Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Analisis Hukum Gugatan Hukum Terhadap Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

[INTRO]

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 menjadi salah satu keputusan politik paling kontroversial dalam beberapa hari terakhir. Keputusan ini sontak mengguncang ruang publik dan menimbulkan perdebatan luas di berbagai kalangan  mulai dari akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga masyarakat umum.

Kritik terhadap keputusan ini pun tidak berhenti pada tataran moral dan sejarah politik semata. Sejumlah pakar hukum menilai, Keppres tersebut juga perlu dilihat dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan. Mereka mempertanyakan legitimasi prosedural dalam proses pemberian gelar, termasuk sejauh mana Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mempertimbangkan rekam jejak moral serta aspek akuntabilitas publik.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona mengatakan gelar pahlawan nasional Soeharto bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Para korban pelanggaran HAM pada masa lalu bisa saja maju sebagai pemohon untuk membatalkan Keppres pemberian gelar pahlawan nasional dan mendorong agar diadakan mekanisme yang lebih terbuka untuk mengungkap kebenaran atas kejahatan negara pada masa lalu,” kata Yance sebagaimana dikutip law-justice.co 11/11/ 2025.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mengatakan pada dasarnya seluruh tindakan pemerintah atau negara bisa dibatalkan apabil ditemukan pelanggaran administrasi dalam tindakan tersebut. Menurut Feri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada tiga penyebab tindakan pemerintah dianggap bisa dibatalkan atau tidak sah.“Pertama karena melampaui kewenangan, kedua mencampur adukan kewenangan, dan ketiga sewenang-wenang,” kata Feri , law-justice.co 11/11/2025

Terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, telah memunculkan serangkaian pertanyaan :Apakah Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 telah memenuhi syarat hukum administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan?. Apakah Keppres penganugerahan gelar Pahlawan Nasional memang dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?. Bagaimana implikasi hukum dan etika publik jika gugatan terhadap Keppres tersebut dikabulkan atau ditolak?

Analisis Hukum Gugatan Terhadap Gelar Pahlawan Soeharto

  1. Dasar Hukum dan Mekanisme Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bukanlah keputusan yang berdiri sendiri, melainkan diatur melalui perangkat hukum dan mekanisme administratif yang ketat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberian gelar kehormatan negara harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang menjamin objektivitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap nilai-nilai sejarah dan moral bangsa.

Secara normatif, dasar hukum yang mengatur pemberian gelar ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menjadi payung utama dalam setiap penganugerahan gelar kenegaraan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap gelar harus diberikan kepada seseorang yang terbukti berjasa luar biasa terhadap negara dan bangsa, serta memiliki integritas moral yang tidak tercela.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme pelaksanaan, mulai dari proses pengusulan hingga penetapan. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1964 menjadi rujukan historis sebagai landasan awal tradisi pemberian tanda kehormatan oleh negara kepada para tokoh bangsa.

Dalam praktiknya, mekanisme administratif pemberian gelar Pahlawan Nasional diawali dari usulan yang diajukan oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait. Usulan tersebut kemudian dibahas secara mendalam oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebuah lembaga yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Militer Presiden.

Dewan ini memiliki tanggung jawab penting untuk menilai kelayakan calon penerima gelar berdasarkan rekam jejak moral, integritas pribadi, kontribusi nyata, serta jasa luar biasa yang diberikan kepada negara. Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, hasil rekomendasi Dewan disampaikan kepada Presiden sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penganugerahan gelar tersebut. Dengan demikian, secara formal Presiden hanya dapat menetapkan gelar setelah menerima pertimbangan resmi dari Dewan.

Namun, di balik mekanisme formal tersebut, terdapat sejumlah titik kritis prosedural yang patut dicermati, terutama dalam konteks penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Pertama, perlu ditelusuri apakah rekomendasi Dewan Gelar benar-benar mempertimbangkan catatan pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru.

Hal ini penting, mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 secara implisit menuntut bahwa penerima gelar harus memiliki rekam jejak moral dan integritas yang tidak tercela. Kedua, muncul pertanyaan mengenai tingkat transparansi proses seleksi dan pengambilan keputusan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntabilitas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua aspek tersebut menjadi krusial karena menyangkut legitimasi hukum dan moral dari keputusan presiden. Jika prosesnya tidak terbuka atau mengabaikan fakta sejarah, maka penganugerahan gelar dapat dipersoalkan, bukan hanya secara etis, tetapi juga secara administratif. Dengan demikian, dasar hukum dan mekanisme yang seharusnya menjamin objektivitas justru dapat menjadi sumber gugatan apabila prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tidak dijalankan secara konsisten.

  1. Keppres Pahlawan Nasional: Dapatkah Digugat ke PTUN?

Pertanyaan mengenai apakah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dapat digugat ke PTUN menjadi isu penting dalam kajian hukum administrasi negara. Sebab, meskipun Keppres merupakan produk kebijakan politik Presiden, secara normatif keputusan tersebut juga merupakan tindakan hukum tata usaha negara yang memiliki akibat hukum konkret bagi individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Untuk menjawab persoalan ini, perlu ditinjau terlebih dahulu definisi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan kriteria-kriteria yang menentukan apakah suatu keputusan dapat diuji di PTUN.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang dimaksud dengan KTUN adalah:

“Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Dari definisi tersebut, terdapat empat unsur utama agar suatu keputusan dapat dikategorikan sebagai KTUN, yaitu: (1) bersifat konkret, (2) bersifat individual, (3) bersifat final, dan (4) menimbulkan akibat hukum.

Selanjutnya, jika ditelaah dari aspek yuridis-administratif, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto memenuhi keempat unsur yang secara hukum menjadi karakteristik Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Artinya, Keppres ini tidak semata-mata merupakan tindakan politik simbolik, tetapi juga merupakan tindakan hukum administratif yang menimbulkan akibat hukum konkret bagi pihak tertentu.

Pertama, dari segi kekonkretan (konkret), Keppres tersebut secara nyata menetapkan seseorang yakni Soeharto sebagai penerima gelar Pahlawan Nasional. Ia bukan merupakan keputusan yang bersifat normatif atau abstrak seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku umum, melainkan keputusan yang secara langsung ditujukan kepada satu individu dan menghasilkan akibat hukum yang spesifik. Dengan demikian, sifat konkret ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut berwujud tindakan hukum yang dapat dinilai dan diuji secara administratif.

Kedua, dari segi keindividualan (individual), Keppres ini ditujukan hanya kepada satu subjek hukum tertentu, yaitu Soeharto, dan tidak berlaku bagi masyarakat secara luas. Artinya, keputusan ini tidak bersifat umum atau mengikat publik, melainkan memiliki karakter khusus yang hanya berdampak pada status hukum dan kehormatan satu orang. Ciri individual ini memperkuat argumentasi bahwa Keppres dimaksud termasuk dalam kategori KTUN karena menimbulkan akibat hukum terhadap individu tertentu.

Ketiga, dari aspek finalitas (final), keputusan Presiden ini bersifat tuntas dan langsung menimbulkan akibat hukum tanpa memerlukan tindakan administratif lanjutan dari pejabat lain. Setelah Keppres ditandatangani dan diumumkan, status kehormatan tersebut secara resmi melekat pada penerima gelar, dan tidak ada proses birokrasi tambahan yang dapat mengubah atau membatalkannya kecuali melalui mekanisme hukum tertentu. Dengan demikian, Keppres tersebut telah memenuhi unsur keputusan yang final dan mengikat.

Keempat, dari sisi akibat hukum (rechtsgevolg), Keppres ini menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang signifikan. Melalui keputusan tersebut, Soeharto memperoleh status kehormatan negara yang diakui secara resmi, termasuk penyematan nama dalam daftar Pahlawan Nasional, serta legitimasi simbolik di mata publik. Akibat hukum ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berimplikasi pada kedudukan sosial, politik, dan moral penerimanya di ruang publik. Dengan status tersebut, negara seolah memberikan pengakuan atas jasa dan peran historis seorang tokoh, terlepas dari kontroversi yang menyertainya.

Dari keempat unsur tersebut, dapat disimpulkan bahwa Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 memenuhi seluruh kriteria sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Oleh sebab itu, keputusan ini secara formil dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau prosedur administratif dalam proses penetapannya.

Dengan kata lain, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya soal penilaian historis atau moral, tetapi juga persoalan legalitas administratif negara, yang membuka ruang bagi publik dan korban pelanggaran HAM untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan kewenangan Presiden dalam ranah simbolik kenegaraan.

Dengan memenuhi keempat unsur di atas, maka secara formil Keppres ini dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Konsekuensinya, keputusan tersebut dapat diajukan gugatan ke PTUN untuk diuji keabsahannya, terutama apabila terdapat dugaan bahwa penerbitannya melanggar asas-asas pemerintahan yang baik atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, dalam konteks hukum administrasi, pihak yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN harus memiliki kepentingan hukum langsung yang dirugikan oleh keputusan tersebut. Dalam kasus Keppres Pahlawan Nasional Soeharto, pihak yang paling relevan untuk mengajukan gugatan adalah korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru, mengingat pemberian gelar tersebut dapat dianggap melukai rasa keadilan dan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pakar hukum tata negara Yance Arizona (UGM) berpendapat bahwa para korban pelanggaran HAM memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi pemohon gugatan di PTUN. Menurutnya, gugatan tersebut dapat diajukan dengan dasar bahwa Keppres dimaksud tidak mempertimbangkan dimensi keadilan transisional dan hak korban atas kebenaran sejarah.

Senada dengan itu, Feri Amsari (Universitas Andalas) menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat pelanggaran administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, setiap tindakan atau keputusan pejabat negara harus senantiasa tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus berdasarkan kewenangan yang sah, dijalankan dengan tujuan yang benar, serta didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan rasional.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka keputusan atau tindakan administrasi pemerintah dapat dibatalkan secara hukum, karena dianggap bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Dalam konteks ini, terdapat tiga bentuk pelanggaran administratif utama yang dapat dijadikan dasar pembatalan suatu keputusan.

Pertama, pelanggaran yang bersifat melampaui kewenangan (ultra vires), yaitu ketika pejabat negara bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, pejabat mengambil keputusan yang bukan menjadi ranah tanggung jawabnya atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukannya. Misalnya, apabila Presiden menetapkan suatu keputusan tanpa melalui mekanisme atau rekomendasi lembaga yang berwenang, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelampauan kewenangan.

Kedua, bentuk pelanggaran yang dikenal sebagai mencampuradukkan kewenangan (abuse of power). Pelanggaran ini terjadi ketika kewenangan yang dimiliki pejabat digunakan bukan untuk tujuan yang sesuai dengan maksud pemberian kewenangan tersebut, melainkan demi kepentingan lain baik bersifat politis, pribadi, maupun kelompok tertentu. Dengan kata lain, penyalahgunaan kekuasaan ini menimbulkan distorsi terhadap fungsi administrasi pemerintahan yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan publik.

Ketiga, pelanggaran yang bersifat sewenang-wenang (arbitrary act), yakni ketika pejabat mengambil tindakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang tepat, atau tanpa pertimbangan yang wajar dan proporsional. Tindakan semacam ini umumnya diambil secara tergesa-gesa, tidak transparan, dan tidak mempertimbangkan dampak terhadap kepentingan masyarakat atau pihak yang terdampak langsung.

Ketiga bentuk pelanggaran ini pada dasarnya menjadi tolak ukur yuridis bagi pengadilan tata usaha negara dalam menilai sah atau tidaknya suatu keputusan pejabat publik. Dengan memahami batas-batas ini, mekanisme kontrol terhadap kekuasaan administrasi dapat ditegakkan, sehingga setiap keputusan pemerintah termasuk dalam hal pemberian gelar kehormatan negara tidak keluar dari prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan publik.

Dengan demikian, apabila dalam proses penerbitan Keppres ditemukan indikasi pelanggaran administratif atau ketidakpatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka Keppres penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto secara hukum dapat menjadi objek sengketa di PTUN.

Namun, di sisi lain, pemerintah bisa berargumen bahwa keputusan tersebut merupakan tindakan kebijakan (beleidsregel) yang termasuk dalam diskresi Presiden, dan karena itu bersifat non-justiciable atau tidak dapat diuji secara yuridis. Di sinilah letak dilema hukum yang menarik: apakah simbol kehormatan negara merupakan produk hukum administratif yang tunduk pada pengawasan peradilan, ataukah tindakan politik yang berada di luar ranah yudisial.

Debat inilah yang menjadikan kasus Soeharto berpotensi menjadi preseden penting dalam hukum administrasi negara Indonesia, karena menyentuh batas antara kewenangan politik Presiden dan kontrol hukum oleh lembaga peradilan.

  1. Potensi Cacat Administratif dan Pelanggaran Prinsip Pemerintahan yang Baik

Dalam sistem hukum administrasi Indonesia, setiap tindakan atau keputusan pemerintah tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses dan asas-asas yang mendasarinya. Pemberian gelar kehormatan negara, seperti gelar Pahlawan Nasional, harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

AUPB menjadi pedoman etika dan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.

Undang-undang tersebut menegaskan beberapa asas penting yang wajib dipatuhi pejabat publik, di antaranya asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Keenam asas ini saling terkait dan membentuk kerangka integritas dalam pengambilan keputusan administrasi negara. Asas kepastian hukum menuntut agar setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan dijalankan sesuai prosedur yang sah.

Asas ketidakberpihakan dan keterbukaan menghendaki agar keputusan publik tidak diwarnai kepentingan politik tertentu serta dilakukan dengan transparansi yang dapat diuji oleh masyarakat. Sedangkan asas akuntabilitas dan proporsionalitas menuntut agar keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan rasional, dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi kepentingan umum.

Dalam konteks penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, muncul pertanyaan mendasar: apakah keputusan tersebut telah sejalan dengan prinsip-prinsip AUPB, terutama asas ketidakberpihakan dan kepastian hukum? Pertanyaan ini menjadi penting karena sosok Soeharto tidak hanya dikenang sebagai pemimpin pembangunan, tetapi juga sebagai figur yang dibayangi oleh berbagai catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan praktik korupsi struktural pada masa pemerintahannya.

Apabila proses pemberian gelar dilakukan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta sejarah tersebut, maka keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas ketidakberpihakan dan menimbulkan kesan bahwa negara berpihak pada pelaku kekuasaan, bukan pada keadilan sejarah dan korban.

Dari sisi administratif, terdapat pula beberapa indikasi yang dapat dikategorikan sebagai potensi pelanggaran prosedural. Pertama, keputusan Presiden dapat dianggap melampaui kewenangan (ultra vires) apabila dikeluarkan tanpa mengikuti atau mengindahkan rekomendasi formal dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Dalam kerangka hukum administrasi, tindakan yang melampaui prosedur formal dapat digolongkan sebagai cacat administratif yang membuat keputusan tersebut batal demi hukum.

Kedua, keputusan tersebut bisa dinilai sewenang-wenang (arbitrary) apabila diambil tanpa dasar pertimbangan yang rasional dan objektif, misalnya dengan mengabaikan data dan fakta publik terkait pelanggaran HAM berat yang melibatkan institusi negara di bawah kepemimpinan Soeharto. Tindakan semacam ini tidak hanya menyalahi asas kemanfaatan dan proporsionalitas, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap legitimasi moral pemerintah.

Ketiga, potensi pelanggaran juga bisa muncul dari aspek kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Jika mekanisme pengusulan dan pembahasan di Dewan Gelar dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi publik, ahli sejarah, atau perwakilan korban pelanggaran HAM, maka keputusan tersebut secara substantif melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas. Padahal, dalam negara hukum demokratis, partisipasi publik dan keterbukaan informasi menjadi elemen penting untuk memastikan setiap keputusan pemerintah mendapat legitimasi sosial dan moral yang kuat.

Dengan demikian, potensi cacat administratif dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukanlah isu sepele. Ia menyentuh inti dari bagaimana negara menjalankan kewenangannya secara sah dan bermartabat. Apabila asas-asas tersebut diabaikan, maka keputusan yang seharusnya menjadi simbol penghormatan justru dapat berubah menjadi sumber kontroversi dan krisis kepercayaan terhadap integritas pemerintahan.

  1. Implikasi Hukum dan Etika Publik

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tidak hanya menimbulkan perdebatan moral dan politik, tetapi juga membuka ruang diskusi yang lebih mendalam mengenai implikasi hukum dan etika publik di Indonesia. Jika keputusan ini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hasil akhirnya baik dikabulkan maupun ditolak akan membawa konsekuensi besar terhadap arah hukum administrasi negara, batas diskresi kekuasaan presiden, serta cara bangsa ini memaknai keadilan sejarah.

Jika Gugatan Dikabulkan. Apabila PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan, maka Keppres tentang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dapat dibatalkan, dan secara otomatis gelar kehormatan tersebut dicabut. Putusan semacam ini akan menjadi preseden hukum baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, karena untuk pertama kalinya sebuah kebijakan simbolik Presiden yang selama ini dianggap berada di ranah politik dan etika diuji melalui mekanisme hukum administrasi.

Lebih jauh, keberhasilan gugatan ini akan memperkuat prinsip akuntabilitas simbolik negara, yakni bahwa segala bentuk penghargaan, gelar, atau simbol kenegaraan tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kebenaran sejarah.

Kemenangan di PTUN juga dapat dipandang sebagai bentuk rehabilitasi moral bagi korban pelanggaran HAM Orde Baru, karena negara diharuskan untuk mempertimbangkan kembali tindakan-tindakan simbolik yang berpotensi melukai memori kolektif korban dan keluarganya. Dengan demikian, keputusan pengadilan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung makna restoratif dan moral, yakni mengembalikan keadilan simbolik di mata publik.

Jika Gugatan Ditolak.Sebaliknya, jika PTUN menolak gugatan, maka akan muncul konsekuensi hukum yang berbeda. Putusan ini akan mengukuhkan posisi diskresi Presiden sebagai bentuk tindakan kebijakan (beleidsregel) yang bersifat politik dan bukan administratif, sehingga tidak dapat diuji secara yuridis. Artinya, keputusan semacam penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dianggap berada dalam ruang prerogatif kepala negara yang tidak bisa disentuh oleh hukum peradilan administrasi.

Namun demikian, penolakan gugatan secara hukum tidak otomatis menghapus tanggung jawab moral dan etika publik. Masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas korban pelanggaran HAM tetap memiliki ruang untuk menolak secara moral keputusan tersebut. Dalam hal ini, pertarungan bukan lagi terjadi di ruang pengadilan, melainkan di ruang publik dan sejarah, di mana legitimasi moral keputusan Presiden akan terus diuji oleh kesadaran kolektif bangsa.

Perspektif Perbandingan. Secara global, berbagai negara telah menunjukkan bahwa gelar kehormatan tidak bersifat absolut dan dapat dicabut apabila penerimanya terbukti melakukan pelanggaran moral atau hukum berat. Sebagai contoh, di Inggris, pemerintah pernah mencabut gelar Sir” dari Anthony Blunt pada tahun 1979, setelah terungkap bahwa ia merupakan mata-mata Uni Soviet. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa penghormatan negara tidak boleh dipisahkan dari integritas moral penerimanya.

Sementara itu, di Indonesia, hingga kini belum ada preseden hukum mengenai pencabutan gelar Pahlawan Nasional, karena keputusan tersebut secara tradisional dianggap final dan bersifat simbolik. Jika gugatan terhadap Keppres Soeharto benar-benar diajukan dan diproses, maka kasus ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam perkembangan yurisprudensi administrasi negara. Ia bisa menjadi uji batas antara moralitas publik dan kekuasaan negara, sekaligus membuka ruang baru bagi pembentukan doktrin pertanggungjawaban simbolik dalam hukum tata negara Indonesia.

Dengan demikian, apa pun hasilnya gugatan dikabulkan atau ditolak kasus ini akan meninggalkan jejak historis yang signifikan. Ia bukan sekadar persoalan status seorang tokoh, melainkan cerminan dari sejauh mana negara berani menegakkan prinsip hukum, etika, dan keadilan sejarah secara konsisten di hadapan rakyatnya.