Satu Lagi Alasan Tata Kelola BUMN Tambang Perlu Dibongkar Ulang

Skema Berisiko di Inalum, Berujung Boncos Rp133 Miliar

- Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan sekadar kasus pidana individual. Perkara ini membuka kembali persoalan laten tata kelola bisnis di tubuh BUMN tambang: lemahnya manajemen risiko, pengawasan internal yang longgar, serta pengambilan keputusan bisnis yang tidak sepenuhnya berbasis prinsip kehati-hatian.

Modus perkara relatif sederhana namun berdampak sistemik. Skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) diubah dari mekanisme tunai atau SKBDN menjadi Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor panjang hingga 180 hari. Skema ini menyimpang dari praktik baku Inalum yang selama ini menerapkan cash and carry. Akibatnya, pembayaran tidak pernah dilunasi dan negara menanggung kerugian sekitar USD 8 juta atau Rp133,4 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bergerak cepat, tim penyidik Pidsus bongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penjualan aluminium. Perkembangan terbaru, penyidik menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal, Joko Sutrisno. Joko ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan. Keempatnya diduga terlibat dalam korupsi penjualan aluminium paduan (aluminium alloy) yang menyebabkan tunggakan pembayaran senilai Rp 133,4 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggiring dua tersangka kasus dugaan korupsi Inalum. Kedua tersangka, yakni Dante Sinaga alias DS dan Joko Susilo alias JS. Keduanya diduga melakukan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. (Antara)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tersangka JS bersama tiga pejabat Inalum bersekongkol mengubah skema pembayaran sehingga JS sebagai pihak pembeli tidak melunasi pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Pernyataan tersebut disampaikan Harli dalam keterangan resmi pada Rabu (14/1/2026).

Akibat tunggakan pembayaran tersebut, negara mengalami kerugian pada PT Inalum sebesar 8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 133,4 miliar. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga pejabat PT Inalum sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Oggy Achmad Kosasih yang menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019, serta Joko Susilo yang menjabat Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

Penyelidikan atas perkara dugaan korupsi di PT Inalum telah dilakukan Kejati Sumut dalam beberapa bulan terakhir. Penyidik bahkan telah menggeledah kantor PT Inalum di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, pada 13 November 2025. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah ditahan, Harli menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya permufakatan jahat yang turut melibatkan Direktur Utama PT PASU sebagai pihak pembeli. Tim penyidik, kata dia, telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan JS selaku Dirut PT PASU.

Penyidik juga menemukan adanya unsur niat jahat atau mens rea dari para tersangka. Selain mengubah metode pembayaran, tiga pejabat Inalum tersebut diduga memberikan informasi yang tidak benar kepada pimpinan mereka terkait skema pembayaran tersebut. Perubahan mekanisme pembayaran ini mengakibatkan PT PASU sebagai pembeli tidak melunasi kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Harli menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari Direktur Utama PT PASU kepada tiga tersangka dari Inalum. Kejati Sumut juga akan mendalami besaran keuntungan yang dinikmati para tersangka dari kerugian negara tersebut.

Kasus ini, kata Harli, masih terus dikembangkan. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak PT Inalum maupun PT PASU. Dan perlu diketahui, PT PASU telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan tertanggal 29 Februari 2024, sebagaimana diumumkan Bursa Efek Indonesia pada 19 Desember 2024.

Sebelum dinyatakan pailit, PT PASU merupakan emiten yang tercatat di BEI dengan kode saham PRAS. Menindaklanjuti putusan pailit tersebut, BEI resmi menghapus pencatatan saham PRAS dari bursa terhitung sejak 21 Juli 2025. Dalam pengumuman disebutkan bahwa saham PRAS dimiliki oleh PT Enmaru International sebesar 54,07 persen, sementara sisanya 45,93 persen dimiliki oleh publik.

Bermula dari Temuan BPK

Kasus ini muncul pertama kali berkat temuan audit BPK RI, merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi BUMN pertambangan Tahun 2020 s.d. Semester I 2023, yang menempatkan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) sebagai entitas utama pemeriksaan. Temuan terkait PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) disajikan sebagai bagian integral dari evaluasi tata kelola dan akuntabilitas MIND ID sebagai strategic holding.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Investasi pada Badan Usaha Milik Negara Bidang Pertambangan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 s.d. Semester I 2023 serta Aktivitas Korporasi Pasca Terbentuknya Holding, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Laporan tersebut menempatkan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) sebagai entitas utama pengguna laporan dan objek pemeriksaan, dengan ruang lingkup yang mencakup holding beserta anak perusahaannya, termasuk PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM). Oleh karena itu, setiap temuan yang diuraikan dalam laporan—termasuk kebijakan dan keputusan bisnis di tingkat anak perusahaan—harus dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari evaluasi atas tata kelola, pengendalian, dan akuntabilitas MIND ID sebagai strategic holding BUMN pertambangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan dan investasi BUMN pertambangan menemukan adanya keputusan bisnis yang tidak prudent dalam kebijakan penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU). Keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, tidak selaras dengan tata kelola perusahaan yang baik, serta berpotensi menimbulkan kerugian material bagi korporasi dan negara.

BPK mencatat bahwa sepanjang periode 2020 hingga Semester I 2023, INALUM tetap melakukan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU meskipun kondisi keuangan perusahaan tersebut menunjukkan indikator risiko yang nyata dan terukur. Berdasarkan analisis BPK atas laporan keuangan PT PASU, rasio solvabilitas perusahaan berada pada level tidak sehat, dengan struktur permodalan yang didominasi liabilitas dan ekuitas yang terbatas. Fakta ini secara objektif menunjukkan bahwa PT PASU memiliki kapasitas pembayaran yang lemah, sehingga tidak layak menerima tambahan eksposur kredit tanpa perlindungan yang memadai.

Namun demikian, BPK menemukan bahwa INALUM tidak melakukan penilaian risiko kredit secara memadai sebelum dan selama transaksi berlangsung. Tidak terdapat bukti adanya credit risk assessment yang komprehensif, pembatasan volume penjualan berbasis risiko, maupun mekanisme penghentian penjualan ketika piutang usaha PT PASU meningkat secara signifikan. Bahkan, penjualan tetap dilanjutkan meskipun hingga 30 September 2023, piutang PT PASU menjadi salah satu komponen utama piutang usaha INALUM.

Lebih jauh, BPK menilai bahwa INALUM juga tidak menerapkan langkah mitigasi risiko kredit yang lazim dan wajar dalam praktik korporasi sehat. Tidak ditemukan adanya jaminan yang memadai, pengaturan pembayaran di muka, penyesuaian tenor, maupun pengenaan skema perlindungan risiko lainnya. Dengan demikian, seluruh risiko gagal bayar secara efektif dibebankan sepenuhnya kepada INALUM, sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, sistem pengendalian intern, serta asas perlindungan aset BUMN.

Akibat dari kebijakan tersebut, BPK menghitung adanya potensi kerugian korporasi sebesar USD 8.956.630,12. Nilai ini bukan semata angka akuntansi, melainkan representasi dari risiko riil yang timbul akibat keputusan manajerial yang mengabaikan informasi risiko yang seharusnya diketahui dan dipertimbangkan. Dalam perspektif tata kelola, temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam fungsi manajemen risiko dan pengawasan internal, serta membuka indikasi terjadinya management override terhadap mekanisme pengendalian yang ada.

Secara normatif, keputusan ini tidak dapat dibenarkan dengan dalih kepentingan pasar domestik atau dukungan hilirisasi. Hilirisasi tidak menghapus kewajiban hukum dan fiduciary duty direksi untuk bertindak hati-hati, rasional, dan berbasis analisis risiko. Justru sebagai BUMN strategis, INALUM dituntut untuk menjadi contoh penerapan prinsip tata kelola yang baik, bukan sebaliknya.

Ilustrasi: Komoditas aluminium alloy Inalum. (Kompas)

Dengan demikian, BPK secara tegas menempatkan kebijakan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU sebagai keputusan bisnis yang tidak prudent, yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan perusahaan, tetapi juga menimbulkan implikasi akuntabilitas hukum dan tata kelola bagi pengurus perusahaan. Temuan ini menjadi peringatan penting bahwa kegagalan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi komersial BUMN bukan sekadar kesalahan bisnis, melainkan persoalan kepatuhan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

Terkait dengan temuan BPK ini, Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyebut sejumlah persoalan serius yang melibatkan perusahaan tambang milik negara kini menjadi sorotan. Untuk itu, Ia mengatakan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi perusahaan tambang di tengah masih banyaknya masalah yang mencuat ke publik.

Berbicara mengenai kondisi Inalum, Kawendra menyatakan bila yang terpenting sebuah perusahaan tambang harus melakukan perbaikan secara utuh dan transparan. “Ini jangan sekadar berlindung di balik narasi mitigasi. Perbaikan harus menyeluruh, terbuka, dan bila ada kesalahan harus ada punishment. Sebaliknya, kalau ada kebaikan juga perlu apresiasi,” kata Kawendra ketika dikonfirmasi, Rabu (14/01/2026).

Ia bahkan mendorong perusahaan untuk menerapkan mekanisme reward and punishment di tingkat operasional agar kinerja tetap fokus. Politisi Partai Gerindra tersebut juga mendesak bila temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian PT Inalum sebesar Rp146,11 miliar dalam proyek aluminium alloy dengan PT PASU. Ia mendesak klarifikasi tindak lanjut atas temuan tersebut. “Ini jangan sampai ada permainan dan harus ada perbaikan," ungkapnya.

Menurutnya, permasalahan BUMN Tambang ini bukan di Inalum saja, tapi juga ada beberapa BUMN tambang lain yang perlu dilakukan perbaikan salah satunya adalah Antam. Untuk itu, Politisi Muda Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan kepada manajemen BUMN tambang untuk memperbaiki komunikasi publik sehingga tidak muncul polemik di publik. “Komunikasi itu penting. Jangan hanya dengan pimpinan, tapi juga dengan kami yang mewakili rakyat. Jangan sampai BUMN terbebani dosa masa lalu. Kita perbaiki bersama dengan keterbukaan," imbuhnya.

"Buka komunikasi, buka data, dan pastikan publik percaya bahwa BUMN ini bekerja untuk kepentingan rakyat,” sambungnya.

 Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta BUMN Tambang untuk tetap fokus memperbaiki tata kelola tambang di dalam negeri. Terkait dengan adanya temuan BPK, Ateng berharap setiap perusahaan segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut, namun yang tidak kalah penting adalah melakukan perbaikan yang belum maksimal. "Saya minta BUMN Tambang untuk memperbaiki unit-unit yang masih belum optimal dalam sektor pertambanbgan," kata Ateng melalui keterangan yang diterima, Jumat (16/01/2026).

Ateng menyebut salah satu yang menjadi sorotan bagi perusahan tambang adalah masih banyaknya perusahaan tambang besar yang belum menuntaskan kewajiban lingkungan, seperti reklamasi, pascatambang, dan rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai. Ateng mengungkapkan, sejak jauh hari Komisi XII telah mengingatkan adanya perusahaan tambang yang menguasai konsesi sangat luas, lebih dari 100.000 hektar, namun tidak memiliki kapasitas pengawasan yang memadai.

Imbasnya, muncul praktik penambangan liar dan pembukaan lahan ilegal di dalam wilayah konsesi tersebut. “Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis, dan pemerintah harus mendorong agar segera dituntaskannya persoalan ini,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Politisi PKS tersebut menyatakan bila tambang memang merupakan salah satu sektor yang menyumbang terbesar pemasukan negara. Untuk itu tata kelola pertambangan harus diperhatikan secara serius.

Kemudian yang tidak kalah penting adalah tetap memperhatikan aspek lingkungan dalam pengelolaan tambang terutama dalam skala pengelolaan besar. "Transparansi dan keberlanjutan harus menjadi prinsip utama industri ekstraktif di Indonesia. DPR akan terus mengawal hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan generasi masa depan,” tutupnya.

Problematika Tambang

Kasus yang sedang terjadi di Inalum ini, bisa jadi merupakan prakti lumrah di sektor industri ekstraktif, terutama tambang. Kombinasi antara potensi ekonomi yang luarbiasa besar dengan lemahnya pengawasan, membuat sektor ini rawan menjadi sapi perah seluruh kalangan. Bukan semata para pebisnis yang menggubakan jejaring usaha dan relasi wajar. Ruang abu-abu sektor ekstraktif pun diisi kelompok oligarki yang merupakan hasil kawin-mawin pengusaha, politisi dan birokrat.

Jaringan Tambang (JATAM) mencium aroma bisnis ekstraktif yang dibalut dengan politik balas budi menguar dari susunan kabinet yang secara sadar dipilih langsung oleh Prabowo sebagai Presiden. Beberapa nama terafiliasi langsung dengan bisnis ekstraktif antara lain Bahlil Lahadalia yang memiliki rekam jejak di bisnis nikel, Airlangga Hartarto di bisnis pertambangan zirkon dan merupakan orang di balik layar PT Multi Harapan utama–perusahaan batubara yang terafiliasi dengan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis serta memiliki persoalan lubang bekas tambang yang menghilangkan nyawa seorang remaja di Kalimantan Timur.

Dalam catatan JATAM, Ada pula Dody Hanggodo yang merupakan pebisnis sawit, Rosan Roeslani yang memiliki rekam jejak di bisnis pertambangan batubara, Erick Thohir yang memiliki jejak di bisnis energi dan merupakan saudara kandung konglomerat tambang Garibaldi Thohir atau kerap  disapa Boy Thohir, Lodewijk Freidrich Paulus yang memiliki banyak konsesi emas, Agus Gumiwang Kartasasmita yang menjabat Menteri Perindustrian memiliki rekam jejak mengambil alih usaha kelompok Golden Key milik Eddy Tanzil melalui perusahaan yang ia bentuk, bernama PT Agusmas Gumiwang.

Beberapa nama konglomerat tercatat sebagai pemilik sahamnya, yaitu Fadel Muhammad dari Bukaka menguasai 65% saham, Ramles Manampang 25%, dan Agus Gumiwang 10%. Belakangan Tommy Soeharto bergabung ke dalam kelompok ini untuk menjalankan bisnis petrokimia. Nama lainnya adalah Andi Amran Sulaiman yang memiliki jejak di berbagai bisnis ekstraktif seperti sawit, nikel, emas, yang dijalankan oleh Tiran Group.

Nama-nama tersebut belum mencakup afiliasi yang ditimbulkan dari jabatan-jabatan strategis seperti direktur dan komisaris di sejumlah bisnis ekstraktif. Dimulai dari Prasetyo Hadi sebagai Menteri Sekretaris Negara yang merupakan Direktur PT Tusam Hutan Lestari, perusahaan perkebunan pinus milik Prabowo di Aceh, yang menyuplai bahan baku untuk perusahaan pulp and paper PT Kertas Kraft Aceh. Fadli Zon yang dipilih sebagai Menteri Kebudayaan yang memiliki posisi strategis sebagai Direktur Nusantara Energy, perusahaan milik Prabowo yang memiliki 27 anak usaha–yang beberapa di antaranya fokus pada usaha batubara. Ada pula Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Menteri Pertahanan, yang adiknya pernah menjabat sebagai Direktur Utama Freeport Indonesia.

Aktivis JATAM, Farhat Kasman menekankan bahwa sejumlah nama memiliki afiliasi tak langsung akibat hubungan kekerabatan seperti Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana yang merupakan istri dari Wisnu Wardhana, seorang pengusaha yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Indika Energy. 

Pada 2004, Wisnu mendirikan PT Teladan Resources (TDLN) di bawah naungan PT Teladan Prima Agro Tbk. Perusahaan ini bercorak agribisnis dengan fokus pada pengelolaan perkebunan sawit. Belakangan, usahanya meluas ke bisnis pengolahan limbah sawit untuk bioenergi. "Saling kelindan kepentingan ekstraktif juga terlacak dari beberapa nama seperti Yusril Ihza Mahendra yang mendapatkan jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan," kata Farhat.

"Dengan posisi yang strategis tersebut, ia mendapatkan keuntungan langsung dari kebijakan ekspor pasir laut yang kontroversial. Yusril memiliki izin tambang pasir laut di bawah perusahaan PT Gajamina Sakti Nusantara," ia menambahkan.

Farhat bilang bahwa tak hanya Yusril, Hashim Djojohadikusumo juga tercatat memiliki kepentingan langsung terhadap bisnis pertambangan dan ekspor pasir laut, melalui anak usaha Arsari Group bernama PT Rejeki Abadi Lestari. Dengan adanya Yusril sebagai Menko yang memiliki wewenang besar terhadap paket kebijakan dan produk hukum di Indonesia dan keberadaan saudara kandungnya, kecil kemungkinan pemerintahan Prabowo akan membatalkan keran ekspor pasir laut. "Padahal, kegiatan penambangan pasir laut bertentangan dengan konservasi dan upaya-upaya pemulihan ekosistem laut. Pengerukan pasir laut mengancam ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang menjadi rumah dan tempat pemijahan beragam spesies laut," ujarnya.

Farhat mewanti-wanti aroma ekstraktif juga menguar dari sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai ‘orang kepercayaan’ sejumlah konglomerat di bidang ekstraktif. Dalam berbagai pemberitaan diduga disebutkan ada empat nama diduga yang menjadi ‘titipan’ Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. "Keempat nama itu adalah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang merupakan sepupu Haji Isam, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang pernah menjalankan usaha Haji Isam di bidang logistik laut untuk pengangkutan komoditas batubara, bijih besi, nikel. Dudy pernah menjabat sebagai Direktur PT Jhonlin Marine Trans dan PT Jhonlin Air Transport," urai Farhat.

Selain itu, ada Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pradiksi Gunatama Tbk pada 2017 dan 2018 dan sebagai Komisaris PT Senabangun Anekapertiwi pada 2019 dan 2020. Pradiksi Gunatama merupakan anak usaha PT Araya Agro Lestari dan PT Citra Agro Lestari yang keduanya merupakan perusahaan agribisnis milik dua anak Haji Isam, yaitu Jhony Saputra dan Liana Saputri.

Farhat menambahkan bahwa di jajaran Wakil Menteri Kehutanan ada Sulaiman Umar Siddiq yang merupakan adik ipar Haji Isam. Sulaiman merupakan dokter lulusan Universitas Muslim Indonesia yang kemudian terjun ke dunia politik. Ia pernah duduk di Komisi VII DPR sepanjang 2019-2021. Dalam Pilpres 2024 lalu ia merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kalimantan Selatan. Lalu, ada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang disebut-sebut sangat dekat dengan elite penguasa bisnis Indonesia atau kelompok 9 naga. Dari berbagai pemberitaan media, Ara kerap terlihat sedang bersama dengan kelompok tersebut. Selain itu, pada 11 Agustus 2023 lalu, Ara terlihat mendampingi mendampingi konsorsium investor dalam negeri untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group (ASG), mengunjungi IKN.

Setelah itu, saat groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN, 21 September 2023, ia lagi-lagi berada di acara tersebut. Hotel Nusantara merupakan salah satu wujud investasi yang dilakukan oleh Konsorsium Nusantara pimpinan Aguan. Konsorsium ini terdiri dari ASG, Salim Group, Astra Group, Sinarmas Group, Kawan Lama Group, Mulia Group, Pulau Intan, Alfa Group (Alfamart), Barito Pacific, dan Adaro Group.

Pada 6 Desember 2023, ia terlihat sedang bercengkerama dengan Aguan, Prajogo Pangestu (pemilik Barito Pacific), Franky Wijaya (pemilik Sinarmas Group), dan Boy Thohir (pemilik Adaro Group). "Berkaca dari hal-hal tersebut, Kabinet Merah Putih diduga sebagai pengejawantahan politik patronase yang merupakan salah satu bentuk korupsi politik," kata dia.

"Mengutip Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dalam implementasinya, patronase atau nepotisme politik tidak memperhitungkan jenjang karier, prestasi, atau kapabilitas dalam menentukan posisi seseorang untuk menduduki jabatan tertentu. Praktik-praktik korupsi politik yang dilakukan sejak dari awal memulai pemerintahan baru merupakan bentuk kemunduran sistem demokrasi di Indonesia yang dilakukan secara sadar oleh Presiden dan wakilnya," imbuhnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dalam laporan bertajuk `Siapa yang akan diuntungkan? Bisnis Ekstraktif dan Energi Terbarukan di Balik Prabowo-Gibran`, menekankan bahwa watak bisnis juga kental dalam kemenangan Prabowo-Gibran. Prabowo-Gibran disebut-sebut disokong oleh para kelompok atau individu yang terafiliasi dengan berbagai ragam sektor bisnis.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, sokongan bisnis tersebut berpotensi mempengaruhi secara dominan demokrasi Indonesia di masa depan. Pengaruh kepentingan bisnis yang dominan lazim disebut state capture, atau korupsi sistemik yang terjadi ketika kepentingan kelompok bisnis mengambil alih institusi atau proses kebijakan publik guna kepentingan mereka dan menjauhkannya dari kepentingan publik. "Para aktor bisnis membajak institusi atau proses kebijakan publik dengan tujuan utama wealth defence atau wealth expansion," ujar Egi.

Merujuk preseden tidak baik rezim Jokowi, ICW menilai bahwa sasaran mereka beragam tergantung dengan fokus bisnis masing-masing. Mereka dapat menyasar izin-izin konsesi sumber daya alam, proyek-proyek infrastruktur, dan lain-lain. Namun apa yang penting adalah upaya memberi manfaat bisnis tersebut dilakukan dengan membajak sumberdaya negara dan beban pada orang banyak.

Satu di antara grup korporasi besar di industri ekstraktif adalah Sinar Mas. Sinar Mas Group merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Keluarga Widjaja. Grup perusahaan tersebut memiliki berbagai unit usaha, mencakup bisnis properti, bubur kertas, sawit, pertambangan batubara, kesehatan, hingga perbankan. Sinar Mas tidak terlihat secara terbuka mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran.

Namun, salah satu mantan petinggi Sinar Mas ditemukan memiliki hubungan bisnis dengan keluarga Presiden Joko Widodo. PT Harapan Bangsa Kita atau dikenal dengan GK Hebat, induk usaha dari bisnis kuliner yang terafiliasi dengan dua anak Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Berdiri pada tahun 2019, perusahaan tersebut terhubung dengan keluarga mantan Direktur Utama Sinar Mas Gandi Sulistiyanto. Anak lelaki Gandi, Anthony Pradiptya menjabat sebagai Direktur Utama di PT Wadah Masa Depan, perusahaan yang berkongsi dalam GK Hebat. Dalam PT Wadah Masa Depan, Kaesang menjabat sebagai direktur dan Gibran sebagai komisaris utama. Selang beberapa tahun GK Hebat berdiri, Gandi diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Korea Selatan pada November 2021 dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada Juli 2023.

Sinar Mas Group juga terhubung dengan pembangunan Ibukota Nusantara (IKN). Mantan Managing Director President Office Sinar Mas Land Dhony Rahajoe diangkat sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Pada Januari 2022, pemerintah melakukan studi banding untuk pembangunan IKN dengan mengunjungi BSD City, bisnis properti milik Sinar Mas. Kunjungan dilakukan berdekatan dengan pengesahan UU IKN. Dhony yang saat itu masih mewakili Sinar Mas, dan Gandi yang sudah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Korea Selatan hadir dalam kesempatan tersebut.

Bisnis-bisnis energi terbarukan Sinar Mas antara lain yaitu pembangunan pabrik sel dan panel surya terintegrasi pertama dan terbesar di Indonesia di Kawasan Industri Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kawasan tersebut berstatus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).41 Selain itu, Sinar Mas juga membangun PLTS atap pada area seluas 11.4 hektare dengan kapasitas 9,8 megawatt peak (MWp). Sinar Mas dalam pembangunan tersebut menggandeng Sun Energy. 

Organisasi HMI Sumut mendesak kasus Inalum untuk dituntaskan. Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara Yusril Mahendra mengatakan, keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara berskala besar seperti Inalum menunjukkan adanya pergeseran paradigma penegakan hukum.

Yusril menyebut kasus tersebut menjadi pergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat formalistik menuju pendekatan yang lebih substantif dan berorientasi pada kepentingan publik. "Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang menuntut akuntabilitas, profesionalisme, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat," ujar Yusril dalam keterangan yang diterima Law-Justice, Kamis (15/01/2026).

Yusril menegaskan bahwa Inalum sebagai perusahaan strategis nasional seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Oleh karena itu, katanya, setiap indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di dalamnya harus diusut secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, penegakan hukum yang setengah hati justru akan mencederai kepercayaan publik dan melemahkan wibawa institusi negara. "Badko HMI mengingatkan agar Kejati Sumut tetap konsisten, tidak berhenti pada tahap awal, dan berani menindak semua pihak yang terbukti terlibat," tegasnya.

Sorotan DPR dan masyarakat sipil atas kasus ini memperlihatkan kegelisahan yang sama: proses hukum penting, tetapi tidak cukup. Tanpa pembenahan tata kelola, penindakan pidana hanya akan menjadi ritual berulang setiap kali kasus terbongkar. Aktor boleh berganti, polanya tetap sama. Kasus Inalum seharusnya menjadi titik balik. BUMN tambang tidak hanya dituntut menghasilkan laba dan setoran negara, tetapi juga menjaga disiplin bisnis. Tanpa manajemen risiko yang ketat dan pengawasan efektif, BUMN akan terus terjebak dalam pola lama: agresif di atas kertas, rapuh dalam praktik.

Jika tidak, Inalum hanya akan menjadi satu nama lagi dalam daftar panjang BUMN strategis yang baru berbenah setelah kerugian negara tak terhindarkan. Ke depan, pembenahan tata kelola BUMN tambang menuntut langkah lebih struktural: pengetatan standar transaksi komersial, penguatan fungsi manajemen risiko, serta keterbukaan informasi kepada publik dan pemangku kepentingan. Tanpa itu, kasus Inalum berpotensi menjadi preseden berulang—di mana penyimpangan baru disadari setelah kerugian negara terlanjur terjadi.

 

Ghivary Apriman

Rohman Wibowo