Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Analisis Hukum RUU Perampasan Aset yang Berkeadilan & Akuntabel

[INTRO]

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukanlah wacana baru dalam sistem hukum Indonesia. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pembahasan mengenai regulasi ini berulang kali masuk dalam agenda legislasi, namun hingga kini belum juga disahkan.

Padahal, substansi utama dari RUU ini sangat strategis, yakni memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terlebih dahulu, atau yang dikenal dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture.

Urgensi RUU ini semakin nyata jika melihat kenyataan bahwa praktik korupsi, pencucian uang, serta berbagai bentuk kejahatan ekonomi sering kali menghasilkan aset dengan nilai yang sangat besar. Dalam banyak kasus, aset tersebut sulit dijangkau oleh instrumen hukum pidana konvensional karena berbagai kendala. Ada pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, ada yang meninggal dunia sebelum proses hukum tuntas, atau ada pula kasus yang sulit dibuktikan secara formil meski indikasi kejahatan terlihat jelas. Situasi semacam ini menciptakan celah hukum yang merugikan negara.

Tanpa adanya payung hukum yang jelas melalui RUU Perampasan Aset, konsekuensi yang ditanggung negara sangat serius. Aset hasil kejahatan berpotensi tetap beredar di masyarakat atau dikuasai oleh pihak tertentu, sementara negara kehilangan kesempatan untuk memulihkan kerugian yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan publik. Lebih jauh lagi, ketiadaan regulasi ini juga dapat melemahkan citra penegakan hukum, karena publik melihat negara seolah tidak berdaya menghadapi para pelaku kejahatan besar yang mampu mengamankan hasil kejahatannya.

Oleh karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk memperkuat sistem hukum nasional, tetapi juga untuk menegakkan keadilan, memulihkan kerugian negara, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Potensi untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset ini sesungguhnya  mendapatkan momentumnya setelah Presiden Prabowo sendiri mendukung pengesahannya. Presiden Prabowo Subianto mendukung Undang-Undang perampasan aset hasil dari tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan saat pidato perayaan hari burun internasional.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi saya mendukung undang-undang perampasan aset. Enak aja udah nyolong nggak mau kembalikan aset, gw tarik aja deh itu," ujarnya di kawasan Monas Jakarta, sebagaimana dikutip law-justice.co Kamis (1/5/25

Analisis Hukum RUU Perampasan Aset

1.Landasan Konstitusional dan Prinsip Hukum

RUU Perampasan Aset memiliki dasar pijakan yang kuat dalam konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam konteks hukum nasional, UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil. Hal ini tercermin dalam Pasal 28D, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, setiap langkah perampasan aset harus diatur secara jelas dalam undang-undang agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang sah.

Lebih jauh, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki harta benda pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Artinya, negara memang diakui memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan aset, tetapi kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip due process of law menjadi penyangga penting agar RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum. Proses perampasan aset harus menjamin adanya prosedur yang transparan, peradilan yang independen, serta menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan. Dengan begitu, hak-hak konstitusional warga tetap terlindungi, sekaligus memastikan bahwa tindakan negara dalam merampas aset tidak menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Di tingkat internasional, Indonesia juga memiliki kewajiban yang bersumber dari kesepakatan global. Sejak meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, Indonesia terikat untuk mengadopsi berbagai instrumen hukum yang memungkinkan perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Komitmen ini memperkuat urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset, karena tidak hanya menyangkut kepentingan hukum nasional, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab Indonesia sebagai anggota komunitas internasional dalam perang melawan korupsi.

Dengan demikian, landasan konstitusional, prinsip due process, dan kewajiban internasional menjadi pilar utama yang menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

2.Pokok Pengaturan dalam Draft RUU

Secara garis besar, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disusun untuk memberikan mekanisme hukum yang komprehensif terkait penyitaan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Substansi utama dalam draft RUU ini dapat dilihat dari beberapa aspek pengaturan.

Pertama, mengenai objek perampasan, RUU ini menegaskan bahwa aset yang dapat dirampas adalah aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Lingkup tindak pidana yang dimaksud mencakup kejahatan besar seperti korupsi, tindak pidana narkotika, pencucian uang, terorisme, serta kejahatan ekonomi lainnya. Dengan cakupan yang luas, RUU ini dirancang untuk menutup celah yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatannya.

Kedua, terkait prosedur perampasan, RUU memberikan kewenangan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan perampasan aset meskipun pelaku belum dijatuhi putusan pidana. Hal ini berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau perkara sulit dibuktikan secara formil meski indikasi tindak pidana terlihat nyata. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, yang dianggap lebih efektif untuk menjerat aset hasil kejahatan.

Ketiga, RUU ini tetap menempatkan peran pengadilan sebagai filter utama dalam proses perampasan aset. Setiap tindakan perampasan harus memperoleh penetapan dari pengadilan, meskipun dasar pembuktiannya tidak menggunakan standar beyond reasonable doubt seperti dalam perkara pidana, melainkan balance of probabilities. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan melalui jalur peradilan, namun dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel agar aset hasil kejahatan tidak luput dari jangkauan negara.

Keempat, mengenai pengelolaan aset, RUU menegaskan bahwa aset yang telah dirampas akan dikelola oleh negara, antara lain melalui lembaga khusus seperti Lembaga Pengelola Aset. Pengaturan ini penting agar aset yang telah berhasil dirampas tidak hanya diam atau terbengkalai, melainkan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan publik.

Kelima, RUU ini juga mengatur hak keberatan bagi pemilik aset atau pihak ketiga yang merasa dirugikan atas perampasan tersebut. Mereka diberikan ruang hukum untuk mengajukan keberatan ke pengadilan, sehingga prinsip keadilan tetap terjaga dan tindakan perampasan tidak menimbulkan kerugian yang tidak semestinya.

Dengan pengaturan tersebut, RUU Perampasan Aset berupaya menghadirkan keseimbangan antara efektivitas negara dalam merebut kembali aset hasil kejahatan dengan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

3.Potensi Manfaat

Pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini akan membawa sejumlah manfaat strategis bagi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Salah satu manfaat yang paling menonjol adalah terciptanya efisiensi dalam penegakan hukum. Dengan adanya mekanisme perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana yang memerlukan proses panjang dan kompleks, negara dapat bergerak lebih cepat dalam mengamankan hasil kejahatan. Hal ini sangat relevan mengingat proses peradilan di Indonesia sering kali memakan waktu bertahun-tahun, sementara aset yang disembunyikan pelaku dapat berpindah tangan atau berkurang nilainya.

Manfaat berikutnya adalah pemulihan kerugian negara. Aset hasil kejahatan, khususnya dari kasus korupsi, narkotika, dan pencucian uang, umumnya bernilai sangat besar. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, aset tersebut dapat segera disita dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik, misalnya membiayai pembangunan, program sosial, atau pelayanan publik. Dengan demikian, kerugian negara yang selama ini dianggap sebagai “biaya hangus” bisa dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

RUU ini juga diyakini mampu memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku tindak pidana ekonomi. Selama ini, banyak pelaku yang masih berani melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang karena merasa hasil kejahatan dapat dinikmati oleh keluarga atau ahli waris meski mereka dipenjara. Dengan aturan perampasan aset, keuntungan dari kejahatan dapat dilucuti sepenuhnya, sehingga ruang gerak pelaku untuk memperoleh keuntungan dari kejahatan menjadi semakin sempit.

Manfaat lain yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi. Masyarakat sering kali pesimis karena melihat penegakan hukum yang lamban dan tidak mampu mengembalikan kerugian negara. Kehadiran RUU ini dapat memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Dengan begitu, citra penegakan hukum akan semakin kuat, dan legitimasi pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih akan meningkat.

Secara keseluruhan, potensi manfaat dari RUU Perampasan Aset bukan hanya bersifat teknis dalam penegakan hukum, melainkan juga strategis dalam membangun keadilan sosial, memperkuat tata kelola negara, serta menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat terhadap negara.

4.Tantangan Hukum dan Kritik

Meski membawa banyak manfaat, RUU Perampasan Aset juga tidak lepas dari berbagai tantangan hukum dan kritik yang harus dicermati dengan serius. Salah satu persoalan utama adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana tetap (non-conviction based asset forfeiture) dinilai rawan menimbulkan ketidakadilan, karena aset seseorang dapat dirampas meskipun ia belum dinyatakan bersalah secara hukum.

Hal ini dapat dipersoalkan sebagai bentuk perampasan tanpa kepastian hukum, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Terkait dengan itu, muncul pula kritik mengenai asas praduga tak bersalah. Dalam hukum pidana klasik, seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika negara dapat merampas aset tanpa menunggu putusan tersebut, maka muncul kekhawatiran bahwa asas fundamental ini akan tergerus. Perdebatan ini menimbulkan dilema antara kebutuhan efektivitas penegakan hukum di satu sisi, dan prinsip-prinsip dasar hukum pidana di sisi lain.

Selain itu, ada persoalan serius terkait kontrol kelembagaan. Siapa yang berhak memegang kewenangan besar untuk mengajukan atau melaksanakan perampasan aset masih menjadi bahan perdebatan. Apakah kewenangan itu akan berada pada Kejaksaan, KPK, Kepolisian, atau justru pada lembaga baru? Perbedaan pandangan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut desain kekuasaan hukum yang berimplikasi besar pada tata kelola penegakan hukum di Indonesia.

Tidak kalah penting, ada pula risiko penyalahgunaan kewenangan. Jika mekanisme check and balance tidak diatur dengan jelas, RUU Perampasan Aset berpotensi digunakan sebagai alat politik untuk menekan lawan atau kelompok tertentu. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat menggeser tujuan utama RUU dari pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi menjadi sarana kriminalisasi. Oleh sebab itu, kejelasan prosedur dan pengawasan yang ketat menjadi prasyarat mutlak.

Tantangan lainnya terletak pada pengelolaan aset. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa aset sitaan atau hasil rampasan sering tidak dimanfaatkan secara optimal. Banyak aset yang terbengkalai, rusak, atau kehilangan nilai ekonomis karena lemahnya tata kelola dan tidak adanya mekanisme yang terintegrasi. Jika hal ini terulang, maka perampasan aset justru tidak membawa manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.

Dengan berbagai tantangan dan kritik tersebut, jelas bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya membutuhkan dukungan politik, tetapi juga pemikiran yang cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum maupun perlindungan hak asasi manusia.

5. Tarik-Menarik Politik dan Kepentingan Elite

Lambatnya proses pembahasan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik dan kepentingan elite yang begitu kuat memengaruhi jalannya legislasi. RUU ini secara langsung menyasar aset hasil kejahatan besar, mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga tindak pidana ekonomi lainnya.

Karena itu, wajar bila banyak aktor politik maupun kalangan pengusaha yang merasa khawatir bahwa kepentingan atau aset mereka bisa ikut terseret apabila regulasi ini diberlakukan secara ketat. Kekhawatiran tersebut tercermin dalam sikap politik yang setengah hati di parlemen. Dukungan untuk RUU ini kerap muncul di permukaan, tetapi dalam praktiknya pembahasan selalu tersendat, bahkan ketika pemerintah telah memberikan dorongan kuat untuk mempercepat prosesnya.

Namun, peta politik bisa mengalami pergeseran setelah Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Dengan dukungan politik di level eksekutif, peluang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas legislasi menjadi semakin besar. Apalagi, dukungan juga datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk serikat buruh, mahasiswa, dan elemen bangsa lainnya, yang menegaskan aspirasi bahwa RUU ini penting untuk segera disahkan. Dukungan tersebut memberikan legitimasi politik bagi pemerintah untuk menekan DPR agar lebih serius dalam membahas RUU ini.

Kendati demikian, bukan berarti jalan menuju pengesahan akan mulus. Proses di DPR tetap akan sarat dengan tarik-menarik kepentingan, terutama karena RUU ini menyangkut aspek sensitif yang berhubungan langsung dengan elite politik dan ekonomi. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan bahwa regulasi ini tidak direduksi atau dipelintir menjadi sekadar alat politik untuk menekan lawan, melainkan benar-benar difungsikan sebagai instrumen hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

Kesimpulannya, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk menutup celah hukum dalam upaya merampas hasil kejahatan, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam UNCAC dan kebutuhan nyata pemberantasan korupsi. Namun, dari perspektif hukum tata negara dan HAM, RUU ini harus dirancang dengan sangat hati-hati, terutama dengan mekanisme kontrol yudisial yang kuat, adanya jaminan hak keberatan, serta pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Tanpa itu, alih-alih memperkuat penegakan hukum, RUU ini justru bisa memicu konflik konstitusional dan membuka ruang bagi politisasi hukum.