul aqidah atau kekuatan iman, quwwatul tsaqafah atau kekuatan peradaban, quwwatul iqtishad atau kekuatan ekonomi, dan quwwatul jamaah atau kekuatan persatuan. "Keempat pilar ini menurutnya harus tercermin dalam proses pendidikan di sekolah, pesantren, keluarga, hingga masyarakat luas," imbuhnya.
Selain itu, Aktivis Muhammadiyah menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman melalui penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kedisiplinan siswa.
Selain itu, Aktivis Muhammadiyah menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman melalui penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus kedisiplinan siswa.
Mu`ti menyatakan bahwa guru harus mendapatkan perlindungan penuh agar dapat mengajar dengan tenang dan tidak merasa khawatir menghadapi kriminalisasi. Kuatnya pondasi melalui pendidikan karakter bisa memperkuat lingkungan sekolah," tegasnya.
Nasib Guru Honorer
Permasalahan mengenai guru honorer ini menjadi salah satu yang menjadi pekerjaan rumah bagi sektor pendidikan nasional dan penghasilan guru honorer yang masih minim.
Mu’ti menegaskan bahwa profesi guru merupakan panggilan hidup yang mulia karena mereka berperan membimbing dan memuliakan murid agar tumbuh menjadi generasi berdaya saing.
"Guru telah mendedikasikan kemampuan dan waktu untuk membimbing serta memuliakan murid. Karena itu, pemerintah berkomitmen terus meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap,” tegasnya.Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah tersebut mengatakan bila Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat kesejahteraan dan pengembangan kompetensi guru, baik ASN maupun non-ASN.
Salah satu diantaranya adalah melalui peningkatan tunjangan sertifikasi dan bantuan insentif bagi guru honorer yang telah berjasa pada sektor pendidikan Indonesia. “Mulai tahun lalu kami memberikan insentif bagi guru honorer sebesar Rp300 ribu per bulan, dan tahun ini naik menjadi Rp 400 ribu per bulan," ucapnya.
"Kami juga menyediakan beasiswa Rp3 juta per semester bagi guru yang belum memiliki kualifikasi D-4 atau S-1. Tahun ini program itu menjangkau 12.500 guru, dan tahun depan ditargetkan untuk 150.000 guru,” sambungnya. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang membangun profesionalisme guru di tengah tantangan pendidikan abad ke-21.
“Hari Guru Nasional kemarin menjadi momentum bagi kita semua untuk berpartisipasi menjadikan guru sebagai pendidik hebat, pelopor, dan ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Rombak Kebijakan Nadiem
Mu`ti sudah lebih dari setahun telah bertugas menjadi Mendikdasmen di era pemerintahan Prabowo Subianto, menggantikan posisi Nadiem Makarim yang menjadi menteri sebelumnya.
Ketika menjabat sebagai Mendikdasmen, Mu`ti melakukan beberapa terobosan dengan merombak sebagian besar kebijakan Nadiem ketika menjadi menjadi Menteri Pendidikan.
Mu`ti menuturkan bila ia sudah meninjau kembali berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya di era Nadiem, salah satunya adalah menghidupkan kembali sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sistem penjurusan ini untuk mendukung penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional (UN) yang juga dihapuskan Nadiem Makarim pada 2021 lalu.
“Untuk mereka yang ambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara fisika, kimia, atau biologi. Untuk yang IPS juga begitu, dia boleh ada tambahan apakah itu ekonomi, sejarah, atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu sosial,” tuturnya.Mu’ti menjelaskan, sistem penjurusan kembali diterapkan guna mendukung sejumlah komponen yang akan diatur dalam pelaksanaan tes kemampuan akademik, sistem pengganti Ujian Nasional.
Tes ini merupakan ujian di penghujung jenjang akademik untuk mengukur kemampuan akademik seseorang. Berbeda dengan UN, tes ini tidak bersifat wajib dan hanya berlaku bagi mereka yang memang siap dan mampu menghadapi tes guna menambah penilaian individu.
Selain sifatnya tidak wajib, pembelajaran yang diujikan tetap sama dengan UN. Bagi kelas 6 SD dan 9 SMP, mata pelajaran yang wajib diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara untuk kelas 12 SMA terdapat dua mata pelajaran tambahan yaitu Bahasa Inggris dan pilihan antara IPA atau IPS.Tujuan pemerintah kembali menerapkan sistem lama ini adalah untuk memberikan kepastian pada penyelenggara pendidikan, khususnya bagi lembaga pendidikan di luar negeri.“Jadi pas Pak Nadiem dulu diambil sampelnya aja, banyak kampus-kampus di luar negeri nggak mau terima soalnya nggak jelas ukuran kemampuan di pelajar. Sekarang dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,” ujarnya.
Selain mengaktifkan kembali sistem penjurusan, Mu`ti juga mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pada SPMB tak ada lagi jalur zonasi yang berubah menjadi jalur domisili. Selain itu, kuota masing-masing jalur di SPMB turut mengalami perubahan.Selain itu, Mu`ti juga memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) dalam kerangka dasar kurikulum. Pendekatan ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI), dan Jenjang Pendidikan Menengah.
“Semua warga negara Indonesia berhak mendapat layanan pendidikan. Kami menggunakan kata ‘layanan’ karena negara berkewajiban memberikan pelayanan kepada warga negaranya. Kemudian, layanan pendidikan tersebut harus bermutu agar dapat melahirkan generasi yang cerdas, terampil, dan berakhlak mulia,” tutupnya.